Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26 Tahun 2026 Atur Alokasi dan Pembayaran Pajak Rokok

13 Mei 2026
Ivonnie Wijaya & Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26 Tahun 2026 Atur Alokasi dan Pembayaran Pajak Rokok

Pendahuluan

Pada 22 April 2026, Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok ("PMK 26/2026"), yang mulai berlaku sejak 12 Mei 2026. Peraturan ini bertujuan memberikan pedoman yang komprehensif bagi pemerintah pusat dan daerah dalam melaksanakan pemungutan, pemotongan, dan penyetoran pajak rokok. 

PMK 26/2026 melaksanakan amanat Pasal 34 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Pasal 100 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. PMK 26/2026 mendisiplinkan pemerintah daerah dalam menyetorkan kontribusi pajak rokok, memastikan pendanaan program Jaminan Kesehatan berjalan lancar, dan mengoptimalkan penegakan hukum di bidang cukai.

 

Perbandingan

PMK 26/2026 mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok ("PMK 143/2023"). Berikut adalah tabel perbandingan antara PMK 26/2026 dan PMK 143/2023:

Aspek

PMK 26/2026

PMK 143/2023

Alokasi Pajak Rokok untuk Daerah

Minimal 50% alokasi dengan ketentuan 37,5% untuk kontribusi program Jaminan Kesehatan, minimal 7,5% untuk pelayanan kesehatan lainnya, dan maksimal 5% untuk penegakan hukum. Berlaku untuk perencanaan APBD Tahun Anggaran 2027.

Minimal 50% alokasi untuk mendanai pelayanan kesehatan dan penegakan hukum. 

Objek & Pengecualian Pajak Rokok

Rokok meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, rokok lainnya termasuk rokok elektrik, namun mengecualikan tembakau iris, tembakau molasses, tembakau hirup, dan tembakau kunyah.

Hanya menyebut rokok termasuk rokok elektrik, tanpa rincian jenis tembakau yang dikecualikan.

Penyebab Kekurangan Pembayaran Pajak Rokok

Memperluas dan merinci penyebab kekurangan, yang meliputi: kesalahan hitung CK-1, kenaikan golongan pengusaha pabrik, penggolongan harga jual eceran per batang/gram, dan kesalahan lainnya sesuai peraturan cukai. 

Hanya menyebut kekurangan cukai secara umum atau tidak dilunasinya pembayaran Pajak Rokok tanpa rincian lebih lanjut.

 

Ketentuan Penting

Objek, Tarif, dan Pembagian Pajak Rokok

Menurut Pasal 2 ayat (1) dan (6), dasar pengenaan Pajak Rokok adalah cukai yang ditetapkan oleh Pemerintah atas rokok, dengan tarif sebesar 10% dari Cukai Rokok. Pasal 2 ayat (2) sampai (5) merinci bahwa objek Pajak Rokok meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, dan bentuk rokok lainnya yang dikenai Cukai Rokok, termasuk rokok elektrik, sementara tembakau iris, tembakau molasses, tembakau hirup, dan tembakau kunyah secara tegas dikecualikan. Besaran pokok Pajak Rokok yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan dengan tarif tersebut.

Pasal 2 ayat (8) membagi penerimaan Pajak Rokok menjadi dua bagian: (a) bagian yang dapat digunakan Pemerintah untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai, besarannya mengacu pada Undang-Undang APBN masing-masing tahun anggaran (Pasal 3); serta (b) bagian Pemerintah Daerah yang penggunaannya diatur lebih lanjut dalam Pasal 4. Pemungutan Pajak Rokok dilaksanakan oleh Kantor Bea dan Cukai bersamaan dengan pemungutan Cukai Rokok, dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang tercantum dalam huruf A Lampiran PMK 26/2026.

Alokasi Penggunaan Pajak Rokok Bagian Pemerintah Daerah

Pasal 4 ayat (1) mewajibkan Pemerintah Daerah mengalokasikan penerimaan Pajak Rokok bagiannya, baik bagian provinsi maupun kabupaten/kota, dengan ketentuan paling sedikit 50% untuk mendanai kegiatan yang telah ditentukan penggunaannya (earmarked), serta selebihnya untuk kegiatan yang tidak ditentukan penggunaannya (non-earmarked).

