Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2026 Atur Pusat Penyedia Bahan Baku
Pendahuluan
Pada 6 Maret 2026, Kementerian Perindustrian mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong (“Permenperin 5/2026”), yang mulai berlaku pada 26 Maret 2026. Regulasi ini bertujuan mengatur mekanisme penetapan, pelaksanaan impor, kewajiban pelaporan, hingga sanksi bagi badan usaha yang bertindak sebagai Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong bagi Pelaku Usaha Industri Kecil dan Menengah (“IKM”).
Permenperin 5/2026 mencabut dan mengganti Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong Impor untuk Industri Kecil dan Industri Menengah (“Permenperin 21/2021”). Pembaruan aturan ini dilakukan untuk menjaga kelangsungan proses produksi pada industri kecil dan industri menengah. Selain itu, Permenperin 5/2026 juga menyesuaikan kerangka hukum dengan pengaturan terbaru dalam Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas beserta perubahannya.
Perbandingan
Berikut adalah tabel perbandingan antara Permenperin 5/2026 dan Permenperin 21/2021:
Ketentuan Penting
Kriteria dan Penetapan Pusat Penyedia
Menurut Pasal 5, Menteri menetapkan Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong berdasarkan beberapa kriteria yang wajib dipenuhi oleh badan usaha, yaitu:
- Berbadan hukum dan berkedudukan di Indonesia;
- Memiliki nomor induk berusaha yang berlaku sebagai angka pengenal importir umum (API-U);
- Memiliki kegiatan usaha di bidang Impor dan penyaluran Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang diperuntukan bagi Pelaku Usaha IKM;
- Memiliki dan/atau menguasai suatu tempat, bangunan, dan/atau area penyimpanan untuk masing-masing komoditas dengan luas paling sedikit 500 m2 (lima ratus meter persegi) di satu lokasi; dan
- Memiliki paling sedikit 5 (lima) Pelaku Usaha IKM yang dilayani dengan ketentuan merupakan Pelaku Usaha IKM yang menggunakan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sesuai dengan kelompok komoditas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kebijakan dan pengaturan Impor; dan telah menyampaikan data Industri periode terakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prosedur dan Persyaratan Dokumen Permohonan
Pasal 6 merinci mekanisme permohonan penetapan Pusat Penyedia yang wajib disampaikan secara elektronik melalui akun SIINas. Pelaku usaha wajib mengajukan permohonan secara terpisah untuk setiap kelompok komoditas yang ingin diimpor. Dalam proses pengajuan ini, Pasal 6 ayat (3) mewajibkan pemohon mengisi data identitas badan usaha serta data identitas minimal lima Pelaku Usaha IKM yang menjadi mitra distribusi. Selain pengisian data, pemohon wajib mengunggah serangkaian dokumen persyaratan yang mencakup salinan akta pendirian, Perizinan Berusaha, bukti SPT Tahunan PPh, serta bukti pembayaran pajak satu tahun terakhir. Pemohon juga harus membuktikan penguasaan area penyimpanan melalui dokumen kepemilikan atau sewa gudang yang sudah memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) dengan sisa masa sewa paling sedikit satu tahun. Pasal 6 ayat (3) huruf b angka 8 juga mewajibkan pemohon memiliki sistem pengendalian internal berbasis komputer yang mampu menjamin penelusuran (traceability) persediaan dan penyaluran barang, meliputi uraian barang, identitas IKM, lokasi, hingga jumlah penyaluran berdasarkan pos tarif.
Mekanisme Pelaksanaan Impor
Pasal 3 menentukan bahwa pelaksanaan impor bahan baku dan/atau bahan penolong dapat dilakukan melalui Neraca Komoditas atau di luar Neraca Komoditas. Apabila badan usaha menempuh jalur Neraca Komoditas, Pasal 20 mewajibkan Pusat Penyedia untuk mengajukan usulan kebutuhan paling lambat bulan September pada tahun sebelum masa berlaku Neraca Komoditas tersebut. Sebaliknya, jika badan usaha mengimpor di luar Neraca Komoditas dan jenis barangnya memerlukan LHVIKM, Pasal 21 mewajibkan Pusat Penyedia untuk memohon verifikasi terlebih dahulu kepada Lembaga Pelaksana Verifikasi via SIINas.
Verifikasi Kemampuan IKM
Terkait permohonan di luar Neraca Komoditas, Pasal 22 mengatur tata cara pelaksanaan Verifikasi Kemampuan IKM (VIKM) oleh Lembaga Pelaksana Verifikasi, yang wajib diselesaikan paling lambat 20 hari sejak permohonan berstatus lengkap. Verifikasi ini mencakup:
- Pemeriksaan kelengkapan data dan/atau dokumen; dan
- Pemeriksaan kondisi lapangan guna menilai kesesuaian antara dokumen, kondisi riil, dan kemampuan produksi Pelaku Usaha IKM.
Pasal 23 ayat (4) menentukan bahwa LHVIKM yang terbit dari proses ini memiliki masa berlaku selama 3 tahun.
Kewajiban Pelaporan
Pasal 30 mewajibkan Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang telah memegang Perizinan Berusaha di bidang Impor untuk menyampaikan laporan berkala secara elektronik melalui SINSW. Badan usaha wajib melaporkan dokumen Persetujuan Impor beserta perubahannya, laporan realisasi Impor, dan laporan realisasi distribusi barang kepada pelaku usaha IKM. Penyampaian laporan ini dilakukan setiap 6 bulan, dengan tenggat waktu pelaporan selambat-lambatnya pada tanggal 15 bulan berikutnya.
