Legal Updates

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 Mengubah Perdagangan Karbon Kehutanan melalui Skema Offset dan Kewajiban ESG

15/4/2026
Ivonnie Wijaya, Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 Mengubah Perdagangan Karbon Kehutanan melalui Skema Offset dan Kewajiban ESG

Pendahuluan

Pada 13 April 2026, Kementerian Kehutanan menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan (“Permenhut 6/2026”). Permenhut 6/2026 mengatur pelaksanaan perdagangan karbon di sektor kehutanan melalui skema pengimbangan (offset) emisi bagi badan usaha, masyarakat, dan pemerintah.

Permenhut 6/2026 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan mengenai penyelenggaraan instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional, serta mendukung pencapaian target penurunan emisi gas rumah kaca nasional (Nationally Determined Contribution, “NDC”) dengan tetap memperhatikan aspek sosial dan lingkungan.

Perbandingan

Permenhut 6/2026 mencabut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan (“Permen LHK 7/2023”). Berikut tabel perbandingan antara Permenhut 6/2026 dan Permen LHK 7/2023:

Aspek Permenhut 6/2026 Permen LHK 7/2023
Fokus Mekanisme Perdagangan Mengatur perdagangan karbon melalui mekanisme Offset Emisi GRK. Mengatur mekanisme Perdagangan Emisi (berbasis kuota) dan Offset Emisi GRK.
Sistem Registrasi Pusat Menggunakan Sistem Registri Unit Karbon (“SRUK”) untuk pencatatan. Menggunakan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (“SRN PPI”).
Otorisasi Volume Ekspor Menteri Kehutanan menilai dan menetapkan berdasarkan kebutuhan pencapaian NDC. Mengatur perhitungan batas kuota ekspor melalui formula yang tercantum dalam lampiran.
Frekuensi Pelaporan Berkala Pelaku usaha menyampaikan laporan melalui sistem elektronik dan Kementerian melakukan evaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 tahun. Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (“PBPH”) menyampaikan laporan kegiatan setiap bulan.
 

Ketentuan Penting

Pelaku Perdagangan Karbon dan Tanggung Jawab dalam Kemitraan

Sesuai Pasal 6 ayat (1), perdagangan karbon dapat dilakukan oleh:

  1. Pemegang PBPH dan hak pengelolaan;

  2. Pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial;

  3. Masyarakat hukum adat pemegang penetapan status hutan adat;

  4. Pemegang registrasi hutan hak; dan

  5. Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (“PB PJL”) Karbon.

Pasal 6 ayat (2) mengatur bahwa pelaku usaha dari kelompok perhutanan sosial dan masyarakat bekerja sama dengan mitra yang teregistrasi. Pasal 8 mengatur bahwa dalam kerja sama dengan pihak lain, termasuk investor, pemegang izin komersial (PBPH atau PB PJL Karbon) bertanggung jawab atas pelaksanaan perdagangan karbon.

Legalitas Lokasi dan Perlindungan Area Konsesi

Pasal 9 ayat (1) mengatur bahwa aksi mitigasi emisi dilaksanakan pada area berikut:

  1. Kawasan Hutan produksi (tetap/dapat dikonversi) dan blok pemanfaatan Kawasan Hutan lindung yang telah dibebani perizinan;

  2. Zona/blok pemanfaatan Kawasan Pelestarian Alam (“KPA”) dan Taman Buru yang belum dibebani hak atau izin;

  3. Hutan adat;

  4. Hutan hak; dan/atau

  5. Hutan negara yang bukan Kawasan Hutan.

Pasal 30 ayat (4) mengatur bahwa dalam pelaksanaan Program Berbasis Yurisdiksi, pemerintah tidak melakukan perdagangan karbon pada area yang telah memiliki perizinan (seperti PBPH atau hutan adat) sebelum memperoleh kesepakatan dari pemegang izin terkait.

