Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026 Ubah Mekanisme Pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan Pemotongan Penyaluran Dana Transfer ke Daerah

8 April 2026
Ivonnie Wijaya, Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026 Ubah Mekanisme Pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan Pemotongan Penyaluran Dana Transfer ke Daerah

Pendahuluan

Pada tanggal 1 April 2026, Kementerian Keuangan menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil atau Dana Desa dalam Rangka Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (“PMK 15/2026”). PMK 15/2026 mengatur mekanisme penyaluran dana transfer ke daerah untuk membayar kewajiban pembiayaan atas pelaksanaan proyek pembangunan fisik Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (“KDMP/KKMP”).

Pemerintah menetapkan PMK 15/2026 untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 terkait percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan. Dalam pelaksanaannya, dana transfer berupa Dana Alokasi Umum (“DAU”), Dana Bagi Hasil (“DBH”), dan Dana Desa digunakan untuk membayar kewajiban yang timbul dari kegiatan tersebut, termasuk pembayaran pembiayaan kepada bank. Melalui skema ini, pembayaran kewajiban dilakukan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perbandingan

PMK 15/2026 mengubah mekanisme pendanaan KDMP/KKMP sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (“PMK 49/2025”); dan

  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63 Tahun 2025 tentang Penggunaan Saldo Anggaran Lebih pada Tahun Anggaran 2025 untuk Pemberian Dukungan Kepada Bank yang Menyalurkan Pinjaman Kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (“PMK 63/2025”).

Berikut perbandingan antara PMK 15/2026 dengan PMK 49/2025 dan PMK 63/2025:

Aspek PMK 15/2026 PMK 49/2025 dan PMK 63/2025
Penerima dan Tujuan Pembiayaan Bank memberikan pembiayaan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) untuk membiayai percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi. Bank memberikan pinjaman modal secara langsung kepada pengurus KKMP/KDMP untuk berbagai kebutuhan, termasuk belanja operasional dan pengadaan sembako.
Mekanisme Pembayaran Angsuran Pemerintah Pusat membayar angsuran melalui pemotongan penyaluran DAU/DBH (setiap bulan) atau Dana Desa (secara sekaligus) sebelum dana disalurkan ke kas daerah. Pengurus KKMP/KDMP membayar angsuran setiap bulan, dan dana transfer digunakan sebagai sumber pembayaran apabila terjadi keterlambatan pembayaran.
Masa Tenggang (Grace Period) Pemerintah menetapkan masa tenggang pembayaran pokok dan bunga/margin selama 6 (enam) bulan hingga paling lama 12 (dua belas) bulan. Pemerintah menetapkan masa tenggang pembayaran pokok dan bunga/margin selama 6 (enam) bulan hingga paling lama 8 (delapan) bulan.
 

Ketentuan Penting

Definisi dan Skema Pembiayaan Pembangunan

Pasal 1 dan Pasal 2 ayat (1) serta ayat (2) mengatur bahwa Bank Pemerintah menyalurkan pembiayaan langsung kepada PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) untuk pelaksanaan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi. Skema pembiayaan meliputi:

  1. Plafon maksimal sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) untuk setiap unit gerai KKMP/KDMP;

  2. Tingkat suku bunga, margin, atau bagi hasil sebesar 6% (enam persen) per tahun;

  3. Jangka waktu (tenor) pembiayaan selama 72 (tujuh puluh dua) bulan; dan

  4. Masa tenggang (grace period) selama 6 (enam) bulan hingga paling lama 12 (dua belas) bulan untuk pembayaran angsuran pokok dan bunga/margin.

Ketentuan Koperasi Gabungan, dan Kepemilikan Aset

Pasal 2 ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) mengatur ketentuan mengenai skema pembiayaan dan kepemilikan aset. Pemerintah menetapkan perubahan besaran bunga atau masa tenggang melalui Keputusan Menteri Keuangan. Ketentuan yang berlaku meliputi:

  1. Batas pembiayaan maksimal per unit gerai tetap berlaku bagi KKMP/KDMP yang dibentuk oleh beberapa Kelurahan/Desa; dan

  2. Gerai, pergudangan, dan kelengkapan yang telah selesai dibangun menjadi aset milik Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa, bukan milik PT Agrinas.

Mekanisme Pembayaran Angsuran dan Prinsip Penyaluran

Pembayaran angsuran dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian, dan kinerja (performance based) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 3. Mekanisme pembayaran dilakukan sebagai berikut:

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant
  1. Pembiayaan KKMP (Kelurahan): Pemerintah memotong penyaluran DAU/DBH setiap bulan untuk pembayaran angsuran; dan

  2. Pembiayaan KDMP (Desa): Pemerintah menyalurkan Dana Desa untuk membayar angsuran secara sekaligus dalam tahun berjalan.

