Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2026 Mengalihkan Mekanisme Ekspor Paduan Besi melalui BUMN Ekspor dan Menetapkan Masa Transisi hingga 2027
Pendahuluan
Pada tanggal 29 Mei 2026, Kementerian Perdagangan menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Paduan Besi (“Permendag 17/2026”), yang mulai berlaku efektif sejak tanggal 1 Juni 2026. Permendag 17/2026 mengatur tata kelola ekspor komoditas paduan besi dengan mewajibkan pelaksanaan ekspornya melalui Badan Usaha Milik Negara Ekspor (“BUMN Ekspor”).
Berdasarkan bagian konsideran, Pemerintah menetapkan Permendag 17/2026 untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (5) dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Pengaturan ekspor tersebut berlaku terhadap komoditas paduan besi yang termasuk dalam kategori Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Komoditas tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan kepentingan nasional, stabilitas ekonomi, kebutuhan dalam negeri, dan pengelolaan sumber daya alam strategis nasional.
Perbandingan
Permendag 17/2026 mencabut pengaturan mengenai persyaratan Ekspor Paduan Besi yang sebelumnya diatur dalam Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (“Permendag 23/2023”), sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2026 (“Permendag 12/2026”). Berikut perbandingan antara Permendag 17/2026 dan Permendag 23/2023 juncto Permendag 12/2026:
| Aspek | Permendag 17/2026 | Permendag 23/2023 juncto Permendag 12/2026 |
| Cakupan Komoditas Paduan Besi | Mengatur 15 jenis komoditas, termasuk penambahan 3 komoditas dalam Lampiran II yang turut diatur tata niaga ekspornya, yaitu Fero-silikon-kromium (ex 7202.50.00), Fero-niobium (ex 7202.93.00), dan Fero Alloy lainnya (ex 7202.99.00). | Mengatur 12 rincian komoditas paduan besi yang dikenai kewajiban Laporan Surveyor, yang secara keseluruhan mencakup jenis komoditas fero mangan, logam paduan (alloy) fero silikon, fero silikon mangan, logam paduan (alloy) fero kromium, fero nikel (FeNi) beserta turunannya baik dalam bentuk bongkahan (lumps), ingot, luppen, nugget, maupun spon (sponge), fero molibdenum, logam paduan (alloy) fero-tungsten dan fero-silikon-tungsten, fero titanium, fero-silikon-titanium, serta fero-vanadium. |
| Subjek atau Pelaku Ekspor Paduan Besi | Ekspor dilakukan melalui BUMN Ekspor. Eksportir selain BUMN Ekspor hanya dapat melakukan ekspor dalam kondisi tertentu, antara lain setelah memperoleh Surat Keterangan dari BUMN Ekspor atau memiliki kontrak maupun perjanjian dengan Pemerintah sesuai persyaratan yang berlaku. | Ekspor dapat dilakukan oleh eksportir umum, baik pelaku usaha swasta maupun BUMN, sepanjang memenuhi perizinan berusaha dan melampirkan Laporan Surveyor (“LS”) sebagai dokumen pelengkap pabean. |
| Persyaratan Dokumen Ekspor | Pelaku usaha wajib menyalurkan ekspor melalui BUMN Ekspor. Untuk komoditas tertentu dalam Lampiran II, eksportir selain BUMN Ekspor wajib memiliki Surat Keterangan dari BUMN Ekspor. | Pelaku usaha melampirkan LS sebagai dokumen pelengkap pabean beserta izin operasional pertambangan atau izin usaha industrinya. |
Ketentuan Penting
Pelaksanaan Ekspor Melalui BUMN Ekspor
Pasal 2 ayat (1) mengatur bahwa pelaku usaha melaksanakan kegiatan ekspor komoditas sumber daya alam strategis paduan besi melalui BUMN Ekspor. Selanjutnya, Pasal 2 ayat (2) membagi komoditas paduan besi ke dalam dua kelompok, yaitu:
-
Paduan besi yang dikenai kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.
-
Paduan besi yang tidak dikenai kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.
Selain itu, Pasal 4 mengatur bahwa ketentuan ekspor komoditas sumber daya alam strategis paduan besi berlaku terhadap pengeluaran barang ke luar Daerah Pabean, baik yang berasal dari Daerah Pabean, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (“KPBPB”), Kawasan Ekonomi Khusus (“KEK”), maupun Tempat Penimbunan Berikat (“TPB”).
