Legal Updates

Peraturan Menteri Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2026 Mendorong Transformasi Kawasan melalui Riset dan Beasiswa dalam Program Transmigrasi Patriot

7/5/2026
Ivonnie Wijaya & Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Peraturan Menteri Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2026 Mendorong Transformasi Kawasan melalui Riset dan Beasiswa dalam Program Transmigrasi Patriot

Pendahuluan

Pada tanggal 30 Maret 2026, Kementerian Transmigrasi menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Menteri Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2026 tentang Transmigrasi Patriot (“Permentrans 3/2026”). Permentrans 3/2026 mengatur penyelenggaraan program transformasi transmigrasi yang berfokus pada pengerahan Sumber Daya Manusia (“SDM”) dengan kompetensi ilmu pengetahuan dan teknologi ke berbagai kawasan transmigrasi.

Dalam bagian konsideran, pemerintah menjelaskan bahwa program Transmigrasi Patriot diselenggarakan untuk mendukung pemerataan pembangunan dan meningkatkan kapabilitas masyarakat di kawasan transmigrasi melalui keterlibatan SDM di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Selain itu, Permentrans 3/2026 juga mengatur tata kelola program Transmigrasi Patriot, mulai dari metode pelaksanaan, kerja sama antar pihak, pengerahan sumber daya, hingga penerapan manajemen risiko dalam penyelenggaraan program.

Ketentuan Penting

Arah, Tujuan, dan Ruang Lingkup Penyelenggaraan Program

Berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 4, Transmigrasi Patriot merupakan program transmigrasi yang bertujuan mendukung pembangunan kawasan transmigrasi melalui pengembangan kapasitas masyarakat dan keterlibatan SDM di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Pasal 7 mengatur bahwa penyelenggaraan program dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu:

  1. Perencanaan;

  2. Penyiapan;

  3. Pelaksanaan;

  4. Pemantauan dan evaluasi;

  5. Pelaporan; dan

  6. Penilaian kinerja.

Selanjutnya, Pasal 8 mengatur bahwa penyelenggaraan Transmigrasi Patriot dilaksanakan melalui:

  1. Tim Ekspedisi Patriot;

  2. Beasiswa Patriot; dan

  3. Centre of Excellence Patriot.

Dalam tahap perencanaan, Pasal 13 dan Pasal 14 mewajibkan penyusunan rencana strategis dan rencana teknis dengan mempertimbangkan kondisi kawasan transmigrasi, termasuk potensi sumber daya alam, potensi sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi, sosial budaya ilmu pengetahuan dan teknologi, potensi dan perkembangan sosial, ekonomi, lingkungan, serta kearifan lokal yang tumbuh di kawasan transmigrasi. Selain itu, perencanaan program juga harus memperhatikan arah pembangunan nasional dan kebutuhan pengembangan kawasan transmigrasi.

Kerja Sama dan Kemitraan dalam Penyelenggaraan Program

Pasal 6 dan Pasal 86 mengatur bahwa Kementerian Transmigrasi dapat bekerja sama dengan berbagai pihak dalam penyelenggaraan program Transmigrasi Patriot. Kerja sama tersebut melibatkan:

  1. Kementerian/lembaga;

  2. Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota;

  3. Badan usaha;

  4. Lembaga ilmu pengetahuan dan teknologi (“IPTEK”);

  5. Lembaga pendidikan, termasuk Perguruan Tinggi Mitra;

  6. Lembaga internasional;

  7. Organisasi kemasyarakatan; 

  8. Kelompok perorangan; dan/atau

  9. Individu/perorangan.

Selanjutnya, Pasal 17 mewajibkan pelaksanaan kerja sama di bidang akademik maupun nonakademik dituangkan dalam bentuk kesepahaman bersama atau perjanjian kerja sama.

Sistem Elektronik dan SDM Penyelenggara

Penyelenggaraan Transmigrasi Patriot dilakukan melalui sistem berbasis elektronik yang terintegrasi untuk mendukung pengelolaan data dan pelaksanaan program. Sistem tersebut digunakan untuk mendukung akuntabilitas, interoperabilitas, dan keamanan data sebagaimana diatur dalam Pasal 15 dan Pasal 18. Selain itu, SDM penyelenggara program sebagaimana diatur dalam Pasal 19 dapat berasal dari:

  1. Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) internal maupun eksternal;

  2. Tentara Nasional Indonesia (“TNI”);

  3. Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Polri”); dan

  4. Project Management Office (“PMO”) Transformasi Transmigrasi.

Keterlibatan unsur TNI, Polri, dan PMO digunakan untuk mendukung pelaksanaan dan pengelolaan program di kawasan transmigrasi.

