Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2026 Memperbarui Kriteria Barang yang Dilarang untuk Diekspor
Pendahuluan
Pada 26 Maret 2026, Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor (“Permendag 6/2026”). Permendag 6/2026 mengubah ketentuan mengenai barang yang dilarang untuk diekspor, termasuk melalui pembaruan daftar barang dalam lampiran, guna memberikan kepastian bagi eksportir dalam menentukan klasifikasi barang pada saat melakukan ekspor.
Perbandingan
Permendag 6/2026 mengubah Lampiran mengenai daftar barang yang dilarang untuk diekspor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor (“Permendag 22/2023”), yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2025 (“Permendag 8/2025”). Berikut perbandingan antara Permendag 6/2026 dan Permendag 22/2023 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendag 8/2025:
| Aspek | Permendag 6/2026 | Permendag 22/2023 terakhir diubah dengan Permendag 8/2025 |
| Komoditas Beras | Pemerintah menghapus secara menyeluruh komoditas beras dari daftar barang yang dilarang untuk diekspor. | Melarang ekspor beras yang diproduksi tidak melalui sistem pertanian organik dengan tingkat kepecahan di atas 25 persen. |
| Timah Solder | Mengubah kriteria pelarangan menjadi identifikasi deskripsi bentuk fisik produk secara langsung pada dokumen kepabeanan, sekaligus menambahkan rincian baru untuk pita solder, serbuk solder, dan bola solder. | Menetapkan parameter pelarangan ekspor berdasarkan ambang batas maksimal persentase logam pengotor bagi seluruh varian timah solder. |
Ketentuan Penting
Pembaruan Lampiran Larangan Ekspor
Permendag 6/2026 mengubah Lampiran Permendag 22/2023. Pelaku usaha ekspor menggunakan lampiran terbaru untuk mengidentifikasi Pos Tarif (HS), uraian barang, dan ketentuan komoditas yang dilarang untuk diekspor dalam proses kepabeanan.
Larangan Ekspor Sektor Kehutanan
Lampiran Bagian I melarang ekspor berbagai komoditas hasil hutan. Badan usaha tidak dapat mengekspor bahan nabati untuk anyaman, termasuk rotan utuh maupun terbagi. Selain itu, kayu kasar, kayu gergajian, serta produk pertukangan kayu dan bangunan dari jenis pohon konifera maupun nonkonifera (kayu tropis) tidak dapat diekspor sebelum memenuhi ketentuan nilai tambah.
Larangan Ekspor Sektor Pertanian
Lampiran Bagian II melarang ekspor karet alam di luar standar yang ditetapkan, serta melarang ekspor tanaman porang (Amorphophallus muelleri). Larangan tersebut mencakup seluruh bagian tanaman porang, termasuk umbi, bulbil (katak), bunga, daun, biji, akar, batang, dan buah. Selain itu, Lampiran Bagian II juga melarang ekspor tanaman kratom (Mitragyna speciosa) dalam bentuk daun utuh, potongan, maupun bubuk dengan ukuran partikel lebih dari 600 mikron.
Penghapusan Komoditas Beras dari Daftar Larangan Ekspor
Berdasarkan pembaruan pada Lampiran Bagian II, Permendag 6/2026 menghapus secara menyeluruh komoditas beras dari daftar barang yang dilarang untuk diekspor pada sektor pertanian. Sebelumnya, pada Lampiran Bagian II peraturan terdahulu, pemerintah melarang ekspor beras yang diproduksi tidak melalui sistem pertanian organik dengan tingkat kepecahan di atas 25 persen. Melalui pemberlakuan lampiran terbaru ini, pelaku usaha tidak lagi memiliki batasan larangan ekspor untuk komoditas beras pada proses kepabeanan.
Perlindungan Pupuk Subsidi
Permendag 6/2026 melarang ekspor pupuk mineral atau kimia yang mengandung unsur nitrogen. Larangan tersebut mencakup pupuk urea, baik dalam larutan air maupun tidak, termasuk dalam bentuk tablet atau kemasan dengan berat kotor paling banyak 10 kg, sebagaimana diatur dalam Lampiran Bagian III.
