Legal Updates

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2026 Optimalkan Dana Bagi Hasil Sawit untuk Infrastruktur Daerah, Penilaian Usaha, dan Perlindungan Pekerja

10/3/2026
Ivonnie Wijaya, Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2026 Optimalkan Dana Bagi Hasil Sawit untuk Infrastruktur Daerah, Penilaian Usaha, dan Perlindungan Pekerja

Pendahuluan

Pada 6 Maret 2026, Kementerian Keuangan menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit (“PMK 10/2026”). PMK 10/2026 mengatur pengelolaan Dana Bagi Hasil (“DBH”) yang berasal dari penerimaan negara di sektor kelapa sawit, khususnya dari bea keluar dan pungutan ekspor, yang mencakup proses penganggaran, pengalokasian, penggunaan, penyaluran, serta pemantauan dan evaluasi di tingkat daerah.

Pemerintah menetapkan PMK 10/2026 untuk meningkatkan pengelolaan DBH perkebunan sawit serta mendorong penggunaan dana oleh daerah agar lebih optimal dan tepat sasaran. Pemerintah juga mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023 untuk menyesuaikan ketentuan pengelolaan DBH Sawit dengan perkembangan regulasi dan tata kelola keuangan negara serta untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.

Perbandingan

PMK 10/2026 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit (“PMK 91/2023”). Berikut perbandingan ketentuan PMK 10/2026 dan PMK 91/2023: 

Aspek PMK 10/2026 PMK 91/2023
Proporsi Penggunaan DBH Sawit Pemda menentukan proporsi penggunaan dana berdasarkan kondisi jalan daerah. Jika kondisi jalan mantap kurang dari 90%, pemda mengalokasikan 80% untuk infrastruktur jalan dan 20% untuk kegiatan lainnya. Jika kondisi jalan mencapai atau melebihi 90%, pemda mengalokasikan 60% untuk infrastruktur jalan dan 40% untuk kegiatan lainnya. Pemda menggunakan minimal 80% alokasi untuk infrastruktur jalan dan maksimal 20% untuk kegiatan lainnya tanpa mempertimbangkan kondisi jalan daerah.
Fokus Kegiatan Lainnya bagi Pemda Ketentuan ini mencakup pendanaan untuk pendataan sawit rakyat, penilaian usaha perkebunan, penyusunan rencana aksi daerah, pendampingan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (“ISPO”), rehabilitasi hutan, perlindungan sosial pekerja, dan koordinasi di tingkat daerah. Ketentuan ini mencakup pendanaan untuk pendataan sawit rakyat, rencana aksi daerah, pembinaan sertifikasi ISPO, rehabilitasi hutan atau lahan, dan perlindungan sosial pekerja.
Sasaran Perlindungan Sosial Pemda menyalurkan jaminan sosial bagi masyarakat yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan prioritas kepada pekerja perkebunan sawit. Pemda menyalurkan perlindungan sosial kepada pekerja perkebunan sawit yang belum terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial.
Mekanisme Penyaluran Dana ke Daerah Pemerintah menyalurkan DBH Sawit dalam 5 (lima) tahap, yaitu Tahap I sebesar 20%, Tahap II sebesar 15%, Tahap III sebesar 20%, Tahap IV sebesar 15%, dan Tahap V sebesar 30%. Pemerintah menyalurkan DBH Sawit dalam 2 (dua) tahap, yaitu Tahap I sebesar 50% dan Tahap II sebesar 50%.
Pengaturan pada Bencana atau Keadaan Kahar Ketentuan ini memungkinkan relaksasi penggunaan dan penyaluran DBH Sawit, termasuk penyesuaian proporsi anggaran dan pengalihan penggunaan dana untuk penanganan bencana. Tidak terdapat pengaturan mengenai penggunaan maupun penyaluran DBH Sawit pada kondisi bencana atau keadaan kahar.
 

