Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2026 Ubah Izin Pembebasan Cukai Etil Alkohol, Kini Mencakup Industri Pencampuran Minyak Bumi
Pendahuluan
Pada 20 Mei 2026, Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai (“PMK 34/2026”), yang mulai berlaku sejak 25 Mei 2026. Peraturan ini bertujuan memperbarui dan memperluas cakupan persyaratan administratif pendaftaran pembebasan cukai bagi pelaku usaha tertentu, khususnya dalam hal perizinan berusaha.
Pemerintah memandang pembaruan aturan ini untuk mendukung program pemerintah di bidang ketahanan energi nasional. Selain itu, pemerintah menerbitkan PMK 34/2026 guna mewujudkan transisi dan pemanfaatan energi bersih yang diimplementasikan melalui kegiatan pencampuran barang kena cukai berupa etil alkohol dengan produk hasil kilang minyak bumi.
Perbandingan
PMK 34/2026 mengubah ketentuan persyaratan pendaftaran dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai (“PMK 82/2024”), khususnya dengan menambahkan satu ayat ketentuan baru pada Pasal 8 yang dapat Anda lihat pada tabel perbandingan berikut.
Ketentuan Penting
Perluasan Kriteria Industri Manufaktur dan Pengolahan
PMK 34/2026 mengubah Pasal 8 dengan menambahkan ayat (6), pemerintah memperluas makna dari jenis usaha industri manufaktur atau industri pengolahan yang menjadi syarat administratif pendaftaran pembebasan cukai. Pelaku usaha yang mengajukan pendaftaran pembebasan cukai atas barang kena cukai untuk pembuatan Barang Hasil Akhir yang Bukan Merupakan Barang Kena Cukai (BHA Bukan BKC) wajib melampirkan perizinan berusaha yang berlaku untuk operasional dan komersial. Melalui PMK 34/2026, pemerintah menegaskan bahwa perizinan berusaha dengan jenis usaha industri manufaktur atau pengolahan tersebut juga meliputi kegiatan industri pencampuran hasil kilang minyak bumi dengan barang kena cukai berupa etil alkohol.
Penutup
PMK 34/2026 mendukung ketahanan energi nasional dan mendorong pemanfaatan energi bersih di Indonesia. Melalui perubahan ketentuan pada Pasal 8, khususnya dengan penambahan ayat (6), pemerintah memperluas kriteria perizinan berusaha untuk jenis industri manufaktur dan pengolahan. Persyaratan perizinan administratif pendaftaran pembebasan cukai untuk pembuatan Barang Hasil Akhir yang Bukan Merupakan Barang Kena Cukai (BHA Bukan BKC) kini mencakup kegiatan industri pencampuran hasil kilang minyak bumi dengan etil alkohol. Pembaruan ini memberikan kepastian hukum dan kemudahan administratif yang lebih baik bagi para pelaku usaha di sektor tersebut.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Apa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.