Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2026 Mengatur Penerbitan Pertimbangan Teknis untuk Fasilitas Pembebasan Bea Masuk
Pendahuluan
Pada tanggal 25 Februari 2026, Kementerian Perindustrian menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis dalam rangka Pemberian Fasilitas Pembebasan Bea Masuk (“Permenperin 3/2026”). Permenperin 3/2026 mengatur tata cara Pelaku Usaha memperoleh Pertimbangan Teknis secara elektronik melalui Sistem Informasi Industri Nasional (“SIINas”) sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin, barang, dan bahan industri.
Permenperin 3/2026 bertujuan meningkatkan investasi, pengembangan, dan daya saing industri dalam negeri sekaligus memperkuat efektivitas serta kepastian hukum pelayanan publik di lingkungan Kementerian Perindustrian. Fasilitas pembebasan bea masuk tersebut diberikan secara selektif kepada industri yang membutuhkan mesin, barang, atau bahan yang belum dapat dipenuhi oleh produksi dalam negeri.
Ketentuan Penting
Ruang Lingkup Fasilitas dan Persyaratan
Fasilitas pembebasan bea masuk mencakup impor mesin (tidak termasuk suku cadang) serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri, termasuk kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Pasal 2 ayat (2) mengatur bahwa fasilitas tersebut diberikan apabila mesin atau barang belum diproduksi di dalam negeri, sudah diproduksi tetapi belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan, atau jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri. Dalam kondisi tersebut, Pelaku Usaha wajib memperoleh Pertimbangan Teknis yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pembina Industri.
Tata Cara Permohonan dan Kelengkapan Profil Usaha
Pasal 3 mewajibkan Pelaku Usaha mengajukan permohonan secara elektronik melalui SIINas dengan melengkapi data profil perusahaan. Data tersebut meliputi:
-
identitas perusahaan (nama, status, alamat kantor pusat, nomor telepon/fax kantor pusat, dan e-mail perusahaan);
-
lokasi proyek beserta nomor telepon/fax lokasi proyek;
-
status investasi proyek (Pembangunan atau Pengembangan);
-
kontak penghubung;
-
bidang usaha (KBLI 5 digit) dan cakupan produk;
-
nomor kegiatan usaha;
-
rincian nilai investasi (di luar tanah dan bangunan) serta jumlah tenaga kerja, baik untuk kondisi perusahaan saat ini maupun untuk proyek yang diajukan untuk memperoleh fasilitas; dan
-
khusus untuk permohonan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk Pembangunan atau Pengembangan industri, wajib mengisi realisasi penyerapan bahan baku lokal 3 (tiga) tahun terakhir dan/atau rencana penyerapan bahan baku lokal selama 3 (tiga) tahun.
Rincian Rencana Impor dan Persyaratan Dokumen
Pelaku Usaha harus mencantumkan rincian rencana impor yang meliputi nama barang, spesifikasi teknis, pos tarif atau Harmonized System (HS), jumlah dan satuan, harga dalam dolar Amerika Serikat, negara asal, dan pelabuhan tujuan. Selain itu, Pelaku Usaha juga wajib mengunggah dokumen pendukung sesuai dengan kategori permohonan sebagai berikut:
1. Fasilitas Impor Mesin
-
Nomor Induk Berusaha (“NIB”);
-
Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”);
-
gambar mesin beserta penjelasan teknis terkait fungsi dan kapasitas mesin;
-
analisis biaya dan manfaat;
-
Lembar Data Teknis (Technical Data Sheet); dan
-
surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani pimpinan perusahaan yang menyatakan bahwa mesin dalam kondisi baru.
2. Fasilitas Barang dan Bahan
-
NIB;
-
NPWP;
-
gambar, penjelasan teknis, dan tujuan penggunaan barang dan/atau bahan;
-
Certificate of Analysis (COA);
-
Safety Data Sheet (SDS);
-
analisis biaya dan manfaat;
-
kapasitas mesin lama dan/atau kapasitas mesin baru;
-
gambar alur proses produksi dan rencana produksi selama tiga tahun;
-
komposisi dan konversi penggunaan bahan baku;
-
surat keterangan nilai penggunaan mesin produksi buatan dalam negeri, (jika ada);
-
bukti pembelian mesin dengan melampirkan invois dan/atau foto mesin yang sudah terpasang; dan
-
data perhitungan kapasitas produksi.
3. Keperluan Penelitian
-
NIB;
-
NPWP;
-
gambar dan penjelasan teknis mengenai fungsi barang;
-
uraian kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan yang dilakukan dan manfaatnya dalam memajukan ilmu pengetahuan; dan
-
dokumen perjanjian kerja sama apabila kegiatan penelitian melibatkan pihak lain.
Proses Verifikasi dan Batas Waktu Kritis
Direktur Jenderal Pembina Industri melakukan verifikasi atas permohonan dalam waktu paling lama 5 hari kerja untuk fasilitas industri dan 3 hari kerja untuk fasilitas penelitian. Pasal 4 ayat (4) mengatur bahwa apabila dokumen tidak sesuai, Direktur Jenderal Pembina Industri mengembalikan permohonan kepada Pelaku Usaha untuk diperbaiki dalam waktu paling lama 5 hari kerja. Apabila Pelaku Usaha tidak melakukan perbaikan dalam batas waktu tersebut, sistem akan menolak permohonan secara otomatis.