Ketentuan Penting

Pembangunan Infrastruktur Logistik dan Peluang Pengadaan Jasa

Pasal 16 ayat (1) huruf a jo. Pasal 16 ayat (4) huruf b memprioritaskan penggunaan DBH Sawit untuk penanganan infrastruktur jalan daerah yang menjadi jalur logistik pengangkutan kelapa sawit. Perbaikan dan pemeliharaan jalur distribusi ini dapat menurunkan biaya transportasi Tandan Buah Segar (“TBS”) dari kebun menuju pabrik kelapa sawit. Ketentuan ini juga membuka peluang bagi badan usaha penyedia jasa untuk berpartisipasi melalui pengadaan jasa konsultan pengawas kegiatan kontraktual di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota sebagaimana tercantum dalam Bagian A.1 Lampiran.

Pelaksanaan Penilaian Usaha dan Penetapan Kelas Kebun

Pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk mendanai kegiatan penilaian usaha perkebunan di wilayahnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (5) huruf b. Berdasarkan tahapan yang tercantum dalam Bagian A.2 Angka 2 Lampiran, tim pemerintah daerah melaksanakan penilaian melalui pemeriksaan dokumen legalitas perusahaan, peninjauan lapangan terhadap kegiatan usaha perkebunan, serta penyusunan hasil penilaian kepatuhan perusahaan. Hasil penilaian tersebut menjadi dasar penerbitan Surat Keputusan (SK) yang memuat rekomendasi perbaikan dan penetapan kelas kebun bagi perusahaan yang dinilai.

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant

Keterlibatan Korporasi dalam Rencana Aksi Daerah dan Kinerja Daerah

Perusahaan kelapa sawit dilibatkan dalam penyusunan, uji publik, dan pemantauan Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (“RAD KSB”), sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (5) huruf c jo. Bagian A.2 Angka 3 Lampiran. Di sisi lain, penyediaan dokumen RAD KSB dan kemampuan daerah dalam menurunkan angka kemiskinan akan berdampak langsung pada penerimaan daerah. Hal ini karena Pasal 12 ayat (3) jo. Pasal 13 ayat (1) mengatur bahwa alokasi tambahan kinerja pemerintah daerah sebesar 10% dari alokasi DBH Sawit dihitung berdasarkan indikator ketersediaan RAD KSB dan persentase penurunan tingkat kemiskinan di daerah tersebut.

Kepastian Ketertelusuran Bahan Baku melalui STDB dan ISPO

Pemerintah daerah menyalurkan pendanaan untuk mendukung pendataan pekebun sawit rakyat serta pendampingan sertifikasi ISPO, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (5) huruf a dan huruf d. Berdasarkan ketentuan dalam Bagian A.2 Angka 1 dan Angka 4 Lampiran, dana tersebut digunakan untuk mendukung penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (“STDB”), pembentukan Internal Control System (“ICS”), serta pelaksanaan audit ISPO bagi pekebun swadaya. Dukungan ini membantu meningkatkan ketertelusuran pasokan TBS dan mendorong ketersediaan bahan baku yang memenuhi standar keberlanjutan bagi Pabrik Kelapa Sawit (“PKS”).

Layanan Perizinan Berusaha dan Sertifikasi Mutu Perbenihan Hutan

Program rehabilitasi hutan dan lahan didanai melalui penggunaan DBH Sawit, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (5) huruf e. Pelaksanaan kegiatan ini dibagi sesuai kewenangan, di mana pemerintah provinsi melaksanakan rehabilitasi di luar kawasan hutan negara dan perbenihan tanaman hutan, sedangkan pemerintah kabupaten/kota bertugas melaksanakan kegiatan pemulihan lingkungan. Berdasarkan ketentuan dalam Bagian A.2 Angka 5 Lampiran, anggaran tersebut digunakan untuk mendukung penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di bidang perbenihan tanaman hutan. Pendanaan ini juga mencakup pelaksanaan Sertifikasi Sumber Benih, Sertifikasi Mutu Benih, dan Sertifikasi Mutu Bibit yang mendukung kegiatan usaha penangkaran (nursery).

