Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 Mewajibkan Alokasi 30% Area Komersial untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Membatasi Tarif Sewa
Pendahuluan
Pada 30 Desember 2025, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“UMKM”) menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyediaan Tempat Promosi dan Tempat Pengembangan Usaha bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil pada Infrastruktur Publik (“Permen UMKM 9/2025”). Permen UMKM 9/2025 mengatur penyediaan ruang fisik bagi pelaku usaha mikro dan kecil secara terstandar dan tepat sasaran, dengan tetap menjaga keamanan dan ketertiban layanan infrastruktur publik.
Permen UMKM 9/2025 merupakan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yang mewajibkan kementerian, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”), Badan Usaha Milik Daerah (“BUMD”), dan badan usaha swasta untuk mendukung pengembangan usaha mikro dan kecil. Permen UMKM 9/2025 menetapkan kewajiban pengalokasian area promosi dan pengembangan usaha paling sedikit 30% dari total luas area komersial di ruang publik, sehingga memperluas akses pelaku usaha mikro dan kecil terhadap ruang komersial di lokasi strategis.
Ketentuan Penting
Kewajiban Alokasi 30% Area Komersial
Sebagaimana diatur dalam Pasal 3, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta yang menyelenggarakan atau mengelola infrastruktur publik wajib menyediakan tempat promosi dan pengembangan usaha bagi usaha mikro dan kecil. Kewajiban ini mencakup alokasi paling sedikit 30% dari total luas area komersial, termasuk tempat perbelanjaan dan/atau area promosi yang strategis. Ketentuan ini berlaku pada infrastruktur publik seperti terminal, bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta api, serta tempat istirahat dan pelayanan jalan tol (rest area). Untuk rest area jalan tol, penyediaan fasilitas juga mencakup usaha menengah.
Standar Penyediaan dan Cara Perhitungan Luas Area
Pasal 4 mengatur bahwa perhitungan total luas area komersial menggunakan total luas lantai untuk kegiatan perdagangan barang atau jasa tanpa memasukkan fasilitas umum seperti parkir, musala, toilet, ruang terbuka hijau, dan area servis, sedangkan Lampiran huruf A memberikan pedoman perhitungan dengan menjumlahkan luas area komersial, luas tempat perbelanjaan, dan luas tempat promosi strategis, kemudian mengalikan total tersebut sebesar 30% untuk menentukan luasan minimum yang wajib dialokasikan bagi usaha mikro dan kecil, dengan pemenuhan luasan tersebut mengikuti ketentuan dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 11 yang mensyaratkan akses yang terjangkau, perlakuan yang adil, kelayakan fasilitas (termasuk listrik, air, sanitasi, dan keamanan), kenyamanan tanpa mengganggu fungsi utama infrastruktur publik, serta keterpaduan melalui kemitraan usaha. Tabel Contoh Perhitungan Kewajiban 30% Alokasi Usaha Mikro dan Kecil (Berdasarkan Lampiran huruf A):
| Komponen Area | Luas m2 | Perhitungan 30% (m2) | Keterangan |
| Area Komersial (LAK) | 4.000 | 1.200 | kios, gerai, lapak |
| Tempat Perbelanjaan (LTP) | 10.000 | 3.000 | area jual pusat belanja |
| Tempat Promosi Strategis (LTPS) | 2.000 | 600 | atrium, terminal, rest area |
| Total | 16.000 | 4.800 | Kewajiban alokasi minimum untuk UMK |
Bentuk Tempat Promosi dan Pengembangan Usaha
Berdasarkan Pasal 12 dan Pasal 13, pengelola infrastruktur publik menyediakan tempat promosi dan pengembangan usaha dalam berbagai format fisik yang dapat diselenggarakan secara terpisah atau terintegrasi. Pengelola juga menyediakan sarana pendukung dan memastikan fasilitas mencakup:
-
Ruang pameran (showroom), galeri produk, atau area papan iklan digital untuk kebutuhan promosi.
-
Ruang tempat berjualan, ruang kreatif (coworking space), dan pergudangan.
