Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2026 Perluas Pembiayaan Usaha Kehutanan dan Percepat Penyerapan Dana Reboisasi Daerah

6 April 2026
Ivonnie Wijaya, Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2026 Perluas Pembiayaan Usaha Kehutanan dan Percepat Penyerapan Dana Reboisasi Daerah

Pendahuluan

Pada 1 April 2026, Menteri Keuangan menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi (“PMK 16/2026”). PMK 16/2026 mengatur tata kelola dan penganggaran Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (“DBH DR”), termasuk sisa dana, bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam pelaksanaan program pemulihan ekosistem dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Merujuk pada bagian konsideran, PMK 16/2026 disusun dengan mempertimbangkan perubahan struktur organisasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pengalihan kewenangan sektor kehutanan, serta kebutuhan untuk memperluas kegiatan yang dapat menggunakan DBH DR, memperkuat koordinasi pada tingkat provinsi, dan memperpanjang batas waktu penggunaan sisa DBH DR kabupaten/kota.

Perbandingan

PMK 16/2026 mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi (“PMK 55/2024”). Berikut perbandingan PMK 16/2026 dan PMK 55/2024:

Aspek PMK 16/2026 PMK 55/2024
Batas Waktu Penggunaan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota Memperpanjang batas waktu penggunaan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota sampai dengan Tahun Anggaran 2026. Menetapkan batas waktu penggunaan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota sampai dengan Tahun Anggaran 2025.
Batas Waktu Pengenaan Sanksi Pemotongan Dana Pengenaan sanksi pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil yang tidak ditentukan penggunaannya atas sisa dana yang tidak terserap dilakukan paling lambat pada Mei 2027. Pengenaan sanksi pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil yang tidak ditentukan penggunaannya atas sisa dana yang tidak terserap dilakukan paling lambat pada Mei 2026.
Mekanisme Pelaporan dan Standardisasi Lampiran Dokumen Mengatur penyusunan dan penyampaian rencana serta laporan realisasi secara elektronik melalui aplikasi Sistem Informasi Keuangan Daerah ("SIKD"), serta menetapkan format baku untuk Rancangan Kegiatan dan Penganggaran (Lampiran C), Berita Acara Hasil Pembahasan (Lampiran D), dan Berita Acara Rekonsiliasi (Lampiran G). Mengatur pelaporan secara berkala tanpa kewajiban penggunaan SIKD, serta belum menetapkan format baku untuk Berita Acara Hasil Pembahasan dan Rekonsiliasi.
Rincian Penerima Manfaat (Lampiran A dan B) Menambahkan jenis penerima manfaat, termasuk pelaku usaha Perbenihan Tanaman Hutan (“PTH”), pembeli hasil hutan (offtaker), UMKM pengolahan hasil hutan, dan penyuluh kehutanan swasta. Mengatur penerima manfaat dalam kategori umum, seperti pemerintah, masyarakat, atau Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (“KUPS”).
Periode Pelaporan dan Integrasi Sistem Mengubah periode pelaporan menjadi Periode I (realisasi sampai penyaluran tahap II) dan Periode II (realisasi sampai penyaluran tahap IV), serta mewajibkan pelaporan melalui aplikasi SIKD. Menggunakan periode pelaporan Semester I dan Semester II serta belum mewajibkan penggunaan aplikasi SIKD.
 

Ketentuan Penting

Pengadaan Barang, Jasa Konstruksi, dan Konsultansi

Pasal 6 ayat (3) PMK 16/2026 mengatur bahwa pemerintah daerah dapat menggunakan DBH DR untuk mendanai kegiatan pendukung yang melibatkan pihak ketiga. Perusahaan pemborong, penyedia barang, dan konsultan dapat terlibat dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, termasuk untuk:

  1. Desain perencanaan untuk kegiatan kontraktual;

  2. Biaya tender pengadaan barang dan jasa; dan

  3. Jasa konsultan pengawas kegiatan kontraktual.

Selain itu, rincian kegiatan pada Huruf A dan B Lampiran PMK 16/2026 mencakup pengadaan sarana prasarana wisata (seperti gerbang, loket, dan toilet Tahura), pembangunan akses jalan menuju lokasi perhutanan sosial, serta pengadaan sarana pemadam kebakaran hutan (antara lain kendaraan, pompa induk, selang, nozzle, dan alat pelindung diri).

