Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2026 Mengubah Skema Sertifikasi SNI Gula Kristal Rafinasi dan Membatasi Distribusi Tipe 1b
Pendahuluan
Pada 11 Maret 2026, Kementerian Perindustrian menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Gula Kristal Rafinasi Secara Wajib (“Permenperin 4/2026”). Permenperin 4/2026 mengubah tata cara pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (“SNI”) wajib untuk produk gula kristal rafinasi di Indonesia. Dalam konsideran, Permenperin 4/2026 diterbitkan untuk mempermudah industri memperoleh bahan baku dan/atau bahan penolong berupa gula kristal rafinasi serta memberikan kepastian berusaha bagi industri pengguna, sehingga pasokan bagi industri tetap terjaga.
Perbandingan
Permenperin 4/2026 mengubah, menghapus, dan menyisipkan sejumlah ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Gula Kristal Rafinasi Secara Wajib (“Permenperin 2/2025”). Berikut perbandingan antara Permenperin 4/2026 dan Permenperin 2/2025:
| Aspek | Permenperin 4/2026 | Permenperin 2/2025 |
| Pilihan Sistem Sertifikasi SNI | Pelaku usaha dapat melakukan penilaian kesesuaian melalui sistem sertifikasi tipe 5 (lima) atau sistem sertifikasi tipe 1 (satu) b. | Penilaian kesesuaian hanya dilakukan melalui sistem sertifikasi tipe 5 (lima). |
| Peruntukan dan Larangan Distribusi Tipe 1b | Sertifikasi tipe 1 (satu) b diterbitkan untuk penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri serta tidak dapat diperjualbelikan atau dipindahtangankan. | Tidak mengatur sistem sertifikasi tipe 1 (satu) b maupun pembatasan distribusinya. |
| Pencantuman Merek dan Masa Berlaku Sertifikat SNI | Sertifikat tipe 5 (lima) dapat mencantumkan lebih dari satu merek dan berlaku selama 5 (lima) tahun. Sertifikat tipe 1 (satu) b hanya mencantumkan satu merek dan berlaku untuk setiap lot/batch. | Sertifikat SNI dapat mencantumkan lebih dari satu merek dan berlaku selama 5 (lima) tahun. |
| Syarat Khusus Perwakilan Resmi (Industri Pengguna) | Perwakilan Resmi yang berstatus sebagai pengguna wajib memiliki perjanjian jual beli, rekomendasi dari instansi terkait, gudang, dan bertindak sebagai importir. Selain itu, Produsen di Luar Negeri dimungkinkan untuk menunjuk lebih dari satu Perwakilan Resmi apabila Perwakilan Resmi tersebut adalah industri pengguna. | Tidak mengatur persyaratan khusus bagi Perwakilan Resmi yang bertindak sebagai pengguna bahan baku. |
| Masa Berlaku Surat Persetujuan Penggunaan Tanda (“SPPT”) SNI | SPPT SNI tipe 5 (lima) berlaku selama 1 (satu) tahun. SPPT SNI tipe 1 (satu) b diterbitkan berdasarkan permohonan untuk setiap lot/batch produksi. | SPPT SNI diberikan dengan masa berlaku 1 (satu) tahun bagi seluruh pemegang sertifikat. |
| Kewajiban Pengawasan (Surveilen) | Lembaga sertifikasi melaksanakan surveilen berkala dan/atau khusus terhadap Sertifikat SNI yang diterbitkan melalui sistem sertifikasi tipe 5 (lima). | Lembaga sertifikasi melaksanakan surveilen terhadap seluruh pemegang Sertifikat SNI. |
| Pencabutan dan Penghapusan Ketentuan Lama | Permenperin 4/2026 menghapus seluruh skema Kerja Sama Merek dalam proses sertifikasi. Definisi Kerja Sama Merek dalam Ketentuan Umum dihapus, serta mencabut Pasal 16 dan Pasal 17 yang sebelumnya mengatur tata cara permohonan sertifikasi bagi penerima Kerja Sama Merek. | Permenperin 2/2025 mengakomodasi dan mengatur skema Kerja Sama Merek dalam proses sertifikasi, yang mencakup definisinya dalam Ketentuan Umum serta penjabaran tata cara permohonan sertifikasinya secara spesifik dalam Pasal 16 dan Pasal 17. |
Ketentuan Penting
Sistem Penilaian Kesesuaian Sertifikasi SNI
Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1), pemenuhan kewajiban SNI dapat dilakukan melalui dua jalur penilaian kesesuaian, yaitu sistem sertifikasi tipe 5 (lima) atau sistem sertifikasi tipe 1 (satu) b. Pasal 6 ayat (2) dan ayat (4) membedakan persyaratan penilaian pada masing-masing tipe. Pada sistem sertifikasi tipe 5 (lima), pelaku usaha wajib menjalani:
-
audit proses produksi;
-
audit penerapan sistem manajemen mutu (ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan); dan
-
pengujian kesesuaian mutu produk.
