Legal Updates

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2025 Memperketat Pemanfaatan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, Masa Kepemilikan Saham, dan Beneficial Owner

12/1/2026
Ivonnie Wijaya, Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2025 Memperketat Pemanfaatan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, Masa Kepemilikan Saham, dan Beneficial Owner

Pendahuluan

Pada 31 Desember 2025, Kementerian Keuangan menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda ("PMK 112/2025"). PMK 112/2025 diterbitkan sebagai tindak lanjut Pasal 50 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan untuk mengatur tata cara, persyaratan, dan pengawasan pemanfaatan tarif dan fasilitas perpajakan berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”).

Melalui PMK 112/2025, pemerintah menyusun kerangka penerapan P3B yang menekankan kesesuaian antara pemanfaatan fasilitas perpajakan dan kegiatan ekonomi yang mendasarinya. Peraturan ini mengatur persyaratan dan prosedur administratif yang harus dipenuhi dalam penerapan P3B, serta menegaskan penilaian berdasarkan substansi ekonomi dalam proses administrasi perpajakan.

Ketentuan Penting

Pemanfaatan P3B oleh Wajib Pajak Luar Negeri (“WPLN”)

Pelaku usaha perlu memastikan kelayakan pihak luar negeri sebelum menerapkan tarif pemotongan pajak berdasarkan P3B. Sesuai Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 8 ayat (2) PMK 112/2025, WPLN dapat memanfaatkan P3B apabila memenuhi persyaratan secara bersama-sama, yaitu:

  1. bukan merupakan subjek pajak dalam negeri Indonesia;

  2. berstatus sebagai penduduk negara mitra P3B; dan

  3. tidak menyalahgunakan P3B.

Untuk mendukung pemanfaatan P3B, Pasal 8 ayat (1) dan ayat (3) PMK 112/2025 mewajibkan WPLN menyampaikan Formulir DGT yang telah disahkan oleh pejabat berwenang di negara domisili. Formulir DGT tersebut memuat pernyataan mengenai:

  1. keberadaan kegiatan usaha;

  2. pengelolaan oleh manajemen sendiri; dan

  3. kepemilikan aset dan tenaga kerja yang memadai.

Pencegahan Penyalahgunaan: Principal Purpose Test dan Limitation on Benefits 

PMK 112/2025 mengatur dua mekanisme pengujian untuk menilai pemanfaatan P3B, yaitu: 

  1. Principal Purpose Test (“PPT”): Sesuai Pasal 18 ayat (3) huruf f dan Pasal 28 PMK 112/2025, manfaat P3B tidak diberikan apabila tujuan utama atau salah satu tujuan utama dari suatu transaksi adalah untuk memperoleh manfaat perpajakan. Dalam menerapkan pengujian ini, otoritas pajak menilai rangkaian transaksi, waktu pelaksanaan, dan kondisi faktual yang melatarbelakanginya.

  2. Limitation on Benefits (“LOB”): Sesuai Pasal 18 ayat (3) huruf e dan Pasal 27 PMK 112/2025, pemanfaatan P3B dibatasi bagi Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. Kriteria tersebut antara lain mencakup entitas yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek yang diakui atau entitas yang mayoritas kepemilikan sahamnya dimiliki oleh penduduk negara mitra P3B.

Kriteria Beneficial Owner (Pemilik Manfaat Sebenarnya)

PMK 112/2025 mengatur kriteria penentuan Beneficial Owner bagi WPLN berbentuk badan. Sesuai Pasal 19 PMK 112/2025, WPLN (Badan) diperlakukan sebagai Beneficial Owner sepanjang tidak bertindak sebagai Agen, Nomine, atau Perusahaan Antara (Conduit). Dalam penilaian tersebut, WPLN (Badan) dianggap sebagai Beneficial Owner apabila:

  1. memiliki kewenangan untuk menggunakan dan mengendalikan dana atau aset yang diterima;

  2. tidak menggunakan lebih dari 50% (lima puluh persen) penghasilan untuk memenuhi kewajiban kepada pihak lain;

  3. menanggung risiko atas kepemilikan aset atau modal; dan

  4. tidak memiliki kewajiban, baik tertulis maupun tidak tertulis, untuk meneruskan sebagian atau seluruh penghasilan kepada pihak lain.

Syarat Khusus Transaksi Ekuitas: Dividen dan Capital Gains

PMK 112/2025 mengatur ketentuan khusus atas transaksi ekuitas yang melibatkan WPLN dan penanaman modal di Indonesia, khususnya terkait dividen dan pengalihan saham:

Aiyu

Permudah Kerja Hukum dengan AI

Cari regulasi, analisis dokumen, dan dapatkan jawaban hukum instan — didukung Veritask AI.

  1. Dividen (Masa Kepemilikan Saham): Sesuai Pasal 20 PMK 112/2025, apabila P3B menetapkan tarif pemotongan pajak atas dividen berdasarkan persentase kepemilikan saham, tarif tersebut dapat diterapkan sepanjang Wajib Pajak Luar Negeri memiliki saham yang bersangkutan selama paling singkat 365 hari kalender, termasuk hari pembayaran dividen.

