Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2026 Atur Ulang Tarif Pungutan Ekspor Kelapa Sawit dan Produk Turunannya
Pendahuluan
Pada 27 Februari 2026, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan (“PMK 9/2026”). PMK 9/2026 diterbitkan untuk meningkatkan produktivitas produk perkebunan dan memberikan nilai tambah produk hilir di tingkat petani dan industri melalui penyesuaian nilai pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, Crude Palm Oil (“CPO”), dan/atau produk turunannya, yang dilakukan melalui perubahan tarif layanan atas barang atau jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan.
Perbandingan
PMK 9/2026 mengubah ketentuan dalam Lampiran huruf A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan (“PMK 69/2025”). Berikut adalah perbandingan antara PMK 9/2026 dengan PMK 69/2025:
| Aspek | PMK 9/2026 | PMK 69/2025 |
| Tarif Pungutan Kelompok I (Produk Hulu) | Buah Sawit dan Bungkil Inti Kelapa Sawit ditetapkan sebesar 30 US$/Metrik Ton, serta Cangkang Kernel Sawit sebesar 5 US$/Metrik Ton. Tandan Buah Segar tetap 0 US$/Metrik Ton, Inti Sawit tetap 25 US$/Metrik Ton, dan Tandan Kosong Kelapa Sawit tetap 15 US$/Metrik Ton. | Buah Sawit dan Bungkil Inti Kelapa Sawit ditetapkan sebesar 25 US$/Metrik Ton, serta Cangkang Kernel Sawit sebesar 3 US$/Metrik Ton. Tandan Buah Segar 0 US$/Metrik Ton, Inti Sawit 25 US$/Metrik Ton, dan Tandan Kosong Kelapa Sawit 15 US$/Metrik Ton. |
| Tarif Pungutan Kelompok II (Produk Mentah/CPO) | Tarif pungutan sebesar 12,5% dari Harga Referensi CPO yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan. | Tarif pungutan sebesar 10% dari Harga Referensi CPO yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan. |
| Tarif Pungutan Kelompok III (Produk Turunan Awal) | Tarif pungutan sebesar 12% dari Harga Referensi CPO yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan. | Tarif pungutan sebesar 9,5% dari Harga Referensi CPO yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan. |
| Tarif Pungutan Kelompok IV (Produk Olahan Lanjut) | Tarif pungutan sebesar 10% dari Harga Referensi CPO yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan. | Tarif pungutan sebesar 7,5% dari Harga Referensi CPO yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan. |
| Tarif Pungutan Kelompok V (Produk Hilir/Biodiesel) | Tarif pungutan sebesar 7,25% dari Harga Referensi CPO yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan. | Tarif pungutan sebesar 4,75% dari Harga Referensi CPO yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan. |
Ketentuan Penting
Perubahan Kelompok Tarif Layanan Ekspor Kelapa Sawit
Pasal I Peraturan Menteri ini menyatakan bahwa ketentuan dalam Lampiran huruf A PMK 69/2025 diubah dan diganti dengan lampiran baru yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari PMK 9/2026. Lampiran tersebut memuat penyesuaian tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, CPO, dan/atau produk turunannya. Rincian pengelompokan produk dan besaran tarifnya adalah sebagai berikut:
1. Kelompok I (Produk Hulu)
Lampiran huruf A Kelompok I mengatur produk hulu kelapa sawit dengan tarif pungutan tetap dalam mata uang Dolar Amerika Serikat (US$) per Metrik Ton. Rincian komoditas dan tarifnya sebagai berikut:
-
Tandan Buah Segar (Pos Tarif 1207.99.50) dikenakan tarif 0 US$/Metrik Ton.
-
Inti Sawit/Palm Kernel (Pos Tarif 1207.10.10, 1207.10.30, 1207.10.90) dikenakan tarif 25 US$/Metrik Ton.
