Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2026 Kenakan Bea Masuk Antidumping Kertas Karton Dupleks dari Korea, Malaysia, dan Taiwan
Pendahuluan
Pada 3 Juni 2026, Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2026 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping atas Impor Produk Kertas Karton Dupleks dari Republik Korea, Malaysia, dan Taiwan ("PMK 40/2026"), yang akan mulai berlaku pada 25 Juni 2026. Peraturan ini menjerat produk kertas karton dupleks impor dengan pungutan negara tambahan guna memproteksi pasar domestik.
Komite Antidumping Indonesia menemukan bukti nyata bahwa eksportir dari Republik Korea, Malaysia, dan Taiwan melakukan praktik dumping atas produk kertas karton dupleks. Mereka menemukan fakta bahwa eksportir mematok harga ekspor yang lebih rendah dari nilai normalnya, yang mana tindakan ini menyebabkan kerugian material bagi industri dalam negeri. Oleh karena itu, Pemerintah mengambil langkah pengenaan tarif ini untuk memulihkan kerugian yang diderita industri lokal sekaligus mewujudkan tatanan perdagangan dunia yang adil.
Ketentuan Penting
Ruang Lingkup Objek dan Definisi
Menurut Pasal 1, Bea Masuk Antidumping merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang dumping yang memicu kerugian. Pasal 2 merinci bahwa objek yang dikenakan Bea Masuk Antidumping adalah produk kertas karton multilapis dengan berat mulai dari 210 hingga 450 gram/sqm. Kertas ini memiliki ciri fisik berupa permukaan atas yang dominan menampilkan warna putih dan permukaan belakang yang menampilkan warna abu-abu. Aturan ini menjerat produk yang masuk dalam klasifikasi pos tarif ex4810.32.90 dan ex4810.92.90, yang berasal dari Republik Korea, Malaysia, dan Taiwan.
Besaran Tarif dan Subjek Pengenaan
Pasal 3 mewajibkan importir untuk membayar Bea Masuk Antidumping dengan besaran tarif yang bervariasi bergantung pada negara asal dan entitas produsennya, sebagaimana rincian dalam Lampiran. Berdasarkan Lampiran tersebut, pemerintah membebankan tarif dalam mata uang Dolar Amerika Serikat (USD) per ton barang dengan rincian sebagai berikut:
- Republik Korea: Hansol Paper Co., Ltd. menanggung tarif USD 19,0/ton, Hanchang Paper Co., Ltd. menanggung tarif USD 31,2/ton, dan perusahaan lainnya wajib membayar USD 140,0/ton.
- Malaysia: XSD Internasional Paper Sdn. Bhd. menanggung tarif USD 28,8/ton, sedangkan perusahaan lainnya wajib menyetor USD 36,0/ton.
- Taiwan: Seluruh perusahaan di Taiwan dengan beban tarif, yakni USD 140,0/ton.
Menurut Pasal 5, importir harus menghitung total bea masuk ini dengan mengalikan tarif per satuan barang, jumlah satuan barang, dan nilai tukar mata uang yang berlaku saat mereka mengajukan pemberitahuan pabean.
Sifat Penambahan Pungutan
Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa pemerintah menerapkan Bea Masuk Antidumping ini sebagai beban tambahan. Artinya, importir tetap wajib melunasi bea masuk umum (most favoured nation) atau bea masuk preferensi yang sudah diterapkan sebelumnya. Apabila importir gagal memenuhi syarat untuk memperoleh tarif preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, Pasal 4 ayat (2) menentukan bahwa bea masuk antidumping ini akan ditambahkan ke atas bea masuk umum.
Kewajiban Pembuktian Administratif
Untuk mengidentifikasi produk secara presisi, Pasal 6 ayat (1) mengharuskan setiap importir untuk menyerahkan dokumen Certificate of Analysis (“CoA”) saat mereka mengajukan pemberitahuan pabean impor. Dokumen ini wajib memuat informasi mengenai tingkat kecemerlangan (brightness) dari kertas karton dupleks yang mereka impor. Selanjutnya, Pasal 6 ayat (2) mengamanatkan pejabat bea dan cukai untuk meneliti dokumen CoA ini guna membuktikan kebenaran tingkat kecemerlangannya. Jika importir melalaikan kewajiban ini dengan menahan dokumen CoA atau menyerahkan CoA tanpa mencantumkan data tingkat kecemerlangan, Pasal 6 ayat (3) dan (4) mengatur bahwa pejabat bea dan cukai berwenang melakukan penelitian mandiri yang lebih mendalam guna menetapkan pengenaan tarif tersebut. Di samping itu, penelitian dokumen ini tidak akan menggugurkan wewenang petugas bea cukai untuk tetap melakukan pemeriksaan pabean secara fisik.
Ketentuan Peralihan
Pasal 8 menetapkan bahwa masa berlaku Bea Masuk Antidumping ini hanya berlaku selama 5 (lima) tahun sejak 25 Juni 2026. Terkait dengan status barang impor yang saat ini sedang dalam proses masuk ke wilayah Indonesia, Pasal 7 ayat (1) membatasi bahwa otoritas akan mengenakan bea masuk ini pada barang impor yang dokumen pemberitahuan pabeannya baru mendapatkan nomor pendaftaran dengan pengajuan dokumen pabean atau yang nilai pabeannya baru ditetapkan tanpa pengajuan dokumen pabean. Di samping itu, Pasal 7 ayat (2) mewajibkan setiap pihak yang memasukkan atau mengeluarkan barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas, pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus, untuk tunduk pada regulasi kepabeanan yang berlaku khusus untuk kawasan-kawasan berfasilitas tersebut.
Penutup
PMK 40/2026 bertujuan memproteksi industri domestik dari kerugian akibat praktik dumping dengan mengenakan Bea Masuk Antidumping tambahan atas impor kertas karton dupleks dari Republik Korea, Malaysia, dan Taiwan. Pemerintah menetapkan besaran tarif pungutan ini secara bervariasi dalam satuan USD per ton bergantung pada negara asal dan entitas produsennya, dimana importir wajib melunasinya di luar bea masuk umum atau bea masuk preferensi yang sudah berlaku. Guna mengidentifikasi produk secara presisi, pemerintah juga mewajibkan setiap importir untuk menyerahkan dokumen CoA yang memuat informasi tingkat kecemerlangan (brightness) produk pada saat mereka mengajukan pemberitahuan pabean impor.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.
Langganan Gratis
Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.