Peraturan Menteri Hukum Nomor 6 Tahun 2026 Mewajibkan Disiplin Administratif dan Ketepatan Waktu dalam Permohonan Paten
Pendahuluan
Pada 13 Januari 2026, Kementerian Hukum menetapkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 6 Tahun 2026 tentang Permohonan Paten (“Permenkum 6/2026”), yang mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 23 Februari 2026. Permenkum 6/2026 mengatur prosedur permohonan paten bagi inventor dan badan usaha, termasuk pendaftaran, pemeriksaan, dan pemberian hak atas invensi di bidang teknologi.
Permenkum 6/2026 ditetapkan karena pengaturan sebelumnya tidak lagi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024.
Perbandingan
Permenkum 6/2026 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten (“Permenkumham 38/2018”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten (“Permenkumham 13/2021”). Berikut perbandingan antara Permenkum 6/2026 dengan Permenkumham 38/2018 dan Permenkumham 13/2021:
| Aspek | Permenkum 6/2026 | Permenkumham 38/2018 dan Permenkumham 13/2021 |
| Waktu Pembayaran Biaya Kelebihan Klaim (>10 klaim) | Pemohon membayar biaya tambahan atas klaim lebih dari 10 klaim pada saat mengajukan permohonan. | Pemohon membayar biaya tambahan atas klaim lebih dari 10 klaim paling lambat pada saat mengajukan pemeriksaan substantif. |
| Struktur Tahapan Permohonan | Mengatur tahapan permohonan secara berurutan dari pengajuan, pemeriksaan administratif, pengumuman, pemeriksaan substantif, hingga keputusan. | Mengatur tahapan permohonan dalam beberapa bagian terpisah dengan pendekatan yang lebih teknis pada masing-masing tahap. |
| Perumusan Tenggat Waktu | Merumuskan batas waktu dengan frasa yang lebih langsung, seperti “paling lambat” sejak Tanggal Penerimaan. | Banyak menggunakan frasa “paling lama dalam jangka waktu” untuk menentukan batas waktu sejak Tanggal Penerimaan. |
Ketentuan Penting
Standardisasi Administrasi Elektronik dan Identitas Badan Hukum
Pasal 24 dan Pasal 25 mengatur bahwa permohonan diajukan secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal atau secara nonelektronik melalui loket. Permohonan harus memuat dan/atau dilampiri paling sedikit:
-
identitas pemohon dan inventor;
-
judul, deskripsi, klaim, dan abstrak invensi;
-
gambar apabila diperlukan;
-
surat kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa;
-
dokumen pengalihan hak apabila pemohon bukan inventor; dan
-
bukti pembayaran biaya.
Pasal 3 mewajibkan pemohon yang berbentuk badan hukum mencantumkan nama dan alamat lengkap entitas. Apabila pemohon menunjuk Konsultan Kekayaan Intelektual, Pasal 15 mewajibkan pelampiran surat kuasa bermeterai, dan alamat kuasa menjadi domisili untuk penyampaian korespondensi terkait permohonan paten di Indonesia.
Legalitas Pengalihan Hak Invensi dan Kriteria Khusus UMK
Dalam hal perusahaan mengajukan permohonan sebagai penerima hak dari inventor, Pasal 4, Pasal 16, dan Pasal 17 mewajibkan pelampiran dokumen pengalihan hak yang memuat judul invensi serta identitas lengkap para pihak. Apabila terdapat inventor yang tidak dapat menandatangani dokumen tersebut, perusahaan harus melampirkan bukti hubungan kerja atau surat pernyataan mengenai status hubungan hukum dengan inventor yang bersangkutan. Selain itu, Pasal 18 memberikan tarif khusus bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dengan syarat melampirkan surat keterangan UMK yang masih berlaku. Jika pemohon tidak memenuhi persyaratan tersebut, pemohon dikenai tarif umum dan wajib membayar selisih biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan Objek Invensi, Bahasa, dan Sumber Daya Genetik
Terkait klaim invensi, Pasal 10 mengatur bahwa permohonan dapat diajukan dengan mencantumkan paling banyak 10 (sepuluh) klaim, dan kelebihannya akan dikenai biaya tambahan. Pasal 7 ayat (5) dan Pasal 39 ayat (5) mewajibkan pemohon menerjemahkan dokumen lampiran berbahasa asing ke dalam bahasa Indonesia dan/atau bahasa Inggris paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak Tanggal Penerimaan atau tanggal pengajuan. Selain itu, Pasal 19 dan Pasal 21 mewajibkan pemohon yang mengajukan invensi terkait jasad renik untuk melampirkan bukti penyimpanan pada lembaga yang diakui berdasarkan Budapest Treaty, serta menyampaikan pernyataan mengenai asal sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional yang digunakan dalam invensi.
Strategi Perlindungan Global melalui Hak Prioritas dan PCT
Pemohon yang menggunakan Hak Prioritas harus mengajukan permohonan paling lambat 12 bulan sejak tanggal prioritas di negara asal dan menyerahkan dokumen prioritas yang telah disahkan paling lambat 16 bulan sejak tanggal tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 dan Pasal 29. Selain itu, mekanisme Patent Cooperation Treaty (“PCT”) memungkinkan pemohon mengajukan permohonan internasional melalui Indonesia sebagai Kantor Penerima atau memasuki fase nasional di Indonesia sebagai Kantor Tujuan. Ketentuan mengenai prosedur tersebut, termasuk kewajiban pembayaran biaya kepada biro internasional dan otoritas terkait, diatur dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 39.
