Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 1 Tahun 2026 Mengubah Penetapan Luas Lantai Rumah Subsidi
Pendahuluan
Pada 15 Januari 2026, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (“PKP”) menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah (“PermenPKP 1/2026”). PermenPKP 1/2026 merupakan perubahan kedua yang mengubah pengaturan penetapan spesifikasi teknis bangunan rumah subsidi.
PermenPKP 1/2026 dibentuk untuk menyesuaikan pengaturan batasan luas lantai rumah guna meningkatkan kelayakan hunian bagi masyarakat. Dalam bagian konsiderans, pemerintah menyatakan bahwa pengaturan batasan luas lantai rumah perlu disesuaikan agar ketentuan mengenai spesifikasi rumah subsidi dapat diterapkan secara lebih tepat.
Perbandingan
PermenPKP 1/2026 mengubah ketentuan pada Pasal 3 Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah (“PermenPKP 5/2025”), khususnya mengenai otoritas penetapan batasan luas lantai rumah. Berikut adalah tabel perbandingan antara PermenPKP 1/2026 dengan PermenPKP 5/2025:
| Aspek | PermenPKP 1/2026 | PermenPKP 5/2025 |
| Otoritas Penetapan Luas Lantai | Batasan luas lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri. |
Batasan luas lantai diatur dengan ketentuan paling luas terdiri atas:
|
| Dasar Perhitungan Harga | Harga jual dan biaya pembangunan dihitung berdasarkan batasan luas lantai yang akan ditetapkan kemudian oleh Menteri. | Harga jual dan biaya pembangunan dihitung berdasarkan batasan luas lantai yang sudah ditetapkan angkanya dalam peraturan (36 m² dan 48 m²). |
Ketentuan Penting
Komponen Harga Jual dan Biaya Pembangunan
Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) mengatur bahwa biaya pembangunan atau perolehan rumah layak huni dihitung berdasarkan jenis rumah. Ketentuan ini menjadi dasar bagi pengembang dalam menyusun struktur harga. Pasal 3 ayat (2) menyebutkan bahwa harga jual pemilikan Rumah Umum meliputi:
-
Harga jual Rumah tunggal;
-
Harga jual satuan Rumah deret; dan
-
Harga jual satuan Rumah susun.
Pasal 3 ayat (3) menegaskan bahwa harga jual pemilikan Rumah Umum dihitung tanpa memperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”), sehingga harga jual tidak termasuk PPN.
Pendelegasian Wewenang Penetapan Luas Lantai
Pasal 3 ayat (5) mengubah pengaturan penetapan batasan luas lantai rumah. Ketentuan ini tidak lagi mencantumkan angka luas lantai rumah dan menetapkan bahwa batasan luas lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya ditentukan oleh Menteri. Ketentuan tersebut membawa beberapa konsekuensi, antara lain:
-
Penetapan lanjutan oleh Menteri: Standar batasan luas lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya akan diatur melalui penetapan Menteri.
-
Pengaruh terhadap perhitungan harga: perhitungan harga jual Rumah Umum dan biaya pembangunan Rumah Swadaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) mengacu pada batasan luas lantai yang ditetapkan oleh Menteri.
Batasan Biaya Perbaikan Rumah Swadaya
Pasal 3 ayat (6) mengatur bahwa biaya perbaikan Rumah Swadaya dihitung paling tinggi berdasarkan biaya pembangunan Rumah Swadaya. Ketentuan ini membatasi nilai biaya perbaikan agar tidak melebihi biaya pembangunan Rumah Swadaya.
Pemberlakuan Tanpa Masa Peralihan
Pasal II menyatakan bahwa peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 15 Januari 2026, dan tidak mengatur masa peralihan. Dengan berlakunya ketentuan ini, pengaturan mengenai batasan luas lantai rumah mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (5). Dalam praktik, kondisi tersebut dapat memerlukan perhatian bagi kegiatan usaha yang masih berjalan, khususnya yang menggunakan batasan luas lantai sebagai dasar perhitungan atau persetujuan administratif, hingga Menteri menetapkan batasan luas lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya.
Penutup
PermenPKP 1/2026 mengubah pengaturan standar fisik rumah subsidi dengan menetapkan bahwa batasan luas lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya ditentukan oleh Menteri, sehingga angka batasan luas lantai tidak lagi dicantumkan dalam peraturan. Perubahan ini memengaruhi perhitungan harga jual Rumah Umum dan biaya pembangunan Rumah Swadaya sebagaimana diatur dalam Pasal 3, menegaskan bahwa harga jual Rumah Umum dihitung tanpa memperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta membatasi biaya perbaikan Rumah Swadaya agar tidak melebihi biaya pembangunan Rumah Swadaya. Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan tanpa masa peralihan, sehingga penerapan ketentuan mengenai batasan luas lantai rumah perlu dicermati dalam pelaksanaan kegiatan usaha hingga Menteri menetapkan batasan luas lantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5).
Apa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.