Fasilitasi Perizinan OSS dan Industri Pengolahan Kayu Skala Menengah

Rincian pada Huruf A Lampiran PMK 16/2026 mengatur peran pemerintah provinsi dalam mendukung perizinan usaha di sektor kehutanan dengan mengalokasikan dana untuk memfasilitasi pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (“PBPHH”) melalui Sistem Online Single Submission (“OSS”), termasuk pembinaan dan fasilitasi pemenuhan komitmen Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (“IUIPHHK”) bagi pelaku usaha dengan kapasitas produksi di bawah 6.000 m³ per tahun.

Stimulus UMKM, Akses Pasar, dan Kemitraan Offtaker

Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK 16/2026 mengatur peran pemerintah daerah dalam mendukung kegiatan UMKM di sektor kehutanan, yang dalam Huruf A Lampiran mencakup fasilitasi akses pasar bagi UMKM dan koperasi kehutanan melalui:

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant
  1. Standardisasi dan sertifikasi produk;

  2. Pemasaran produk melalui e-commerce, promosi digital, pameran, serta integrasi dengan e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP);

  3. Pendampingan peningkatan kapasitas melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan dukungan modal usaha; serta

  4. penyelenggaraan temu usaha untuk mempertemukan Kelompok Tani Hutan (“KTH”) dengan perusahaan sebagai pembeli (offtaker).

Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal dan Pemenuhan BPJS Ketenagakerjaan

Pelaksanaan kegiatan reboisasi diarahkan untuk melibatkan tenaga kerja lokal melalui mekanisme padat karya, pemberian bantuan sarana produksi, dan distribusi bibit sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) PMK 16/2026. Selain itu, penggunaan anggaran juga mencakup pemberian bantuan perlindungan sosial bagi pekerja dan/atau kelompok petani sektor kehutanan dalam rangka jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e.

Peluang Insentif Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup

PMK 16/2026 mengatur penyaluran insentif kinerja pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan dari pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota, serta dari kabupaten/kota kepada pemerintah desa, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b. Penggunaan skema ini mencakup dukungan pendanaan bagi kegiatan di tingkat desa yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan. Insentif tersebut diberikan kepada daerah yang memenuhi indikator kinerja pengelolaan lingkungan, antara lain pengelolaan sampah, pengelolaan air limbah, sanitasi lingkungan, serta rehabilitasi hutan dan lahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b.

Pengembangan Ekonomi Sirkular dan Pemanfaatan Limbah Kebakaran Hutan dan Lahan

Dalam pencegahan dan penanganan pasca Kebakaran Hutan dan Lahan (“Karhutla”), PMK 16/2026 mengatur dukungan pendanaan untuk pemanfaatan limbah vegetasi menjadi produk bernilai tambah sebagaimana tercantum dalam Huruf A dan B Lampiran. Kegiatan ini dapat melibatkan pelaku usaha di daerah dalam pengelolaan bahan baku berupa limbah vegetasi, antara lain untuk produksi:

  1. Kompos hasil limbah vegetasi;

  2. Cuka kayu untuk kebutuhan agrikultur;

  3. Asap cair; dan

  4. Produk kerajinan atau produk turunan lainnya dari pemanfaatan limbah vegetasi.

Pengadaan Perbenihan dan Sertifikasi Agribisnis

PMK 16/2026 mengatur dukungan pendanaan untuk kegiatan perbenihan dan sertifikasi di sektor agribisnis sebagaimana tercantum dalam Huruf A dan Huruf B Lampiran. Kegiatan ini menempatkan Pelaku Usaha Perbenihan Tanaman Hutan sebagai salah satu penerima manfaat. Pelaku usaha dapat terlibat dalam pelaksanaan kegiatan oleh pemerintah daerah, antara lain melalui pengadaan bibit, pembangunan Kebun Bibit Rakyat (“KBR”), serta fasilitasi pembiayaan untuk sertifikasi sumber benih, sertifikasi mutu benih, dan sertifikasi mutu bibit.

