Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2026 Sentralisasi Ekspor Batubara via BUMN
Pendahuluan
Pada 29 Mei 2026, Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Batubara (“Permendag 15/2026”), yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Peraturan ini menyentralisasi kewenangan pengeluaran komoditas batubara dari daerah pabean secara eksklusif kepada entitas Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) yang mendapatkan penugasan khusus.
Permendag 15/2026 merespons urgensi pengelolaan sumber daya alam yang lebih terpusat dan terkendali. Peraturan ini melaksanakan mandat dari Pasal 2 ayat (5) dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Selain itu, regulasi ini memperketat kendali negara atas komoditas batubara demi mengamankan stabilitas ekonomi, memastikan kebutuhan dalam negeri terpenuhi, dan menata ulang ekosistem perdagangan internasional secara strategis.
Perbandingan
Permendag 15/2026 ini mencabut Pasal 52C dan Lampiran I yang mengatur persyaratan ekspor batubara pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (“Permendag 23/2023”) beserta seluruh peraturan perubahannya, sebagaimana terakhir kali diubah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2026 (“Permendag 12/2026”).
Ketentuan Penting
Monopoli Ekspor oleh BUMN
Menurut Pasal 2 ayat (1), hanya BUMN Ekspor yang berhak mengeksekusi pengeluaran Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Batubara dari wilayah Indonesia. Untuk menjalankan monopoli ini, Pasal 2 ayat (2) mengharuskan BUMN Ekspor untuk mengantongi Perizinan Berusaha berupa ET Batubara sebelum melangsungkan aktivitas kepabeanan. Kelengkapan dokumen perizinan ini akan digunakan sebagai pelengkap pabean wajib saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Ekspor.
Persyaratan Pengajuan ET Batubara
Pasal 3 mengatur bahwa Menteri Perdagangan berwenang menerbitkan ET Batubara. Berdasarkan rincian pada Lampiran Permendag 15/2026, BUMN Ekspor wajib menyerahkan beberapa dokumen untuk memperoleh izin ini. Syarat-syarat permohonan tersebut meliputi:
- Izin Usaha berbentuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan atau Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara;
- Bukti penunjukan resmi sebagai BUMN Ekspor dari Pemerintah Republik Indonesia;
- Bukti pendaftaran pada sistem aplikasi data milik kementerian bidang energi dan sumber daya mineral (ESDM), khususnya jika sistem tersebut belum terintegrasi dengan SINSW; dan
- Surat pernyataan bermeterai yang menjamin bahwa batubara yang diekspor berasal dari tambang yang sah dan sesuai perundang-undangan.
Kewajiban Penelusuran Teknis dan Pelaporan Realisasi
Menurut Pasal 4 ayat (1), pemerintah membebankan kewajiban verifikasi atau penelusuran teknis atas setiap rencana ekspor komoditas batubara. Surveyor yang mendapat otorisasi dari Menteri akan menjalankan pemeriksaan fisik dan administratif ini untuk menerbitkan LS. Setelah aktivitas pabean selesai, Pasal 7 ayat (1) mewajibkan eksportir untuk menyetorkan laporan realisasi ekspor secara elektronik kepada Menteri, baik ketika ekspor tersebut sukses terealisasi maupun tidak terealisasi sama sekali. Apabila pelaku usaha mengabaikan kewajiban pelaporan ini, Pasal 8 ayat (1) menegaskan bahwa kementerian akan menjatuhkan sanksi administratif kepada eksportir yang bersangkutan.
Ketentuan Peralihan
Menurut Pasal 11, izin ET Batubara milik entitas swasta yang telah terbit sebelum 1 Juni 2026 tetap diakui keabsahannya hingga batas maksimal tanggal 31 Desember 2026, atau lebih singkat jika masa berlaku izin usahanya kedaluwarsa sebelum tenggat waktu tersebut. Namun, mereka hanya berhak melakukan ekspor batubara melalui perantara BUMN Ekspor dengan menyerahkan laporan, kelengkapan dokumen ekspor, dan menyerahkan salinan kontrak penjualan ke dalam sistem BUMN Ekspor.
Setelah batas akhir 31 Desember 2026 terlewati, Pasal 11 huruf e menegaskan bahwa hak ekspor beralih sepenuhnya ke BUMN Ekspor. Apabila eksportir swasta melanggar prosedur pada masa transisi ini, termasuk abai menyetor laporan realisasi bulanan atau menyalahgunakan LS, Pasal 8 dan Pasal 9 mengatur pengenaan sanksi administratif.
Penutup
Permendag 15/2026 menandai perubahan tata kelola batubara dengan menyentralisasikan kewenangan ekspor secara eksklusif kepada BUMN mulai 1 Juni 2026 demi menjaga stabilitas ekonomi dan pasokan domestik. Kebijakan yang mencabut hak ekspor pihak swasta ini mengharuskan BUMN Ekspor memiliki izin ET Batubara, serta mewajibkan penelusuran teknis oleh Surveyor dan pelaporan realisasi ekspor elektronik yang disertai ancaman sanksi administratif. Sebagai masa transisi, eksportir swasta masih diizinkan melakukan ekspor melalui perantara BUMN hingga batas maksimal 31 Desember 2026, sebelum seluruh hak ekspor tersebut beralih sepenuhnya ke BUMN.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.