  2. Capital Gains (Pengalihan Saham): Sesuai Pasal 21 PMK 112/2025, hak pemajakan atas keuntungan dari pengalihan saham berada di Indonesia apabila lebih dari 50% nilai saham tersebut bersumber dari harta tidak bergerak yang berada di Indonesia. Ketentuan ini berlaku apabila kondisi tersebut terpenuhi pada waktu apa pun dalam jangka waktu 365 hari sebelum terjadinya pengalihan saham.

Risiko Bentuk Usaha Tetap dan Definisi Pihak yang Erat Terkait (Closely Related Person)

PMK 112/2025 mengatur ketentuan mengenai penentuan status Bentuk Usaha Tetap (“BUT”) dengan mempertimbangkan keterkaitan antara WPLN dan pihak lain yang terlibat dalam kegiatan usaha, termasuk melalui pengenalan konsep Pihak yang Erat Terkait:

  1. Pihak Erat Terkait: Sesuai Pasal 25 ayat (8) PMK 112/2025, suatu entitas dianggap sebagai pihak yang erat terkait apabila memiliki kepemilikan saham lebih dari 50% secara langsung maupun tidak langsung.

  2. Kegiatan Konstruksi (Pemecahan Kontrak): Sesuai Pasal 23 PMK 112/2025, jangka waktu pelaksanaan proyek oleh WPLN dijumlahkan dengan jangka waktu pelaksanaan proyek oleh pihak yang erat terkait di lokasi yang sama. Apabila jangka waktu gabungan tersebut melampaui batas waktu yang ditentukan dalam P3B, kegiatan tersebut diperlakukan sebagai BUT.

  3. Kegiatan Logistik dan Penunjang: Sesuai Pasal 25 PMK 112/2025, kegiatan yang bersifat persiapan atau penunjang, seperti penyimpanan barang atau kegiatan pameran, tidak dikecualikan dari status BUT apabila kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan usaha yang saling terkait dengan pihak yang erat terkait di tempat yang sama.

  4. Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak secara Jabatan: Sesuai Pasal 26 PMK 112/2025, apabila WPLN memenuhi kriteria sebagai BUT, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan, yang menimbulkan kewajiban pemenuhan pajak sejak saat terpenuhinya status BUT.

Fasilitas Administratif bagi Wajib Pajak Dalam Negeri (“WPDN”)

PMK 112/2025 mengatur ketentuan administratif bagi WPDN dalam rangka penerapan P3B, termasuk terkait penerbitan dan pengesahan dokumen domisili:

  1. Surat Keterangan Domisili (“SKD”): Sesuai Pasal 4 dan Pasal 5 PMK 112/2025, WPDN mengajukan permohonan SKD secara elektronik. Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) menerbitkan SKD secara otomatis sepanjang Wajib Pajak berstatus aktif dan telah memenuhi kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

  2. Pengesahan Formulir Domisili Khusus: Sesuai Pasal 6 PMK 112/2025, apabila negara mitra P3B mensyaratkan penggunaan formulir domisili dengan format tertentu selain format SKD Indonesia, WPDN dapat mengajukan permohonan pengesahan formulir tersebut kepada DJP setelah memperoleh SKD.

Kewajiban Pemotong Pajak dan Mekanisme Pengembalian Pajak

PMK 112/2025 mengatur peran dan tanggung jawab pemotong pajak dalam penerapan P3B, termasuk kewajiban verifikasi dan pengelolaan kelebihan pemotongan pajak:

  1. Kewajiban Verifikasi: Sesuai Pasal 10 PMK 112/2025, pemotong pajak melakukan verifikasi atas keabsahan Formulir DGT serta pemenuhan persyaratan penerapan P3B. Apabila persyaratan tersebut tidak terpenuhi, pemotong pajak menerapkan pemotongan Pajak Penghasilan sesuai tarif umum yang berlaku.

  2. Pengembalian Kelebihan Pemotongan Pajak: Sesuai Pasal 15 PMK 112/2025, dalam hal terjadi kelebihan pemotongan pajak akibat kesalahan penerapan tarif atau keterlambatan penyampaian Formulir DGT yang kemudian dipenuhi, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak sesuai dengan ketentuan pengembalian pajak yang berlaku.

Penutup

Penerbitan PMK 112/2025 mengatur penerapan Persetujuan P3B dengan menempatkan pemenuhan persyaratan administratif dan penilaian substansi ekonomi sebagai bagian dari proses penerapan fasilitas perpajakan. Melalui pengaturan ini, otoritas pajak dapat menolak penerapan tarif khusus P3B dan menerapkan tarif Pajak Penghasilan sesuai ketentuan umum apabila persyaratan Beneficial Owner atau Principal Purpose Test tidak terpenuhi, serta menetapkan persyaratan teknis tertentu dalam transaksi lintas negara, termasuk masa kepemilikan saham dalam penerapan tarif dividen, pengaturan hak pemajakan atas keuntungan dari pengalihan saham, dan penentuan status Bentuk Usaha Tetap. Sejalan dengan pengaturan tersebut, pelaku usaha perlu menelaah struktur transaksi lintas negara dan dokumentasi kegiatan usaha untuk memastikan kesesuaian penerapan P3B dan pengelolaan kewajiban perpajakan.

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.