Mekanisme Verifikasi dan Penerbitan Laporan Surveyor
Untuk komoditas yang dikenai kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis, Pasal 3 ayat (1) mengatur bahwa eksportir mengajukan permohonan secara elektronik kepada Surveyor. Surveyor yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan kemudian menerbitkan LS berdasarkan hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4). Pelaku usaha menggunakan LS sebagai dokumen pelengkap pabean pada saat menyampaikan Pemberitahuan Pabean Ekspor kepada kantor pabean. Selain itu, Pasal 3 ayat (5) mengatur bahwa Surveyor menyampaikan LS secara elektronik melalui Sistem INATRADE yang terintegrasi dengan Sistem Indonesia National Single Window (“SINSW”).
Pengecualian Ekspor Berdasarkan Keterangan dari BUMN Ekspor
Permendag 17/2026 mengatur beberapa kondisi yang memungkinkan eksportir selain BUMN Ekspor melakukan ekspor. Salah satunya berlaku untuk Fero-silikon-kromium (HS 7202.50.00), Fero-niobium (HS 7202.93.00), dan Fero Alloylainnya (HS 7202.99.00). Eksportir selain BUMN Ekspor dapat melakukan ekspor atas komoditas tersebut setelah memperoleh keterangan dari BUMN Ekspor sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2). Selain itu, pengecualian terhadap larangan serta kebijakan dan pengaturan Ekspor Paduan Besi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai larangan ekspor serta kebijakan dan pengaturan ekspor sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1).
Pengecualian Ekspor Berdasarkan Kontrak atau Perjanjian dengan Pemerintah
Eksportir selain BUMN Ekspor juga dapat melakukan ekspor apabila memiliki kontrak atau perjanjian dengan Pemerintah yang telah diputuskan dalam rapat koordinasi tingkat kementerian di bidang perekonomian. Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi perekonomian dan dihadiri oleh menteri atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait sebagaimana diatur dalam Pasal 8. Kontrak atau perjanjian dengan Pemerintah tersebut wajib memuat komitmen terkait:
-
Investasi;
-
Divestasi;
-
Pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri.
Pengawasan Pelaksanaan Ekspor
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melaksanakan pengawasan terhadap kepatuhan eksportir dalam kegiatan ekspor paduan besi dengan berkoordinasi bersama Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2).
Aturan Ekspor Paduan Besi dengan Kewajiban LS
Lampiran I mengatur komoditas paduan besi yang dikenai kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis, yaitu:
-
Fero mangan dengan kadar ≥60% Mn (HS 7202.11.00 dan ex 7202.19.00);
-
Logam paduan (alloy) fero silikon dengan kadar ≥75% Fe (HS 7202.29.00);
-
Fero silikon mangan dengan kadar ≥60% Mn (ex 7202.30.00);
-
Logam paduan (alloy) fero kromium dengan kadar ≥75% Fe (ex 7202.41.00 dan ex 7202.49.00);
-
Fero Nikel (FeNi) dalam bentuk bongkahan (lumps), dalam bentuk ingot, dengan kadar ≥8% Ni (HS 7202.60.00);
-
Luppen FeNi, Nugget FeNi, Spon FeNi (Sponge FeNi) dengan kadar ≥4% Ni (ex 7202.60.00);
-
Luppen FeNi, Nugget FeNi, Spon FeNi (Sponge FeNi) dengan kadar 2%≤Ni<4% dan kadar ≥75% Fe (ex 7202.60.00);
-
Fero molibdenum dengan kadar ≥75% Fe (ex 7202.70.00);
-
Logam paduan (alloy) fero-tungsten dan ferosilikon-tungsten dengan kadar ≥75% Fe (ex 7202.80.00);
-
Fero titanium dengan kadar ≥65% Ti (ex 7202.91.00);
-
Fero-silikon-titanium dengan kadar ≥75% Fe (ex 7202.91.00); dan
-
Fero-vanadium dengan kadar ≥75% Fe (ex 7202.92.00).
Pada periode 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Desember 2026, pelaku usaha yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (“IUP”), Izin Usaha Pertambangan Khusus (“IUPK”), Izin Pengangkutan dan Penjualan, atau Izin Usaha Industri (“IUI”) melaksanakan ekspor melalui BUMN Ekspor. Selanjutnya, mulai 1 Januari 2027, ekspor komoditas tersebut hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor atau perusahaan pemegang IUPK Operasi Produksi yang memiliki kerja sama hilirisasi dengan Pemerintah.
Aturan Ekspor Paduan Besi Tanpa Kewajiban LS
Lampiran II mengatur komoditas paduan besi yang tidak dikenai kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis, yaitu:
-
Fero-silikon-kromium (Ferro Silicon Chromium) (HS 7202.50.00);
-
Fero-niobium (Ferro Niobium) (HS 7202.93.00); dan
-
Fero Alloy lainnya (HS 7202.99.00).