Larangan
Pasal 35 melarang Pusat Penyedia untuk menjual atau memindahtangankan bahan baku dan/atau bahan penolong impor ke pihak lain di luar keperluan produksi Pelaku Usaha IKM yang tercantum dalam Kontrak Pemesanan.
Sanksi
Menurut Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 38 ayat (1), Pemerintah berwenang menjatuhkan sanksi administratif, yaitu Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong serta Lembaga Pelaksana Verifikasi. Pasal 36 ayat (2) menguraikan bahwa bentuk sanksi yang membayangi Pusat Penyedia meliputi peringatan tertulis, rekomendasi pencabutan Laporan Hasil Verifikasi Kemampuan IKM (LHVIKM), rekomendasi pencabutan Perizinan Berusaha di bidang Impor, dan/atau pencabutan penetapan sebagai Pusat Penyedia.
Terkait pelanggaran pelaporan, Pasal 37 ayat (1) dan (2) menegaskan bahwa apabila Pusat Penyedia mengabaikan kewajibannya, Pemerintah akan memberikan sanksi peringatan tertulis paling banyak tiga kali berturut-turut, dengan masing-masing tahapan memberikan batasan waktu perbaikan selama lima hari kerja. Jika Pusat Penyedia tetap tidak melakukan perbaikan setelah peringatan ketiga, Pemerintah akan mencabut status penetapan badan usaha tersebut. Meskipun demikian, Pasal 37 ayat (3) memberikan ruang pemulihan di mana Pemerintah dapat mengaktifkan kembali penetapan yang telah dicabut tersebut apabila Pusat Penyedia telah melunasi kewajiban pelaporannya.
Di sisi lain, pelanggaran terhadap larangan menjual atau memindahtangankan bahan baku impor di luar keperluan IKM, Pemerintah akan menjatuhkan sanksi berupa rekomendasi pencabutan izin impor kepada kementerian yang mengurus bidang perdagangan sekaligus mencabut penetapan badan usaha tersebut sebagai Pusat Penyedia, sesuai Pasal 37 ayat (4).
Pasal 37 ayat (5) mengatur bahwa jika Pemerintah menemukan ketidaksesuaian antara data administrasi dan kondisi lapangan terkait penetapan atau penyaluran barang, Pusat Penyedia dapat dikenai sanksi pencabutan penetapan. Selanjutnya, Pasal 37 ayat (6) menyatakan bahwa apabila ketidaksesuaian tersebut berhubungan dengan pelaksanaan VIKM, Pemerintah dapat menjatuhkan sanksi berupa rekomendasi pencabutan LHVIKM yang telah terbit.
Selain menyasar Pusat Penyedia, Pemerintah juga mengawasi Lembaga Pelaksana Verifikasi yang lalai menyampaikan laporan kegiatan atau terbukti melaksanakan verifikasi yang menyalahi ketentuan peraturan ini. Merujuk pada Pasal 38 ayat (2) hingga (4), Direktur Jenderal akan menjatuhkan sanksi peringatan tertulis maksimal tiga kali berturut-turut dengan tenggat perbaikan lima hari kerja. Apabila lembaga tersebut gagal memperbaiki kinerjanya dalam jangka waktu tersebut, Pemerintah dapat mencabut status penetapan lembaga verifikasi yang bersangkutan. Kemudian, Pasal 39 menegaskan bahwa pengenaan seluruh sanksi administratif dari kementerian sama sekali tidak menghapus kemungkinan pengenaan sanksi hukum lainnya yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Peralihan
Pasal 40 hingga Pasal 42 mengatur ketentuan peralihan bagi proses perizinan yang sedang berjalan. Apabila badan usaha sedang mengajukan usulan rencana kebutuhan atau permohonan penetapan saat regulasi ini terbit, seluruh proses tersebut wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Permenperin 5/2026.
Bagi entitas yang sudah memegang status sebagai Pusat Penyedia berdasarkan Permenperin 21/2021, Pasal 42 mengamanatkan pemerintah untuk melaksanakan evaluasi guna menakar pemenuhan kriteria dan persyaratan baru. Apabila hasil evaluasi menemukan bahwa badan usaha gagal memenuhi kriteria dan persyaratan terbaru, Menteri dan/atau Direktur Jenderal berwenang mencabut status penetapan badan usaha tersebut.
Penutup
Permenperin 5/2026 bertujuan menjaga kelangsungan produksi IKM sekaligus menyelaraskan kerangka hukum dengan Perpres 61/2024 tentang Neraca Komoditas. Regulasi ini memperketat kualifikasi Pusat Penyedia, yang diwajibkan berbadan hukum di Indonesia, menguasai gudang minimal 500 m2 di satu lokasi dengan sisa masa sewa minimal satu tahun, dan melayani paling sedikit lima IKM. Selanjutnya, aturan ini memperjelas jalur impor, baik melalui maupun di luar Neraca Komoditas yang mewajibkan LHVIKM, serta mengharuskan adanya sistem ketertelusuran persediaan (traceability) dan kewajiban pelaporan setiap enam bulan via SINSW. Guna menjamin ketepatan sasaran, pemerintah melarang penjualan bahan baku di luar keperluan produksi IKM dengan ancaman sanksi hingga pencabutan izin, serta mewajibkan evaluasi bagi entitas penyedia yang sudah beroperasi agar mematuhi ketentuan terbaru ini.
Apa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.
