Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2026 Wajibkan Standar Pengolahan Limbah Industri Pakan Ternak dan Akuakultur

27 Februari 2026
Ivonnie Wijaya, Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2026 Wajibkan Standar Pengolahan Limbah Industri Pakan Ternak dan Akuakultur

Pendahuluan

Pada 26 Februari 2026, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2026 tentang Baku Mutu Air Limbah dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pakan Ternak dan Pakan Akuakultur (“Permen LH/BPLH 2/2026”). Permen LH/BPLH 2/2026 menetapkan baku mutu air limbah dan standar teknologi pengolahan bagi usaha dan/atau kegiatan pakan ternak dan pakan akuakultur sebelum air limbah dibuang ke lingkungan atau dimanfaatkan kembali.

Dalam konsideran disebutkan bahwa air limbah dari kegiatan tersebut perlu dikelola sesuai baku mutu dan standar teknologi untuk mencegah pencemaran lingkungan. Pengaturan ini sekaligus melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Perbandingan

Permen LH/BPLH 2/2026 menyatakan tidak berlaku ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan (“Permen LHK 5/2021”) yang mengatur larangan pembuangan dan baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan pakan ternak dan pakan akuakultur. Berikut perbandingan pengaturan antara Permen LH/BPLH 2/2026 dengan Permen LHK 5/2021:

Aspek Permen LH/BPLH 2/2026 Permen LHK 5/2021
Pembuangan Air Limbah ke Drainase/Irigasi Memperbolehkan usaha dan/atau kegiatan pakan ternak dan pakan akuakultur membuang air limbah ke drainase dan/atau saluran irigasi sepanjang memenuhi Baku Mutu Air Limbah dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah yang ditetapkan. Melarang pembuangan air limbah ke drainase dan/atau saluran irigasi bagi usaha dan/atau kegiatan pakan ternak dan pakan akuakultur.
Pemanfaatan Air Limbah ke Formasi Tertentu Mengatur Baku Mutu Air Limbah dan standar teknologi pengolahan bagi usaha dan/atau kegiatan pakan ternak dan pakan akuakultur sebagai pengaturan sektoral tersendiri. Mengatur baku mutu pemanfaatan air limbah ke formasi tertentu bagi sektor pakan dalam kerangka persetujuan teknis, disertai larangan pembuangan ke drainase dan/atau saluran irigasi.
 

Ketentuan Penting

Kewajiban Pengolahan dan Klasifikasi Sumber Air Limbah

Pasal 2 dan Pasal 3 mewajibkan setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan di bidang pakan ternak dan pakan akuakultur yang menghasilkan air limbah untuk mengolah air limbah hingga memenuhi baku mutu sebelum dibuang ke lingkungan atau dimanfaatkan kembali. Pasal 4 menetapkan bahwa parameter pengolahan ditentukan berdasarkan sumber air limbah yang dihasilkan, yang meliputi air blowdown boiler, air cucian alat laboratorium, dan air dari proses biosecurity pada pabrik pakan ternak, serta air cucian alat produksi pada pabrik pakan akuakultur.

Penerapan Baku Mutu Berdasarkan Tujuan Pelepasan

Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 mengatur bahwa penerapan Baku Mutu Air Limbah disesuaikan dengan tujuan pembuangan atau pemanfaatan air limbah dan merujuk pada Lampiran I untuk pembuangan ke media air dan saluran irigasi, Lampiran II untuk pemanfaatan melalui penyiraman atau pencucian, serta Lampiran III untuk pemanfaatan guna menahan intrusi air laut dan resapan ke formasi. Berdasarkan Lampiran I sampai dengan Lampiran III, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib memenuhi parameter, antara lain Kebutuhan Oksigen Biokimiawi (Biochemical Oxygen Demand, “BOD”) dan Kebutuhan Oksigen Kimiawi (Chemical Oxygen Demand, “COD”), dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. membatasi volume air limbah paling banyak 0,1 m³ per ton produk;

