Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24 Tahun 2025 Menghadirkan Skema Baru Perizinan Impor Komoditas Perikanan

15 Desember 2025
Ivonnie Wijaya, Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24 Tahun 2025 Menghadirkan Skema Baru Perizinan Impor Komoditas Perikanan

Pendahuluan

Pada 8 Desember 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Teknis Pemasukan Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia (“Peraturan 24/2025”), yang mulai berlaku pada tanggal tersebut. Peraturan 24/2025 menetapkan tata cara impor sumber daya biologis perikanan dari luar negeri, meliputi persyaratan teknis, spesifikasi produk, kewajiban uji laboratorium, serta mekanisme pelaporan dan inspeksi lapangan.

Peraturan 24/2025 memastikan kebutuhan industri tetap sejalan dengan penerapan keamanan hayati nasional. Merujuk pada bagian konsiderans, Peraturan 24/2025 melaksanakan amanat Pasal 22 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan. Pemerintah memandang perlu adanya pengaturan spesifik mengenai tata cara rekomendasi teknis guna menjamin kualitas dan keamanan calon induk, benih ikan, serta inti mutiara yang masuk ke Indonesia. Peraturan 24/2025 menggantikan aturan sebelumnya yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi saat ini.

Perbandingan

Peraturan 24/2025 mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Teknis Pemasukan Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia (“Peraturan 5/2023”). Berikut adalah perbandingan antara Peraturan 24/2025 dan Peraturan 5/2023: 

Aspek Peraturan 24/2025 Peraturan 5/2023
Sistem Pengajuan Permohonan diajukan kepada Direktur Jenderal melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW). Permohonan diajukan melalui sistem nasional Neraca Komoditas.
Beban Pengawasan Pembinaan dan pemantauan dilakukan secara efisien, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Pembinaan dan pemantauan dilakukan dengan frekuensi tinggi, paling sedikit 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun.
Masa Berlaku Izin 1 tahun untuk impor dari negara anggota WOAH, dan 6 bulan untuk negara non-anggota. Tidak mengatur.
Syarat Kesehatan Mewajibkan laporan monitoring penyakit ikan yang dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terakhir (atau 2 tahun berturut-turut untuk daerah wabah). Hanya mewajibkan melampirkan laporan surveilan dan monitoring pengendalian penyakit ikan tanpa menyebutkan durasi waktu spesifik.

Ketentuan Penting

Legalitas dan Kualifikasi Wajib Pelaku Usaha

Pasal 2 dan Pasal 3 mengatur bahwa impor hanya dapat dilakukan oleh pelaku usaha yang memenuhi persyaratan. Pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan dapat mengajukan permohonan apabila memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang relevan, yaitu pembenihan dan pembesaran ikan (air tawar, payau, laut, dan tanaman air) dan/atau perdagangan hasil perikanan. Izin pemasukan ini berfungsi sebagai persetujuan impor yang diterbitkan Kementerian Perdagangan setelah menerima rekomendasi teknis dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Pengetatan Syarat Kesehatan dan Beban Uji Laboratorium

Pasal 5 memberikan beban pembuktian kesehatan bagi perusahaan untuk memitigasi risiko biologis. Selain melampirkan dokumen status kesehatan ikan berupa sertifikat kesehatan (health certificate) dan/atau surat keterangan sehat secara klinis/visual dari otoritas negara asal, terdapat kewajiban tambahan yang sangat spesifik dan berdampak pada biaya serta waktu persiapan impor:

Aiyu

Permudah Kerja Hukum dengan AI

Cari regulasi, analisis dokumen, dan dapatkan jawaban hukum instan — didukung Veritask AI.

  1. Jika impor berasal dari negara/kawasan yang sedang terkena wabah, pernah terinfeksi penyakit ikan penting, atau membahayakan, pelaku usaha wajib melampirkan hasil pengujian negatif dari laboratorium terakreditasi di negara asal sesuai standar World Organisation of Animal Health ("WOAH").

  2. Melampirkan laporan monitoring penyakit ikan selama 2 (dua) tahun terakhir secara berturut-turut.

  3. Perusahaan juga wajib menyertakan Surat Hasil Analisis Risiko Impor yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal apabila: (i) mendatangkan jenis/strain baru, (ii) berasal dari negara dengan penyakit baru, (iii) berasal dari negara yang sedang wabah, atau (iv) setiap kali melakukan pemasukan dari negara bukan anggota WOAH.