-
Pusat layanan bersama untuk produksi, pengemasan, atau distribusi, tempat inkubasi usaha, serta ruang pelatihan bisnis.
Mekanisme Kemitraan, Jangka Waktu, dan Batasan Biaya Sewa
Pasal 15 mengatur bahwa penyelenggara infrastruktur publik dan atau pengelola infrastruktur publik menyeleksi dan mengkurasi pelaku usaha mikro dan kecil yang akan memanfaatkan ruang dengan persyaratan minimal memiliki Nomor Induk Berusaha (“NIB”). Penyelenggara dan atau pengelola wajib mendaftarkan pelaku usaha yang belum memiliki NIB namun sedang memanfaatkan tempat pada infrastruktur publik tersebut melalui sistem perizinan berusaha secara elektronik sebagaimana diatur juga dalam Pasal 20. Pasal 16 mengatur bahwa pemanfaatan ruang tertuang dalam perjanjian kerja sama baik secara langsung dengan pelaku usaha maupun tidak langsung melalui kemitraan dengan koperasi atau asosiasi atau organisasi usaha mikro kecil dan menengah yang telah memiliki perjanjian kerja sama dengan kementerian atau pemerintah daerah. Selanjutnya Pasal 18 menetapkan bahwa penyelenggara dan atau pengelola menentukan dan mengevaluasi jangka waktu pemanfaatan tempat secara berkala serta dapat memperpanjangnya berdasarkan kinerja dan kesepakatan para pihak. Pasal 19 membatasi biaya sewa dan kompensasi yang dapat dikenakan oleh penyelenggara dan atau pengelola infrastruktur publik paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari harga sewa komersial, dan Lampiran huruf B memuat contoh format perjanjian kerja sama yang mencakup hak dan kewajiban, biaya, serta identitas para pihak.
Hak dan Kewajiban Pelaku UMKM
Pasal 17 mengatur bahwa pelaku usaha mikro dan kecil yang memanfaatkan tempat berhak memperoleh fasilitas sesuai standar kelayakan, pelindungan usaha dalam rangka pengembangan, serta perlakuan yang adil dalam kegiatan usaha. Pelaku usaha juga wajib menjaga kebersihan dan keamanan, menggunakan tempat sesuai peruntukannya, serta mematuhi ketentuan dalam perjanjian kerja sama yang disepakati.
Fasilitasi dan Pembinaan Usaha
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan fasilitasi dan pembinaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang berusaha di infrastruktur publik, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 28. Fasilitasi tersebut mencakup bantuan legalitas usaha, peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui program magang dan inkubasi, akses pembiayaan seperti penjaminan kredit atau dana bergulir, digitalisasi kegiatan usaha, perluasan akses pasar elektronik, serta pelindungan melalui asuransi dan bantuan hukum. Pemerintah pusat atau pemerintah daerah juga dapat memberikan subsidi atau fasilitasi biaya sewa tempat di infrastruktur publik bagi pelaku usaha mikro dan kecil binaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 29.
Kewajiban Pelaporan dan Pengawasan Pengelola Infrastruktur
Penyelenggara dan pengelola infrastruktur publik wajib menyusun laporan realisasi penyediaan dan pemanfaatan ruang bagi pelaku usaha mikro dan kecil serta mengikuti pengawasan berkala paling sedikit satu kali dalam setahun oleh kementerian atau dinas sebagaimana diatur dalam Pasal 30 dan Pasal 32. Pengelola menyampaikan laporan tersebut kepada Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, menteri teknis terkait, serta kepala daerah sesuai lokasi infrastruktur. Penyampaian laporan dilakukan secara elektronik melalui sistem database kementerian paling sedikit dua kali dalam setahun yaitu pada bulan Juni dan Desember. Lampiran huruf C mengatur format matriks pelaporan yang wajib diisi oleh penyelenggara dan pengelola infrastruktur publik dengan data yang mencakup nama infrastruktur, identitas pengelola, total luas area komersial, luasan area yang dialokasikan dan dimanfaatkan oleh pelaku usaha mikro dan kecil, jumlah pelaku usaha yang menggunakan tempat, serta persentase biaya sewa yang dikenakan, sementara pelaksanaan ketentuan ini dipantau melalui rapat koordinasi yang melibatkan kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, badan usaha swasta, penyelenggara infrastruktur publik dan atau pengelola infrastruktur publik, serta perwakilan atau asosiasi usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana diatur dalam Pasal 34.
