Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 Menata Ulang Distribusi Minyak Goreng Sawit

17 Desember 2025
Ivonnie Wijaya, Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 Menata Ulang Distribusi Minyak Goreng Sawit

Pendahuluan

Pada tanggal 12 Desember 2025, Menteri Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat (“Permendag 43/2025”) yang berlaku 14 (hari) setelah diterbitkan, yaitu pada 26 Desember 2025. Permendag 43/2025 menata kembali tata niaga minyak goreng sawit dengan memperjelas kendali pemerintah atas produksi, pengemasan, dan distribusi. Permendag 43/2025 menetapkan kewajiban seluruh pelaku usaha dalam rantai pasok, mulai dari produsen hingga pengecer, untuk memastikan ketersediaan Minyak Goreng Rakyat ("MGR") yang merata, berkualitas, dan terjangkau.

Permendag 43/2025 diterbitkan untuk memperbaiki distribusi minyak goreng yang kurang efisien, mencegah kelangkaan, dan menggantikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat (“Permendag 18/2024”) yang dinilai tidak lagi relevan. Permendag 43/2025 mewajibkan produsen bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan menerapkan sanksi administratif berbasis sistem digital untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha."

Perbandingan

Berikut adalah perbandingan antara Permendag 43/2025 dan Permendag 18/2024:

Aspek  Permendag 18/2024 Permendag 43/2025
Kewajiban Distribusi (DMO) ke BUMN Penyaluran melalui BUMN Pangan bersifat opsional dan didorong melalui skema insentif tambahan (faktor pengali). Produsen wajib menyalurkan minimal 35% dari realisasi DMO melalui Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan sebagai Distributor Lini 1.
Mekanisme Sanksi Operasional Sanksi berfokus pada teguran tertulis, penutupan gudang fisik, dan pencabutan izin usaha secara manual. Sanksi mencakup rekomendasi pembekuan akun SIMIRAH, yang secara efektif mematikan akses distribusi perusahaan.
Validasi Mitra Dagang Menitikberatkan pada pelaporan distribusi tanpa penekanan tegas pada kewajiban memverifikasi legalitas mitra secara berjenjang. Produsen, Distributor Lini 1 (D1), dan Lini 2 (D2) wajib memverifikasi izin usaha mitra di bawahnya sebelum bertransaksi.

Ketentuan Penting

Kewajiban Pasok 35% ke Bulog dan BUMN Pangan

Pemerintah mewajibkan Produsen Minyak Goreng mendistribusikan minimal 35% dari total pemenuhan kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation atau DMO) melalui Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan. Produsen tidak lagi dapat memilih mitra distribusi secara bebas. Perum BULOG dan BUMN Pangan harus melaporkan realisasi distribusi ini kepada Menteri paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

Syarat Perizinan dan KBLI Spesifik

Permendag 43/2025 mengatur persyaratan administratif bagi pelaku usaha yang berpartisipasi dalam program MGR dan menggunakan merek MINYAKITA. Badan usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), sebagai berikut:

  1. Produsen: Wajib memiliki KBLI 10437 (Industri Minyak Goreng Kelapa Sawit) dan izin usaha yang berlaku.

  2. Pengemas: Wajib memiliki KBLI 82920 (Jasa Pengemasan) dan 46315 (Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati), atau KBLI 10437 (Industri Minyak Goreng Kelapa Sawit).

Tata Kelola Rantai Pasok dan Validasi Mitra

Distribusi dilakukan secara bertahap dengan alur:

Aiyu

Permudah Kerja Hukum dengan AI

Cari regulasi, analisis dokumen, dan dapatkan jawaban hukum instan — didukung Veritask AI.

  1. Produsen ke Distributor Lini 1 (D1).

  2. Distributor Lini 1 (D1) ke Distributor Lini 2 (D2).

  3. Distributor Lini 2 (D2) ke Pengecer.

  4. Pengecer ke Konsumen.

Ketentuan tanggung jawab:

  1. Setiap pelaku usaha harus memastikan legalitas mitra dagangnya.

  2. Produsen memeriksa izin D1; D1 memeriksa izin D2, dan seterusnya.

  3. Distributor wajib memprioritaskan pasokan ke Pengecer di pasar rakyat yang dipantau pemerintah (SP2KP) sebelum melayani pasar lain.

