Legal Updates

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026 Integrasikan Data Lintas Instansi dalam Pengawasan Pajak

5/3/2026
Ivonnie Wijaya, Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026 Integrasikan Data Lintas Instansi dalam Pengawasan Pajak

Pendahuluan

Pada tanggal 11 Februari 2026, Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan (“PMK 8/2026”), yang mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 27 Februari 2026. PMK 8/2026 menyesuaikan rincian jenis data perpajakan yang disampaikan oleh instansi pemerintah dan lembaga terkait kepada Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) guna mendukung optimalisasi penerimaan negara.

Dalam bagian konsiderans dijelaskan bahwa ketentuan sebelumnya belum mengatur mekanisme pemberitahuan pemanfaatan data oleh DJP serta prosedur penghimpunan data tambahan apabila data yang tersedia belum mencukupi. PMK 8/2026 menambahkan pengaturan tersebut sekaligus memperbarui rincian data yang dapat dihimpun dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain.

Perbandingan

PMK 8/2026 memperbarui beberapa ketentuan terkait mekanisme penyampaian dan pemanfaatan data perpajakan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan (“PMK 228/2017”). Berikut adalah perbandingan antara PMK 8/2026 dengan PMK 228/2017: 

Aspek PMK 8/2026 PMK 228/2017
Laporan Pemanfaatan Data DJP menyampaikan pemberitahuan kepada instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain mengenai laporan atas pemanfaatan data dan informasi yang telah diterima. Ketentuan sebelumnya belum mengatur penyampaian pemberitahuan kepada instansi atau lembaga mengenai pemanfaatan data oleh DJP.
Penghimpunan Data Tambahan DJP dapat meminta data tambahan melalui surat permintaan apabila data rutin belum cukup untuk menggambarkan kegiatan atau usaha, peredaran usaha, penghasilan, dan/atau kekayaan Wajib Pajak. Ketentuan sebelumnya belum mengatur permintaan data tambahan melalui surat permintaan apabila data rutin belum mencukupi.
Batas Waktu Respons Instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan data dan informasi yang sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan tersebut. Belum terdapat pengaturan mengenai batas waktu satu bulan yang mengikat bagi pihak ketiga untuk merespons permintaan data tambahan.
 

Ketentuan Penting

Integrasi Data Lintas Instansi

Pasal 1 ayat (1) mengatur bahwa instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (“ILAP”) menyampaikan rincian data dan informasi secara berkala kepada DJP. Data dan informasi tersebut merupakan kumpulan angka, huruf, kata, dan/atau citra, yang bentuknya dapat berupa surat, dokumen, buku, atau catatan serta keterangan tertulis, yang dapat memberikan petunjuk mengenai penghasilan dan/atau kekayaan/harta orang pribadi atau badan, termasuk kegiatan usaha atau pekerjaan bebas orang pribadi atau badan.

Penghimpunan Data Tambahan dan Batas Waktu Penyampaian

Dalam hal data dan informasi yang diterima tidak mencukupi, Pasal 5B ayat (1) memberikan kewenangan bagi DJP untuk menghimpun data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan sehubungan dengan terjadinya suatu peristiwa yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Pasal 5B ayat (2) mengkualifikasikan data tambahan tersebut secara presisi sebagai informasi yang dapat menggambarkan kegiatan atau usaha, peredaran usaha, penghasilan, dan/atau kekayaan Wajib Pajak, di mana prosedur pelaksanaannya diwajibkan melalui penyampaian surat permintaan kepada ILAP sebagaimana diatur pada Pasal 5B ayat (3). ILAP wajib memberikan data dan informasi yang sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan tersebut.

Digitalisasi Penyerahan Data dan Pemberitahuan Pemanfaatan Data

PMK 8/2026 mengatur bahwa penyampaian rincian jenis data dan informasi dalam bentuk elektronik kepada DJP dilakukan secara online atau secara langsung. Selain itu, Pasal 5A ayat (1) mengatur bahwa DJP menyampaikan pemberitahuan kepada ILAP mengenai laporan atas pemanfaatan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1).

Aiyu

Permudah Kerja Hukum dengan AI

Cari regulasi, analisis dokumen, dan dapatkan jawaban hukum instan — didukung Veritask AI.

Sinkronisasi Data Operasional Badan Usaha

Lampiran Huruf A Nomor Kelompok ILAP 25 mengatur penyampaian data perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (“OSS”) dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal kepada DJP, termasuk Nomor Induk Berusaha (“NIB”), nilai investasi, dan lokasi proyek. Selain itu, Lampiran Huruf A Nomor Kelompok ILAP 2 mengatur penyampaian data pendaftaran merek, paten, dan hak cipta dari Kementerian Hukum Republik Indonesia kepada DJP.

Pengawasan Fasilitas Kredit dan Sektor Keuangan

Lampiran Huruf A Nomor Kelompok ILAP 35 mengatur bahwa Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) menyampaikan data Sistem Layanan Informasi Keuangan (“SLIK”) kepada DJP. Data tersebut mencakup informasi fasilitas kredit, antara lain nomor fasilitas kredit, plafon kredit, baki debet, kolektabilitas, serta informasi agunan. Data yang disampaikan juga mencakup laporan keuangan debitur yang memuat posisi aset, liabilitas, ekuitas, serta laba atau rugi pada periode berjalan.