Pembagian Kewenangan Pejabat Perbendaharaan

Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (“PA BUN”) menunjuk pejabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (“KPA BUN”) untuk mengelola penyaluran dana transfer sebagaimana diatur dalam Pasal 4. Kewenangan penyaluran dibagi sebagai berikut sesuai Pasal 4 ayat (2):

  1. Penyaluran DAU/DBH: Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (“KPPN”) yang wilayah kerjanya meliputi kabupaten/kota penerima melaksanakan penyaluran; dan

  2. Penyaluran Dana Desa: Kepala KPPN Jakarta I melaksanakan penyaluran Dana Desa.

Pembebasan Tanggung Jawab Hukum Pejabat Negara

Pemimpin PPA BUN Pengelola Transfer ke Daerah, KPA BUN pengelola, KPA BUN penyaluran, dan koordinator penyaluran tidak bertanggung jawab secara formal dan materiil atas pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan fisik koperasi di lapangan. Tanggung jawab mereka terbatas pada administrasi penyaluran keuangan.

Syarat Pengajuan Permohonan oleh Bank

Pasal 6 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) mengatur persyaratan pengajuan permohonan oleh Bank. Bank bertanggung jawab atas kebenaran tagihan yang diajukan. Permohonan penyaluran dana kepada KPA BUN diajukan setelah Bank menerima dokumen berikut:

  1. Dokumen serah terima pekerjaan dari Menteri Koperasi; dan

  2. Bukti reviu atas dokumen serah terima pekerjaan tersebut dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (“BPKP”) dan/atau aparat pengawasan intern pemerintah kementerian/lembaga/pemerintah daerah dengan pedoman dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Batas Waktu Pengajuan Permohonan Penyaluran dan Rekomendasi

Bank menyampaikan permohonan penyaluran sesuai batas waktu yang diatur dalam Pasal 6 ayat (7) sampai dengan ayat (9) serta Pasal 7. Ketentuannya sebagai berikut:

  1. Bank menyampaikan permohonan paling lambat tanggal 12 pada bulan jatuh tempo angsuran;

  2. Apabila tanggal 12 merupakan hari libur, Bank menyampaikan permohonan pada hari kerja berikutnya;

  3. Untuk penyaluran angsuran DAU bulan Desember, Bank menyampaikan permohonan paling lambat tanggal 12 November; dan

  4. KPA BUN Pengelola menerbitkan rekomendasi penyaluran paling lama 4 (empat) hari kerja sejak surat permohonan diterima.

Rincian Format Surat dan Dokumen Lampiran

Pasal 6 ayat (3) bersama dengan Lampiran mengatur penggunaan format surat permohonan oleh Bank. Permohonan penyaluran dana memuat data sebagai berikut:

  1. Jumlah penyaluran dana, termasuk rincian angsuran pokok dan bunga/margin;

  2. Nomor dan nama rekening penampung serta identitas penanda tangan surat;

  3. Tabel lampiran yang memuat kode dan nama Kelurahan/Desa serta nomor induk dan nama koperasi; dan

  4. Untuk 1 (satu) KDMP yang dimiliki oleh lebih dari satu Desa, Bank mencantumkan besaran penyaluran untuk masing-masing Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (10).

Pemotongan Penyaluran, Implikasi Anggaran, dan Digitalisasi

KPA BUN melakukan pemotongan penyaluran DAU/DBH sebelum dana masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) atau menyalurkan Dana Desa langsung dari rekening kas negara ke rekening Bank penampung sebagaimana diatur dalam Pasal 8. Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa menyesuaikan APBD dan APB Desa berdasarkan besaran penyaluran tersebut sesuai Pasal 8 ayat (3), dan penyaluran dana dilaksanakan melalui sistem informasi berbasis elektronik serta dicatat sesuai ketentuan akuntansi dan pelaporan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 10.

Penutup

PMK 15/2026 mengubah mekanisme pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dari skema pinjaman langsung kepada pengurus koperasi menjadi pembiayaan yang disalurkan oleh Bank kepada PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) untuk pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi, dengan batas pembiayaan maksimal Rp3.000.000.000,00 per unit, suku bunga atau margin 6% per tahun, jangka waktu 72 bulan, dan masa tenggang 6 sampai dengan 12 bulan. Pembayaran kewajiban dilakukan melalui pemotongan penyaluran dana transfer ke daerah berupa DAU/DBH untuk kelurahan dan Dana Desa untuk desa sebelum dana tersebut disalurkan ke kas daerah, sekaligus mencabut PMK 49/2025 dan PMK 63/2025. Dalam pelaksanaannya, Bank menyampaikan permohonan penyaluran dana berdasarkan dokumen serah terima pekerjaan yang telah direviu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau aparat pengawasan intern pemerintah dengan pedoman dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta memenuhi format dan batas waktu yang ditetapkan, sementara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa menyesuaikan APBD dan APB Desa berdasarkan besaran penyaluran yang digunakan untuk pembayaran kewajiban tersebut, sehingga pembayaran pembiayaan berlangsung melalui mekanisme penyaluran dana transfer yang tercatat dan teradministrasi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

Regulasi Terkait

Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.

Bagikan:

Masuk untuk berkomentar

Masuk

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.