Pada periode 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Desember 2026, eksportir dapat melakukan ekspor tanpa Surat Keterangan dari BUMN Ekspor, namun tetap wajib menyampaikan laporan pelaksanaan ekspor kepada BUMN Ekspor. Selanjutnya, mulai 1 Januari 2027, eksportir selain BUMN Ekspor dapat melakukan ekspor setelah memperoleh Surat Keterangan dari BUMN Ekspor. Surat Keterangan tersebut bersifat nontransaksional, dapat dimiliki lebih dari satu oleh eksportir, dan paling sedikit memuat:
-
Nama eksportir;
-
Pos Tarif/HS;
-
Uraian barang; dan
-
Masa berlaku.
Ketentuan Peralihan
Pasal 9 mengatur masa transisi sampai dengan 31 Desember 2026 bagi pelaku usaha yang telah melakukan kegiatan ekspor sebelum berlakunya Permendag 17/2026. Dalam periode tersebut:
-
Pelaku usaha menggunakan LS sebagai dokumen pelengkap pabean dalam pelaksanaan ekspor melalui BUMN Ekspor;
-
Pelaku usaha menyampaikan dokumen ekspor, kontrak penjualan, dan data tambahan melalui sistem yang terintegrasi dengan BUMN Ekspor;
-
Ekspor komoditas sumber daya alam strategis paduan besi setelah 31 Desember 2026 dilakukan oleh BUMN Ekspor;
-
Dalam hal pelaksanaan ekspor komoditas sumber daya alam strategis paduan besi telah dialihkan kepada BUMN Ekspor sebelum 31 Desember 2026, ekspor dilakukan oleh BUMN Ekspor sejak tanggal pengalihan tersebut;
-
Kegiatan ekspor yang telah memperoleh nomor dan tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor dari kantor pabean sebelum Permendag 17/2026 berlaku tetap dilayani oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
-
Surveyor yang telah ditunjuk sebelum berlakunya Permendag 17/2026 tetap dapat menjalankan tugasnya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Penutup
Permendag 17/2026 yang berlaku sejak 1 Juni 2026 mengubah pengaturan ekspor komoditas sumber daya alam strategis paduan besi yang sebelumnya diatur dalam Permendag 23/2023 beserta perubahannya. Perubahan tersebut mencakup penambahan cakupan komoditas menjadi 15 jenis paduan besi, pengaturan pelaksanaan ekspor melalui BUMN Ekspor, serta pembagian komoditas ke dalam kelompok yang dikenai dan tidak dikenai kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II. Untuk komoditas dalam Lampiran I, eksportir menggunakan LS yang diterbitkan melalui mekanisme Verifikasi atau Penelusuran Teknis dan disampaikan melalui Sistem INATRADE yang terintegrasi dengan SINSW, sedangkan untuk komoditas dalam Lampiran II, eksportir selain BUMN Ekspor wajib memperoleh Surat Keterangan dari BUMN Ekspor mulai 1 Januari 2027. Permendag 17/2026 juga mengatur pengecualian bagi eksportir selain BUMN Ekspor dalam kondisi tertentu, termasuk bagi pihak yang memiliki kontrak atau perjanjian dengan Pemerintah yang memuat ketentuan paling sedikit investasi, divestasi, serta pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri. Dalam masa transisi sampai dengan 31 Desember 2026, pelaku usaha tetap menyampaikan dokumen dan data ekspor melalui sistem yang terintegrasi dengan BUMN Ekspor, sementara Surveyor yang telah ditunjuk sebelum berlakunya Permendag 17/2026 tetap dapat menjalankan tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah masa transisi berakhir, ekspor komoditas sumber daya alam strategis paduan besi dilakukan oleh BUMN Ekspor, termasuk apabila pengalihan pelaksanaan ekspor dilakukan sebelum 31 Desember 2026. Kegiatan ekspor yang telah memperoleh nomor dan tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor sebelum Permendag 17/2026 berlaku tetap dilayani oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pelaksanaan ekspor diawasi oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga bersama Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, dan pelanggaran terhadap penggunaan dokumen LS maupun Surat Keterangan dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sejalan dengan pengaturan tersebut, Permendag 17/2026 juga mencabut ketentuan mengenai persyaratan ekspor Paduan Besi yang sebelumnya diatur dalam Lampiran I Permendag 23/2023 beserta perubahannya.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.