  2. menjaga pH pada kisaran 6 sampai dengan 9;

  3. memenuhi batas maksimum BOD sebesar 50 mg/L dan COD 100 mg/L untuk pembuangan ke media air;

  4. memenuhi batas maksimum BOD sebesar 12 mg/L dan COD 80 mg/L untuk pembuangan ke drainase atau saluran irigasi;

  5. menjaga suhu air limbah paling tinggi 38°C untuk seluruh jenis pembuangan dan pemanfaatan;

  6. membatasi Total Nitrogen (TN) paling banyak 20 mg/L untuk pembuangan sebagaimana diatur dalam Lampiran I; dan

  7. membatasi Minyak dan Lemak paling banyak 10 mg/L apabila air limbah dibuang ke media air.

Formula Perhitungan untuk Sistem IPAL Terintegrasi

Pasal 8 mengatur bahwa Baku Mutu Air Limbah untuk sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (“IPAL”) terintegrasi yang dibuang ke media air ditentukan berdasarkan perhitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV. Ketentuan ini berlaku bagi penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menggabungkan air limbah operasional dengan air limbah domestik dari mess karyawan atau fasilitas sanitasi. Lampiran IV mensyaratkan perhitungan debit air limbah dan konsentrasi air limbah gabungan menggunakan metode neraca massa (Cmax). Di luar metode perhitungan neraca massa tersebut, dalam hal air limbah industri digabungkan dengan air limbah domestik, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan secara mutlak wajib memenuhi parameter tambahan sesuai Lampiran I, II, dan III. Parameter tersebut meliputi Fecal Coliform paling banyak 200 MPN/100 mL dan Residual Klorin paling banyak 1 mg/L apabila pengolahan air limbah domestik menggunakan proses klorinasi.

Aiyu

Permudah Kerja Hukum dengan AI

Cari regulasi, analisis dokumen, dan dapatkan jawaban hukum instan — didukung Veritask AI.

Fasilitas Pengecualian dari Pemenuhan Baku Mutu Mandiri

Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak wajib memenuhi Baku Mutu Air Limbah secara mandiri apabila air limbah dikelola melalui mekanisme tertentu. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 9 dan berlaku apabila penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan:

  1. menyalurkan air limbah ke saluran pengumpul yang terhubung dengan instalasi pengolahan air limbah terpusat yang dikelola oleh pemerintah atau badan usaha pengelola kawasan industri;

  2. menyerahkan air limbah kepada penyedia jasa pengangkutan dan/atau pengolahan air limbah yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; atau

  3. memanfaatkan kembali air limbah untuk kegiatan utama, kegiatan penunjang, dan/atau mengolahnya menjadi produk sampingan.

Kewajiban Penerapan Standar Teknologi Pengolahan Berdasarkan Debit

Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah diterapkan berdasarkan klasifikasi debit pembuangan, yaitu kurang dari atau sama dengan 3 m³ per hari (≤ 3 m³/hari) untuk seluruh jenis pelepasan, dan debit lebih dari 3 m³ per hari hingga 50 m³ per hari yang secara khusus diperuntukkan bagi pembuangan ke media air. Pedoman teknis untuk standar teknologi ini merujuk pada Lampiran V. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 10 dan mengharuskan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan merancang IPAL sesuai kriteria perancangan yang ditetapkan. Lampiran V mengatur antara lain:

  1. pemasangan unit pemisah minyak dan lemak (grease trap) apabila kegiatan memproses pakan dengan kandungan lemak;

  2. perhitungan waktu tinggal pada tangki ekualisasi dengan mempertimbangkan beban puncak berdasarkan pola shift kerja, dengan asumsi 1 shift selama 8 jam;

  3. tidak menggunakan unit pemisah lumpur biologi tambahan apabila instalasi telah menerapkan teknologi seperti Sequencing Batch Reactor (SBR) atau Membrane Bio Reactor (MBR);

