Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 5 Tahun 2026 Ubah Tata Kelola Ekspor melalui Penyederhanaan Perizinan dan Penyesuaian Komoditas
Pendahuluan
Pada 26 Maret 2026, Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (“Permendag 5/2026”). Permendag 5/2026 mengatur peningkatan kemudahan berusaha bagi badan usaha eksportir, penyederhanaan perizinan, serta penyesuaian ketentuan komoditas ekspor.
Berdasarkan bagian konsideran, Permendag 5/2026 dibentuk untuk mengatasi kendala administratif dalam pengajuan Persetujuan Ekspor (“PE”) dan Laporan Surveyor (“LS”), serta menyesuaikan kebijakan ekspor untuk komoditas tertentu. Selain itu, Permendag 5/2026 mengatur proses penerbitan perizinan berusaha di bidang ekspor melalui sistem terintegrasi serta pengelompokan barang yang dibatasi dan yang dibebaskan dari pengaturan ekspor.
Perbandingan
Permendag 5/2026 mengubah, menambahkan, dan mencabut sejumlah ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (“Permendag 23/2023”) beserta perubahannya. Berikut perbandingan utama antara Permendag 5/2026 dan Permendag 23/2023 beserta perubahannya:
| Aspek | Permendag 5/2026 | Permendag 23/2023 dan perubahannya |
| Penerbitan Persetujuan Ekspor | Persetujuan Ekspor untuk komoditas tertentu dapat diterbitkan secara elektronik dan otomatis tanpa verifikasi tambahan apabila seluruh data serta dokumen persyaratan telah tersedia di dalam sistem terintegrasi. | Penerbitan Persetujuan Ekspor masih memerlukan tahapan verifikasi dokumen dan pemenuhan rekomendasi teknis secara manual oleh petugas, meskipun permohonan sudah diajukan melalui sistem elektronik terintegrasi. |
| Kewajiban Laporan Surveyor | Beberapa komoditas dikecualikan dari kewajiban Laporan Surveyor dan dapat menggunakan pernyataan mandiri pelaku usaha. | Komoditas tertentu yang dibatasi ekspornya wajib melalui verifikasi atau penelusuran teknis oleh Surveyor yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan. |
| Masa Berlaku Perizinan Berusaha | Masa berlaku Persetujuan Ekspor ditetapkan secara spesifik mengikuti jenis komoditas sebagaimana dirinci dalam Lampiran I. | Masa berlaku Persetujuan Ekspor ditetapkan dalam jangka waktu tertentu dan memerlukan permohonan perpanjangan apabila belum digunakan seluruhnya. |
| Sanksi Administratif Pelaporan | Pengenaan sanksi dilakukan secara bertahap melalui peringatan sebelum pembekuan Perizinan Berusaha di bidang ekspor. | Keterlambatan pelaporan dapat langsung dikenai sanksi pembekuan Perizinan Berusaha di bidang ekspor. |
| Klasifikasi Komoditas (Lampiran) | Ketentuan HS Code dan daftar komoditas diperbarui, termasuk pengaturan untuk produk pertambangan hasil pengolahan, turunan CPO, dan kayu olahan. | Mengacu pada klasifikasi HS Code sebelumnya dengan pengaturan kuota ekspor untuk produk pertambangan, perkebunan, dan kehutanan. |
Ketentuan Penting
Penambahan Ruang Lingkup dan Definisi Kebijakan Ekspor
Permendag 5/2026 menambahkan ketentuan terkait penerbitan Persetujuan Ekspor untuk Barang tertentu melalui Pasal 1 angka 1, yang menyisipkan Pasal 6 ayat (1a). Ketentuan ini mengatur bahwa Persetujuan Ekspor dapat diterbitkan secara elektronik dan otomatis apabila dokumen persyaratan telah tersedia dalam sistem yang terintegrasi. Pengaturan ini mencakup jenis kegiatan ekspor tertentu yang mengikuti mekanisme tersebut dan mengurangi tahapan administrasi dalam proses perizinan ekspor.