Syarat Rekrutmen Ketua dan Anggota Tim Ekspedisi Patriot

Tim Ekspedisi Patriot bertugas menyusun rekomendasi kebijakan melalui tahapan rekrutmen, pembekalan, riset, kajian, dan pendampingan di kawasan transmigrasi, serta pelaporan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 24. Pendaftaran peserta dilakukan melalui Perguruan Tinggi Mitra. Selanjutnya, Pasal 25 mengatur persyaratan bagi ketua tim dan anggota tim sebagai berikut:

  1. Ketua Tim: berstatus Warga Negara Indonesia (“WNI”) atau Orang Asing yang memiliki identitas secara sah, memiliki pendidikan paling rendah magister (S2), memiliki portofolio publikasi karya ilmiah bereputasi internasional, memiliki pengalaman paling sedikit 2 (dua) kali memimpin tim terkait riset, kajian, dan/atau pendampingan, pernah menerima hibah penelitian nasional atau internasional, serta mampu mengembangkan gagasan yang dibuktikan dengan abstrak proposal.

  2. Anggota Tim: berstatus WNI atau Orang Asing, memiliki pendidikan paling rendah sarjana (S1) atau berstatus mahasiswa paling rendah semester 5 (lima), memiliki portofolio penulisan karya ilmiah, serta memiliki pengalaman sebagai anggota tim kegiatan riset, kajian, dan/atau pendampingan.

Mekanisme Kerja, Hak, dan Kewajiban Tim Ekspedisi Patriot

Calon ketua tim yang lolos verifikasi administrasi wajib menyusun proposal penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 dan Pasal 29, yang dinilai berdasarkan kelayakan urgensi, dampak, inovasi, ketepatan teknologi yang digunakan, serta keselarasan dengan arah kebijakan nasional. Setelah Menteri menetapkan Tim Ekspedisi Patriot melalui rapat pleno, tim berhak memperoleh perlindungan hukum dan insentif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Pasal 31 mengatur bahwa tim wajib menjaga nama baik negara, bekerja secara disiplin, serta menyampaikan laporan bulanan dan laporan akhir. Hasil riset Tim Ekspedisi Patriot selanjutnya dapat disebarluaskan melalui forum atau publikasi ilmiah dan digunakan sebagai bahan penyusunan kebijakan kementerian sebagaimana diatur dalam Pasal 40.

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant

Syarat Pendaftar dan Tahapan Seleksi Beasiswa Patriot

Program Beasiswa Patriot ditujukan bagi peserta pada jenjang program sarjana (S1), sarjana terapan, magister, magister terapan, doktor, dan/atau doktor terapan. Pasal 44 mengatur bahwa calon pendaftar wajib memenuhi persyaratan administratif, antara lain memiliki kesehatan jasmani dan rohani, menyusun esai yang menunjukkan komitmen kontribusi, memiliki latar belakang pendidikan yang relevan, serta tidak sedang menempuh pendidikan lain atau menerima beasiswa dari pihak lain. Selanjutnya, proses seleksi sebagaimana diatur dalam Pasal 47 sampai dengan Pasal 49 dilakukan melalui:

  1. Seleksi administrasi;

  2. Seleksi kompetensi, yang meliputi tes potensi akademik, tes kemampuan bahasa, psikotes, wawasan ketransmigrasian, dan wawasan kebangsaan; serta

  3. Seleksi kesehatan fisik dan jiwa yang dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan resmi.

Orientasi, Perkuliahan, dan Kewajiban Pengabdian Beasiswa Patriot

Penerima Beasiswa Patriot wajib mengikuti pembekalan dan orientasi lapangan sebelum memulai studi untuk mengidentifikasi potensi dan/atau permasalahan di kawasan transmigrasi. Selanjutnya, Pasal 51, Pasal 55, dan Pasal 58 mengatur bahwa penerima beasiswa wajib menyelesaikan perkuliahan sesuai standar IPTEK serta melaksanakan Pengabdian di Kawasan Transmigrasi melalui kegiatan penyebaran ilmu pengetahuan (knowledge spillover) dan keterlibatan langsung dengan masyarakat di kawasan transmigrasi. Selain itu, penerima beasiswa juga wajib menyampaikan laporan perkembangan studi serta laporan mingguan, bulanan, dan laporan akhir pengabdian. Pasal 60 selanjutnya mengatur bahwa penerima beasiswa yang telah menyelesaikan seluruh kewajibannya akan ditetapkan sebagai Alumni Beasiswa Patriot oleh Menteri dan dapat memilih untuk menetap dan menjadi Transmigran di kawasan transmigrasi.

Struktur dan Kelembagaan Centre of Excellence Patriot

Pasal 61 mengatur pembentukan Centre of Excellence (“CoE”) Patriot yang berada di bawah koordinasi Menteri. CoE Patriot berfungsi sebagai pusat data dan pengembangan inovasi dalam penyelenggaraan program Transmigrasi Patriot. Struktur CoE Patriot terdiri atas:

  1. Dewan Pengawas;

  2. Dewan Keahlian dan Kepakaran;

  3. Dewan Pimpinan yang terdiri dari Direktur Utama, Direktur Keuangan, dan Direktur Teknis;

  4. Unit keahlian dan kepakaran; serta

  5. Unit Pelaksana.

Selanjutnya, Pasal 65 mengatur bahwa masa jabatan dewan pimpinan berlaku paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Selain itu, unit keahlian dan unit pelaksana direkrut secara profesional untuk mendukung pelaksanaan kegiatan CoE Patriot.