Spesifikasi Teknis Produk (Breeding dan Wild Capture)

Pasal 6 mengatur batasan portofolio produk yang boleh diimpor, menuntut perusahaan untuk lebih selektif dalam memilih komoditas. Perusahaan tidak bebas memilih komoditas, melainkan harus membuktikan nilai tambah produk tersebut:

  1. Jika mengimpor hasil pemuliaan (breeding): Wajib memiliki performa pertumbuhan atau ketahanan penyakit yang lebih baik dari jenis ikan yang sama yang sudah ada di Indonesia.

  2. Jika mengimpor hasil penangkapan alam: Diperbolehkan untuk jenis ikan yang sudah dibudidayakan maupun yang belum pernah dibudidayakan di Indonesia, yang membuka peluang bagi perusahaan untuk melakukan riset spesies baru.

Kepastian Layanan (SLA) dan Masa Berlaku Izin

Pasal 8 mengatur tenggat waktu penerbitan layanan. Direktur Jenderal wajib menerbitkan Rekomendasi Pemasukan paling lambat 4 (empat) hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai. Jika dokumen ditolak, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan kembali paling lambat 4 (empat) hari kerja sejak penolakan. Masa berlaku rekomendasi dibedakan berdasarkan kredibilitas negara asal (Pasal 10):

  1. Berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim untuk pemasukan dari negara anggota WOAH.

  2. Berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan hanya untuk 1 (satu) kali pemasukan jika berasal dari negara bukan anggota WOAH.

Fleksibilitas Perubahan Data dan Pengecualian Mutiara

Pasal 11 memungkinkan perubahan Rekomendasi Pemasukan apabila terdapat perubahan identitas importir atau data teknis, tanpa membatalkan izin awal (masa berlaku mengikuti sisa waktu izin sebelumnya). Selain itu, Pasal 7 memberikan ketentuan khusus bagi pengusaha mutiara. Impor Inti Mutiara dikecualikan dari kewajiban laporan penyakit dan analisis risiko impor. Pelaku usaha cukup melampirkan data kualitas inti mutiara, dan volume impor yang disetujui akan disesuaikan dengan kapasitas produksi unit usaha budi daya yang dimiliki perusahaan.

Kewajiban Pelaporan, Inspeksi, dan Risiko Sanksi

Pasal 12, 13, dan 14 menetapkan kewajiban perusahaan untuk terbuka terhadap pengawasan negara dan tertib administrasi pasca-impor:

  1. Perusahaan wajib menyampaikan laporan realisasi impor sesuai format yang ditetapkan dalam Lampiran (mencakup data detail seperti jumlah realisasi dan izin, tanggal pemasukan, dan pelabuhan).

  2. Jika lalai melaporkan, perusahaan dikenai sanksi administratif berupa penghentian layanan (tidak diterbitkannya rekomendasi pemasukan berikutnya) sampai laporan diserahkan.

  3. Perusahaan wajib menerima inspeksi lapangan baik secara fisik (kunjungan lokasi) maupun virtual yang dilakukan oleh pengawas perikanan minimal 1 (satu) kali setahun.

Ketentuan Peralihan

Pasal 15 mengatur bahwa ketika neraca komoditas untuk calon induk, induk, benih ikan, dan/atau inti mutiara telah tersedia secara nasional, mekanisme pemasukan tidak lagi bergantung pada permohonan insidental. Pelaksanaan impor harus mengikuti rencana kebutuhan dan rencana pasokan yang ditetapkan dalam neraca komoditas tersebut, sehingga pelaku usaha perlu menyesuaikan perencanaan stok tahunannya dengan kuota nasional yang berlaku.

Penutup

Peraturan 24/2025 mengubah pendekatan manajemen risiko impor bagi pelaku usaha perikanan. Peraturan 24/2025 mewajibkan pembuktian bebas penyakit melalui uji laboratorium untuk daerah yang tercatat memiliki wabah, serta mensyaratkan produk impor memiliki performa yang lebih baik dibanding stok lokal. Perusahaan perlu memastikan bahwa pemasok luar negeri dapat menyediakan data uji laboratorium dan hasil monitoring dua tahun terakhir, serta menyiapkan tim operasional untuk mengikuti inspeksi lapangan, baik secara langsung maupun virtual, agar kepatuhan tetap terjaga dan akses perizinan tidak terhambat akibat kelalaian pelaporan.

Regulasi Terkait

Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.