Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2026 Atur Sistem Penilaian dan Peningkatan Performa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Sektor Kelautan
Pendahuluan
Pada 29 Januari 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan (“KKP”) menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah Sektor Kelautan dan Perikanan (“Permen KKP 2/2026”). Permen KKP 2/2026 mengatur pemetaan, pendampingan, dan penilaian perkembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“UMKM”) sektor kelautan dan perikanan sebagai dasar peningkatan kemampuan usaha.
Permen KKP 2/2026 dibentuk untuk mengatur pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah di sektor kelautan dan perikanan agar memiliki kemampuan dan daya saing yang lebih baik. Sebagaimana tercantum dalam bagian Menimbang, pemerintah menilai perlunya pengaturan pemberdayaan UMKM sektor kelautan dan perikanan sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas usaha. Permen KKP 2/2026 ditetapkan sebagai pelaksanaan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, dengan mengatur mekanisme pemberdayaan melalui pemetaan, pendampingan, dan penilaian perkembangan usaha.
Ketentuan Penting
Ruang Lingkup dan Pemberdayaan UMKM
Permen KKP 2/2026 mengatur pemberdayaan UMKM sektor kelautan dan perikanan berdasarkan jenis kegiatan usaha. Pasal 2 membagi kegiatan usaha ke dalam tiga kelompok sebagai berikut:
-
Pengelolaan ruang laut, yang mencakup Petambak Garam, Pelaku Usaha biofarmakologi, dan Pelaku Usaha wisata bahari.
-
Penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan, yang mencakup pengolah dan pemasar hasil kelautan dan perikanan.
Untuk kegiatan pengelolaan ruang laut serta pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan, Permen KKP 2/2026 mengatur tahapan pemberdayaan yang meliputi pemetaan, pendampingan, dan penilaian perkembangan usaha.
Pemberdayaan Usaha pada Kegiatan Pengelolaan Ruang Laut
Permen KKP 2/2026 mengatur pemberdayaan UMKM pada kegiatan pengelolaan ruang laut yang mencakup usaha garam, biofarmakologi, dan wisata bahari. Ketentuan Pasal 3 sampai dengan Pasal 11 mengatur pemetaan, pendampingan, dan penilaian perkembangan usaha untuk masing-masing kegiatan usaha sebagai berikut:
-
Petambak Garam: Pemetaan dilakukan melalui pendataan produksi garam dan pemetaan wilayah produksi. Pendampingan mencakup cara produksi garam yang baik, sertifikasi, perizinan usaha, akses permodalan, penguatan kapasitas produksi dan teknologi, pelatihan sumber daya manusia, serta pemasaran. Penilaian perkembangan usaha dilakukan berdasarkan aspek produksi dan teknologi, manajemen dan sumber daya manusia, pemasaran, kelembagaan dan pembiayaan, serta kinerja dan dampak.
-
Pelaku Usaha Biofarmakologi: Pemetaan dilakukan melalui pendataan dan penentuan skala usaha. Pendampingan mencakup akses permodalan, perizinan usaha biofarmakologi, pelatihan dan sertifikasi pengolahan produk, pelatihan dan sertifikasi pelaku usaha pengguna produk biofarmakologi, serta akses pasar atau promosi. Penilaian perkembangan usaha dilakukan berdasarkan aspek permodalan, pendapatan, kelembagaan dan pemasaran, manajemen dan sumber daya manusia, serta lingkungan.
-
Pelaku Usaha Wisata Bahari: Pemetaan dilakukan melalui pendataan dan penentuan skala usaha. Pendampingan mencakup akses permodalan, perizinan usaha wisata bahari, akses pasar atau promosi, pelatihan dan sertifikasi kepemanduan, pengelolaan kawasan wisata bahari, serta pengelolaan usaha wisata bahari. Penilaian perkembangan usaha dilakukan berdasarkan aspek permodalan, pendapatan, kelembagaan dan pemasaran, manajemen dan sumber daya manusia, serta lingkungan.
Sistem Kurasi dan Klasifikasi Kelas Baru (Scoring)
Permen KKP 2/2026 mengatur kurasi dan pengelompokan kelas usaha bagi pengolah dan pemasar hasil kelautan dan perikanan. Pasal 12 menetapkan bahwa kurasi UMKM dilakukan terhadap pelaku usaha yang memiliki Kartu Usaha Kelautan dan Perikanan (“KUSUKA”) dan Nomor Induk Berusaha (“NIB”), sebagai dasar penilaian awal kelas usaha melalui pembobotan dengan nilai maksimal 100 berdasarkan enam aspek, yaitu legalitas, produksi, keuangan, sumber daya manusia, pemasaran, dan operasional.