Insentif dan Apresiasi Kepatuhan
Penyelenggara dan pengelola infrastruktur publik yang meliputi kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta berhak memperoleh apresiasi apabila memenuhi alokasi ruang paling sedikit 30% bagi usaha mikro dan kecil serta menerapkan batas biaya sewa sesuai ketentuan. Bentuk apresiasi mencakup pemberian sertifikat kelayakan, dukungan promosi dan publikasi skala nasional oleh Kementerian UMKM, serta insentif finansial berupa subsidi dan keringanan pajak atau retribusi daerah dari pemerintah daerah dan menteri teknis sebagaimana diatur dalam Pasal 35 dan Pasal 36.
Tindak Lanjut Pelanggaran dan Sanksi Administratif
Penyelenggara infrastruktur publik dan atau pengelola infrastruktur publik dikenai sanksi administratif apabila tidak memenuhi kewajiban alokasi paling sedikit 30% area komersial bagi usaha mikro dan kecil. Penindakan dilakukan secara bertahap mulai dari teguran tertulis, dengan kesempatan bagi penyelenggara atau pengelola infrastruktur publik untuk mengajukan sanggahan secara tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja sejak surat diterima. Apabila tidak mengajukan sanggahan dan tetap tidak memenuhi kewajiban, pelanggaran akan diumumkan kepada publik. Dalam hal pelanggaran tetap berlanjut, pemerintah dapat mengeluarkan surat rekomendasi pencabutan izin sebagai penyelenggara infrastruktur publik atau pengelola infrastruktur publik sebagaimana diatur dalam Pasal 37.
Penutup
Permen UMKM 9/2025 mewajibkan penyelenggara dan pengelola infrastruktur publik yang meliputi kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta menyediakan paling sedikit 30% area komersial bagi usaha mikro dan kecil dengan metode perhitungan luas yang mengecualikan fasilitas umum serta disertai pemenuhan standar akses, kelayakan fasilitas, kenyamanan, dan keterpaduan usaha. Penyediaan ruang ini didukung dengan berbagai bentuk fasilitas seperti area penjualan, promosi, hingga ruang pengembangan usaha, dengan pemanfaatan yang dilakukan melalui mekanisme seleksi dan perjanjian kerja sama bagi pelaku usaha yang telah memiliki atau difasilitasi untuk memperoleh NIB. Dalam pelaksanaannya, penyelenggara dan pengelola juga wajib membatasi biaya sewa paling tinggi 30% dari harga komersial serta memberikan kesempatan usaha yang adil melalui pengelolaan yang transparan. Pemerintah pusat dan daerah berperan melalui fasilitasi dan pembinaan yang mencakup dukungan legalitas, peningkatan kapasitas usaha, akses pembiayaan, digitalisasi, perluasan pasar, serta kemungkinan pemberian subsidi biaya sewa. Untuk menjaga kepatuhan, penyelenggara dan pengelola wajib menyampaikan laporan realisasi secara berkala dan mengikuti pengawasan tahunan, dengan sanksi administratif yang diterapkan secara bertahap mulai dari teguran tertulis, pengumuman kepada publik, hingga rekomendasi pencabutan izin sebagai penyelenggara atau pengelola infrastruktur publik apabila kewajiban tidak dipenuhi. Di sisi lain, penyelenggara dan pengelola yang memenuhi kewajiban dapat memperoleh apresiasi berupa sertifikat, dukungan promosi, serta insentif fiskal dari pemerintah. Dengan keseluruhan pengaturan tersebut, penyelenggara dan pengelola infrastruktur publik perlu menyesuaikan pengelolaan area komersial, skema kerja sama, dan sistem pelaporan agar tetap patuh serta menjaga keberlanjutan kegiatan usaha.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.