Pengadaan Teknologi Informasi dan Digitalisasi Kehutanan

PMK 16/2026 mengatur penggunaan dana untuk pengadaan dan pengembangan sistem teknologi informasi di sektor kehutanan sebagaimana tercantum dalam Huruf A dan Huruf B Lampiran. Kegiatan ini mencakup pengembangan sistem digital oleh pemerintah daerah, antara lain:

  1. Pengembangan basis data keanekaragaman hayati atau clearing house (Balai Kliring);

  2. Pembuatan aplikasi sistem informasi potensi ancaman dan sistem peringatan dini karhutla; serta

  3. Produksi media elektronik untuk penyuluhan, termasuk video, online system, dan radio.

Batasan Alokasi Anggaran Kegiatan Strategis

PMK 16/2026 membatasi alokasi anggaran untuk kegiatan strategis oleh pemerintah daerah paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari pagu DBH DR dan/atau Sisa DBH DR yang dianggarkan, yang mencakup antara lain bantuan modal UMKM dan insentif desa, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (6). Namun, seluruh Sisa DBH DR kabupaten/kota dapat dialokasikan untuk kegiatan strategis apabila nilainya kurang dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (7).

Ketentuan Peralihan

Pada saat PMK 16/2026 mulai berlaku, pemerintah daerah menyesuaikan administrasi kegiatan DBH DR dengan ketentuan yang baru. Rancangan Kegiatan dan Penganggaran (RKP) DBH DR Tahun Anggaran 2026 yang telah ditetapkan sebelumnya wajib disesuaikan dengan kegiatan penggunaan DBH DR berdasarkan PMK 16/2026, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a. Selain itu, PMK 16/2026 mengatur pemotongan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH) yang tidak ditentukan penggunaannya apabila masih terdapat Sisa DBH DR kabupaten/kota yang belum direalisasikan hingga Tahun Anggaran 2026, dengan nilai pemotongan sebesar sisa dana tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) sampai dengan ayat (5). Pemotongan dilakukan paling lambat pada Mei 2027.

Penutup

PMK 16/2026 mengatur tata kelola Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi yang mencakup pelaksanaan program pemulihan ekosistem serta dukungan terhadap kegiatan ekonomi masyarakat dan pelaku usaha, termasuk pengadaan barang dan jasa, pengembangan sistem teknologi informasi, kegiatan perbenihan dan sertifikasi, fasilitasi akses pasar UMKM, pemanfaatan limbah hasil karhutla, serta perlindungan sosial tenaga kerja dan skema insentif kinerja pengelolaan lingkungan hingga tingkat desa. Ketentuan ini juga membatasi alokasi kegiatan strategis paling tinggi 30% dari pagu DBH DR dan/atau Sisa DBH DR dengan pengecualian tertentu, serta mensyaratkan penyesuaian Rancangan Kegiatan dan Penganggaran (RKP) Tahun Anggaran 2026 dan pelaporan berbasis sistem elektronik. Pemerintah daerah kabupaten/kota perlu memastikan realisasi penggunaan dana paling lambat pada Tahun Anggaran 2026 karena Sisa DBH DR kabupaten/kota yang belum direalisasikan akan dikenakan pemotongan penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil yang tidak ditentukan penggunaannya sebesar nilai sisa dana tersebut, dengan batas waktu pemotongan paling lambat pada Mei 2027.

Regulasi Terkait

Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.