Sementara itu, pada sistem sertifikasi tipe 1 (satu) b, penilaian kesesuaian hanya mencakup:
-
tinjauan permohonan; dan
-
pengujian kesesuaian mutu produk.
Pasal 7 ayat (6) mengatur bahwa pengujian mutu untuk sistem tipe 1 (satu) b dilakukan pada setiap lot/batch, dengan ketentuan:
-
untuk produk dalam negeri, pengujian dilakukan terhadap total hasil produksi sesuai pesanan; dan
-
untuk produk impor, pengujian dilakukan terhadap total produk yang diimpor dalam setiap pengapalan (shipment).
Peruntukan Khusus dan Larangan Tata Niaga Tipe 1 (satu) b
Pasal 7A menetapkan bahwa pelaku usaha hanya dapat menggunakan penilaian kesesuaian tipe 1 (satu) b untuk penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri sebagaimana diatur dalam ayat (1), dan pada ayat (2) pasal yang sama melarang pelaku usaha memperjualbelikan atau memindahtangankan kepemilikan Gula Kristal Rafinasi yang telah bersertifikat tipe 1 (satu) b kepada pihak lain.
Karakteristik, Masa Berlaku, dan Bukti Kepemilikan Merek
Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) mengatur bahwa Sertifikat SNI hanya diterbitkan untuk 1 (satu) lokasi produksi. Pasal yang sama juga mengatur perbedaan hak pemegang sertifikat; tipe 5 (lima) dapat mencantumkan lebih dari 1 (satu) merek dan berlaku selama 5 (lima) tahun, sedangkan tipe 1 (satu) b hanya dapat mencantumkan 1 (satu) merek dan berlaku untuk setiap lot/batch pengiriman. Terkait penggunaan tanda SNI, Pasal 31 ayat (3) menetapkan bahwa SPPT SNI tipe 5 (lima) berlaku selama 1 (satu) tahun, sedangkan SPPT SNI tipe 1 (satu) b diterbitkan sesuai permohonan untuk setiap lot/batch.
Lampiran juga mengatur pengakuan atas kepemilikan merek. Suatu merek dianggap sebagai “merek milik sendiri” apabila memenuhi paling sedikit salah satu dari 4 (empat) kondisi berikut:
-
Pemilik sertifikat merek memiliki nama yang sama dengan nama entitas pemohon;
-
Pemilik sertifikat merek tercantum dalam akta pendirian perusahaan pemohon;
-
Pemilik sertifikat merek dan perusahaan pemohon berada dalam satu grup perusahaan multinasional; atau
-
Merek diperoleh melalui pengalihan hak yang sah secara hukum.
Selain itu, pada Tahap V (Surveilen), Lampiran mewajibkan perusahaan industri yang menggunakan bukti pendaftaran merek untuk sudah memiliki sertifikat merek yang sah serta sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan pada saat pelaksanaan Surveilen kedua.
Administrasi SIINas, Pengecualian Pemohon Baru, dan Legalitas Dokumen Asing
Seluruh permohonan penerbitan Sertifikat SNI harus diajukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Industri Nasional (“SIINas”) sebagaimana diatur dalam Pasal 15, Pasal 15A, dan Pasal 15B. Untuk sertifikasi tipe 1 (satu) b, pemohon juga harus mengunggah beberapa dokumen pendukung, yaitu:
-
Surat pernyataan bermeterai dari pimpinan perusahaan pemohon yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Gula Kristal Rafinasi sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
-
Surat pernyataan bermeterai dari pimpinan produsen pengguna yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan produk dan hanya menggunakan Gula Kristal Rafinasi sebagai bahan baku untuk kebutuhan industrinya sendiri; dan
-
Rincian daftar lot/batch Gula Kristal Rafinasi yang akan diproduksi.
Bagi pemohon yang pertama kali mengajukan SPPT SNI, dokumen bukti realisasi produksi atau importasi tahun sebelumnya tidak perlu disampaikan, sesuai ketentuan dalam Pasal 33 ayat (4).