-
Buah Sawit (Pos Tarif ex 1207.99.90) serta Bungkil Inti Kelapa Sawit/Palm Kernel Expeller/Palm Kernel Meal (Pos Tarif ex 2306.60.10, ex 2306.60.90) dikenakan tarif 30 US$/Metrik Ton.
-
Tandan Kosong Kelapa Sawit/Palm Empty Fruit Bunch (Pos Tarif 1404.90.92) dikenakan tarif 15 US$/Metrik Ton.
-
Cangkang Kernel Sawit/Palm Kernel Shell (Pos Tarif 1404.90.91) dikenakan tarif 5 US$/Metrik Ton.
2. Kelompok II (Produk Mentah/CPO)
Lampiran huruf A Kelompok II mengatur tarif pungutan sebesar 12,5% dari Harga Referensi CPO yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan. Rincian komoditas dan pos tarifnya sebagai berikut:
-
Minyak Sawit Mentah/Crude Palm Oil, termasuk Minyak Sawit Rendah Asam Lemak Bebas, Minyak Daging Buah Kelapa Sawit, Minyak Sawit Merah, dan Degummed Palm Mesocarp Oil (Pos Tarif 1511.10.00) dikenakan tarif 12,5%.
-
Minyak Inti Sawit/Crude Palm Kernel Oil (Pos Tarif 1513.21.10) dikenakan tarif 12,5%.
-
Palm Oil Mill Effluent Oil (Pos Tarif ex 2306.60.90, ex 2306.90.90) dikenakan tarif 12,5%.
-
Minyak Tandan Kosong Kelapa Sawit/Empty Fruit Bunch Oil (Pos Tarif ex 2306.60.90, ex 2306.90.90) dikenakan tarif 12,5%.
-
High Acid Palm Oil Residue (Pos Tarif ex 2306.60.90, ex 2306.90.90) dikenakan tarif 12,5%.
-
Crude Palm Olein (Pos Tarif 1511.90.42, 1511.90.49) dikenakan tarif 12,5%.
-
Crude Palm Stearin (Pos Tarif 1511.90.41) dikenakan tarif 12,5%.
3. Kelompok III (Produk Turunan Awal)
Kelompok III mengatur tarif pungutan sebesar 12% dari Harga Referensi CPO yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A PMK 9/2026, dengan rincian sebagai berikut:
-
Crude Palm Kernel Olein (Pos Tarif 1513.29.13) dan Crude Palm Kernel Stearin (Pos Tarif 1513.29.11) dikenakan tarif 12%.
-
Palm Fatty Acid Distillate (Pos Tarif 3823.19.20) dan Palm Kernel Fatty Acid Distillate (Pos Tarif 3823.19.30) dikenakan tarif 12%.
-
Berbagai komoditas Split Crude Palm Oil-based, Split Crude Palm Kernel Oil-based, Split Palm Fatty Acid Distillate, dan Split Palm Kernel Fatty Acid Distillate (Pos Tarif ex 3823.19.90) dikenakan tarif 12%.
-
Minyak Jelantah/Used Cooking Oil (Pos Tarif ex 1518.00.14, ex 1518.00.19, ex 1518.00.32, ex 1518.00.38, ex 1518.00.60, ex 1518.00.90) dikenakan tarif 12%.
-
Soap Stock (Pos Tarif 1522.00.90) dan Glycerine Water (Pos Tarif ex 1520.00.90) dikenakan tarif 12%.
4. Kelompok IV (Produk Olahan Lanjut)
Kelompok IV mengatur tarif pungutan sebesar 10% dari Harga Referensi CPO yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A PMK 9/2026, dengan rincian sebagai berikut:
-
Refined Bleached and Deodorized (“RBD”) Palm Olein termasuk Super Olein (Pos Tarif ex 1511.90.36, ex 1511.90.37, ex 1511.90.39) dikenakan tarif 10%.
