Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06 Tahun 2026 Mengubah Dasar Perhitungan Subsidi Pupuk Bersubsidi ke Skema Nilai Komersial

6 Maret 2026
Ivonnie Wijaya, Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06 Tahun 2026 Mengubah Dasar Perhitungan Subsidi Pupuk Bersubsidi ke Skema Nilai Komersial

Pendahuluan

Pada 5 Maret 2026, Kementerian Pertanian menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perhitungan Nilai Komersial dan Komponen Bahan Baku Pupuk Bersubsidi (“Permentan 06/2026”). Permentan 06/2026 mengubah metode perhitungan subsidi pupuk dari basis Harga Pokok Penjualan (“HPP”) menjadi Nilai Komersial serta mengatur tata cara perhitungan Nilai Komersial dan komponen bahan baku pupuk bersubsidi sebagai dasar perhitungan subsidi dalam pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi. Permentan 06/2026 dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 14B ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025.

Perbandingan

Permentan 06/2026 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28 Tahun 2020 tentang Komponen Harga Pokok Penjualan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian (“Permentan 28/2020”). Berikut perbandingan ketentuan antara Permentan 06/2026 dan Permentan 28/2020:

Aspek Permentan 06/2026 Permentan 28/2020
Dasar Pembayaran Subsidi Subsidi dihitung dari selisih antara Nilai Komersial (harga acuan pasar ditambah komponen Alpha lumsum) dan Harga Eceran Tertinggi. Subsidi dihitung berdasarkan HPP yang mencakup komponen biaya pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi.
Pengakuan Komponen Biaya Logistik Perhitungan menggunakan komponen Alpha dalam bentuk lumsum yang mencakup biaya operasional dari pabrik sampai titik serah. Perhitungan menggunakan komponen biaya dalam HPP yang dibagi berdasarkan jenis biaya dan kegiatan distribusi.
Mitigasi Volatilitas Harga Perhitungan dapat menggunakan faktor Beta sebagai penyesuaian apabila harga berada di luar batas harga yang ditetapkan. Perhitungan memasukkan berbagai komponen biaya dalam HPP yang timbul dalam proses pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi.
 

Ketentuan Penting

Perubahan Basis Perhitungan Pembayaran Subsidi

Sebagaimana diatur dalam Pasal 3, pembayaran subsidi pupuk dihitung dari selisih antara Nilai Komersial dan Harga Eceran Tertinggi (“HET”). Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa Nilai Komersial terdiri atas harga acuan pasar dan komponen Alpha. Pasal 4 ayat (2) mengatur bahwa harga acuan pasar merujuk pada publikasi referensi internasional di kawasan Asia Tenggara (South East Asia/SEA) dalam kondisi curah di Gudang Pabrik (landed SEA), dengan memperhitungkan konversi formula dan penyesuaian kurs rupiah. Untuk pupuk bersubsidi jenis organik, Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) menetapkan bahwa harga acuan menggunakan harga e-Katalog.

Mitigasi Risiko Volatilitas Harga bagi Pelaku Usaha

Pasal 6 ayat (1) mengatur penggunaan faktor Beta sebagai penyesuaian dalam perhitungan Nilai Komersial untuk menghadapi perubahan harga pasar. Faktor Beta digunakan untuk menyesuaikan pembagian risiko apabila terjadi volatilitas harga. Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) menjelaskan bahwa kondisi tersebut terjadi ketika harga berada di atas batas tertinggi (ceiling price) atau di bawah batas terendah (floor price), yang dipengaruhi oleh perubahan kurs maupun perubahan harga acuan pasar. Pasal 6 ayat (6) menyatakan bahwa batas harga tersebut dihitung menggunakan metode statistik ARIMA-GARCH berdasarkan data realisasi harga acuan mingguan selama lima tahun terakhir dengan tingkat kepercayaan 95%. Penyesuaian Nilai Komersial akibat kondisi tersebut dapat diajukan setelah dilakukan pemeriksaan (post audit) atas pengadaan dan penyaluran oleh pemeriksa yang berwenang sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (8).