Khusus produsen di luar negeri, dokumen badan usaha yang diajukan harus dilegalisasi dan diterjemahkan. Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 15B ayat (2) mengatur bahwa pemohon harus mengunggah:
-
satu salinan asli akta pendirian dan perizinan usaha yang telah dilegalisasi oleh pejabat diplomatik atau konsuler Indonesia di negara asal; dan
-
satu salinan terjemahan resmi yang dibuat oleh penerjemah tersumpah.
Syarat Khusus Perwakilan Resmi dan Penghapusan Skema Kerja Sama Merek
Produsen di luar negeri wajib menunjuk Perwakilan Resmi untuk mengajukan sertifikasi di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 11. Pasal 11 ayat (2a) memperbolehkan industri pengguna gula rafinasi bertindak langsung sebagai Perwakilan Resmi, dengan syarat memenuhi ketentuan tertentu. Industri pengguna yang bertindak sebagai Perwakilan Resmi harus:
-
Memiliki perjanjian jual beli yang sah dengan Produsen di Luar Negeri;
-
Memperoleh surat rekomendasi dari direktur jenderal di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap industri Gula Kristal Rafinasi;
-
Menguasai fasilitas gudang;
-
Bertindak sebagai importir atas produk yang dihasilkan oleh Produsen di Luar Negeri tersebut; dan
-
Memiliki akun yang terdaftar di SIINas.
Produsen di Luar Negeri dapat menunjuk lebih dari 1 (satu) Perwakilan Resmi apabila Perwakilan Resmi yang ditunjuk merupakan pelaku usaha pengguna Gula Kristal Rafinasi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (5). Pada saat yang sama, Permenperin 4/2026 secara resmi menghapus skema Kerja Sama Merek dari tata cara sertifikasi SNI. Hal ini dibuktikan dengan dihapusnya definisi Kerja Sama Merek dalam Pasal 1 angka 12 serta dicabutnya Pasal 16 dan Pasal 17 secara keseluruhan yang sebelumnya mengatur permohonan sertifikasi dalam skema tersebut.
Aturan Lisensi Maklun, Pertanggungjawaban Mutu, dan Gudang Impor
Dalam skema maklun, Sertifikat SNI diterbitkan atas nama penerima maklun sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (3), dengan syarat penerima maklun telah memiliki Sertifikat SNI untuk mereknya sendiri dan memperoleh lisensi yang sah atas merek milik pemberi maklun, serta apabila pemberi maklun berada di luar negeri, pemberi maklun tersebut harus menunjuk Perwakilan Perusahaan di Indonesia sebagai pemegang lisensi merek. Pasal 48 kemudian mengatur pembagian tanggung jawab mutu berdasarkan lokasi produk, di mana penerima maklun bertanggung jawab selama produk berada di area pabrik domestik, Perwakilan Resmi bertanggung jawab selama produk berada di gudang dan/atau tempat yang dikuasai oleh Perwakilan Resmi, dan setelah produk keluar dari pabrik domestik atau tidak lagi berada di gudang dan/atau tempat yang dikuasai oleh Perwakilan Resmi, tanggung jawab mutu berada pada pelaku usaha pemberi maklun. Selain itu, Pasal 49 ayat (1) mewajibkan setiap produk impor untuk terlebih dahulu dimasukkan ke gudang Perwakilan Resmi atau importir guna dilakukan verifikasi teknis terhadap kesesuaian alamat pengiriman sebelum produk diedarkan.
Durasi Audit dan Tenggat Perbaikan Ketidaksesuaian
Lampiran menetapkan jumlah minimal durasi pelaksanaan audit untuk sertifikasi tipe 5 (lima) sebagai berikut:
-
audit kecukupan: minimal 1 mandays;
-
audit kesesuaian untuk sertifikasi awal (baru) atau resertifikasi: 4 hingga 6 mandays (bergantung pada profil industri atau kepemilikan sertifikat manajemen mutu); dan
-
audit surveilen: antara 4 hingga 6 mandays.
Apabila auditor Lembaga Sertifikasi Produk (“LSPro”) menemukan ketidaksesuaian selama proses audit, Lampiran juga menetapkan tenggat waktu perbaikan berdasarkan kategori ketidaksesuaian sebagai berikut:
-
Ketidaksesuaian mayor yang berdampak pada mutu produk: paling lama 6 (enam) bulan;
-
Ketidaksesuaian mayor yang berasal dari sistem manajemen mutu atau keamanan pangan: paling lama 1 (satu) bulan disertai penyerahan analisis penyebab; dan
-
Ketidaksesuaian minor akibat ketidakkonsistenan penerapan sistem: paling lama 2 (dua) bulan untuk tindakan perbaikan dan penyerahan analisis.