-
Kelas Mikro 1: Nilai kurang dari atau sama dengan 30.
-
Kelas Mikro 2: Nilai lebih dari 30 sampai dengan 40.
-
Kelas Pra Kecil: Nilai lebih dari 40 sampai dengan 50.
-
Kelas Kecil 1: Nilai lebih dari 50 sampai dengan 60.
-
Kelas Pra Menengah: Nilai lebih dari 60 sampai dengan 70.
-
Kelas Menengah 1: Nilai lebih dari 70 sampai dengan 90.
-
Kelas Pra Besar: Nilai lebih dari 90 sampai dengan 100.
Pengelompokan kelas awal usaha tersebut digunakan sebagai dasar pelaksanaan pendampingan sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Permen KKP 2/2026.
Indikator Teknis Penilaian Petambak Garam
Lampiran Huruf A Permen KKP 2/2026 memuat indikator penilaian bagi Petambak Garam yang digunakan untuk membedakan kategori usaha mikro, kecil, dan menengah. Penilaian dilakukan dengan memperhatikan aspek produksi dan teknologi, manajemen dan sumber daya manusia, pemasaran, kelembagaan dan pembiayaan, serta kinerja dan dampak. Salah satu aspek utama yang dinilai meliputi luas lahan, teknologi produksi, produktivitas, diversifikasi produk, dan legalitas usaha. Berikut indikator penilaian pada aspek produksi dan teknologi, serta manajemen dan sumber daya manusia:
| Indikator Utama | Usaha Mikro | Usaha Kecil | Usaha Menengah |
| Luas Lahan | < 15 Hektare | 15 - 100 Hektare | 100 - 500 Hektare |
| Teknologi | Tradisional (meja tanah) | Geomembran sebagian | Geomembran penuh / Rumah Garam |
| Produktivitas | 60-80 ton/ha/tahun | 100-120 ton/ha/tahun | 100-120 ton/ha/tahun |
| Diversifikasi Produk | Garam bahan baku | Garam konsumsi beryodium | Garam industri, spa, atau olahan |
| Legalitas Usaha | NIB | NIB dan/atau Perizinan Berusaha (PB) | Legalitas lengkap dan sertifikasi |
| Pengelolaan Usaha | Perorangan, tanpa pencatatan | Terdapat pencatatan sederhana | Laporan keuangan rutin |
| Kapasitas SDM | Belum pernah pelatihan | Pernah ikut pelatihan dasar | SDM terlatih teknis dan manajemen |
Indikator Teknis Pelaku Usaha Biofarmakologi
Lampiran Huruf B Permen KKP 2/2026 memuat indikator penilaian bagi pelaku usaha biofarmakologi untuk mengelompokkan UMKM. Penilaian dilakukan berdasarkan beberapa aspek, antara lain permodalan, pendapatan, kelembagaan dan pemasaran, manajemen dan sumber daya manusia, serta lingkungan. Beberapa indikator utama yang digunakan meliputi modal usaha, hasil penjualan tahunan, sifat pendapatan, dan pengelolaan lingkungan. Berikut perbandingan indikator utama pelaku usaha biofarmakologi:
| Indikator Utama | Usaha Mikro | Usaha Kecil | Usaha Menengah |
| Modal Usaha | ≤ Rp1 miliar | > Rp1 miliar – Rp5 miliar | > Rp5 miliar – Rp10 miliar |
| Hasil penjualan per tahun | ≤ Rp2 miliar | > Rp2 miliar – Rp15 miliar | > Rp15 miliar – Rp50 miliar |
| Sifat Pendapatan | Fluktuatif atau musiman | Persaingan harga ketat | Sumber pendapatan lebih beragam |
| Pengelolaan lingkungan | Belum terdapat upaya pengelolaan lingkungan | Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UKL”) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (“UPL”) sederhana | Dokumen UKL-UPL sesuai ketentuan dan penerapan produksi bersih |
Indikator Teknis Pelaku Usaha Wisata Bahari
Lampiran Huruf C Permen KKP 2/2026 memuat indikator penilaian bagi pelaku usaha wisata bahari untuk mengelompokkan UMKM. Penilaian dilakukan berdasarkan beberapa aspek, antara lain pemasaran, legalitas, sumber daya manusia, dan lingkungan. Berikut perbandingan indikator utama pelaku usaha wisata bahari:
| Indikator Utama | Usaha Mikro | Usaha Kecil | Usaha Menengah |
| Akses Pasar | Lokal (lingkup desa atau sekitar lokasi usaha) | Regional (melalui agen perjalanan lokal) | Nasional dan berpotensi internasional (melalui agen perjalanan daring dan pameran) |