Kewajiban Pengecer dan Pengendalian Harga

Pemerintah mengatur penjualan di tingkat ritel untuk melindungi konsumen. Pengecer memiliki tiga kewajiban utama:

  1. Menjual MGR dengan harga di bawah atau sama dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).

  2. Mematuhi pembatasan jumlah penjualan (rationing) yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

  3. Wajib memasang informasi mengenai HET yang mudah terlihat oleh konsumen di tempat usaha.

Standardisasi Produksi dan Merek MINYAKITA

Produsen dan Pengemas wajib mengajukan Persetujuan Penggunaan Merek MINYAKITA melalui sistem INATRADE yang berlaku selama 4 tahun. Penggunaan merek ini dibatasi sebagai berikut:

  1. Pelaku usaha dilarang menggunakan merek MINYAKITA selain untuk pelaksanaan Program MGR.

  2. Kemasan wajib berbentuk bantal, standing pouch, botol, atau jeriken dengan ukuran volume yang dikunci (500 ml, 1 liter, 2 liter, dan/atau 5 liter).

  3. Setiap kemasan wajib mencantumkan logo MINYAKITA dan informasi HET.

Sanksi Administratif Berbasis Akun SIMIRAH

Permendag 43/2025 menetapkan sanksi berbasis sistem digital bagi pelaku usaha. Pelanggaran kewajiban distribusi, pelaporan, atau harga akan dikenakan sanksi bertingkat:

  1. Teguran Tertulis: Diberikan maksimal 2 kali.

  2. Tindakan Administratif Berat: Jika teguran diabaikan, sanksi meningkat menjadi penghentian sementara kegiatan hingga rekomendasi pembekuan akun pada SIMIRAH. Akun pada SIMIRAH dibutuhkan untuk distribusi, sehingga pembekuan akun menghentikan seluruh aktivitas perusahaan dalam memperdagangkan minyak goreng bersubsidi.

  3. Sanksi Ekspor: Produsen yang melanggar dapat dikenai penangguhan atau pembekuan persetujuan ekspor.

Ketentuan Peralihan

Produsen harus menyesuaikan rantai pasoknya untuk memenuhi kewajiban distribusi 35% melalui Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak peraturan ini berlaku, yaitu pada 24 Januari 2026. Persetujuan Penggunaan Merek MINYAKITA yang diterbitkan berdasarkan Permendag 18/2024 tetap berlaku hingga masa berlakunya habis. Bagi permohonan izin yang masih dalam proses saat peraturan ini diundangkan, pemohon wajib memperbarui dokumen administrasi sesuai persyaratan baru.

Penutup

Permendag 43/2025 mengatur tata niaga minyak goreng sawit dengan mewajibkan pelaku usaha mematuhi administrasi digital dan bekerja sama dengan BUMN. Kewajiban utama pelaku usaha meliputi: (i) pemenuhan kewajiban distribusi minimal 35% DMO melalui Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan; (ii) kepemilikan dan kesesuaian perizinan usaha serta KBLI spesifik sesuai peran dalam rantai pasok; (iii) verifikasi berjenjang terhadap legalitas mitra dagang; (iv) kepatuhan terhadap pengendalian harga, pembatasan penjualan, dan kewajiban informasi di tingkat ritel; serta (v) penggunaan merek MINYAKITA secara terbatas dan sesuai standar kemasan yang ditetapkan. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban tersebut berisiko langsung pada pembekuan akun SIMIRAH, yang secara efektif menghentikan aktivitas distribusi minyak goreng bersubsidi.

Permendag 43/2025 mewajibkan Produsen untuk menyesuaikan struktur rantai pasok dan kontrak distribusi untuk memenuhi skema penyaluran melalui BULOG/BUMN Pangan paling lambat 30 hari sejak peraturan berlaku. Sementara itu, persetujuan penggunaan merek MINYAKITA yang telah diterbitkan berdasarkan regulasi sebelumnya tetap diakui hingga masa berlakunya berakhir, namun setiap permohonan yang masih dalam proses wajib disesuaikan dengan rezim baru.

Regulasi Terkait

Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.

Bagikan:

Masuk untuk berkomentar

Masuk

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.