Pengendalian Proses Produksi, Pengambilan Contoh Uji, dan Standar Penandaan
Lampiran huruf E mewajibkan perusahaan membubuhkan Tanda SNI dan tanda elektronik pada setiap kemasan melalui cetak atau stiker permanen, disertai label yang memuat nama produk, merek, serta nama dan atau logo pabrik pembuat. Lampiran huruf F juga mewajibkan perusahaan menerapkan pengendalian proses produksi pada 19 (sembilan belas) tahapan operasional, yang mencakup antara lain verifikasi pemasok, pelaksanaan proses produksi, pengujian parameter laboratorium, penandaan produk, serta kompetensi personel produksi dan pengendalian mutu. Untuk pembuktian mutu produk, pengambilan contoh uji harus terdiri dari 3 (tiga) paket dengan peruntukan sebagai berikut:
-
1 (satu) paket untuk pengujian di laboratorium;
-
1 (satu) paket untuk arsip Laboratorium Uji; dan
-
1 (satu) paket wajib dikemas dan disimpan sebagai arsip Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri untuk setiap merek dan jenis.
Apabila hasil pengujian laboratorium tidak memenuhi persyaratan, perusahaan dapat mengajukan uji ulang sebanyak 1 (satu) kali. Pengambilan contoh ulang harus dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak perusahaan menerima pemberitahuan resmi dari LSPro. Apabila pengambilan contoh ulang tidak dilakukan dalam jangka waktu tersebut atau hasil pengujian kedua tetap tidak memenuhi persyaratan, proses permohonan sertifikasi dinyatakan tidak dapat dilanjutkan.
Ketentuan Peralihan
Pasal II menetapkan bahwa ketentuan tata niaga dan mekanisme sertifikasi dalam Permenperin 4/2026 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 11 Maret 2026. Dengan berlakunya ketentuan tersebut, permohonan sertifikasi dan kegiatan importasi yang dilakukan setelah tanggal tersebut wajib mengikuti skema dalam Permenperin 4/2026. Pasal 40 ayat (1a) juga mengatur bahwa surveilen oleh LSPro hanya berlaku bagi pemegang Sertifikat SNI yang diterbitkan melalui sistem sertifikasi tipe 5 (lima), baik surveilen berkala maupun surveilen berdasarkan temuan tertentu.
Selain itu, Pasal 11 ayat (8) menetapkan bahwa apabila Produsen di Luar Negeri mengganti Perwakilan Resmi sebelum masa berlaku Sertifikat SNI berakhir, maka Sertifikat SNI tipe 5 (lima) yang telah diterbitkan dinyatakan berakhir masa berlakunya. Ketentuan ini menempatkan keberlangsungan penunjukan Perwakilan Resmi sebagai syarat penting bagi keberlakuan sertifikat yang telah diterbitkan.
Penutup
Permenperin 4/2026 memperkenalkan sistem sertifikasi SNI tipe 1 (satu) b berbasis lot atau batch untuk Gula Kristal Rafinasi yang digunakan sebagai bahan baku dan atau bahan penolong industri, sekaligus menghapus skema Kerja Sama Merek secara keseluruhan dari tata cara sertifikasi. Dalam penerapannya, Permenperin 4/2026 mewajibkan pelaku usaha memenuhi persyaratan teknis dan administratif, termasuk kepemilikan fasilitas produksi dan sarana pengujian laboratorium tertentu, penerapan tahapan pengendalian proses produksi yang ditetapkan, penggunaan sistem elektronik SIINas dalam pengajuan dan pengelolaan sertifikasi, serta pemenuhan legalitas merek dan dokumen perusahaan luar negeri yang telah dilegalisasi. Selain itu, Gula Kristal Rafinasi bersertifikat tipe 1 (satu) b dibatasi hanya untuk kebutuhan produksi internal dan tidak dapat dipindahtangankan, disertai pengaturan batas waktu perbaikan atas temuan audit dan konsekuensi administratif apabila terjadi pelanggaran, termasuk kemungkinan Sertifikat SNI dinyatakan berakhir masa berlakunya apabila Produsen di Luar Negeri mengganti Perwakilan Resmi sebelum masa berlaku sertifikat berakhir. Dalam skema maklun, pembagian tanggung jawab jaminan mutu ditentukan berdasarkan lokasi produk setelah keluar dari pabrik atau gudang, sehingga pelaku usaha perlu memastikan pengendalian distribusi, dokumentasi, dan hubungan kontraktual dengan pemberi merek dilakukan secara konsisten agar tidak menimbulkan pelanggaran yang berdampak pada keberlanjutan sertifikasi dan kegiatan usaha.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Apa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.