Prosedur Pencatatan Dokumen dan Batas Waktu

Pelaku usaha yang mengajukan sertifikat domestik Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (“SPE GRK”) menyampaikan Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim (“DRAM”) melalui SRUK sebagaimana diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 12. DRAM dilengkapi dengan data pendukung operasional yang antara lain memuat:

  1. Rencana pelibatan masyarakat melalui skema Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (“Padiatapa”);

  2. Rencana pembagian manfaat karbon yang disepakati bersama masyarakat; dan

  3. Rencana pengelolaan keanekaragaman hayati dan pencegahan risiko aksi balik.

Menteri Kehutanan memeriksa kelengkapan dokumen paling lama 5 (lima) hari kerja. Jika dokumen belum lengkap, pelaku usaha melengkapinya paling lama 5 (lima) hari sejak menerima pemberitahuan sebagaimana diatur dalam Pasal 14. Pemegang izin juga dapat melibatkan tenaga ahli dan tenaga teknis dalam penyusunan dokumen ini sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2).

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant

Penerbitan SPE GRK dan Blokir Sanksi Administratif

Sebelum menerbitkan rekomendasi Unit Karbon domestik berupa SPE GRK, Kementerian Kehutanan melakukan pemeriksaan terhadap riwayat kepatuhan pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (2). Jika pelaku usaha sedang dikenai sanksi administratif, Kementerian Kehutanan menolak permohonan tersebut. Pelaku usaha yang permohonannya ditolak tidak dapat mengajukan kembali sampai sanksi administratif dicabut, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (7). Jika dokumen dinyatakan lengkap dan tidak terdapat sanksi administratif, proses pemeriksaan untuk pengajuan usulan rekomendasi kepada Menteri dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja.

Standar Internasional (Non SPE GRK) dan Batas Kedaluwarsa Persetujuan

Pelaku usaha yang menggunakan standar internasional mencatatkan Dokumen Perencanaan Proyek (“DPP”) dalam sistem. Persetujuan Menteri Kehutanan untuk penerbitan unit karbon non SPE GRK oleh standar internasional berlaku selama 6 (enam) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1). Pelaku usaha menyampaikan dokumen persetujuan penerbitan non-SPE GRK tersebut kepada lembaga standar internasional dalam masa berlaku 6 (enam) bulan tersebut.

Otorisasi Perdagangan Karbon Luar Negeri

Pelaku usaha dapat melakukan ekspor karbon. Jika mekanisme perdagangan memerlukan Corresponding Adjustment (penyesuaian akuntansi stok karbon di neraca negara), pelaku usaha mengajukan permohonan rekomendasi penerbitan otorisasi kepada Menteri Kehutanan sebagaimana diatur dalam Pasal 25. Menteri Kehutanan menilai permohonan tersebut dengan mempertimbangkan jumlah Unit Karbon dan kebutuhan pencapaian target NDC nasional, lalu menerbitkan rekomendasi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sesuai Pasal 26, yang selanjutnya digunakan pelaku usaha untuk mengajukan permohonan otorisasi definitif kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Kewajiban Standar ESG dan Sistem Manajemen Risiko

Pelaku usaha menerapkan prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola (Environmental, Social, and Governance, “ESG”) dalam pelaksanaan perdagangan karbon sebagaimana diatur dalam Pasal 28. Prinsip tersebut meliputi:

  1. Kepatuhan hukum dan tata kelola hutan;

  2. Pemenuhan hak masyarakat adat dan komunitas lokal;

  3. Konservasi keanekaragaman hayati; dan

  4. Pengelolaan risiko balik (reversal) serta pengurangan pengalihan emisi ke area lain.

Pelaku usaha juga memiliki dan menjalankan sistem manajemen risiko untuk mengelola risiko teknis dan sosial, serta menyampaikannya dalam laporan operasional kepada Kementerian Kehutanan sesuai Pasal 29.

Akreditasi Lembaga Audit dan Kewajiban Tenaga Kerja Lokal

Proyek divalidasi dan diverifikasi oleh lembaga independen yang berbadan hukum dan terakreditasi sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan Pasal 42. Jika menggunakan skema registrasi internasional, lembaga tersebut terakreditasi oleh lembaga internasional. Lembaga validasi dan verifikasi independen juga wajib menyediakan tenaga kerja Indonesia dengan kualifikasi internasional sesuai Pasal 42 ayat (1) huruf d.

Pemungutan PNBP Secara Elektronik

Pungutan atas transaksi perdagangan karbon dikenakan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (“PNBP”) atas pemanfaatan hutan untuk kegiatan penyerapan atau penyimpanan karbon sebagaimana diatur dalam Pasal 46. Pelaku usaha menyetor PNBP melalui aplikasi Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (“SIPNBP”).

