Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2026 Mengatur Digitalisasi Bantuan serta Pembayaran Penyedia Barang dan Jasa
Pendahuluan
Pada 27 Januari 2026, Kementerian Pertanian menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2026 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian ("Permentan 02/2026"). Permentan 02/2026 mengatur tata kelola bantuan pemerintah dari tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban bagi kelompok tani, Kelembagaan Ekonomi Petani (“KEP”), dan penyedia barang dan jasa.
Pelaksanaan Bantuan Pemerintah di lingkungan Kementerian Pertanian didasarkan pada pencapaian sasaran program pemerintah, yang meliputi program pendidikan dan pelatihan vokasi, peningkatan nilai tambah dan daya saing industri, pemenuhan ketersediaan dan konsumsi pangan berkualitas, serta penanganan keadaan darurat akibat bencana yang merugikan petani. Untuk menyesuaikan tata kelola penyaluran bantuan tersebut dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, Permentan 02/2026 diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29 Tahun 2025. Permentan 02/2026 mengatur penggunaan sistem elektronik dalam tahapan pengelolaan bantuan pemerintah guna mewujudkan akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan transparansi penyaluran di sektor pertanian.
Perbandingan
Permentan 02/2026 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian (“Permentan 29/2025”). Berikut adalah tabel perbandingan antara Permentan 02/2026 dengan Permentan 29/2025:
| Aspek | Permentan 02/2026 | Permentan 29/2025 |
| Sistem Digital Badan Usaha | Mengatur penggunaan eBanper sebagai sistem elektronik untuk pengelolaan bantuan pemerintah, termasuk dalam proses pengusulan, penilaian, penyaluran, dan hibah bagi penerima bantuan dan penyedia barang. | Menggunakan lebih dari satu aplikasi, yaitu Aplikasi Proposal Elektronik dan Aplikasi BAST, serta menyerahkan mekanisme pengusulan bagi penerima selain kelompok tani pada ketentuan dalam petunjuk teknis. |
| Syarat Penagihan (Invoice) | Mengaitkan pembayaran tahap akhir atau pembayaran penuh kepada penyedia barang dan jasa dengan kewajiban pengunggahan dokumen BAST melalui eBanper. | Mensyaratkan pengunggahan dokumen BAST melalui aplikasi tersendiri yang terpisah dari sistem pengusulan awal. |
| Entitas Penerima Bantuan | Menetapkan KEP sebagai salah satu entitas penerima bantuan yang masuk dalam mekanisme pengusulan dan seleksi melalui sistem elektronik. | Mengatur penerima bantuan berupa kelompok tani, gabungan kelompok tani, dan KEP yang pengusulannya telah dilakukan melalui Aplikasi Proposal Elektronik. |
Ketentuan Penting
Lingkup dan Kegiatan Usaha
Permentan 02/2026 mengatur keterlibatan badan usaha dalam pelaksanaan program bantuan pemerintah di sektor pertanian. Pasal 6 menetapkan kegiatan pada Program Nilai Tambah dan Daya Saing Industri yang mencakup kegiatan pada tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan, serta pengembangan kawasan tanaman kelapa sawit dan aneka palma, termasuk kegiatan standarisasi dan penilaian kesesuaian bidang pertanian. Selanjutnya, Pasal 7 mengatur kegiatan pada Program Ketersediaan, Akses, dan Konsumsi Pangan Berkualitas yang meliputi pengelolaan sistem perbenihan, pengelolaan dan pengawasan alat mesin pertanian (alsintan), serta fasilitasi pupuk dan pestisida.
Kewajiban Digitalisasi bagi KEP
Permentan 02/2026 mengatur KEP sebagai salah satu entitas yang dapat ditetapkan sebagai penerima bantuan pemerintah. Pasal 9 ayat (1) menyebutkan bahwa Calon Penerima Calon Lokasi (“CPCL”) terdiri atas Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani, dan Kelembagaan Ekonomi Petani. Selanjutnya, Pasal 9 ayat (3) mengatur bahwa penerima bantuan lainnya yang belum terdaftar wajib didaftarkan ke dalam eBanper oleh Penyuluh Pertanian. Ketentuan ini menempatkan pendaftaran dalam sistem eBanper sebagai bagian dari proses pengusulan dan penetapan penerima bantuan.
Mekanisme Seleksi Berbasis Skor dan Bobot
Dalam mekanisme seleksi penerima bantuan, Petunjuk Teknis penyaluran bantuan wajib memuat indikator atau parameter serta scoring atau bobot penilaian prioritas penerima bantuan pemerintah sebagaimana diatur dalam Lampiran I Bab II Huruf D Angka 1. Proses seleksi selanjutnya dilakukan dengan mempertimbangkan data administrasi dan data teknis yang disampaikan melalui sistem eBanper.
Skema Pencairan Dana pada Bantuan Bernilai Besar
Rincian besaran jumlah Bantuan Pemerintah yang diterima oleh masing-masing pihak akan ditetapkan secara spesifik di dalam Petunjuk Teknis. Namun demikian, Pasal 16 ayat (3) memberikan batasan khusus tata cara pencairannya. Apabila Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang (khususnya bantuan sarana/prasarana) memiliki nilai lebih dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), pencairannya tidak dapat dilakukan sekaligus, melainkan wajib dilakukan secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut:
-
Tahap I (70%): Pembayaran tahap pertama sebesar 70% dilakukan setelah penandatanganan perjanjian kerja sama antara penerima bantuan dan Pejabat Pembuat Komitmen (“PPK”).
