Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2026, Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Lebaran 2026

10 Februari 2026
Ivonnie Wijaya, Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2026, Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Lebaran 2026

Pendahuluan

Pada 6 Februari 2026, Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Idulfitri 1447 Hijriah yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026 (“PMK 4/2026”), yang mulai berlaku pada hari yang sama. Pemerintah menetapkan kebijakan insentif fiskal berupa Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) Ditanggung Pemerintah (“DTP”) sebesar 100% khusus untuk jasa angkutan udara kelas ekonomi domestik pada periode mudik Lebaran tahun 2026.

PMK 4/2026 dikeluarkan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan roda perekonomian nasional di tengah momentum perayaan Idulfitri 1447 Hijriah. Pemerintah memandang perlu memberikan stimulus ekonomi selama periode libur hari raya guna meringankan beban biaya transportasi masyarakat.

 

Ketentuan Penting

Lingkup dan Besaran Insentif PPN 

Pemerintah menanggung sepenuhnya (100%) PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri untuk Kelas Ekonomi pada Tahun Anggaran 2026. Menurut Pasal 2 ayat (4), komponen biaya tiket yang mendapatkan insentif PPN DTP ini mencakup:

  • Tarif dasar (base fare); dan 
  • Biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge).

Biaya tambahan lain seperti bagasi berbayar (extra baggage) atau pemilihan kursi (seat selection) tetap dikenakan PPN yang harus dibayar oleh penumpang dan tidak ditanggung pemerintah.

Syarat Periode Pembelian dan Penerbangan 

Agar masyarakat dapat menikmati fasilitas PPN DTP ini, Pasal 3 ayat (1) menetapkan dua syarat waktu yang harus dipenuhi secara bersamaan, yaitu:

Aiyu

Permudah Kerja Hukum dengan AI

Cari regulasi, analisis dokumen, dan dapatkan jawaban hukum instan — didukung Veritask AI.

  • Periode Pembelian Tiket: Transaksi pembelian tiket harus dilakukan mulai tanggal 10 Februari 2026 sampai dengan 29 Maret 2026.
  • Periode Penerbangan: Jadwal penerbangan harus terlaksana dalam rentang waktu 14 Maret 2026 sampai dengan 29 Maret 2026.

Jika salah satu dari periode waktu tersebut tidak terpenuhi, maka PPN atas tiket tersebut tidak ditanggung pemerintah.

Kewajiban Badan Usaha Angkutan Udara (Maskapai) 

Badan Usaha Angkutan Udara atau maskapai memikul tanggung jawab administratif dalam pelaksanaan insentif ini. Berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 5, maskapai wajib:

  1. Membuat Faktur Pajak atau dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak dengan nilai PPN DTP.
  2. Melaporkan PPN DTP tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN secara digunggung.
  3. Membuat dan menyampaikan daftar rincian transaksi PPN DTP secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak.

Daftar rincian transaksi tersebut wajib memuat data seperti booking reference, bandara asal-tujuan, tanggal pembelian, hingga nilai PPN yang ditanggung pemerintah.

Batas Waktu Pelaporan dan Sanksi 

Pasal 5 ayat (5) menentukan bahwa maskapai wajib menyampaikan daftar rincian transaksi paling lambat tanggal 31 Mei 2026. Jika terjadi kendala sistem pada laman DJP, maskapai dapat menyampaikannya secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak paling lambat tanggal 30 Juni 2026. Apabila maskapai gagal melaporkan rincian transaksi sesuai batas waktu tersebut, maka PPN atas transaksi terkait dinyatakan tidak ditanggung pemerintah. Konsekuensinya, PPN tersebut menjadi terutang dan harus dibayar sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku umum.

 

Penutup

Sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus menekan biaya perjalanan mudik Lebaran 2026, PMK 4/2026 memberikan insentif PPN DTP sebesar 100% yang secara efektif menghapuskan beban PPN pada tarif dasar dan fuel surcharge angkutan udara kelas ekonomi domestik. Pemberian fasilitas ini sangat bergantung pada kepatuhan Badan Usaha Angkutan Udara dalam memenuhi kewajiban administratif. Maskapai wajib melaporkan rincian transaksi paling lambat 31 Mei 2026, di mana kegagalan pelaporan akan mengakibatkan insentif gugur dan PPN tersebut kembali menjadi pajak terutang yang harus ditanggung oleh pelaku usaha.

Regulasi Terkait

Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.