Rincian Data Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial

Berdasarkan Lampiran Huruf A Nomor Kelompok ILAP 38 dan Nomor Kelompok ILAP 12, BPJS Ketenagakerjaan serta Kementerian Ketenagakerjaan memiliki kewajiban untuk melaporkan rincian data tenaga kerja yang relevan bagi pengawasan pajak penghasilan. BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan data pemberi kerja, jumlah tenaga kerja baik WNI maupun WNA, serta total gaji atau upah yang dibayarkan perusahaan dalam satu tahun. Rincian tersebut mencakup identitas pegawai seperti NIK atau nomor paspor, NPWP pegawai, serta periode bekerja untuk memastikan kesesuaian antara beban biaya gaji dalam laporan keuangan perusahaan dengan basis data upah yang tercatat pada sistem jaminan sosial. Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan berdasarkan Lampiran Huruf A Nomor Kelompok ILAP 12 menyampaikan data penggunaan Tenaga Kerja Asing (“TKA”) secara triwulanan yang mencakup nama dan NPWP perusahaan/instansi serta jumlah Tenaga Kerja Asing. Lebih lanjut, Lampiran Huruf A Nomor Kelompok ILAP 36 mengatur kewajiban entitas Dana Pensiun untuk menyampaikan laporan tahunan mengenai penerima manfaat, nilai manfaat yang dibayarkan, serta kontribusi yang dibayarkan oleh pemberi kerja.

Rincian Data Legalitas dan Kepemilikan

Lampiran Huruf A Nomor Kelompok ILAP 2 mengatur bahwa Kementerian Hukum Republik Indonesia menyampaikan data badan usaha secara semesteran yang mencakup Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Perorangan, CV, Firma, dan Koperasi. Data yang disampaikan meliputi susunan direksi dan komisaris, pemegang saham, modal, aset, serta identitas pemilik manfaat (beneficial ownership) sebagai bagian dari data legalitas dan struktur kepemilikan badan usaha.

Rincian Data Sektor Energi dan Sumber Daya Alam

Bagi pelaku usaha di sektor pertambangan, rincian data dalam Lampiran Huruf A Nomor Kelompok ILAP 4 mencakup profil pemegang IUP/IUPK, realisasi biaya eksplorasi dan biaya operasional, rencana produksi, serta laporan keuangan secara lengkap. Sementara itu, berdasarkan Lampiran Huruf A Nomor Kelompok ILAP 33, SKK Migas menyampaikan data kontrak wilayah kerja, porsi bagi hasil (split), data produksi yang secara spesifik mencakup produksi, produksi gas, dan produksi minyak kondensat, serta rincian permohonan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) (PPN reimbursement).

Rincian Data Logistik dan Perdagangan Luar Negeri

Kementerian Perhubungan melalui Lampiran Huruf A Nomor Kelompok ILAP 5 melaporkan izin angkutan laut berupa Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (“SIUPAL”), manifest muatan barang, serta pendaftaran hak milik kapal secara berkala. Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Lampiran Huruf A Nomor Kelompok ILAP 1 turut menyampaikan data kepabeanan impor dan ekspor berupa Pemberitahuan Impor Barang (“PIB”) dan Pemberitahuan Ekspor Barang (“PEB”), serta rincian barang kena cukai yang dilaporkan secara bulanan, beserta rincian data pengusaha kawasan berikat yang dilaporkan secara semesteran.

Rincian Data Aset Properti dan Pajak Daerah

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (“ATR/BPN”) dalam Lampiran Huruf A Nomor Kelompok ILAP 27 melaporkan data pendaftaran tanah, peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui jual beli, hibah, atau lelang, serta data penilai tanah secara bulanan. Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia berdasarkan Lampiran Huruf A Nomor Kelompok ILAP 23 dan 24 wajib menyuplai rincian transaksi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (“BPHTB”), data pajak barang dan jasa tertentu sektor perhotelan, restoran, dan hiburan, serta data pajak kendaraan bermotor dan pajak alat berat.

Penutup

PMK 8/2026 memperkuat pengawasan perpajakan melalui integrasi data operasional dan keuangan dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain ke dalam sistem DJP. Integrasi tersebut mencakup berbagai jenis data strategis, antara lain data perizinan berusaha dan investasi, kepemilikan badan usaha dan beneficial ownership, fasilitas kredit sektor keuangan, data ketenagakerjaan dan jaminan sosial, hingga transaksi aset properti serta kegiatan perdagangan internasional sebagaimana dirinci dalam Lampiran Huruf A. Selain memperbarui rincian jenis data yang disampaikan secara berkala, PMK 8/2026 juga memberikan kewenangan kepada DJP untuk menghimpun data tambahan melalui surat permintaan apabila data rutin belum mencukupi untuk menggambarkan kegiatan atau usaha, peredaran usaha, penghasilan, dan/atau kekayaan Wajib Pajak, dengan kewajiban bagi pihak yang dimintai data untuk menyampaikan informasi tersebut paling lama satu bulan sejak surat permintaan diterima. Bagi pelaku usaha, penguatan integrasi data lintas instansi tersebut meningkatkan transparansi dan intensitas pengawasan terhadap aktivitas bisnis.

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.