Kriteria Pengecualian Sektor Pertambangan Umum
Permendag 6/2026 melarang perusahaan mengekspor berbagai mineral mentah, termasuk pasir silika, kaolin, bentonit, logam tanah jarang, serta bijih logam yang belum dimurnikan. Namun, ekspor tetap dapat dilakukan dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam Lampiran Bagian IV Huruf A, yaitu sebagai berikut:
-
Barang digunakan untuk keperluan penelitian dan pengembangan;
-
Barang diekspor kembali ke negara asal karena tidak sesuai spesifikasi atau tidak habis digunakan oleh importir pemegang Angka Pengenal Impor Umum (“API-U”) atau Angka Pengenal Impor Produsen (“API-P”);
-
Barang digunakan untuk keperluan ekspor produk industri berbahan baku impor atau skrap logam oleh produsen pemegang API-P;
-
Konsentrat tembaga dengan kadar ≥ 15% Cu dapat diekspor selama proses perbaikan akibat keadaan kahar berdasarkan rekomendasi kementerian terkait.
Penyederhanaan Kriteria Produk Timah Solder
Permendag 6/2026 mempertahankan parameter teknis untuk komoditas timah murni batangan, namun pemerintah mengubah kriteria pelarangan untuk produk turunan timah solder. Permendag 6/2026 menghapus syarat ambang batas persentase berbagai logam pengotor pada produk solder. Pelaku usaha kini mengacu pada penyebutan deskripsi bentuk fisik produk secara langsung pada proses kepabeanan, seperti larangan untuk produk solder bar extrude tanpa fluks dan kawat solder tanpa fluks.
Pelestarian Barang Cagar Budaya
Permendag 6/2026 melarang ekspor barang koleksi yang memiliki nilai sejarah, arkeologi, etnografi, atau paleontologi, sebagaimana diatur dalam Lampiran Bagian V. Barang cagar budaya yang berusia 50 tahun atau lebih serta barang antik yang berusia lebih dari 100 tahun dan memiliki nilai bagi sejarah atau identitas nasional tidak dapat diekspor dari wilayah Republik Indonesia.
Larangan Skrap Logam Luar Batam
Pelaku usaha dilarang mengekspor sisa dan skrap logam yang berasal dari luar wilayah Pulau Batam. Larangan ini mencakup sisa dan skrap dari besi tuang, baja paduan, besi berlapis timah, serta sisa timah, sebagaimana diatur dalam Lampiran Bagian VI.
Larangan Ekspor Hasil Sedimentasi Laut
Pasir alam dan lumpur hasil pembersihan sedimentasi di laut dilarang diekspor apabila mengandung mineral berharga di atas ambang batas. Pasir laut juga tidak dapat diekspor apabila memiliki ukuran butiran di bawah 0,25 mm atau di atas 2,0 mm, persentase kerang lebih dari 15%, kandungan silika di atas 95%, atau kandungan logam tanah jarang di atas 100 ppm, sebagaimana diatur dalam Lampiran Bagian VII.
Ketentuan Peralihan
Permendag 6/2026 mulai berlaku pada 1 April 2026 sebagaimana diatur dalam Pasal II. Kegiatan kepabeanan ekspor yang diajukan sejak tanggal tersebut mengikuti kriteria pelarangan dalam lampiran yang berlaku. Eksportir perlu menyesuaikan spesifikasi komoditas dengan Pos Tarif (HS) dan kriteria pengecualian yang berlaku.
Penutup
Permendag 6/2026 mengubah daftar barang yang dilarang untuk diekspor melalui pembaruan lampiran yang mencakup sektor kehutanan, pertanian, pertambangan, pupuk subsidi, barang cagar budaya, skrap logam, dan hasil sedimentasi laut, termasuk penyesuaian jenis barang, parameter teknis, serta kriteria pengecualian pada komoditas tertentu. Pelaku usaha perlu memperhatikan bahwa sebagian besar kriteria komoditas larangan ekspor seperti kratom, timah murni batangan, pupuk urea, dan hasil sedimentasi laut tidak mengalami perubahan spesifikasi dari peraturan sebelumnya. Pembaruan utama yang menuntut pelaku usaha melakukan penyesuaian operasional meliputi penghapusan komoditas beras dari daftar barang terlarang serta penyederhanaan kriteria teknis untuk produk timah solder yang kini lebih berfokus pada identifikasi bentuk fisik produk secara langsung. Sejak berlaku pada 1 April 2026, kegiatan ekspor mengikuti daftar dan kriteria dalam lampiran tersebut, sehingga eksportir perlu memastikan kesesuaian spesifikasi komoditas dan klasifikasi Pos Tarif (HS) sebelum pengajuan ekspor.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Apa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.