Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 Menetapkan Larangan Impor Barang Tertentu

5 Januari 2026
Ivonnie Wijaya, Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 Menetapkan Larangan Impor Barang Tertentu

Pendahuluan

Pada 30 Desember 2025, Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang yang Dilarang untuk Diimpor ("Permendag 47/2025") yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Permendag 47/2025 memperbarui pengaturan impor dengan menetapkan kembali jenis barang yang dilarang masuk ke Indonesia.

Permendag 47/2025 menata kembali pengaturan impor atas sejumlah komoditas yang berdampak pada lingkungan dan pasar domestik, termasuk produk elektronik berbasis sistem pendingin. Dalam regulasi sebelumnya, komoditas tersebut diatur melalui mekanisme pembatasan impor. Melalui Permendag 47/2025, pemerintah mengganti pendekatan tersebut dengan pelarangan impor atas barang-barang yang dinilai tidak lagi layak untuk dimasukkan ke dalam negeri.

Perbandingan

Permendag 47/2025 membawa perubahan terhadap pengaturan sebelumnya dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 (“Permendag 18/2021”).

  2. Mencabut dan menyatakan tidak berlaku sebagian ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Elektronik dan Telematika (“Permendag 21/2025”), khususnya pengaturan impor barang elektronik berbasis sistem pendingin dan barang berbasis sistem pendingin yang menggunakan hidroklorofluorokarbon 123 (HCFC-123).

Berdasarkan perubahan tersebut, berikut perbandingan antara Permendag 47/2025 dengan Permendag 18/2021 dan Permendag 21/2025:

Aspek Permendag 47/2025 Permendag 18/2021 & Permendag 21/2025
Status Hukum & Konsolidasi Menyatukan seluruh daftar barang dilarang impor dalam satu naskah dan mencabut Permendag 18/2021 (aturan lama larangan dan pembatasan atau ”lartas”) serta sebagian Permendag 21/2025. Sebelumnya, pengaturan barang dilarang impor diatur tersendiri dalam Permendag 18/2021, sementara ketentuan mengenai impor barang elektronik berbasis sistem pendingin diatur secara terpisah dalam Permendag 21/2025.
Pengaturan Komoditas Pendingin Menetapkan barang elektronik dan barang berbasis sistem pendingin yang menggunakan HCFC-123 dan HCFC-22 sebagai barang yang dilarang untuk diimpor, sebagaimana tercantum dalam Lampiran V sampai dengan Lampiran VII. Dalam Permendag 21/2025, masih mengatur impor barang elektronik dan barang berbasis sistem pendingin yang menggunakan HCFC-123 melalui mekanisme Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS).
Penegakan di Kawasan Khusus Pasal 4 Permendag 47/2025 melarang pemasukan barang yang dilarang untuk diimpor ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Tempat Penimbunan Berikat (TPB), serta fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Ketentuan ini berlaku tanpa membedakan tujuan penggunaan barang, termasuk sebagai bahan baku industri. Pengaturan di kawasan perdagangan bebas dan kawasan berikat masih memberikan ruang penggunaan barang tertentu untuk kegiatan produksi, khususnya untuk tujuan ekspor.
Spesifikasi Teknis Barang Menambahkan rincian teknis pada kelompok B3, limbah non-B3 terdaftar, dan alat kesehatan bermerkuri dengan kode HS terbaru (HS 2022/2025). Pengaturan menggunakan klasifikasi kode HS yang lama dengan deskripsi yang lebih umum, sehingga dalam praktik kepabeanan dapat menimbulkan perbedaan penafsiran antara otoritas kepabeanan dan importir.
 

Ketentuan Penting

Aiyu

Permudah Kerja Hukum dengan AI

Cari regulasi, analisis dokumen, dan dapatkan jawaban hukum instan — didukung Veritask AI.

Pengaturan Impor Sistem Pendingin

Permendag 47/2025 menetapkan barang berbasis sistem pendingin sebagai barang yang dilarang untuk diimpor. Dalam pengaturan sebelumnya, Permendag 21/2025 masih mengatur impor pendingin udara (AC) dan mesin pendingin yang menggunakan HCFC-123 melalui mekanisme pembatasan impor, termasuk persetujuan impor dan pengaturan kuota. Dengan berlakunya Permendag 47/2025, impor pendingin udara (AC) dan mesin pendingin yang menggunakan HCFC-123 tidak lagi dapat dilakukan, baik untuk keperluan komersial maupun industri.