Struktur Perhitungan Pengadaan Bahan Baku Produksi

Pasal 8 ayat (1) mengatur bahwa pengadaan Bahan Baku dihitung berdasarkan komponen yang terdiri atas biaya pembelian Bahan Baku dan biaya pengangkutan. Pasal 8 ayat (2) mengatur bahwa biaya pengangkutan terdiri atas:

  1. Biaya yang dikeluarkan untuk mengangkut Bahan Baku non- gas serta gas alam dalam bentuk cair (Liquid Natural Gas/LNG) dari tempat pembelian sampai ke gudang tempat pabrik Produsen berproduksi; dan

  2. Biaya penyaluran melalui pipa (toll fee) khusus untuk Bahan Baku berupa gas alam dalam bentuk gas.

Penetapan Harga Acuan Pasar dan Nilai Konversi

Perhitungan harga acuan untuk produk yang tidak memiliki padanan langsung di pasar diatur dalam Lampiran I. Lampiran tersebut menetapkan persentase konversi yang digunakan oleh perusahaan sebagai berikut:

  1. Urea dihitung dari kombinasi 79% harga Urea Prill dan 21% harga Urea Granul (Free on Board Southeast Asia/FOB SEA) yang kemudian dikalikan dengan Kurs.

  2. NPK 15-10-12 dihitung sebesar 93% dari harga NPK T15/16 (Cost and Freight Southeast Asia/CFR SEA) yang dikalikan dengan Kurs, kemudian ditambah Landed Cost.

  3. NPK 14-12-16-4Mg dihitung sebesar 101% dari harga NPK T15/16 (Cost and Freight Southeast Asia/CFR SEA) yang dikalikan dengan Kurs, kemudian ditambah Landed Cost.

  4. ZA dihitung sebesar 136% dari harga ZA (Cost and Freight Southeast Asia/CFR SEA) yang dikalikan dengan Kurs, kemudian ditambah Landed Cost.

Ketentuan konversi untuk SP-36, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, dihitung dari penjumlahan 84% harga Triple Super Phosphate (Free on Board China/FOB China) dan ongkos angkut (freight) dari China ke Asia Tenggara, yang kemudian dikalikan dengan Kurs dan ditambah Landed Cost.

Aiyu

Permudah Kerja Hukum dengan AI

Cari regulasi, analisis dokumen, dan dapatkan jawaban hukum instan — didukung Veritask AI.

Mekanisme Pembagian Risiko Operasional (Risk Sharing)

Lampiran I menjelaskan perhitungan faktor Beta sebagai mekanisme pembagian risiko (risk sharing) antara pelaku usaha dan pemerintah. Ketentuan tersebut menetapkan bahwa keuntungan atau kerugian dibagi antara perusahaan dan pemerintah dengan proporsi masing-masing 50%. Selama harga acuan pasar masih berada dalam rentang antara batas harga tertinggi dan batas harga terendah, nilai koefisien Beta tetap dihitung sebesar 1.

Pembebanan Komponen Biaya Alpha terhadap Kegiatan Logistik dan Ketenagakerjaan

Komponen biaya Alpha mencakup biaya operasional yang timbul sampai pupuk bersubsidi tersedia pada tingkat penerima. Besaran Alpha direviu setiap tahun dan dapat direviu pada pertengahan tahun apabila terjadi keadaan kahar (force majeure), seperti perang atau pandemi, atau apabila terdapat kebijakan pemerintah yang mempengaruhi biaya operasional, termasuk perubahan harga BBM subsidi atau biaya penyaluran, sebagaimana diatur dalam Lampiran I. Komponen biaya operasional yang diperhitungkan antara lain:

  1. Biaya Kantong dan Pengantongan: Mencakup penggunaan bahan pengemasan, upah tenaga kerja kontrak untuk kegiatan pengantongan di pabrik, serta biaya jasa pengantongan pada Unit Pengantongan Pupuk (UPP).

  2. Biaya Handling di Pabrik: Mencakup kegiatan penanganan di pelabuhan, termasuk biaya trimming (perapihan muatan di palka kapal), jasa survei, biaya ekspedisi muat dan bongkar kapal, pengadaan palet, serta biaya free stacking untuk pemindahan pupuk ke kapal, truk, atau kereta api.

