Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 24 Tahun 2025 Perketat Arus Masuk Kayu
Pendahuluan
Pada 6 November 2025, Kementerian Kehutanan menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penjaminan Legalitas Produk Hasil Hutan Impor ("Permenhut 24/2025"), dan mulai berlaku pada 26 Desember 2025. Peraturan ini menetapkan standar baru bagi importir dalam menjamin bahwa setiap produk hasil hutan yang masuk ke Indonesia berasal dari sumber yang legal dan lestari.
Permenhut 24/2025 memastikan rantai pasok bahan baku industri kehutanan yang bersih dan legal. Pemerintah memandang perlu adanya mekanisme kontrol yang lebih ketat melalui dokumen penjaminan legalitas. Permenhut 24/2025 melaksanakan ketentuan Pasal 173 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, yang mewajibkan produk impor dilengkapi dokumen legalitas untuk mencegah masuknya kayu ilegal (illegal logging) ke dalam pasar domestik.
Perbandingan
Permenhut 24/2025 mencabut ketentuan mengenai pelaksanaan Uji Kelayakan dan Deklarasi Impor yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi ("Permen LHK 8/2021"). Berikut adalah perbandingan ketentuan antara Permenhut 24/2025 dan Permen LHK 8/2021:
Ketentuan Penting
Kewajiban Penjaminan Legalitas Produk Impor
Setiap Importir wajib memastikan bahwa Produk Hasil Hutan Impor berasal dari sumber bahan baku yang legal. Dalam Pasal 2, Importir harus melakukan penjaminan legalitas yang meliputi dua tahapan utama, yaitu uji kelayakan dan Deklarasi Impor. Ketentuan ini berlaku bagi importir yang melakukan kegiatan usaha, namun memberikan pengecualian khusus dalam Pasal 3 untuk barang-barang tertentu seperti barang promosi, barang pribadi penumpang, barang hibah untuk ibadah/bencana alam, dan barang perwakilan negara asing.
Tata Cara Uji Kelayakan (Due Diligence)
Berdasarkan Pasal 4, Importir wajib melakukan uji kelayakan melalui Portal SILK sebelum melakukan impor. Uji kelayakan ini mencakup pemeriksaan dokumen legalitas, seperti surat keterangan otoritas, sertifikat lembaga sertifikasi, atau country specific guidelines. Proses ini harus melalui tiga tahapan, yaitu: 1) pengumpulan data dan informasi; 2) analisis data; dan 3) mitigasi risiko. Menurut Pasal 6, Importir wajib melakukan uji silang (cross-check) data produk dengan negara asal panen dan daerah asal panen untuk memastikan validitas klaim legalitas.
Kewajiban Deklarasi Impor dan Integrasi Data
Setelah uji kelayakan selesai, Importir wajib menerbitkan Deklarasi Impor melalui Portal SILK yang menyatakan bahwa produk tersebut telah memenuhi standar kelayakan. Pasal 10 menentukan bahwa data Deklarasi Impor yang telah dinyatakan lengkap dan benar akan terintegrasi secara otomatis dengan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). Deklarasi Impor ini berlaku selama 1 (satu) tahun dan berfungsi sebagai dokumen persyaratan impor yang pemeriksaannya dilakukan setelah melalui kawasan pabean (post-border).
Pelaporan Realisasi dan Kewajiban Pemutakhiran Data
Dalam Pasal 14, Importir wajib menyampaikan laporan realisasi impor paling lambat tanggal 15 bulan berjalan untuk kegiatan impor bulan sebelumnya melalui Portal SILK. Selain itu, sesuai dengan Pasal 13, Importir wajib melakukan pemutakhiran data profil (seperti perubahan alamat, NPWP, atau penanggung jawab) tanpa perlu melakukan uji kelayakan ulang, namun wajib disampaikan kepada Direktur melalui surat elektronik.
Sanksi Administratif
Menurut Pasal 22, Importir yang tidak menyampaikan laporan realisasi atau tidak melaksanakan perintah teguran tertulis akan dikenakan sanksi pemblokiran hak akses Portal SILK. Lebih jauh lagi, dalam ayat (6), Direktur Jenderal berwenang merekomendasikan pemblokiran hak akses kepabeanan kepada otoritas bea cukai, yang dapat melumpuhkan kemampuan perusahaan untuk melakukan impor.
Ketentuan Peralihan
Berdasarkan Pasal 25, Deklarasi Impor yang terbit sebelum tanggal 29 Agustus 2025 dinyatakan tetap berlaku hanya sampai dengan 31 Desember 2025. Sementara itu, Deklarasi Impor yang diterbitkan sejak tanggal 29 Agustus 2025 hingga 26 Desember 2025, tetap berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal penerbitan. Untuk permohonan yang sedang dalam proses, prosesnya harus menyesuaikan ketentuan dalam Permenhut 24/2025.
Penutup
Permenhut 24/2025 memberikan pengawasan ketat terhadap rantai pasok kayu impor di Indonesia bagi pelaku usaha kehutanan dan importir. Terdapat pergeseran dari pengawasan manual ke sistem digital terintegrasi (Portal SILK dan SINSW) yang menekankan transparansi total data pasokan. Pelaku usaha harus segera memitigasi risiko operasional dengan memastikan staf mereka kompeten menggunakan Portal SILK dan disiplin dalam pelaporan realisasi bulanan. Kelalaian administratif kini memiliki konsekuensi fatal, yakni pemblokiran akses impor.
Apa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.