Penerbitan Persetujuan Ekspor dan Integrasi Sistem
Permendag 5/2026 mengubah ketentuan mengenai tata cara penerbitan Persetujuan Ekspor melalui perubahan Pasal 6 sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1. Pelaku usaha mengajukan permohonan Perizinan Berusaha di bidang ekspor secara elektronik melalui Indonesia Trade Integrated System (“INATRADE”) yang terhubung dengan Sistem Indonesia National Single Window (“SINSW”). Sistem ini menggunakan data dan dokumen yang telah tersedia secara elektronik, sehingga pelaku usaha tidak perlu menyampaikan kembali dokumen yang sama pada setiap permohonan.
Pembatalan Proses Penerbitan Surat Keterangan
Permendag 5/2026 menambahkan Bagian Ketiga dalam Bab IX melalui Pasal 1 angka 3 serta menyisipkan Pasal 27A melalui Pasal 1 angka 4. Ketentuan ini mengatur pembatalan proses penerbitan Surat Keterangan dan memberikan mekanisme bagi pelaku usaha untuk menghentikan proses permohonan yang sedang berjalan. Pengaturan ini juga mengurangi kebutuhan pemenuhan dokumen tambahan dalam proses perizinan.
Pencabutan Pasal 29 dan Pasal 35 Terkait Kewajiban Administratif Lanjutan
Permendag 5/2026 mencabut Pasal 29 melalui Pasal 1 angka 5 dan mencabut Pasal 35 melalui Pasal 1 angka 8. Dengan pencabutan tersebut, pelaku usaha tidak lagi wajib memenuhi ketentuan administratif tambahan yang sebelumnya diatur dalam kedua pasal tersebut. Penghapusan ini menyederhanakan proses setelah penerbitan dokumen ekspor, termasuk dalam tahapan kepabeanan.
Kewajiban Pemenuhan Dokumen Lain
Permendag 5/2026 mengubah ketentuan terkait kewajiban pemenuhan dokumen lain, termasuk di antaranya pengaturan sertifikat sanitasi dan dokumen v legal, melalui Pasal 1 angka 2 yang mengubah Pasal 14. Perubahan ini mengatur bahwa untuk komoditas tertentu, pelaku usaha dikecualikan dari kewajiban Laporan Surveyor. Dalam hal tersebut, pelaku usaha tetap wajib memastikan kesesuaian data dan dokumen ekspor, termasuk kebenaran informasi dalam pemberitahuan pabean serta dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik.
Masa Berlaku Perizinan Berusaha
Ketentuan mengenai masa berlaku Perizinan Berusaha di bidang ekspor ditetapkan dalam Pasal 6 ayat (8) yang diubah melalui Pasal 1 angka 1. Masa berlaku Persetujuan Ekspor ditetapkan secara spesifik mengikuti jenis komoditas sebagaimana dirinci dalam Lampiran I, yang pada umumnya berlaku selama satu tahun takwim atau disesuaikan dengan masa berlaku izin usaha komoditas terkait.
Mekanisme Pembatalan Surat Keterangan
Ketentuan mengenai pembatalan proses penerbitan Surat Keterangan diatur melalui penyisipan Pasal 27A yang ditambahkan oleh Pasal 1 angka 4. Pelaku usaha dapat mengajukan pembatalan terhadap proses penerbitan surat keterangan di bidang Ekspor secara elektronik kepada Menteri melalui SINSW yang diteruskan ke Sistem INATRADE, dengan syarat permohonan pembatalan dilakukan sebelum dokumen diterima secara lengkap oleh pejabat fungsional.
Pengecualian Kebijakan Ekspor Kembali
Permendag 5/2026 menambahkan ketentuan mengenai pengecualian kebijakan dan pengaturan ekspor untuk ekspor kembali barang yang telah diimpor melalui penyisipan Pasal 51A sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 15. Ketentuan ini mengatur bahwa kebijakan ekspor tidak diberlakukan untuk barang impor yang diekspor kembali selama masih berada di kawasan pabean, barang impor di Tempat Penimbunan Berikat yang diekspor kembali tanpa pengolahan, serta ekspor kembali Barang Impor Sementara.
Mekanisme Pelaporan Realisasi Ekspor
Permendag 5/2026 mengubah ketentuan mengenai pelaporan realisasi ekspor melalui perubahan Pasal 30 sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 6. Eksportir yang memiliki Persetujuan Ekspor wajib menyampaikan laporan realisasi ekspor, baik terealisasi maupun tidak terealisasi, paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya melalui sistem SINSW.