Pengelolaan Kekayaan Intelektual dan Dampak Centre of Excellence Patriot

CoE Patriot bertugas melakukan sintesis penelitian, pengumpulan hasil inovasi, dan pengukuran dampak pembangunan sebagaimana diatur dalam Pasal 69, Pasal 71, dan Pasal 72. Selain itu, CoE Patriot juga mengelola Hak Kekayaan Intelektual (“HKI”) hasil riset melalui proses registrasi, valuasi, penyimpanan, dan perlindungan hukum. HKI tersebut selanjutnya dapat didistribusikan secara komersial maupun nonkomersial untuk mendukung industrialisasi dan hilirisasi produk di kawasan transmigrasi. Hasil pengukuran dampak investasi HKI juga dievaluasi secara berkala untuk menilai efektivitasnya terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pemantauan, Penilaian Kinerja, dan Manajemen Risiko

Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan program dilakukan secara berkala oleh Sekretariat Trans Patriot yang dibentuk oleh Menteri Transmigrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 79 dan Pasal 85. Selain itu, Pasal 81 mewajibkan penyampaian laporan keuangan dan laporan kinerja melalui sistem elektronik secara berjenjang kepada Menteri Transmigrasi. Dalam penyelenggaraan program, Pasal 84 juga mewajibkan penerapan manajemen risiko pada setiap tahapan kegiatan untuk mendukung pengendalian pelaksanaan program dan perbaikan layanan secara berkelanjutan.

Sumber Pendanaan dan Pengelolaan Keuangan

Pendanaan penyelenggaraan Transmigrasi Patriot dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“APBN”), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (“APBD”), dan/atau sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana diatur dalam Pasal 88. Selain itu, Pasal 90 memperbolehkan pembayaran di muka atas beban APBN sebelum barang dan/atau jasa diterima untuk kegiatan tertentu yang bersifat mendesak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sanksi Administratif 

Pasal 83 mengatur sanksi administratif bagi penerima beasiswa, Tim Ekspedisi Patriot, dan pihak terkait yang melanggar kewajiban pelaporan, memalsukan dokumen, atau menyalahgunakan dana insentif. Sanksi administratif tersebut dapat berupa:

  1. Teguran lisan;

  2. Teguran tertulis;

  3. Penundaan pembayaran insentif;

  4. Pengembalian pembayaran insentif untuk komponen tertentu;

  5. Pencabutan status;

  6. Kewajiban pengembalian insentif yang telah diterima; dan/atau

  7. Pemblokiran untuk mengikuti pelaksanaan Trans Patriot di masa mendatang.

Ketentuan Peralihan

Pasal 91 mengatur bahwa penyelenggaraan Trans Patriot harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Permentrans 3/2026. Penyesuaian tersebut dilakukan paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak Permentrans 3/2026 diundangkan pada tanggal 30 Maret 2026.

Penutup

Permentrans 3/2026 mengatur penyelenggaraan program Transmigrasi Patriot melalui Tim Ekspedisi Patriot, Beasiswa Patriot, dan Centre of Excellence Patriot yang dilaksanakan melalui tahapan perencanaan, penyiapan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, pelaporan, serta penilaian kinerja dengan dukungan sistem elektronik terintegrasi dan penerapan manajemen risiko pada setiap tahapan kegiatan. Dalam pelaksanaannya, Kementerian Transmigrasi dapat bekerja sama dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota, lembaga pendidikan, badan usaha, lembaga internasional, dan pihak lainnya melalui kesepahaman bersama atau perjanjian kerja sama. Permentrans 3/2026 juga mengatur persyaratan dan mekanisme pelaksanaan Tim Ekspedisi Patriot dan Beasiswa Patriot, termasuk rekrutmen peserta, penyusunan proposal penelitian, seleksi kompetensi dan kesehatan, pelaksanaan pengabdian di kawasan transmigrasi, serta kewajiban penyampaian laporan secara berkala. Selain itu, CoE Patriot berperan dalam pengelolaan hasil riset dan Kekayaan Intelektual, termasuk registrasi, perlindungan hukum, dan distribusi HKI untuk mendukung industrialisasi dan hilirisasi di kawasan transmigrasi. Dari sisi tata kelola pendanaan, sumber pembiayaan program dapat berasal dari APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat, termasuk kemungkinan pembayaran di muka untuk kegiatan tertentu yang bersifat mendesak. Pasal 83 juga mengatur sanksi administratif bagi pihak yang melanggar kewajiban pelaporan, memalsukan dokumen, atau menyalahgunakan dana program, mulai dari teguran hingga pencabutan status dan pemblokiran untuk mengikuti pelaksanaan Trans Patriot di masa mendatang. Selain itu, Pasal 91 memberikan masa penyesuaian paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak Permentrans 3/2026 diundangkan pada tanggal 30 Maret 2026 bagi penyelenggaraan Trans Patriot untuk menyesuaikan dengan Permentrans 3/2026.

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.