Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2026 Merombak Tata Kelola Lobster dan Memusatkan Budi Daya di Dalam Negeri
Pendahuluan
Pada 4 Maret 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan (“KKP”) menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) (“Permen KKP 5/2026”). Permen KKP 5/2026 bertujuan menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan, meningkatkan kesejahteraan nelayan, serta mendorong pengembangan budi daya lobster di dalam negeri.
Permen KKP 5/2026 diterbitkan setelah pemerintah mengevaluasi pelaksanaan pembudidayaan Benih Bening Lobster (“BBL”) yang dilakukan di luar wilayah negara Republik Indonesia. Berdasarkan evaluasi tersebut, pemerintah menyesuaikan kebijakan pengelolaan dan pembudidayaan BBL agar kegiatan pembudidayaan dilaksanakan di dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Perbandingan
Permen KKP 5/2026 mengubah sejumlah ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) (“Permen KKP 7/2024”), khususnya yang berkaitan dengan pembudidayaan benih bening lobster, ketentuan ekspor, serta tata niaga komoditas perikanan. Berikut perbandingan antara Permen KKP 5/2026 dengan Permen KKP 7/2024:
| Aspek | Permen KKP 5/2026 | Permen KKP 7/2024 |
| Lokasi Pembudidayaan BBL | Pembudidayaan BBL hanya dapat dilakukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia. | Pembudidayaan BBL dapat dilakukan di dalam dan/atau di luar wilayah negara Republik Indonesia. |
| Investasi Budi Daya Luar Negeri | Menghapus skema pembudidayaan BBL oleh investor asing di luar negeri. | Memfasilitasi investor asing untuk melakukan pembudidayaan BBL di luar negeri. |
| Batas Ukuran Pengeluaran Lobster Budi Daya Keluar Wilayah Negara Republik Indonesia | Pengeluaran lobster hasil budi daya dengan ukuran minimal 50 gram per ekor dapat dilakukan keluar wilayah negara Republik Indonesia. | Pengeluaran lobster hasil budi daya keluar wilayah negara Republik Indonesia hanya dapat dilakukan jika mencapai ukuran minimal 100 gram per ekor. |
Ketentuan Penting
Pengaturan Institusi, Sentralisasi Budi Daya, dan Pencabutan Investasi Luar Negeri
Pemerintah memperbarui beberapa definisi kelembagaan pada Pasal 1, termasuk kementerian, Badan Riset dan Inovasi Nasional (“BRIN”), dan direktorat jenderal, untuk memperjelas kewenangan administrasi dan perizinan bagi pelaku usaha. Pasal 3 mengatur bahwa pembudidayaan BBL hanya dapat dilakukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia serta bahwa distribusi BBL hanya dapat dilakukan oleh entitas yang memiliki perizinan berusaha pemasaran yang terdaftar di Dinas, nelayan kecil tangkap, atau pembudidaya. Selain itu, pemerintah menghapus Pasal 6 yang sebelumnya mengatur skema pembudidayaan BBL di luar negeri oleh pihak asing, sehingga skema investasi dan fasilitas pengeluaran BBL untuk pembudidayaan di luar negeri tidak lagi berlaku.
Sistem Kuota, Pelaporan Penangkapan, dan Pemanfaatan Terbatas
Pasal 2 mengatur bahwa penangkapan BBL dilakukan oleh Nelayan Kecil yang memiliki perizinan berusaha dan terdaftar dalam kelompok nelayan. Pasal ini juga mewajibkan pelaporan hasil penangkapan secara elektronik melalui kelompok nelayan kepada Dinas. Selain itu, Pasal 2A mengatur bahwa kuota BBL ditetapkan berdasarkan wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia serta memungkinkan pemindahan kuota apabila kuota di suatu wilayah tidak terserap. Pasal 7 juga mengubah ketentuan mengenai pemanfaatan BBL untuk kepentingan pendidikan, penelitian, dan uji terap, termasuk persyaratan penerbitan surat keterangan yang memerlukan koordinasi dengan BRIN, badan yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan, atau Direktorat Jenderal.
Segmentasi Usaha, Izin Pengeluaran, dan Kewajiban Lingkungan
Bagi pelaku usaha budi daya, Pasal 4 mengubah klasifikasi kegiatan usaha menjadi tiga segmentasi, yaitu:
-
Usaha pendederan, untuk lobster hingga 5 gram;
-
Pembesaran kesatu, untuk lobster berukuran 5 sampai 50 gram; dan
-
Pembesaran kedua, untuk lobster berukuran minimal 50 gram.
Setiap kegiatan usaha tersebut wajib didukung dengan kepemilikan perizinan berusaha Pembesaran crustacea laut. Selain itu, Pasal 4 ayat (7a) mengatur bahwa pembudi daya dapat melakukan Pengeluaran lobster hasil budi daya berukuran minimal 50 gram keluar wilayah negara Republik Indonesia dengan melampirkan Surat Keterangan Asal (“SKA”).
Pasal 5 juga menetapkan beberapa kewajiban bagi pelaku usaha, yaitu:
-
memiliki bukti kesesuaian tata ruang atau rencana zonasi;
-
memiliki persetujuan lingkungan sebagai bagian dari perizinan berusaha; dan
-
melakukan restocking (pelepasliaran ke alam) paling sedikit 2 persen dari total hasil panen lobster berukuran minimal 50 gram per ekor yang dibuktikan dengan berita acara pelepasliaran.