Pasal 4 ayat (3) dan (4) mengatur bahwa porsi earmarked tersebut digunakan untuk dua tujuan, yaitu kontribusi dukungan program Jaminan Kesehatan dan pelayanan kesehatan lainnya serta penegakan hukum oleh Pemerintah Daerah, dengan rincian persentase sebagai berikut:

Aiyu

Permudah Kerja Hukum dengan AI

Cari regulasi, analisis dokumen, dan dapatkan jawaban hukum instan — didukung Veritask AI.

  1. 37,5% dari total penerimaan Pajak Rokok bagian masing-masing daerah (ekuivalen dengan 75% dari 50%) untuk kontribusi dukungan program Jaminan Kesehatan;
  2. Minimal 7,5% untuk pelayanan kesehatan lainnya; dan
  3. Maksimal 5% untuk penegakan hukum oleh Pemerintah Daerah.

Penting untuk diperhatikan bahwa sesuai Pasal 4 ayat (6), ketentuan rincian alokasi earmarked di atas baru mulai diterapkan untuk perencanaan APBD Tahun Anggaran 2027. Sisa penggunaan Pajak Rokok earmarked yang tidak terserap pada akhir tahun anggaran tetap harus digunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat dan/atau penegakan hukum pada tahun anggaran berikutnya (Pasal 40 ayat (6)).

Tata Cara Pembayaran Pajak Rokok oleh Wajib Pajak Rokok

Pasal 5 menetapkan bahwa Pajak Rokok merupakan pajak daerah dengan sistem penghitungan sendiri (self-assessment). Wajib Pajak Rokok, yakni pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai, wajib menuangkan penghitungannya dalam dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Rokok (“SPPR”) yang disampaikan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai bersamaan dengan pengajuan dokumen CK-1 (Permohonan Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau) melalui sistem aplikasi di bidang cukai. Jika sistem mengalami gangguan, SPPR dapat disampaikan secara tertulis sesuai format huruf B Lampiran PMK 26/2026.

Pasal 6 mengatur bahwa Pejabat Bea dan Cukai wajib meneliti SPPR yang disampaikan, meliputi: (a) kelengkapan dan kebenaran pengisian SPPR; (b) kesesuaian antara SPPR dengan CK-1; serta (c) kebenaran penghitungan Pajak Rokok. Apabila SPPR dinyatakan lengkap, sesuai, dan benar, Pejabat Bea dan Cukai memberikan nomor dan tanggal pendaftaran. Sebaliknya, apabila SPPR dinyatakan tidak memenuhi syarat, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan nota penolakan (format huruf C Lampiran) dan Wajib Pajak dapat menyampaikan kembali SPPR setelah melakukan perbaikan.

Pasal 7 mengatur bahwa Wajib Pajak Rokok yang telah memperoleh nomor dan tanggal pendaftaran wajib membayar Pajak Rokok ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) secara tunai melalui Collecting Agent menggunakan kode billing yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui portal biller. Apabila Wajib Pajak mendapatkan penundaan pembayaran Cukai Rokok, pembayaran Pajak Rokok juga mendapat penundaan yang sama. Collecting Agent selanjutnya menerbitkan Bukti Penerimaan Negara (BPN) sebagai bukti pelunasan. Apabila Pajak Rokok belum dilunasi, permohonan penyediaan pita cukai untuk periode berikutnya tidak akan dilayani (Pasal 8 ayat (4)).

Rekapitulasi Penerimaan dan Penagihan Kekurangan Pembayaran

Menurut Pasal 9 ayat (1) sampai (5), Direktorat teknis di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan rekapitulasi penerimaan Pajak Rokok setiap bulan berdasarkan data bulan sebelumnya, yang dituangkan dalam daftar realisasi penerimaan Pajak Rokok. Daftar tersebut disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melalui Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah paling lama 10 hari kerja pada bulan berikutnya, dalam bentuk arsip data berupa perangkat lunak yang disimpan pada media penyimpanan digital.

Pasal 10 mengatur mekanisme penagihan kekurangan pembayaran. Apabila ditemukan kekurangan Pajak Rokok yang dapat disebabkan oleh kesalahan hitung dalam dokumen CK-1, kenaikan golongan pengusaha pabrik, penggolongan harga jual eceran per batang atau gram, dan/atau kesalahan lainnya sesuai ketentuan cukai, Kepala Kantor Bea dan Cukai menerbitkan dan menyampaikan surat pemberitahuan kekurangan pembayaran kepada Wajib Pajak Rokok dalam jangka waktu paling lama 1 hari kerja sejak penerbitan. Surat tersebut berfungsi sebagai surat tagihan pajak daerah yang menjadi dasar penagihan Pajak Rokok.

