Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2026 Perketat Impor dan Atur Otomatisasi Sanksi
Pendahuluan
Pada 3 Juni 2026, Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (“Permendag 18/2026”), yang mulai berlaku pada 4 Juni 2026. Peraturan ini mengubah dan menambahkan beberapa mekanisme terkait proses otomatisasi perizinan, penerbitan laporan verifikasi teknis, serta pengenaan sanksi administratif bagi pelaku usaha impor.
Pemerintah ingin meningkatkan kelancaran arus barang di pelabuhan dan memastikan efisiensi dalam pelaksanaan kebijakan impor nasional. Dengan memperbarui sistem perizinan yang lebih terintegrasi secara elektronik dan memberikan penyesuaian terkait laporan surveyor serta masa berlaku dokumen impor, pemerintah berusaha mengatasi kendala birokrasi dan hambatan masuknya barang yang kerap mengganggu stabilitas rantai pasok perdagangan.
Perbandingan
Permendag 18/2026 mengubah dan menambahkan beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (“Permendag 16/2025”) sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37 Tahun 2025 (“Permendag 37/2025”).
Ketentuan Penting
Kepastian Waktu Penerbitan dan Penolakan Perizinan
Pemerintah mempercepat kepastian hukum bagi importir melalui perubahan pada Pasal 12 ayat (4), Pasal 19 ayat (4), dan Pasal 22 ayat (4) Permendag 18/2026. Menurut pasal-pasal tersebut, apabila permohonan Perizinan Berusaha di bidang Impor, baik permohonan baru, perubahan, maupun perpanjangan, ternyata tidak sesuai dengan persyaratan, pejabat fungsional akan menolak permohonan tersebut secara elektronik melalui Sistem INATRADE yang meneruskannya ke SINSW.
Pemerintah mempertegas alur integrasi sistem dan kewenangan pejabat dalam memproses Perizinan Berusaha di bidang Impor. Pejabat fungsional wajib menolak permohonan baru, perubahan, maupun perpanjangan yang tidak memenuhi syarat secara elektronik melalui Sistem INATRADE paling lambat 5 (lima) hari kerja. Sebaliknya, jika pelaku usaha telah menyerahkan persyaratan secara lengkap namun pejabat fungsional tidak menerbitkan izin hingga melewati batas waktu 5 hari tersebut, Sistem INATRADE akan mengeksekusi penerbitan perizinan secara otomatis.
Syarat Penerbitan Laporan Surveyor Setelah Izin Berakhir
Pemerintah memberikan fleksibilitas pengiriman barang dengan menyisipkan ketentuan baru dalam Pasal 29 ayat (6a), ayat (6b), dan ayat (6c). Pasal 29 ayat (6a) menentukan bahwa Surveyor menerbitkan LS hanya jika barang impor memenuhi ketentuan Perizinan Berusaha di bidang Impor yang telah terbit. Namun, Pasal 29 ayat (6b) mengizinkan Surveyor untuk menerbitkan laporan setelah masa berlaku izin tersebut berakhir, asalkan importir memenuhi syarat berikut:
- Surveyor telah melakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis di negara asal, negara muat, atau pelabuhan muat di luar negeri; dan
- Importir memastikan barang telah tiba di pelabuhan tujuan sebelum masa berlaku izin berakhir, yang dibuktikan dengan menggunakan tanggal pada dokumen manifest BC 1.1.
Selanjutnya, Pasal 29 ayat (6c) memberikan pengecualian khusus bagi barang tertentu yang baru tiba di pelabuhan tujuan setelah masa berlaku izin berakhir. Surveyor tetap dapat menerbitkan laporan jika importir membuktikan bahwa mereka telah memuat barang tersebut pada alat angkut saat izin impor masih berlaku. Importir menggunakan dokumen Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) sebagai bukti pemuatan barang ini.
Otomatisasi Pengenaan Sanksi Administratif
Kementerian Perdagangan memperketat pengawasan administratif melalui sistem otomatis yang tertuang dalam Pasal 69, Pasal 70, dan Pasal 86 ayat (1). Menurut Pasal 69 ayat (1) dan Pasal 70 ayat (1), sistem mengenakan sanksi peringatan secara elektronik kepada importir yang tidak mematuhi kewajiban penyampaian laporan realisasi impor atau laporan distribusi. Jika importir mengabaikan peringatan elektronik ini selama 30 (tiga puluh) hari, Pasal 69 ayat (2) dan Pasal 70 ayat (2) mengatur bahwa sistem dapat menjatuhkan sanksi yang lebih berat. Sanksi ini meliputi pembekuan izin, penangguhan penerbitan izin baru, dan/atau pemberian rekomendasi penangguhan pelayanan verifikasi dari pihak Surveyor. Pasal 86 ayat (1) menentukan bahwa Direktur Jenderal mengeksekusi sanksi peringatan, pembekuan, penangguhan, maupun pengaktifan kembali secara otomatis melalui Sistem INATRADE yang terhubung dengan SINSW.
