Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2026 Atur RKL-RPL Rinci Pelaku Usaha di Kawasan Industri
Pendahuluan
Pada 6 Februari 2026, Kementerian Perindustrian mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pemberian Persetujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (“RKL”) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (“RPL”) Rinci bagi Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Akan Berlokasi di Kawasan Industri (“Permenperin 2/2026”), yang mulai berlaku pada 3 April 2026. Peraturan ini bertujuan mengatur kembali tata cara pelaku usaha dalam menyusun dan memperoleh persetujuan lingkungan di dalam kawasan industri.
Permenperin 2/2026 dibentuk untuk mendukung pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (OSS) dan memberikan kemudahan berusaha bagi para pelaku usaha. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci Bagi Perusahaan Industri yang Berada atau akan Berlokasi di Kawasan Industri (“Permenperin 1/2020”) dinilai tidak relevan lagi dengan perkembangan hukum lingkungan hidup dan perwilayahan industri terkini. Kementerian Perindustrian menargetkan sinkronisasi dokumen lingkungan kawasan industri dengan dokumen pelaku usaha agar perlindungan lingkungan hidup dapat berjalan optimal dan terawasi.
Perbandingan
Permenperin 2/2026 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Permenperin 1/2020. Berikut adalah perbandingan antara Permenperin 2/2026 dan Permenperin 1/2020:
Ketentuan Penting
Kategorisasi Penyusunan Berdasarkan Tingkat Risiko
Menurut Pasal 2 dan Pasal 3, Pelaku Usaha wajib menyusun RKL-RPL Rinci berdasarkan tingkat risiko usaha dan/atau kegiatannya. Pasal 4 menjelaskan bahwa bagi rencana usaha berisiko rendah dan menengah rendah, sistem menerbitkan persetujuan RKL-RPL Rinci tanpa melalui tahapan verifikasi. Berbeda halnya dengan usaha berisiko menengah tinggi dan tinggi, Pasal 5 mewajibkan Pelaku Usaha untuk memegang persetujuan teknis (seperti kelayakan baku mutu emisi dan manajemen limbah B3) serta rincian teknis pengelolaan limbah sebelum mereka menyerahkan dokumen RKL-RPL Rinci untuk diverifikasi.
Prosedur Pemeriksaan dan Penolakan Otomatis
Pasal 8 dan Pasal 9 mendeskripsikan alur tahapan pemeriksaan yang Kawasan Industri lakukan secara terintegrasi melalui sistem informasi lingkungan hidup. Tim Pemeriksa melaksanakan pemeriksaan dokumen administratif dalam waktu maksimal 3 hari kerja, disusul pemeriksaan substansi teknis maksimal 10 hari kerja apabila dokumen sudah lengkap. Pasal 8 ayat (7) dan Pasal 9 ayat (9) mengatur bahwa sistem akan menolak permohonan secara otomatis apabila Pelaku Usaha tidak segera mengirimkan perbaikan dokumen sesuai batas waktu yang ditetapkan (3 hari untuk perbaikan administratif, 20 hari untuk perbaikan substansi teknis).
Kewajiban Pengajuan Perubahan Persetujuan Lingkungan
Pasal 13 mewajibkan Pelaku Usaha untuk segera mengajukan permohonan perubahan persetujuan (PKPLH PU) kepada Kawasan Industri apabila mereka mengeksekusi perubahan pada kegiatan operasional usahanya. Permenperin 2/2026 membagi kewajiban tersebut ke dalam dua skema, yaitu perubahan yang mewajibkan penyusunan dokumen RKL-RPL Rinci baru, dan perubahan persetujuan PKPLH PU tanpa disertai kewajiban menyusun dokumen RKL-RPL Rinci baru. Berdasarkan Pasal 13 ayat (4), Pelaku Usaha wajib menyusun dokumen baru apabila perubahan melibatkan penambahan kapasitas produksi, perluasan lahan, pergantian spesifikasi teknik, atau modifikasi alat produksi yang mengubah dampak lingkungan.
Substansi dan Matriks RKL-RPL
Berdasarkan tata pedoman pada Lampiran Permenperin 2/2026, Pelaku Usaha harus membedah dokumen RKL-RPL Rinci secara komprehensif, khususnya dalam melengkapi matriks pengelolaan dan pemantauan. Penyusunan matriks RKL menetapkan bahwa Pelaku Usaha wajib merinci beberapa elemen berikut:
- Dampak lingkungan serta sumber dampaknya;
- Indikator keberhasilan pengelolaan lingkungan hidup;
- Bentuk, lokasi, serta periode pengelolaan lingkungan hidup; dan
- Institusi pengelolaan lingkungan hidup.
Ketentuan Peralihan
Pasal 17 mengatur bahwa Pelaku Usaha yang sudah memegang dokumen Amdal, UKL-UPL, atau SPPL sebelum 3 April 2026 wajib menyerahkan dokumen tersebut kepada Perusahaan Kawasan Industri untuk proses reviu kesesuaian. Kawasan Industri akan mengevaluasi harmonisasi antara dokumen tersebut dengan kegiatan riil di lapangan serta kepatuhannya terhadap Amdal kawasan secara keseluruhan. Jika evaluasi membuahkan hasil yang selaras, dokumen lama tersebut dipersamakan dengan RKL-RPL Rinci yang diatur dalam regulasi ini.
Pasal 24 memuat konsekuensi sanksi, di mana pemerintah akan segera mengenakan sanksi administratif jika Pelaku Usaha tidak memegang Persetujuan Lingkungan atau abai dalam menyampaikan pelaporan semesteran secara berkala. Selanjutnya, Pasal 27 menentukan bahwa persetujuan RKL-RPL Rinci yang telah disetujui tetap berlaku penuh selama perusahaan tidak melakukan modifikasi atau perubahan pada rencana usaha mereka. Pelaku Usaha yang telah mengajukan permohonan Persetujuan RKL-RPL Rinci dan masih dalam proses harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Permenperin 2/2026.
Penutup
Permenperin 2/2026 mengintegrasikan persetujuan lingkungan (RKL-RPL Rinci) di kawasan industri dengan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (OSS). Regulasi yang mulai berlaku pada 3 April 2026 ini menerapkan pendekatan penyusunan dokumen berbasis tingkat risiko, di mana usaha berisiko rendah mendapatkan kemudahan persetujuan otomatis, sementara usaha berisiko tinggi wajib memenuhi persetujuan teknis.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.
