Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6 Tahun 2025 Atur Standar Usaha dan Pengawasan Jasa Konstruksi
Pendahuluan
Pada 30 Desember 2025, Kementerian Pekerjaan Umum menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa, Pelaksanaan Pengawasan, dan Pengenaan Sanksi pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum (“Permen PU 6/2025”). Permen PU 6/2025 mengatur standar kegiatan usaha, mekanisme evaluasi, serta pengenaan sanksi bagi pelaku usaha di sektor pekerjaan umum dalam pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko (Online Single Submission Risk Based Approach, “OSS RBA”), sekaligus menetapkan kerangka pengawasan terhadap Badan Usaha Jasa Konstruksi (“BUJK”) untuk memastikan pemenuhan standar usaha, kualitas pekerjaan konstruksi, dan keselamatan penyelenggaraan infrastruktur.
Permen PU 6/2025 melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (7), Pasal 288 huruf a, dan Pasal 445 huruf a dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang mengatur penetapan standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa, pelaksanaan pengawasan, serta pengenaan sanksi administratif dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko pada sektor pekerjaan umum, termasuk kegiatan jasa konstruksi.
Perbandingan
Permen PU 6/2025 mencabut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (“Permen PUPR 6/2021”). Berikut perbandingan antara Permen PU 6/2025 dan Permen PUPR 6/2021:
| Aspek | Permen PU 6/2025 | Permen PUPR 6/2021 |
| Standar Perizinan dan Kualifikasi | Menetapkan kewajiban pemenuhan nilai aset, peralatan, dan modal dasar yang disesuaikan dengan tingkat risiko, serta mewajibkan pembaruan data secara langsung dan terintegrasi. | Mengelompokkan kualifikasi usaha (Kecil, Menengah, Besar) berdasarkan implementasi awal UU Cipta Kerja dengan persyaratan Sertifikat Badan Usaha (“SBU”) dan Sertifikat Kompetensi Kerja (“SKK”), dengan pembaruan data dilakukan secara berkala. |
| Mekanisme Pengawasan | Menggunakan Sistem Informasi Jasa Konstruksi (“SIJK”) yang terintegrasi serta membagi pengawasan menjadi rutin dan insidental tanpa pemberitahuan apabila terdapat indikasi pelanggaran keselamatan atau kualitas. | Melakukan pengawasan melalui pelaporan mandiri dari pelaku usaha dan inspeksi rutin, dengan sistem pengawasan digital (OSS RBA) yang masih pada tahap awal penerapan. |
| Sanksi Administratif | Menetapkan denda administratif secara spesifik berdasarkan persentase nilai kontrak pekerjaan, serta menetapkan tahapan sanksi yang dapat berujung pada pencabutan Nomor Induk Berusaha (“NIB”). | Mengatur tahapan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, penghentian sementara, hingga pencabutan izin, tanpa pengaturan rinci mengenai perhitungan denda secara bertahap. |
Ketentuan Penting
Standar Perizinan, Permodalan, dan Peralatan Konstruksi
Sebagaimana diatur dalam Pasal 5, setiap pelaku usaha jasa konstruksi wajib memiliki SBU yang terdaftar. Permen PU 6/2025 menetapkan standar kelayakan kegiatan usaha berdasarkan tiga parameter utama yang harus dipenuhi oleh perusahaan, yaitu:
-
Kemampuan finansial sesuai kualifikasi usaha, yang dibuktikan dengan laporan keuangan hasil audit akuntan publik untuk memenuhi batas minimum aset dan modal dasar;
-
Ketersediaan tenaga kerja konstruksi yang memiliki SKK aktif; dan
-
Kelaikan peralatan konstruksi, dengan kewajiban bagi perusahaan untuk menunjukkan penguasaan peralatan utama (milik sendiri atau sewa) serta melakukan pemeliharaan secara berkala agar tetap laik operasi.
Struktur Ketenagakerjaan dan Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Perusahaan wajib memiliki struktur tenaga kerja konstruksi yang terdaftar secara resmi dan mempekerjakan tenaga ahli secara penuh waktu, yang terdiri atas:
-
Penanggung Jawab Badan Usaha (“PJBU”) sebagai pimpinan tertinggi;
-
Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (“PJTBU”) yang memiliki SKK kualifikasi ahli; dan
-
Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (“PJSKBU”) untuk setiap subklasifikasi layanan yang diambil perusahaan.
Bagi Kantor Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing, pelaku usaha wajib menempatkan warga negara Indonesia sebagai PJBU atau PJTBU, sebagaimana diatur di dalam Lampiran I.
Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan
Seluruh jenjang kualifikasi badan usaha wajib menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (“SMAP”) untuk mencegah praktik gratifikasi, korupsi, dan benturan kepentingan dalam seluruh proses usaha. Sebagaimana diatur secara terperinci di dalam Lampiran I, kewajiban pemenuhan persyaratan ini ditetapkan secara bertahap, yakni paling lambat satu tahun untuk badan usaha kualifikasi besar, dua tahun untuk kualifikasi menengah, dan tiga tahun untuk kualifikasi kecil terhitung sejak sertifikat pertama kali diterbitkan.
Sistem Pelaporan Data dan Pemutakhiran Informasi Usaha
Pelaku usaha wajib memutakhirkan profil beserta rekam jejak perusahaan melalui Sistem Informasi Jasa Konstruksi, serta wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha tahunan secara berkala sebagaimana diatur di dalam Lampiran I. Pemutakhiran dan pelaporan ini di antaranya mencakup pembaruan informasi laporan keuangan, kepatuhan perizinan berusaha, perubahan susunan pengurus, perpindahan domisili, pembaruan nilai pengalaman kerja, serta data keikutsertaan dalam program pengembangan usaha berkelanjutan.