Pelaporan Terintegrasi dan Evaluasi Kinerja

Pelaku usaha menyampaikan laporan pelaksanaan proyek melalui sistem informasi elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 54. Laporan tersebut paling sedikit memuat:

  1. Realisasi pelaksanaan perdagangan karbon melalui skema pengimbangan (offset) emisi;

  2. Peran serta masyarakat dan pelaksanaan kesepakatan pembagian manfaat; serta

  3. Tindak lanjut atas pengaduan masyarakat.

Data laporan tersebut menjadi dasar evaluasi dokumen dan audit lapangan oleh Kementerian Kehutanan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 tahun sesuai Pasal 55. Evaluasi mencakup realisasi sarana dan prasarana, metodologi, serta potensi karbon. Menteri Kehutanan juga menyediakan mekanisme pengaduan masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 48.

Dukungan Pemerintah untuk Kelompok Masyarakat

Pemerintah memberikan dukungan kepada pelaku usaha dari kelompok masyarakat dan masyarakat hukum adat sebagaimana diatur dalam Pasal 56. Dukungan ini mencakup peningkatan kapasitas dan keterampilan melalui pendampingan pada tahapan:

  1. Perencanaan kegiatan, termasuk identifikasi risiko ESG dan langkah mitigasinya;

  2. Pelaksanaan kegiatan; hingga

  3. Pelaporan teknis kegiatan karbon.

Ketentuan Peralihan

Kementerian Kehutanan mengatur ketentuan peralihan untuk pelaksanaan kegiatan yang sedang berjalan. Peta Jalan Perdagangan Karbon yang ditetapkan sebelumnya tetap digunakan sampai peta jalan yang baru diterbitkan sebagaimana diatur dalam Pasal 59. Proses pencatatan dokumen juga dapat dilakukan melalui sistem elektronik internal kementerian sampai SRUK beroperasi penuh sesuai Pasal 60.

Pelaku usaha dan penanggung jawab aksi mitigasi yang telah berada pada tahap validasi DRAM atau DPP, pelaksanaan kegiatan, verifikasi, atau pelaporan, termasuk yang telah memiliki Unit Karbon namun belum melakukan transaksi, menyampaikan kembali laporan kegiatannya kepada Menteri Kehutanan paling lama 6 (enam) bulan sejak peraturan ini diundangkan, dengan batas akhir 13 Oktober 2026, sebagaimana diatur dalam Pasal 61.

Penutup

Permenhut 6/2026 mengarahkan ulang tata kelola perdagangan karbon sektor kehutanan dari skema berbasis kuota menuju mekanisme pengimbangan (offset) emisi yang berbasis proyek, dengan penegasan penggunaan Sistem Registri Unit Karbon sebagai basis pencatatan dan pelacakan unit karbon serta penghapusan pendekatan kuota tetap dalam penentuan rekomendasi otorisasi ekspor yang kini berada pada kewenangan Menteri Kehutanan berdasarkan evaluasi substantif. Pelaksanaan perdagangan karbon juga ditempatkan dalam sistem elektronik yang terintegrasi, mulai dari pelaporan, pencatatan dokumen, hingga evaluasi berkala, disertai perluasan cakupan pelaku yang dapat berpartisipasi, pengaturan lokasi kegiatan, serta mekanisme penerbitan unit karbon baik untuk pasar domestik maupun internasional. Di sisi tata kelola, Permenhut 6/2026 memperkuat aspek Environmental, Social, and Governance (ESG), kewajiban sistem manajemen risiko, serta keharusan validasi dan verifikasi oleh lembaga terakreditasi, termasuk ketentuan penggunaan tenaga kerja Indonesia dalam skema internasional dan pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak melalui sistem elektronik. Dalam konteks perdagangan lintas negara, rekomendasi otorisasi ekspor unit karbon ditempatkan pada persetujuan administratif berbasis penilaian Menteri Kehutanan, sementara pelaksanaan operasional tetap mengikuti standar pelaporan dan verifikasi yang terdigitalisasi. Bagi pelaku usaha yang telah menjalankan kegiatan, terdapat kewajiban penyampaian ulang laporan kepada Menteri Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diundangkan atau paling lambat 13 Oktober 2026, yang mencakup seluruh tahapan kegiatan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, verifikasi, hingga kepemilikan unit karbon yang belum ditransaksikan.

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.