Sanksi Perizinan Berusaha di Bidang Impor
Menurut Pasal 69, sistem akan mengenakan sanksi peringatan secara elektronik kepada importir yang gagal menyampaikan laporan realisasi impor maupun laporan realisasi distribusi. Jika importir membiarkan peringatan ini selama 30 (tiga puluh) hari tanpa menyerahkan laporan, Pasal 69 ayat (2) menentukan bahwa sistem akan mengeksekusi sanksi lanjutan yang mencakup:
- Pembekuan Perizinan Berusaha di bidang Impor yang masa berlakunya masih aktif;
- Penangguhan proses penerbitan izin baru, perubahan izin, maupun perpanjangan izin;
- Penangguhan penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Impor berikutnya, jika importir baru dikenai sanksi setelah masa berlaku izin berakhir;
- Pemberian rekomendasi penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis kepada pihak Surveyor; dan/atau
- Pembekuan Perizinan Berusaha untuk komoditas yang sama, jika izin yang bermasalah telah kedaluwarsa namun importir memiliki izin aktif lain untuk jenis komoditas tersebut.
Sanksi untuk Pemegang Surat Keterangan
Menurut Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2), sistem menjatuhkan peringatan elektronik yang dapat bereskalasi menjadi sanksi administratif berat jika importir tidak memenuhi kewajiban laporan realisasi dalam batas waktu 30 (tiga puluh) hari. Sanksi untuk pelanggaran Surat Keterangan meliputi:
- Pembekuan Surat Keterangan yang berlaku untuk lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor;
- Penangguhan penerbitan Surat Keterangan berikutnya bagi importir tersebut; atau
- Pembekuan Surat Keterangan untuk jenis komoditas yang sama jika dokumen sebelumnya telah habis masa berlakunya.
Kewenangan Diskresi untuk Pengecualian Impor
Pemerintah menyisipkan Pasal 91A untuk mengantisipasi potensi krisis dan keadaan darurat pada rantai pasok logistik nasional. Menurut Pasal 91A ayat (1), Menteri berwenang memberikan pengecualian terhadap kebijakan dan pengaturan impor yang ada di dalam Permendag 18/2026 apabila terjadi hambatan kelancaran arus barang impor. Menteri mengambil langkah pengecualian ini dengan mempertimbangkan kepentingan nasional, hajat hidup orang banyak, pelaksanaan program pemerintah, dan/atau arahan Presiden. Sebelum Menteri menetapkan keputusan ini, Pasal 91A ayat (2) mewajibkan kementerian terkait di bidang perekonomian atau pangan untuk menyelenggarakan rapat koordinasi tingkat tinggi, atau berdasarkan hasil rapat/keputusan dari Satuan Tugas yang dibentuk oleh Presiden.
Ketentuan Peralihan
Terkait waktu implementasi, Pasal II menetapkan bahwa ketentuan mengenai penerbitan LS, penelitian elemen data dan/atau keterangan LS, pembekuan Perizinan Berusaha di bidang Impor, dan pembekuan Surat Keterangan mulai berlaku pada 4 Juli 2026.
Penutup
Permendag 18/2026 bertujuan memperlancar arus barang di pelabuhan dan mengatasi hambatan birokrasi perdagangan. Peraturan ini mengatur otomatisasi penerbitan izin melalui sistem INATRADE jika pejabat melewati batas waktu pemrosesan 5 (lima) hari kerja, fleksibilitas penerbitan LS pasca-kedaluwarsa izin asalkan barang telah tiba atau dimuat saat izin masih aktif, serta penegakan sanksi administratif secara otomatis apabila importir mengabaikan peringatan pelaporan selama 30 hari. Selain menyertakan kewenangan diskresi bagi Menteri untuk menetapkan pengecualian saat krisis pasokan logistik darurat, implementasi dari penyesuaian ketentuan-ketentuan utama ini dijadwalkan berlaku secara efektif mulai 4 Juli 2026.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.