-
RBD Palm Oil termasuk Inedible RBD Palm Oil (Pos Tarif ex 1511.90.20) dikenakan tarif 10%.
-
RBD Palm Stearin termasuk Palm Mid Fraction (Pos Tarif ex 1511.90.31, ex 1511.90.32) dikenakan tarif 10%.
-
RBD Palm Kernel Oil (Pos Tarif 1513.29.95), RBD Palm Kernel Olein termasuk Super Palm Kernel Olein (Pos Tarif 1513.29.94), dan RBD Palm Kernel Stearin termasuk Palm Kernel Mid Fraction (Pos Tarif 1513.29.91) dikenakan tarif 10%.
-
Komoditas Refined Palm Oil Mill Effluent Oil, Refined Empty Fruit Bunch Oil, Refined High Acid Palm Oil Residue, Refined Palm Acid Oil, Refined Used Cooking Oil, dan Refined Others Technical Oil (Pos Tarif ex 1511.90.20, ex 3823.19.90) dikenakan tarif 10%.
-
Komoditas Split Refined Bleached and Deodorized Palm Oil-based dan Split Refined Bleached and Deodorized Palm Kernel Oil-based (Pos Tarif ex 3823.19.90) dikenakan tarif 10%.
5. Kelompok V (Produk Hilir/Biodiesel)
Kelompok V mengatur tarif pungutan sebesar 7,25% dari Harga Referensi CPO yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A PMK 9/2026, dengan rincian sebagai berikut:
-
Crude Glycerine (Pos Tarif 1520.00.10) dikenakan tarif 7,25%.
-
RBD Palm Olein termasuk Super Olein, khusus dalam kemasan bermerek dengan berat netto maksimal 25 kg (Pos Tarif ex 1511.90.36) dikenakan tarif 7,25%.
-
Biodiesel Fatty Acid Methyl Ester (Pos Tarif 3826.00.21, 3826.00.22, ex 3826.00.90) dikenakan tarif 7,25%.
Status Tarif Ekspor Barang Campuran dan Kakao
Lampiran huruf B dan Lampiran huruf C mengatur bahwa perubahan tarif dalam PMK 9/2026 tidak berlaku terhadap komoditas tertentu di luar turunan murni kelapa sawit. Tarif pungutan dana perkebunan atas barang ekspor berupa produk campuran yang berasal dari CPO dan/atau turunannya tetap berlaku sebagaimana pengaturan sebelumnya. Demikian pula, tarif pungutan atas ekspor biji kakao yang dihitung berdasarkan harga referensi tetap berlaku dan tidak mengalami perubahan.
Pemberlakuan Peraturan
Pasal II PMK 9/2026 mengatur bahwa ketentuan tersebut mulai berlaku setelah 2 (dua) hari, terhitung sejak tanggal diundangkan pada 27 Februari 2026, sehingga tarif pungutan yang baru berlaku efektif pada 1 Maret 2026.
Penutup
PMK 9/2026 mengubah struktur tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit dan produk turunannya melalui pembagian ke dalam lima kelompok tarif, dengan Kelompok I menerapkan tarif tetap dalam US$/Metrik Ton untuk produk hulu dan Kelompok II sampai dengan Kelompok V menerapkan tarif berbasis persentase sebesar 7,25% hingga 12,5% dari Harga Referensi Crude Palm Oil (CPO) yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan. Ketentuan tarif atas barang campuran yang berasal dari CPO dan/atau turunannya serta atas ekspor biji kakao tetap berlaku sebagaimana pengaturan sebelumnya. Pemberlakuan setelah 2 (dua) hari sejak diundangkan pada 27 Februari 2026, atau efektif pada 1 Maret 2026, menuntut eksportir menyesuaikan perhitungan pungutan, dokumen kepabeanan, dan perencanaan biaya ekspor sesuai dengan struktur tarif yang baru agar pelaksanaan kegiatan ekspor tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Apa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.