Kategorisasi Barang Terlarang (12 Kelompok)

Pelaku usaha perlu memastikan kesesuaian barang yang diperdagangkan dengan 12 kategori dalam Lampiran.

  1. Gula & Beras: Spesifikasi tertentu (Raw Sugar ICUMSA <600 IU, Beras pecah kulit tertentu) dilarang untuk melindungi petani.

  2. Barang Bekas: Pakaian, karung, dan kantong bekas.

  3. Bahan Kimia & Lingkungan: Bahan perusak ozon, B3, Limbah B3, dan Limbah Non-B3 Terdaftar.

  4. Teknologi & Alat Kesehatan: Alat kesehatan bermerkuri dan elektronik berbasis sistem pendingin tertentu.

  5. Perkakas: Perkakas tangan sederhana (cangkul, sekop, sabit) dalam bentuk jadi dilarang, kecuali terhadap barang yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Penutupan Akses ke Fasilitas Kepabeanan Khusus

Permendag 47/2025 mengatur bahwa fasilitas fiskal di Kawasan Berikat dan Kawasan Ekonomi Khusus tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk memasukkan barang yang dilarang untuk diimpor. Pasal 4 menegaskan bahwa pembebasan bea masuk dan pajak di kawasan tersebut tidak mengesampingkan ketentuan larangan impor. Dengan ketentuan ini, pelaku usaha di Kawasan Berikat dan Kawasan Ekonomi Khusus tidak dapat mengimpor skrap logam atau bahan kimia yang termasuk dalam daftar barang dilarang untuk diimpor sebagai bahan baku, meskipun hasil produksinya seluruhnya ditujukan untuk ekspor.

Pengecualian untuk Impor Kembali (Re-Impor)

Pasal 5 Permendag 47/2025 mengatur pengecualian terhadap larangan impor untuk kegiatan impor kembali atas barang yang telah diekspor. Ketentuan ini mengecualikan kegiatan impor kembali (Re-Impor) atas barang yang telah diekspor, yang pelaksanaannya wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Ketentuan Peralihan

Pasal 7 mengatur pengecualian larangan impor bagi barang berbasis sistem pendingin selain pemadam api dan barang elektronik berbasis sistem pendingin yang menggunakan hidroklorofluorokarbon 123 (HCFC-123), dengan syarat barang telah dikapalkan sebelum berlakunya Permendag 47/2025 sebagaimana dibuktikan dengan tanggal Bill of Lading (B/L) atau Air Waybill (AWB), serta tiba di pelabuhan tujuan paling lambat pada 31 Januari 2026 sebagaimana tercantum dalam manifes BC 1.1. Selain itu, Pasal 6 mengatur bahwa importir yang tidak memenuhi ketentuan larangan impor, termasuk pemasukan barang yang dilarang untuk diimpor ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) atau Tempat Penimbunan Berikat (TPB), dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan perdagangan.

Penutup

Permendag 47/2025 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026 mengubah pengaturan impor terkait dengan larangan impor atas jenis barang tertentu. Berdasarkan Peraturan ini, komoditas elektronik dan barang berbasis sistem pendingin yang menggunakan HCFC kini termasuk ke dalam barang dilarang impor. Ketentuan ini berlaku terhadap seluruh pelaku usaha dan mencakup pemasukan barang ke kawasan dengan fasilitas khusus, seperti Kawasan Perdagangan Bebas, Kawasan Ekonomi Khusus, Tempat Penimbunan Berikat, dan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor. Sehubungan dengan itu, pelaku usaha perlu meninjau kembali klasifikasi barang yang diperdagangkan berdasarkan 12 kategori barang yang dilarang serta memastikan bahwa barang berbasis sistem pendingin yang masih dalam masa peralihan telah tiba di pelabuhan tujuan dan tercantum dalam manifes pabean paling lambat 31 Januari 2026 guna menghindari konsekuensi hukum, kewajiban re-ekspor, atau gangguan operasional akibat tertahannya barang di pelabuhan.

Regulasi Terkait

Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.