  3. Biaya Distribusi ke Gudang Penyangga: Mencakup biaya operasional armada laut, termasuk bahan bakar, asuransi kebakaran dan hull and machinery, biaya docking tahunan, perizinan atau lisensi, serta penyusutan kapal. Komponen ini juga mencakup biaya sewa (charter) kapal kantong, biaya survei bongkar muat, biaya angkut darat, biaya operasional gudang, serta biaya administrasi umum termasuk pajak dan retribusi daerah.

  4. Biaya Distribusi dan Penyaluran Akhir: Mencakup biaya penyaluran oleh BUMN Pupuk serta selisih antara HET dan nilai tebus yang digunakan dalam kegiatan distribusi oleh distributor, gabungan kelompok tani (gapoktan), kelompok pembudi daya ikan (pokdakan), pengecer, atau koperasi, sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam Lampiran I.

Rincian Perhitungan Pengadaan Bahan Baku

Perhitungan biaya pengadaan bahan baku dikonversikan ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs asumsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang berlaku. Formula perhitungan tersebut diatur dalam Lampiran II. Biaya bahan baku gas dihitung dari perkalian Kuantum Urea Alokasi Subsidi, Rasio Konsumsi Gas, penjumlahan Harga Gas dengan toll fee atau biaya angkut Liquid Natural Gas (LNG), serta Kurs. Biaya bahan baku non-gas dihitung dari perkalian Kuantum Produk Alokasi Subsidi, Rasio Konsumsi Bahan Baku, Harga Perolehan Bahan Baku, serta Kurs. Lampiran II juga menetapkan komponen bahan baku yang dapat diakui dalam perhitungan biaya produksi, yang meliputi:

  1. Gas

  2. Ammoniak

  3. Urea

  4. Diammonium Phosphate (DAP) / Monoammonium Phosphate (MAP) / NP

  5. Kalium klorida (KCl)

  6. Batuan fosfat / Christmas Island Rock Phosphate (CIRP)

  7. ZA / NH4Cl

  8. Belerang

  9. Asam sulfat

  10. Asam fosfat

  11. Bahan substitusi lainnya

Ketentuan Peralihan

Pasal 9 permentan 06/2026 mengatur ketentuan peralihan bagi pelaku usaha yang masih menggunakan sistem perhitungan HPP pada saat permentan 06/2026 mulai berlaku. Pelaku usaha tersebut masih dapat menggunakan sistem HPP untuk sementara waktu, namun wajib menyesuaikan perhitungan subsidi dengan skema Nilai Komersial paling lambat pada 31 Maret 2026. Pasal 9 juga mengatur bahwa kegiatan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi pada tahun anggaran 2026 yang pada awal pelaksanaannya masih menggunakan metode HPP harus dilakukan penyesuaian dan rekonsiliasi pada akhir tahun anggaran menggunakan mekanisme perhitungan Nilai Komersial.

Penutup

Permentan 06/2026 mengubah metode perhitungan subsidi pupuk bersubsidi dari sistem HPP menjadi Nilai Komersial yang mengacu pada harga pasar regional. Perubahan ini mempengaruhi mekanisme pembayaran subsidi yang dihitung dari selisih antara Nilai Komersial dan HET, serta struktur pembebanan biaya operasional yang dirangkum dalam komponen Alpha sebagai biaya lumsum untuk kegiatan logistik dan operasional sampai pupuk bersubsidi tersedia pada tingkat penerima. Ketentuan ini juga mengatur formula perhitungan pengadaan bahan baku produksi serta penggunaan faktor Beta sebagai mekanisme pembagian risiko apabila terjadi perubahan harga pasar di luar batas harga yang ditetapkan. Terkait ketentuan peralihan, pelaku usaha yang masih menggunakan metode HPP pada saat permentan 06/2026 mulai berlaku tetap dapat menggunakannya untuk sementara waktu, namun wajib menyesuaikan perhitungan subsidi dengan skema Nilai Komersial paling lambat pada 31 Maret 2026. Kegiatan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi pada tahun anggaran 2026 yang pada awal pelaksanaannya masih menggunakan metode HPP juga harus dilakukan penyesuaian dan rekonsiliasi pada akhir tahun anggaran dengan menggunakan mekanisme perhitungan Nilai Komersial.

Regulasi Terkait

Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.