  4. pengelolaan residu lumpur biologi (biosludge) melalui unit pengatusan (dewatering) sebelum diserahkan kepada pihak ketiga;

  5. pemasangan unit filtrasi apabila terdapat potensi kandungan Total Suspended Solid (TSS) lebih dari 30 mg/L atau kondisi air limbah keruh, serta dalam kondisi berbau untuk pembuangan ke media air; dan

  6. pemasangan unit desinfeksi apabila air limbah industri digabungkan dengan air limbah domestik pekerja, baik untuk pembuangan ke drainase maupun untuk pemanfaatan melalui penyiraman.

Kewajiban Penyusunan Kajian Teknis untuk Kapasitas Debit Besar

Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pembuangan atau pemanfaatan air limbah dengan debit tertentu dapat menggunakan atau menambahkan teknologi pengolahan di luar standar yang ditetapkan. Ketentuan ini berlaku bagi pembuangan ke media air dengan debit lebih dari 50 m³ per hari, pembuangan ke drainase atau saluran irigasi lebih dari 3 m³ per hari, serta pemanfaatan melalui penyiraman lebih dari 3 m³ per hari sebagaimana diatur dalam Pasal 11, dengan kewajiban menyusun dan mengajukan dokumen kajian teknis sebagai dasar penerbitan persetujuan teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah.

Kewajiban Penyusunan Standar Teknis untuk Kapasitas Debit Kecil

Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan pakan ternak dan pakan akuakultur yang memiliki total debit air limbah kurang dari atau sama dengan 3 m³ per hari tetap wajib menyusun dokumen standar teknis untuk pembuangan atau pemanfaatan air limbah. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 12 dan pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang persetujuan lingkungan.

Ketentuan Peralihan

Pasal 13 mengatur penyesuaian bagi penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah beroperasi sebelum peraturan ini berlaku. Penanggung jawab usaha yang telah memiliki persetujuan teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) wajib melakukan perubahan Persetujuan Lingkungan bagi yang tunduk pada kewajiban Amdal atau UKL-UPL, atau menyesuaikan pelaksanaan pemantauan kualitas air limbah bagi yang tunduk pada SPPL. Pasal 13 ayat (2) menyatakan bahwa perubahan Persetujuan Lingkungan tersebut dapat dilakukan tanpa perubahan terhadap persetujuan teknis yang telah dimiliki. Seluruh penyesuaian administratif dan operasional wajib dipenuhi paling lama 2 (dua) tahun sejak peraturan ini mulai berlaku.

Penutup

Permen LH/BPLH 2/2026 menetapkan baku mutu air limbah dan standar teknologi pengolahan secara khusus bagi usaha dan/atau kegiatan pakan ternak dan pakan akuakultur, termasuk pengaturan berdasarkan tujuan pembuangan atau pemanfaatan, klasifikasi debit, serta ketentuan untuk sistem IPAL terintegrasi dan penggabungan air limbah industri dengan domestik. Ketentuan tersebut juga mencakup kewajiban penyusunan kajian teknis bagi pembuangan atau pemanfaatan dengan debit tertentu, penyusunan standar teknis bagi usaha dengan debit kecil, serta mekanisme pengecualian apabila air limbah dikelola melalui instalasi terpusat, pihak ketiga, atau dimanfaatkan kembali. Bagi penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah beroperasi sebelum berlakunya Permen LH/BPLH 2/2026, diperlukan penyesuaian Persetujuan Lingkungan atau pelaksanaan pemantauan sesuai ketentuan, yang wajib diselesaikan paling lama 2 (dua) tahun sejak mulai berlaku. Dengan demikian, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan perlu memastikan kesesuaian desain, kapasitas, dan operasional IPAL dengan parameter dan standar teknologi dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran V serta menindaklanjuti perubahan dokumen lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Regulasi Terkait

Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.