Subsidi Negara atas Jaminan Sosial Pekerja Sawit

Program perlindungan sosial bagi masyarakat dapat didanai melalui DBH Sawit dengan memberikan prioritas kepada pekerja perkebunan sawit, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (5) huruf f. Berdasarkan ketentuan dalam Bagian A.2 Angka 6 Lampiran, pemerintah daerah menanggung pembayaran iuran jaminan sosial bagi tenaga kerja yang mencakup:

  1. Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja;

  2. Iuran Jaminan Kematian; dan

  3. Iuran Jaminan Kesehatan.

Kewajiban Penyetoran Pungutan Ekspor oleh Badan Pengelola

Badan Pengelola Dana Perkebunan menyetor penerimaan negara yang berasal dari pungutan ekspor ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN). Sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) jo. Pasal 28 ayat (5), penyetoran tersebut dilakukan secara elektronik paling lama satu bulan setelah laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disampaikan kepada Menteri Keuangan. Nilai setoran tersebut menjadi dasar perhitungan realisasi DBH Sawit secara nasional.

Manajemen Arus Kas Kontrak, Penyesuaian Bayar, dan Keadaan Kahar

Penyaluran DBH Sawit ke kas daerah dilakukan dalam lima tahap, yaitu Tahap I sebesar 20% hingga Tahap V sebesar 30%, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (3). Ketentuan ini perlu diperhatikan oleh penyedia barang atau jasa dalam menyusun jadwal pembayaran pekerjaan agar menyesuaikan dengan waktu penyaluran dana ke daerah. Penyesuaian alokasi dana ke daerah juga dimungkinkan melalui mekanisme penetapan Kurang Bayar atau Lebih Bayar DBH oleh Menteri sesuai dengan Pasal 27 ayat (7) dan ayat (8). Selain itu, penggunaan anggaran dapat dialihkan untuk penanganan darurat apabila terjadi bencana atau keadaan kahar sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2).

Ketentuan Peralihan

Penghitungan alokasi DBH Sawit untuk tahun anggaran 2026 menggunakan ketentuan yang ditetapkan dalam PMK 10/2026, sebagaimana diatur dalam Pasal 31. Pemerintah daerah juga menetapkan dokumen Rencana Kegiatan dan Penganggaran (RKP) tahun anggaran 2026 paling lambat 30 hari kerja sejak berlakunya ketentuan ini sesuai Pasal 32. Sisa DBH Sawit dari tahun sebelumnya harus dianggarkan kembali pada tahun anggaran berjalan dan/atau tahun anggaran berikutnya melalui dokumen penganggaran daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (9) jo. Pasal 26 ayat (9). Selain itu, pemerintah daerah perlu menyampaikan laporan kepada pemerintah pusat sesuai Pasal 21 dan Pasal 22, di mana keterlambatan penyampaiannya dapat menyebabkan sanksi penundaan atau penghentian penyaluran dana berdasarkan Pasal 23.

Penutup

PMK 10/2026 mengatur kembali pengelolaan DBH Perkebunan Sawit yang bersumber dari bea keluar dan pungutan ekspor kelapa sawit, termasuk penganggaran, penyaluran, penggunaan, serta pemantauan di tingkat daerah, sekaligus menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023. Ketentuan dalam PMK 10/2026 memperluas kegiatan yang dapat didanai oleh DBH Sawit, antara lain penanganan infrastruktur jalan daerah sebagai jalur logistik pengangkutan sawit, pendataan pekebun sawit rakyat, penilaian usaha perkebunan dan penetapan kelas kebun, penyusunan RAD KSB, pendampingan sertifikasi ISPO, rehabilitasi hutan dan lahan, serta perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan sawit. Bagi pemerintah daerah, PMK 10/2026 memberikan ruang penggunaan DBH Sawit yang lebih luas sekaligus menetapkan kewajiban penganggaran, pelaporan, dan pengelolaan dana agar penyaluran tetap berjalan. Bagi pelaku usaha di sektor kelapa sawit, pendanaan kegiatan penilaian usaha perkebunan oleh pemerintah daerah mendorong perusahaan menjaga kepatuhan terhadap ketentuan usaha perkebunan, sementara penggunaan DBH Sawit untuk perbaikan infrastruktur jalan daerah, pendampingan sertifikasi ISPO dan penerbitan STDB, serta perlindungan sosial bagi pekerja dapat mendukung kegiatan usaha dan meningkatkan ketertelusuran bahan baku dari pekebun hingga pabrik kelapa sawit.

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.