Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2026 Atur Ulang Tata Kelola Data Lingkungan

25 Februari 2026
Ivonnie Wijaya
Legal Updates
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2026 Atur Ulang Tata Kelola Data Lingkungan

Pendahuluan

Pada 18 Februari 2026, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2026 tentang Satu Data Bidang Lingkungan Hidup (“Permen KLH/BPLH 1/2026”). Permen KLH/BPLH 1/2026 mengatur penyelenggaraan satu Data bidang lingkungan hidup untuk menghasilkan data yang akurat, terpadu, dan berkualitas serta mewajibkan Produsen Data menyampaikan data sesuai prinsip Satu Data Indonesia.

Pemerintah menetapkan Permen KLH/BPLH 1/2026 untuk melaksanakan Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Melalui Permen KLH/BPLH 1/2026, Kementerian/Badan mengintegrasikan pengelolaan data lingkungan hidup ke dalam Portal Satu Data Kementerian/Badan yang selaras dengan Portal Satu Data Indonesia. Ketentuan tersebut berdampak pada penyampaian data statistik, sehingga pihak yang berkontribusi dalam penyediaan data perlu menyesuaikan penyajiannya dengan Standar Data, Metadata, dan ketentuan interoperabilitas yang berlaku dalam peraturan ini.

Perbandingan

Permen KLH/BPLH 1/2026 mencabut dan menggantikan 2 (dua) aturan sebelumnya, yaitu: 

  1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.19/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Statistik Lingkungan Hidup dan Kehutanan (“Permen LHK 19/2018”); dan

  2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Kelola Satu Data Indonesia Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (“Permen LHK 25/2021”)

Berikut adalah tabel perbandingan antara Permen KLH/BPLH 1/2026 dengan Permen LHK 19/2018 dan Permen LHK 25/2021: 

Aspek Permen KLH/BPLH 1/2026 Permen LHK 19/2018 dan Permen LHK 25/2021
Ruang Lingkup Jenis Data Mengatur tata kelola Data statistik di bidang lingkungan hidup, sedangkan tata kelola Data geospasial dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan mengenai informasi geospasial tematik lingkungan hidup Permen LHK 19/2018 mengatur penyelenggaraan Statistik Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Permen LHK 25/2021 mengatur tata kelola Satu Data Indonesia lingkup kementerian yang mencakup Data Geospasial, Data Statistik, Data Keuangan, dan Data lainnya.
Ruang Lingkup Penyelenggara Data Menetapkan dua penyelenggara utama dalam tata kelola data, yaitu Produsen Data (unit Eselon II) dan Walidata. Permen LHK 19/2018 menetapkan penyusun statistik pada tingkat kementerian, Eselon I, UPT, dan daerah. Permen LHK 25/2021 menetapkan struktur penyelenggara Satu Data yang terdiri atas Produsen Data, Koordinator, dan Walidata.
 

Ketentuan Penting

Prinsip Satu Data untuk Pelaporan

Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) mewajibkan Produsen Data menyampaikan data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia, yang mensyaratkan agar data memenuhi Standar Data, dilengkapi dengan Metadata, memenuhi kaidah Interoperabilitas Data, serta menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk. Pasal 4 ayat (1) menetapkan bahwa Standar Data paling sedikit memuat konsep, definisi, klasifikasi, ukuran, dan satuan. Ketentuan tersebut berdampak pada proses penyampaian data dari pihak penyedia data, termasuk entitas bisnis, karena data yang disampaikan kepada Kementerian/Badan perlu mengikuti struktur dan parameter yang ditetapkan agar dapat diproses dalam sistem Satu Data bidang lingkungan hidup.

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant

Struktur Metadata Pelaporan Lingkungan

Pasal 6 ayat (1) mewajibkan Produsen Data melengkapi setiap data dengan Metadata yang terstandarisasi. Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) mengatur bahwa Produsen Data menyusun Metadata berdasarkan struktur yang mencakup:

  1. Metadata kegiatan;

  2. Metadata variabel; dan

  3. Metadata indikator.

Ketentuan tersebut memengaruhi format penyampaian data kepada Kementerian/Badan, karena data yang berasal dari pihak penyedia, termasuk entitas bisnis, perlu mengikuti struktur Metadata yang ditetapkan dalam sistem Satu Data bidang lingkungan hidup.

Mekanisme Pemeriksaan, Pengembalian, dan Penyebarluasan Data 

Pasal 21 mengatur pemeriksaan data oleh Walidata, di mana Pasal 21 ayat (2) menugaskan Walidata untuk memeriksa kesesuaian data yang dikumpulkan oleh Produsen Data dengan prinsip Satu Data Indonesia. Apabila data tidak memenuhi Standar Data atau ketentuan yang berlaku, Pasal 21 ayat (3) dan ayat (4) mengatur bahwa Walidata mengembalikan data tersebut kepada Produsen Data untuk dilakukan perbaikan. Mekanisme ini memengaruhi proses penyampaian data dari pihak penyedia, termasuk entitas bisnis, karena data yang tidak sesuai dengan struktur dan persyaratan Metadata dapat dikembalikan sebelum diproses lebih lanjut. Setelah dinyatakan sesuai, Pasal 22 ayat (3) dan ayat (4) mengatur bahwa data disebarluaskan melalui Portal Satu Data Kementerian/Badan, Portal Satu Data Indonesia, dan/atau media lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Partisipasi Lembaga Negara, Badan Hukum Publik, dan Masyarakat

Ketentuan mengenai partisipasi dalam penyelenggaraan Satu Data bidang lingkungan hidup diatur dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2). Aturan tersebut menyebutkan bahwa lembaga negara, badan hukum publik, dan masyarakat dapat berpartisipasi melalui penyampaian:

  1. Informasi dan Data;

  2. Usul pertimbangan; dan/atau

  3. Saran dan evaluasi.

Ketentuan Peralihan

Pasal 28 mengatur ketentuan peralihan mengenai keberlakuan nota kesepahaman dan/atau perjanjian kerja sama dalam penyelenggaraan Satu Data bidang lingkungan hidup yang telah disepakati sebelum Permen KLH/BPLH 1/2026 berlaku. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa dokumen kerja sama yang telah ada tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku perjanjian

Penutup

Permen KLH/BPLH 1/2026 mengatur penyelenggaraan Satu Data bidang lingkungan hidup dengan menetapkan kewajiban pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, serta penggunaan Kode Referensi dan/atau Data Induk dalam proses pengelolaan dan penyebarluasan data. Peraturan ini juga mengatur mekanisme pemeriksaan dan pengembalian data oleh Walidata sebelum data disebarluaskan melalui Portal Satu Data Kementerian/Badan, Portal Satu Data Indonesia, dan/atau media lainnya, serta membuka ruang partisipasi bagi lembaga negara, badan hukum publik, dan masyarakat dalam penyampaian Informasi dan Data. Di sisi lain, Pasal 28 mempertahankan keberlakuan perjanjian kerja sama yang telah ada sampai dengan berakhirnya masa berlaku perjanjian, sementara Pasal 29 mencabut Permen LHK 19/2018 dan Permen LHK 25/2021. Dalam praktiknya, pengaturan tersebut memengaruhi proses penyampaian data dari pihak penyedia, termasuk entitas bisnis, karena data yang disampaikan kepada Kementerian/Badan perlu mengikuti struktur Standar Data dan Metadata yang ditetapkan agar dapat diproses dalam sistem Satu Data bidang lingkungan hidup.

Regulasi Terkait

Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.