Sanksi Administratif Bertahap
Permendag 5/2026 mengubah ketentuan mengenai sanksi administratif melalui serangkaian perubahan pada Pasal 36, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 44, dan Pasal 47 sebagaimana diatur secara berurutan dalam Pasal 1 angka 9 hingga angka 14. Dalam hal terjadi pelanggaran kewajiban pelaporan, eksportir dikenai sanksi administratif secara bertahap yang diawali dengan peringatan tertulis. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, sanksi dapat berlanjut menjadi pembekuan Perizinan Berusaha di bidang ekspor dan pencabutan Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengecualian Ekspor untuk Pos Tarif Tertentu
Permendag 5/2026 menyisipkan Pasal 52D melalui Pasal 1 angka 16 yang menetapkan bahwa ekspor untuk beberapa pos tarif atau HS Code tertentu yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean sebelum peraturan ini berlaku, dapat dilaksanakan tanpa dilengkapi dengan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor.
Klasifikasi dan Persyaratan Khusus Komoditas
Permendag 5/2026 mengubah ketentuan mengenai klasifikasi dan persyaratan komoditas melalui perubahan menyeluruh pada Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 17, yang mencakup penyesuaian daftar barang yang dibatasi dan yang dibebaskan ekspornya beserta persyaratan yang berlaku. Untuk produk pertambangan hasil pengolahan, Lampiran mengatur ketentuan ekspor yang dikaitkan dengan pemenuhan persyaratan tertentu, termasuk perkembangan fasilitas pemurnian di dalam negeri. Untuk produk kehutanan dan kayu olahan, beberapa jenis barang dikecualikan dari kewajiban Laporan Surveyor dengan tetap mensyaratkan pemenuhan dokumen pernyataan oleh pelaku usaha. Sementara itu, untuk produk turunan kelapa sawit dan industri kimia, Lampiran memperbarui klasifikasi Pos Tarif (HS Code) serta menetapkan jenis barang yang dikecualikan dari kewajiban Persetujuan Ekspor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan Peralihan
Permendag 5/2026 memuat Ketentuan Peralihan melalui Pasal 52C yang mengatur batas akhir masa berlaku dokumen perizinan lama. Pasal ini menegaskan bahwa perizinan berusaha berupa Eksportir Terdaftar dan Persetujuan Ekspor untuk komoditas Timah Murni Batangan dan Timah Industri tetap berlaku sampai dengan 30 April 2026. Selanjutnya, perizinan berusaha untuk Eksportir Terdaftar Produsen Kratom dan Non Produsen Kratom dinyatakan masih berlaku sampai dengan 1 Juli 2026. Selain itu, perizinan berusaha berupa Eksportir Terdaftar Batubara serta Persetujuan Ekspor Minyak Bumi dan Gas Bumi dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa izinnya berakhir. Para eksportir yang memegang perizinan tersebut wajib mengajukan permohonan perizinan berusaha baru sebelum batas waktu peralihan usai. Peraturan ini secara keseluruhan mulai berlaku pada 1 April 2026 sebagaimana diatur dalam Pasal II.
Penutup
Permendag 5/2026 mengubah tata kelola ekspor melalui penyederhanaan proses perizinan secara elektronik melalui sistem INATRADE yang terintegrasi dengan SINSW, pencabutan Pasal 29 dan Pasal 35, penyisipan Pasal 27A mengenai pembatalan proses penerbitan Surat Keterangan, penyesuaian kewajiban pelaporan realisasi ekspor pada Pasal 30, pembaruan sanksi administratif secara bertahap, penyisipan Pasal 51A untuk pengecualian ekspor kembali, penyisipan Pasal 52C dan Pasal 52D, serta pembaruan klasifikasi komoditas dan regulasi pelengkap dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V; Permendag 5/2026 memuat Ketentuan Peralihan dan mulai berlaku pada 1 April 2026, sehingga eksportir perlu memastikan kesesuaian klasifikasi komoditas HS Code dengan ketentuan terbaru dalam Lampiran, ketepatan data dan dokumen dalam sistem elektronik, serta pemenuhan kewajiban pelaporan secara tepat waktu, karena ketidaksesuaian klasifikasi atau kelalaian administratif dapat berdampak pada proses ekspor, termasuk penolakan dokumen dan pengenaan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Apa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.