Standar Tata Niaga Lobster Liar, Kepiting, dan Rajungan
Pasal 8 mengatur ketentuan penangkapan dan pengeluaran lobster tangkapan alam. Ketentuan ini melarang penangkapan dan pengeluaran lobster dalam kondisi bertelur serta menetapkan standar ukuran sebagai berikut:
-
panjang karapas di atas 6 cm atau berat di atas 150 gram untuk jenis pasir, batu, batik, dan pakistan; dan
-
panjang karapas di atas 8 cm atau berat di atas 200 gram untuk jenis lainnya.
Pasal 9 mengatur tata niaga kepiting (Scylla spp.) yang mensyaratkan ukuran lebar karapas di atas 12 cm atau berat di atas 150 gram serta memberikan pengecualian terhadap larangan kepiting bertelur pada bulan Desember sampai dengan Februari sepanjang pelaku usaha mematuhi kuota yang ditetapkan oleh Menteri. Sementara itu, Pasal 11 mengatur bahwa pengeluaran kepiting dari lokasi penangkapan untuk tujuan pembudidayaan wajib dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal. Ketentuan serupa berlaku untuk rajungan (Portunus spp.) dalam Pasal 12 yang menetapkan larangan penangkapan dan pengeluaran rajungan dalam kondisi bertelur serta standar ukuran lebar karapas di atas 10 cm atau berat di atas 60 gram. Pengeluaran rajungan dari lokasi penangkapan untuk pembudidayaan diatur secara terpisah dalam Pasal 14 yang secara khusus mewajibkan penyertaan Surat Keterangan Asal. Selain itu, setiap kegiatan pengeluaran dan pemindahan komoditas dari lokasi penangkapan untuk tujuan pembudidayaan harus disertai SKA yang diterbitkan oleh Dinas yang membidangi kelautan dan perikanan di daerah.
Pengawasan, Penindakan, dan Perluasan Sanksi Administratif
Pasal 16 mengatur mekanisme penindakan terhadap komoditas hasil penangkapan atau distribusi ilegal, di mana komoditas yang telah mati dapat dimusnahkan atau dimanfaatkan oleh negara, sedangkan komoditas yang masih hidup dilepasliarkan ke alam atau dimanfaatkan untuk kepentingan penelitian. Pasal 17 juga mengatur kewenangan pengawasan oleh aparat untuk memeriksa dokumen perizinan berusaha, kepatuhan terhadap alokasi kuota, ukuran komoditas, kondisi bertelur, serta bukti pelaksanaan restocking oleh pelaku usaha. Selain itu, Pasal 19 menambahkan larangan bagi pelaku usaha untuk membudidayakan atau memanfaatkan komoditas secara ilegal serta mengatur penerapan sanksi administratif secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, penyegelan fasilitas, denda administratif, hingga pembekuan dan pencabutan dokumen perizinan berusaha, termasuk penghentian kegiatan uji terap sebagai salah satu bentuk tindakan administratif.
Perubahan Format Surat Keterangan Asal
Lampiran I dalam Permen KKP 5/2026 mengubah format Surat Keterangan Asal (SKA) yang digunakan dalam tata niaga lobster, kepiting, dan rajungan. Perubahan ini juga mewajibkan penerbitan SKA secara elektronik melalui aplikasi kementerian. Format SKA yang digunakan meliputi:
-
Format A: SKA Benih Bening Lobster (BBL) untuk Pembudidayaan di dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
-
Format B: SKA Lobster Hasil Pendederan dan/atau Pembesaran
-
Format C: SKA Lobster untuk Pengeluaran Keluar Wilayah Negara Republik Indonesia
-
Format D: SKA BBL untuk Kegiatan Pendidikan atau Penelitian
-
Format G: SKA Lobster untuk Pengeluaran di Wilayah Negara Republik Indonesia
-
Format I: SKA Kepiting untuk Kegiatan Pendidikan atau Penelitian
-
Format K: SKA Kepiting untuk Pengeluaran dalam rangka Konsumsi
-
Format N: SKA Kepiting Pengeluaran dari Lokasi Penangkapan untuk Pembudidayaan
-
Format P: SKA Rajungan untuk Pengeluaran dalam rangka Konsumsi
-
Format S: SKA Rajungan Pengeluaran dari Lokasi Penangkapan untuk Pembudidayaan
Selain itu, Permen KKP 5/2026 juga menghapus beberapa format SKA yang sebelumnya digunakan, yaitu Format E, F, H, J, O, Q, dan T, sehingga format tersebut tidak lagi digunakan dalam penerbitan dokumen SKA.
Penutup
Permen KKP 5/2026 menegaskan bahwa kegiatan pembudidayaan dan penciptaan nilai tambah komoditas lobster, kepiting, dan rajungan hanya dapat dilakukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, sekaligus menghapus skema pembudidayaan di luar negeri yang sebelumnya diatur. Perubahan ini berdampak langsung pada operasional pelaku usaha melalui penataan ulang segmentasi usaha budi daya, pemberian izin Pengeluaran keluar wilayah negara Republik Indonesia untuk lobster hasil budi daya dengan ukuran minimal 50 gram per ekor, serta penetapan standar ukuran dan larangan penangkapan dan pengeluaran komoditas tangkapan alam dalam kondisi bertelur. Selain itu, kegiatan usaha kini harus didukung dengan kesesuaian tata ruang dan persetujuan lingkungan, pelaksanaan restocking paling sedikit 2 persen dari total hasil panen, serta penggunaan format baru Surat Keterangan Asal yang diterbitkan secara elektronik. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan penangkapan, pembudidayaan, dan pengeluaran komoditas akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah termasuk penghentian kegiatan dan penyegelan, denda administratif, hingga pembekuan dan pencabutan dokumen perizinan berusaha.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Apa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.