| Legalitas | NIB dan KUSUKA | NIB dan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU), termasuk izin operasional kapal wisata sederhana | Legalitas lengkap, termasuk perizinan usaha pariwisata dan sertifikasi kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan (Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability/CHSE). |
| Sumber Daya Manusia | Belum mengikuti pelatihan | Telah mengikuti pelatihan dasar | Sumber daya manusia terlatih dan memiliki sertifikasi profesi |
| Lingkungan | Dampak lingkungan relatif kecil dari aktivitas rumah tangga | Dampak lingkungan bersifat lokal, antara lain dari sisa kegiatan wisata | Pengelolaan limbah cair dan padat sesuai ketentuan |
Bobot Penilaian Usaha Pengolahan dan Pemasaran
Lampiran Huruf D Permen KKP 2/2026 mengatur penilaian kelas usaha pada sektor pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan melalui sistem pembobotan nilai. Penilaian dilakukan berdasarkan enam aspek usaha, dengan total nilai maksimum 100. Akumulasi nilai dari seluruh aspek digunakan untuk menentukan kelas usaha, mulai dari Mikro 1 hingga Pra Besar. Rincian bobot penilaian masing-masing aspek adalah sebagai berikut:
-
Aspek Legalitas: Pelaku usaha memperoleh nilai 5 apabila memiliki paling sedikit satu perizinan berusaha (PB atau PB UMKU), nilai 10 apabila memiliki paling sedikit tiga perizinan, dan nilai 20 apabila memiliki lebih dari tiga perizinan.
-
Aspek Produksi (Utilitas): Pelaku usaha memperoleh nilai 0 apabila tingkat utilitas produksi sampai dengan 50%, nilai 10 apabila tingkat utilitas lebih dari 50% sampai dengan 80%, dan nilai 20 apabila tingkat utilitas lebih dari 80% sampai dengan 100%.
-
Aspek Keuangan: Aspek ini memiliki nilai maksimum 15, yang berasal dari kombinasi ketersediaan laporan keuangan (belum memiliki, sederhana, atau akuntansi) dan akses pembiayaan, baik melalui kredit program maupun kredit komersial.
-
Aspek Sumber Daya Manusia: Pelaku usaha memperoleh nilai 0 apabila mempekerjakan 1 sampai dengan 5 orang, nilai 10 apabila mempekerjakan 6 sampai dengan 19 orang, dan nilai 15 apabila mempekerjakan lebih dari 19 sampai dengan 99 orang.
-
Aspek Pemasaran: Pelaku usaha memperoleh nilai 0 apabila memasarkan produk di tingkat lokal, nilai 10 apabila memasarkan produk di tingkat nasional, dan nilai 20 apabila memasarkan produk ke pasar ekspor.
-
Aspek Operasional (Bahan Baku): Pelaku usaha memperoleh nilai 0 apabila tidak menyediakan bahan baku, nilai 5 apabila ketersediaan bahan baku hanya mencukupi satu kali produksi, dan nilai 10 apabila pelaku usaha menerapkan manajemen persediaan bahan baku.
Penutup
Permen KKP 2/2026 menetapkan kerangka pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah sektor kelautan dan perikanan melalui pengaturan pemetaan, pendampingan, dan penilaian perkembangan usaha yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing kegiatan usaha. Pengaturan tersebut mencakup petambak garam, pelaku usaha biofarmakologi, dan pelaku usaha wisata bahari dengan indikator teknis yang dirinci dalam lampiran, serta pelaku usaha pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan yang dinilai melalui sistem pembobotan nilai terhadap aspek legalitas, produksi, keuangan, sumber daya manusia, pemasaran, dan operasional. Pelaksanaan penilaian dan kurasi mensyaratkan kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Kartu Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) sebagai dasar pendataan dan penetapan kelas awal usaha, sehingga pemenuhan aspek administratif dan kesesuaian kegiatan usaha dengan indikator teknis yang ditetapkan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pemberdayaan dan pendampingan UMKM sektor kelautan dan perikanan.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.
Langganan Gratis
Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.