Fleksibilitas Manajemen Invensi: Pemisahan dan Konversi Jenis
Permohonan yang memuat lebih dari satu invensi yang tidak memenuhi kesatuan invensi dapat dipisahkan melalui pengajuan permohonan divisional atau pemisahan invensi, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 dan Pasal 50. Selain itu, pemohon dapat mengubah jenis permohonan dari Paten menjadi Paten Sederhana atau sebaliknya sebelum terdapat keputusan akhir atas permohonan tersebut. Ketentuan mengenai perubahan jenis permohonan dari Paten menjadi Paten Sederhana atau sebaliknya diatur dalam Pasal 45 dan Pasal 47. Di sisi lain, pemohon dapat menarik kembali permohonan sebelum Menteri memberikan keputusan menyetujui atau menolak permohonan, sesuai dengan ketentuan Pasal 54 dan Pasal 55.
Risiko Kepatuhan: Tenggat Waktu Administrasi dan Substantif
Pemohon harus melengkapi kekurangan persyaratan administratif dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal pemberitahuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 42. Selain itu, permohonan pemeriksaan substantif wajib diajukan paling lambat 36 bulan sejak Tanggal Penerimaan. Ketentuan mengenai kewajiban dan konsekuensi atas keterlambatan tersebut diatur dalam Pasal 57 sampai dengan Pasal 59, dan apabila pemohon tidak mengajukan permohonan dalam jangka waktu tersebut, permohonan dianggap ditarik kembali. Untuk invensi yang memenuhi kriteria Paten Sederhana, mekanisme pemeriksaan dan pemberian keputusan diatur antara lain dalam Pasal 83 dan Pasal 90, dengan batas waktu penyelesaian paling lama 6 bulan sejak Tanggal Penerimaan.
Mekanisme Tanggapan dan Percepatan Pemeriksaan
Pemohon wajib menyampaikan tanggapan atas hasil pemeriksaan substantif dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal hasil pemeriksaan substantif diterima, sebagaimana diatur dalam Pasal 74. Pemohon dapat mengajukan perpanjangan waktu dengan membayar biaya PNBP sesuai ketentuan Pasal 75 apabila memerlukan tambahan waktu untuk menyampaikan tanggapan. Selain itu, pemohon dapat mengajukan percepatan pengumuman sesuai Pasal 56 atau percepatan pemeriksaan substantif melalui mekanisme kerja sama internasional sebagaimana diatur dalam Pasal 71 dan Pasal 72, dengan melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan. Ketentuan mengenai percepatan pemeriksaan dengan pembayaran biaya tambahan diatur dalam Pasal 76.
Upaya Hukum, Oposisi, dan Legalitas Pasca-Penerbitan
Selama proses pemeriksaan substantif, pandangan dan/atau keberatan yang diajukan masyarakat dapat digunakan sebagai dokumen pembanding sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (1) huruf f. Adapun tata cara penyampaian keberatan untuk permohonan Paten Sederhana secara spesifik diatur dalam Pasal 87. Terhadap keputusan yang diterbitkan atas permohonan, pemohon dapat menempuh upaya pemeriksaan kembali dan mengajukan banding kepada Komisi Banding Paten, serta melanjutkan gugatan ke Pengadilan Niaga sesuai ketentuan Pasal 91 dan Pasal 131. Setelah paten diberikan, penerbitan sertifikat dan perbaikan atas kesalahan administratif diatur dalam Pasal 117 dan Pasal 121. Selain itu, perubahan data pemegang paten akibat pengalihan atau perubahan lainnya dicatat sesuai Pasal 128, dan setiap pihak dapat mengajukan permohonan untuk meminta petikan dan/atau salinan dokumen Paten sebagaimana diatur dalam Pasal 130.
Ketentuan Peralihan
Pasal 132 mengatur bahwa permohonan paten yang telah diajukan sebelum Permenkum 6/2026 mulai berlaku dan masih dalam proses penyelesaian tetap diproses berdasarkan ketentuan sebelumnya. Dengan demikian, penyelesaian permohonan tersebut tetap mengacu pada Permenkumham 38/2018 sebagaimana telah diubah dengan Permenkumham 13/2021. Ketentuan ini memastikan permohonan yang sedang berjalan tidak perlu diajukan kembali dan tetap diselesaikan sesuai prosedur yang berlaku pada saat permohonan diajukan.
Penutup
Secara keseluruhan, Permenkum 6/2026 menata prosedur permohonan paten melalui kewajiban pengajuan secara elektronik, pengaturan dokumen dan identitas pemohon secara lebih sistematis, penegasan mekanisme pengalihan hak invensi, pemisahan dan konversi jenis permohonan, serta fasilitas percepatan pemeriksaan dan pengaturan hak prioritas serta Patent Cooperation Treaty (PCT) bagi permohonan lintas negara. Permohonan yang telah diajukan sebelum Permenkum 6/2026 berlaku dan masih dalam proses tetap diselesaikan berdasarkan Permenkumham 38/2018 sebagaimana telah diubah dengan Permenkumham 13/2021 sesuai Pasal 132, sehingga tidak memerlukan pengajuan ulang. Dari sisi kepatuhan, pemohon perlu memastikan pemenuhan seluruh tenggat administratif dan substantif, terutama kewajiban mengajukan pemeriksaan substantif paling lambat 36 bulan sejak Tanggal Penerimaan dan menyampaikan tanggapan atas hasil pemeriksaan dalam waktu 3 bulan, termasuk kewajiban penyampaian dokumen terjemahan; apabila tenggat tersebut tidak dipenuhi, permohonan dianggap ditarik kembali sesuai mekanisme yang berlaku.
Apa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.