-
Tahap II (30%): Pembayaran tahap kedua sebesar 30% dapat dilakukan setelah prestasi pekerjaan mencapai 50% dan data kemajuan pekerjaan tercatat dalam menu BAST pada sistem eBanper.
Prosedur Permintaan Pemeriksaan dan Serah Terima Barang
Pasal 26 mengatur bahwa pemeriksaan dan serah terima barang dilakukan setelah penyedia barang mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK. Selanjutnya, Pasal 27 ayat (1) mengatur bahwa pemeriksaan mencakup kesesuaian jumlah, kriteria, dan spesifikasi barang sebagaimana tercantum dalam kontrak, termasuk merek dan nomor seri. Untuk barang yang memerlukan konstruksi, instalasi, atau perakitan, Pasal 27 ayat (3) mengatur bahwa pemeriksaan dan serah terima dilakukan setelah pekerjaan tersebut selesai dilaksanakan.
Kewajiban Input Data dan Keterkaitan dengan Pembayaran
Pasal 28 ayat (1) mengatur kewajiban penyedia barang dan jasa untuk menyampaikan pertanggungjawaban melalui sistem eBanper. Penyedia barang dan jasa melakukan pengunggahan dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST), naskah perjanjian hibah, serta foto atau video hasil pekerjaan yang memuat geo-tagging paling lambat 2 (dua) minggu sejak serah terima di titik bagi. Selanjutnya, Pasal 29 mengatur bahwa pembayaran tahap akhir atau pembayaran sekaligus hanya dapat dilakukan apabila dokumen BAST telah tercatat dalam sistem eBanper.
Kepatuhan Pajak, Pengembalian Sisa Dana, dan Sanksi
Ketentuan mengenai kepatuhan fiskal dan sanksi diatur sebagai bagian dari pengelolaan bantuan pemerintah, dengan ketentuan sebagai berikut:
-
Pengembalian Sisa Dana: Pasal 19 ayat (1) mengatur kewajiban penerima bantuan dalam bentuk uang untuk menyetorkan sisa dana ke Kas Negara apabila masih terdapat sisa dana sampai dengan tanggal 31 Desember, serta menyampaikan dan mencatatkan bukti setoran dalam sistem.
-
Ketentuan Perpajakan: Lampiran I Bab III Huruf B mengatur bahwa pelaksanaan bantuan pemerintah mengikuti ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
-
Sanksi: Lampiran I Bab III Huruf C mengatur pencantuman sanksi dalam Petunjuk Teknis bagi penerima bantuan atau penyedia barang dan jasa yang tidak memenuhi kewajiban, melanggar ketentuan, atau menyampaikan informasi yang tidak sesuai.
Ketentuan Peralihan
Pasal 42 mengatur pengalihan pelaksanaan Bantuan Pemerintah pada masa peralihan berlakunya peraturan ini. Bantuan Pemerintah yang telah berada pada tahap pengusulan tetap dilaksanakan berdasarkan Permentan 29/2025 sampai dengan selesainya penyaluran bantuan. Selanjutnya, Pasal 42 huruf b mengatur bahwa pengusulan CPCL dan pertanggungjawaban bantuan masih dilakukan melalui aplikasi berdasarkan Permentan 29/2025 sampai dengan penggunaan sistem eBanper sebagaimana diatur dalam peraturan ini Permentan 02/2026.
Penutup
Permentan 02/2026 mengatur tata kelola bantuan pemerintah di lingkungan Kementerian Pertanian dengan menempatkan seluruh tahapan pengusulan, penilaian, penyaluran, serah terima, dan pembayaran dalam sistem elektronik melalui eBanper, yang berlaku bagi penerima bantuan dan penyedia barang dan jasa, termasuk KEP. Pengaturan tersebut mengaitkan pencairan dana dengan pemenuhan tahapan pekerjaan dan kewajiban pelaporan, termasuk skema pencairan bertahap untuk bantuan bernilai lebih dari Rp100.000.000,00 serta ketentuan bahwa pembayaran tahap akhir atau pembayaran sekaligus hanya dapat dilakukan setelah dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) dan dokumen pendukung tercatat dalam sistem eBanper. Selain itu, Permentan 02/2026 mengatur kewajiban pengembalian sisa dana bantuan ke Kas Negara, kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan, serta pencantuman sanksi dalam Petunjuk Teknis bagi pelanggaran kewajiban atau penyampaian informasi yang tidak sesuai, dengan bentuk sanksi ditetapkan lebih lanjut dalam Petunjuk Teknis. Sebagai ketentuan peralihan, Pasal 42 menetapkan bahwa Bantuan Pemerintah yang telah berada pada tahap pengusulan tetap dilaksanakan berdasarkan Permentan 29/2025 sampai dengan selesainya penyaluran bantuan, termasuk pengusulan CPCL dan pertanggungjawaban bantuan yang masih dilakukan melalui aplikasi berdasarkan peraturan tersebut sampai dengan penggunaan sistem eBanper sebagaimana diatur dalam Permentan 02/2026.
Apa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.