Pelaksanaan, Ruang Lingkup, dan Objek Pengawasan
Otoritas pusat dan daerah melaksanakan pengawasan terhadap badan usaha melalui audit kepatuhan, baik secara rutin maupun insidental tanpa pemberitahuan, yang mencakup tahap pra konstruksi hingga pasca konstruksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 dan Pasal 13. Pengawasan ini mencakup tiga aspek utama:
-
Kesesuaian standar kegiatan usaha, termasuk kepatuhan administrasi, legalitas, dan kondisi finansial;
-
Standar produk dan/atau jasa, yang menilai kualitas hasil pekerjaan fisik di lapangan; dan
-
Pemenuhan kewajiban lainnya, termasuk kewajiban khusus bagi Badan Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing dan Kantor Perwakilan asing.
Mekanisme Sanksi dan Rincian Denda Administratif
Pemerintah menerapkan sanksi administratif secara bertahap terhadap pelanggaran standar kegiatan usaha, sebagaimana diatur dalam Pasal 14. Dalam hal pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi berupa:
-
Peringatan tertulis;
-
Pengenaan denda administratif yang dihitung berdasarkan persentase nilai kontrak pekerjaan;
-
Penghentian sementara kegiatan usaha;
-
Pencabutan Perizinan Berusaha; dan/atau
-
Pencantuman daftar hitam.
Pembayaran denda administratif bersifat mutlak dan wajib disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebelum operasional perusahaan dapat dipulihkan.
Standar Produk, Jasa, dan Instrumen Pengawasan pada Lampiran
Lampiran I memuat matriks kualifikasi usaha dan batasan nilai pekerjaan yang digunakan perusahaan untuk menentukan kapasitas mengikuti lelang (tender) sesuai kemampuan sumber daya. Lampiran II menetapkan format instrumen pengawasan dan formulir evaluasi kepatuhan, termasuk checklist keselamatan kerja dan verifikasi dokumen ketenagakerjaan. Lampiran III dan Lampiran IV mengatur tata cara pelaporan mandiri, pengajuan keberatan atas sanksi, serta contoh perhitungan denda administratif. Pelaku usaha perlu mengintegrasikan matriks dan formulir dalam lampiran tersebut ke dalam standar operasional prosedur (SOP) internal sebagai bagian dari persiapan menghadapi pengawasan.
Ketentuan Peralihan
Permen PU 6/2025 mengatur keberlakuan ketentuan sebelumnya serta penyesuaian bagi pelaku usaha yang masih dalam proses perizinan sebagai berikut:
-
Pelaku usaha wajib mengonversi Sertifikat Badan Usaha yang telah diterbitkan paling lambat enam bulan sejak surat teknis diterbitkan sebagaimana diatur dalam Pasal 21.
-
Pemerintah menyatakan Sertifikat Badan Usaha otomatis tidak berlaku apabila pelaku usaha tidak melakukan konversi dalam batas waktu enam bulan tersebut.
-
Pelaku usaha tetap dapat menggunakan sertifikat lama secara sah hingga pelaksanaan kontrak berakhir apabila sertifikat tersebut saat ini sedang digunakan dalam proses pemilihan atau telah terikat kontrak.
-
Pelaku usaha tetap dapat melaksanakan kontrak kerja konstruksi yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Permen PU 6/2025 secara sah sampai dengan selesai.
-
Pemerintah memproses pengajuan perizinan baru atau perpanjangan dari pelaku usaha yang belum memperoleh persetujuan menggunakan standar dan mekanisme dalam Permen PU 6/2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 22.
-
Pemerintah tetap melanjutkan sanksi administratif yang sedang berjalan berdasarkan ketentuan sebelumnya, dengan mekanisme penyelesaian yang mengikuti Permen PU 6/2025.
Penutup
Permen PU 6/2025 mengatur kembali standar kegiatan usaha, pengawasan, dan sanksi dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko pada sektor pekerjaan umum. Ketentuan ini mencakup kewajiban pemenuhan kemampuan finansial sesuai kualifikasi usaha, penguasaan peralatan yang laik operasi, serta penyediaan tenaga kerja konstruksi bersertifikat secara penuh waktu, termasuk kewajiban bagi kantor perwakilan asing untuk menempatkan warga negara Indonesia sebagai pimpinan. Selain itu, badan usaha wajib menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan untuk seluruh jenjang kualifikasi secara bertahap, serta memutakhirkan data usaha melalui Sistem Informasi Jasa Konstruksi. Dalam pelaksanaannya, pengawasan dilakukan secara rutin dan insidental dengan dukungan sistem digital, disertai penerapan sanksi administratif yang mencakup peringatan, denda, penghentian sementara, pencabutan perizinan berusaha, hingga pencantuman daftar hitam. Perizinan dan kontrak kerja yang telah terbit atau ditandatangani sebelum berlakunya Permen PU 6/2025 tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir, sedangkan permohonan baru dan penyelesaian sanksi mengikuti ketentuan dalam Permen PU 6/2025. Dengan ketentuan tersebut, pelaku usaha perlu memastikan kesesuaian dokumen, struktur organisasi, dan pelaksanaan kegiatan usaha dengan ketentuan dalam Permen PU 6/2025.
Apa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.