Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 1 Tahun 2026 Perkuat Indeks Pembangunan Kepariwisataan Nasional melalui Kemitraan Survei
Pendahuluan
Pada tanggal 4 Februari 2026, Kementerian Pariwisata menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Indeks Pembangunan Kepariwisataan Nasional (“Permenpar 1/2026”). Permenpar 1/2026 mengatur penyelenggaraan Indeks Pembangunan Kepariwisataan Nasional (“IPKN”) sebagai instrumen untuk meningkatkan kualitas dan daya saing kepariwisataan Indonesia, serta menetapkan kerangka penilaian yang digunakan oleh Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah.
Dalam konsiderans, Permenpar 1/2026 diterbitkan untuk memperkuat komitmen dan sinergi pemangku kepentingan melalui IPKN serta mendukung peningkatan peringkat Indonesia pada Travel and Tourism Development Index, sekaligus menggantikan peraturan sebelumnya yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.
Perbandingan
Permenpar 1/2026 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Indeks Pembangunan Kepariwisataan Nasional (“Permenparekraf 2/2024”). Berikut adalah perbandingan antara Permenpar 1/2026 dengan Permenparekraf 2/2024:
| Aspek | Permenpar 1/2026 | Permenparekraf 2/2024 |
| Fleksibilitas Kerangka Penilaian (Indikator) | Kerangka penilaian tidak dilampirkan. Menteri menetapkan parameter atau indikator IPKN secara terpisah. | Kerangka penilaian dimuat dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan, termasuk 96 indikator. |
| Keterlibatan Institusional dalam Tim Kerja | Menggunakan nomenklatur "Industri" sebagai salah satu unsur wajib dalam Tim Kerja Persiapan. | Menggunakan nomenklatur "Dunia Usaha" dalam struktur Tim Kerja. |
| Otoritas Penyelenggara | Kementerian Pariwisata menyelenggarakan IPKN sesuai urusan pemerintahan di bidang pariwisata. | Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan IPKN dalam lingkup pariwisata dan ekonomi kreatif. |
Ketentuan Penting
Tujuan dan Kelembagaan Penyelenggaraan IPKN
Pasal 1 dan Pasal 2 mengatur IPKN sebagai indeks untuk menilai kualitas pembangunan kepariwisataan yang melibatkan berbagai sektor. IPKN juga berfungsi sebagai instrumen untuk mendukung peningkatan peringkat Indonesia pada Travel and Tourism Development Index. Permenpar 1/2026 menempatkan penyelenggaraan IPKN di bawah Kementerian Pariwisata dengan melibatkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, industri, akademisi, dan masyarakat.
Kerangka Metodologi Penilaian
Permenpar 1/2026 memberi kewenangan kepada Menteri untuk menetapkan kerangka penilaian IPKN, yang tidak lagi dimuat dalam lampiran peraturan, melainkan ditetapkan secara terpisah. Kerangka tersebut harus mengacu pada metodologi teknis penyusunan indeks kepariwisataan yang berlaku secara internasional agar hasil IPKN dapat diperbandingkan dengan standar global, sebagaimana diatur dalam Pasal 4.
Keterlibatan Industri dalam Tim Kerja
Permenpar 1/2026 mengatur pembentukan tim kerja pada tahap persiapan penyelenggaraan IPKN yang melibatkan berbagai unsur, sebagaimana diatur dalam Pasal 6, yaitu:
-
Kementerian dan Lembaga terkait;
-
Pemerintah Daerah;
-
Industri;
-
Akademisi; dan/atau
-
Masyarakat.
Ketentuan ini menempatkan industri sebagai salah satu unsur dalam tim kerja persiapan penyelenggaraan IPKN.
Kewajiban Data dan Peluang Kemitraan Survei
Pengumpulan data IPKN menggunakan sumber data primer dan sekunder, sebagaimana diatur dalam Pasal 7. Data primer diperoleh melalui survei terhadap responden. Pelaksanaan survei mencakup beberapa tahapan, yaitu:
-
Pemilihan mitra kerja pelaksana survei, yaitu penunjukan pihak yang melaksanakan survei IPKN;
-
Penyusunan instrumen survei, yaitu penyiapan pertanyaan yang digunakan dalam survei;
-
Penyusunan jadwal survei, yaitu penetapan waktu pelaksanaan survei; dan
-
Penetapan objek survei, yaitu penentuan responden dari pelaku usaha pariwisata.
Data sekunder berasal dari publikasi kementerian atau lembaga serta hasil kegiatan statistik lembaga terkait, sebagaimana diatur dalam Pasal 7.
Siklus Penilaian dan Pengumuman Hasil
IPKN diselenggarakan setiap 2 (dua) tahun sekali, namun Kementerian wajib melakukan pemantauan dan evaluasi setiap 1 (satu) tahun sekali. Hasil penilaian diumumkan kepada publik melalui laman resmi, media sosial, atau kegiatan kementerian. Pengumuman ini memberikan akses bagi investor dan pelaku usaha untuk melihat kinerja sektor pariwisata di setiap daerah.
Penutup
Permenpar 1/2026 mengatur penyelenggaraan Indeks Pembangunan Kepariwisataan Nasional dengan menempatkan kewenangan di bawah Kementerian Pariwisata serta tidak lagi melampirkan indikator penilaian, karena Menteri menetapkannya secara terpisah dengan mengacu pada metodologi internasional. Penyelenggaraan IPKN juga melibatkan unsur industri dalam tim kerja persiapan dan menggunakan mekanisme survei yang dapat dilaksanakan melalui mitra kerja. Pengaturan tersebut menegaskan peran pelaku usaha sebagai responden survei sekaligus sebagai salah satu unsur dalam tim kerja, sementara hasil penilaian diumumkan secara berkala agar kinerja sektor pariwisata di setiap daerah dapat diketahui oleh publik. Dengan pendekatan tersebut, pelaksanaan IPKN akan bergantung pada koordinasi antar pemangku kepentingan serta ketersediaan data yang akurat.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.