Keputusan Pertimbangan Teknis
Pasal 5 mengatur bahwa Direktur Jenderal Pembina Industri menerbitkan hasil verifikasi dalam bentuk Pertimbangan Teknis atau surat penolakan dalam waktu paling lama 4 hari kerja untuk fasilitas industri dan 2 hari kerja untuk fasilitas penelitian. Dokumen Pertimbangan Teknis tersebut paling sedikit memuat identitas lengkap perusahaan, nilai investasi, jumlah tenaga kerja, daftar mesin atau barang yang disetujui, masa berlaku, serta rincian kewajiban dan tanggung jawab Pelaku Usaha. Apabila SIINas tidak dapat diakses, Pelaku Usaha dapat menyampaikan permohonan secara manual.
Format Analisis Biaya dan Manfaat
Berdasarkan Lampiran Permenperin 3/2026, Pelaku Usaha wajib menyusun Analisis Biaya dan Manfaat yang memuat alasan pengajuan fasilitas serta data penanaman modal yang merinci nilai keseluruhan investasi, nilai impor, dan nilai total bea masuk. Analisis tersebut juga memuat matriks manfaat yang menunjukkan dampak bagi perusahaan, seperti peningkatan kapasitas produksi, penambahan jenis produk, dan penghematan biaya, serta dampak bagi pemerintah, termasuk penambahan investasi, penyerapan tenaga kerja, devisa ekspor, serta proyeksi setoran Pajak Pertambahan Nilai impor, Pajak Penghasilan impor, Pajak Pertambahan Nilai penjualan, Pajak Penghasilan Pasal 21, dan Pajak Penghasilan Pasal 23 per tahun.
Masa Berlaku dan Perubahan Pertimbangan Teknis
Pertimbangan Teknis berlaku selama 2 tahun untuk fasilitas industri dan 1 tahun untuk fasilitas penelitian. Pasal 7 ayat (2) mengatur bahwa apabila masa berlaku tersebut berakhir tetapi fasilitas pembebasan bea masuk telah diterbitkan oleh otoritas yang berwenang, Pelaku Usaha tidak perlu mengajukan Pertimbangan Teknis baru untuk perpanjangan waktu impor. Apabila terdapat perubahan data, seperti nama perusahaan, alamat, nilai investasi, pos tarif, spesifikasi, atau jumlah dan satuan barang, Pelaku Usaha dapat mengajukan perubahan melalui SIINas dengan ketentuan bahwa barang tersebut belum direalisasikan impornya. Permohonan perubahan harus melampirkan Pertimbangan Teknis sebelumnya, alasan perubahan, serta matriks perubahan rencana impor yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan. Pertimbangan Teknis perubahan tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Pertimbangan Teknis sebelumnya dan mengikuti masa berlaku dokumen awal.
Kewajiban Pelaporan Berkala dan Evaluasi
Pasal 12 mewajibkan Pelaku Usaha menyampaikan laporan perkembangan realisasi impor secara berkala setiap 6 bulan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) selama periode pemanfaatan fasilitas. Laporan tersebut memuat nomor dan tanggal Pertimbangan Teknis, nomor dan tanggal Pemberitahuan Impor Barang (PIB), spesifikasi barang, pos tarif atau Harmonized System (HS), jumlah dan satuan, negara asal, pelabuhan tujuan, serta nomor dan tanggal Keputusan Menteri Keuangan. Direktur Jenderal Pembina Industri melakukan pemantauan secara berkala dan dapat membentuk tim teknis untuk mengevaluasi kepatuhan perusahaan.
Ketentuan Peralihan
Pasal 15 menyatakan bahwa seluruh Pertimbangan Teknis yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Permenperin 3/2026 tetap sah dan berlaku paling lama 2 tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. Permohonan yang telah diajukan dan masih dalam proses penelaahan diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam Permenperin 3/2026. Selain itu, Pasal 13 menetapkan sanksi administratif bagi Pelaku Usaha yang tidak menyampaikan laporan realisasi impor berupa tidak dapat mengajukan permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis pada periode berikutnya. Berdasarkan Pasal 16, Permenperin 3/2026 diundangkan pada 4 Maret 2026 dan mulai berlaku setelah 30 hari sejak tanggal diundangkan, yaitu pada 3 April 2026.
Penutup
Permenperin 3/2026 mengatur tata cara permohonan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin serta bahan dan bahan penolong melalui sistem SIINas. Dalam pelaksanaannya, pelaku usaha perlu memastikan seluruh dokumen persyaratan teknis telah disusun secara lengkap sejak tahap pengajuan, termasuk data kapasitas produksi, foto mesin yang telah terpasang, serta analisis biaya dan manfaat yang memuat proyeksi setoran pajak. Dari sisi kepatuhan, pelaku usaha juga perlu memperhatikan kewajiban penyampaian laporan realisasi impor setiap enam bulan yang memuat rincian Pemberitahuan Impor Barang, serta batas waktu perbaikan dokumen selama lima hari kerja apabila terdapat kekurangan dalam permohonan. Selain itu, Pertimbangan Teknis yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Permenperin 3/2026 tetap berlaku paling lama dua tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku, sehingga pelaku usaha perlu menyesuaikan pengelolaan administrasi dan perencanaan pemanfaatan fasilitasnya. Oleh karena itu, pemanfaatan fasilitas ini sangat bergantung pada ketepatan pemenuhan persyaratan dan kedisiplinan pelaporan berkala untuk menghindari sanksi administratif berupa tidak dapat mengajukan permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis pada periode berikutnya.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.
Langganan Gratis
Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.