Pasal 11 mewajibkan Wajib Pajak Rokok melunasi kekurangan dalam jangka waktu paling lama 30 hari kalender sejak surat pemberitahuan disampaikan. Apabila Wajib Pajak tidak melunasi, Kepala Kantor Bea dan Cukai menyerahkan penagihan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, yang selanjutnya meneruskan kepada gubernur untuk dilakukan penagihan sesuai ketentuan penagihan pajak daerah. Pelunasan kekurangan Pajak Rokok dilakukan ke RKUN melalui Collecting Agent menggunakan kode billing yang diterbitkan oleh DJBC.

Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Rokok

Pasal 32 memberikan hak kepada Wajib Pajak Rokok untuk mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Rokok kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai. Kelebihan pembayaran dapat terjadi karena: (a) kesalahan penghitungan; (b) pembayaran atas objek yang bukan merupakan objek Pajak Rokok; (c) pembayaran yang seharusnya tidak terutang; dan/atau (d) adanya pengembalian Cukai Rokok. 

Khusus untuk alasan (d), permohonan dapat diajukan sepanjang dokumen dasar pengembalian cukai tidak melampaui batas waktu 12 bulan sejak tanggal penerbitannya. Kepala Kantor Bea dan Cukai kemudian menerbitkan Tanda Bukti Kelebihan Pembayaran Pajak Rokok, yang berlaku selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.

Pasal 33 mengatur bahwa untuk alasan (a), (b), dan (c), pengembalian dilakukan secara restitusi langsung kepada Wajib Pajak. Untuk alasan (d), mekanismenya bergantung pada cara pengembalian cukai: apabila cukai dikompensasikan pada pembayaran berikutnya, Pajak Rokok juga dikompensasikan; apabila cukai dikembalikan secara tunai, Pajak Rokok juga dikembalikan secara tunai (restitusi). Wajib Pajak yang memilih restitusi wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai, disertai Tanda Bukti Kelebihan Pembayaran dan informasi nomor rekening, paling lambat 1 bulan sebelum berakhirnya masa berlaku tanda bukti. Apabila batas waktu ini terlampaui, permohonan dianggap tidak disampaikan dan hak pengembalian gugur.

Sesuai Pasal 33 ayat (8), setelah dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, Kepala Kantor Bea dan Cukai akan meminta KPPN menerbitkan SKTB (Surat Keterangan Telah Dibukukan). Selanjutnya, Pasal 34 mengatur bahwa berdasarkan permintaan tersebut, KPPN menerbitkan SKTB, lalu Kepala Kantor Bea dan Cukai menyampaikan surat rekomendasi pengembalian kepada pihak yang berwenang, yaitu ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (untuk bagian penegakan hukum Pemerintah Pusat) dan ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (untuk bagian Pemerintah Daerah). Selanjutnya, KPA BUN Penerimaan dan Pemotongan menerbitkan SKP-KP2R, PPK menerbitkan SPP, PPSPM melakukan pengujian dan menerbitkan SPM, hingga KPPN Jakarta II menerbitkan SP2D untuk pencairan dana pengembalian.

 

Penutup

PMK 26/2026 mengatur pedoman komprehensif terkait pemungutan, pemotongan, dan penyetoran Pajak Rokok. Aturan ini menetapkan tarif 10% dari Cukai Rokok atas objek pajak yang mencakup rokok elektrik (dengan pengecualian untuk tembakau iris, molasses, hirup, dan kunyah), serta mewajibkan minimal 50% alokasi earmarked daerah untuk Jaminan Kesehatan (37,5%), pelayanan kesehatan lainnya (minimal 7,5%), dan penegakan hukum (maksimal 5%) yang efektif berlaku pada 2027. Melalui penegasan mekanisme penagihan atas kekurangan bayar dan restitusi/kompensasi untuk kelebihan pembayaran, regulasi ini ditujukan untuk mendisiplinkan pemerintah daerah, menjamin kelancaran pendanaan Jaminan Kesehatan, serta mengoptimalkan penegakan hukum di bidang cukai.

Regulasi Terkait

Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.