Peraturan Menteri Hukum Nomor 10 Tahun 2026 Perkuat Kewajiban Notaris dalam Pelaporan Pemilik Manfaat dan Manajemen Risiko
Pendahuluan
Pada 6 Februari 2026, Kementerian Hukum menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Menteri Hukum Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris ("Permenkum 10/2026"). Permenkum 10/2026 mewajibkan Notaris menerapkan prinsip mengenali Pengguna Jasa sebagai bagian dari upaya mencegah penyalahgunaan jasa kenotariatan dalam tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Permenkum 10/2026 menyempurnakan ketentuan penerapan prinsip mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris dalam rangka meningkatkan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, memastikan pemenuhan standar internasional Financial Action Task Force (FATF), serta menggantikan pengaturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum.
Perbandingan
Permenkum 10/2026 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris (“Permenkumham 9/2017”). Berikut tabel perbandingan antara Permenkum 10/2026 dan Permenkumham 9/2017:
| Aspek | Permenkum 10/2026 | Permenkumham 9/2017 |
| Penanganan Beneficial Owner (BO) Tak Teridentifikasi | Apabila Notaris tidak memperoleh informasi Beneficial Owner setelah melakukan upaya maksimal, Notaris wajib melaporkan kondisi tersebut melalui laman Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (“AHU”) berdasarkan hasil verifikasi. | Apabila informasi Beneficial Owner tidak diperoleh, Notaris menetapkan orang perseorangan yang menjabat sebagai Direksi atau yang setara sebagai Beneficial Owner. |
| Sanksi Pemblokiran Akun | Menteri melalui Direktur Jenderal dapat melakukan pemblokiran akun Notaris pada sistem AHU Online sebelum pemeriksaan berjenjang apabila ditemukan pelanggaran. | Mengatur sanksi administratif berupa teguran hingga pemberhentian dengan mengacu pada Undang-Undang Jabatan Notaris, tanpa mengatur mekanisme pemblokiran akun pada sistem secara langsung. |
| Persyaratan Dokumen Korporasi | Mensyaratkan Nomor Induk Berusaha (“NIB”) sebagai bagian dari dokumen pendukung bagi korporasi non-mikro dan kecil sesuai dengan sistem perizinan berbasis Online Single Submission (“OSS”). | Masih mensyaratkan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dalam dokumen pendukung korporasi. |
Ketentuan Penting
Kewajiban Dasar, Larangan, dan Pendekatan Berbasis Risiko
Notaris wajib menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (“PMPJ”) yang meliputi identifikasi, verifikasi, dan pemantauan transaksi. Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 4, Notaris menerapkan PMPJ dengan menggunakan pendekatan berbasis risiko. Notaris mengelompokkan Pengguna Jasa ke dalam tingkat risiko rendah, menengah, atau tinggi berdasarkan penilaian terhadap profil, kegiatan usaha, negara, dan produk atau jasa yang digunakan. Pasal 5 melarang Notaris membuka atau memelihara rekening anonim atau rekening dengan nama fiktif.
Prosedur Identifikasi dan Verifikasi Tatap Muka
Dalam melakukan identifikasi, Notaris wajib mengumpulkan informasi dan dokumen pendukung yang sah sesuai jenis subjek hukum. Pasal 10 ayat (2) mengharuskan Notaris bertemu langsung dengan Pengguna Jasa untuk memastikan kebenaran identitas. Notaris melakukan verifikasi dokumen sebelum memulai hubungan usaha sesuai Pasal 20 ayat (1). Dalam kondisi tertentu, Notaris dapat memulai hubungan usaha sebelum verifikasi selesai sepanjang risiko dapat dikelola dan kegiatan usaha tetap berjalan normal, dengan kewajiban menyelesaikan verifikasi segera setelah hubungan usaha dilakukan.
Dokumen Korporasi, Lembaga Pemerintah, dan Perikatan Lainnya
Permenkum 10/2026 mengatur persyaratan dokumen bagi setiap jenis Pengguna Jasa. Berdasarkan Pasal 12, Notaris wajib meminta dokumen legalitas bagi Korporasi non-mikro dan kecil, termasuk Nomor Induk Berusaha, laporan keuangan, serta struktur kepemilikan atau pengendalian. Untuk Perikatan Lainnya (Legal Arrangements), Pasal 13 mewajibkan Notaris memperoleh dokumen pendirian atau pembentukan, identitas pihak yang bertindak untuk dan atas nama Perikatan Lainnya, serta dokumen yang menunjukkan kewenangan pihak tersebut. Pasal 14 mewajibkan Notaris meminta surat penunjukan atau dokumen yang menunjukkan kewenangan dan spesimen tanda tangan bagi Pengguna Jasa yang berasal dari Lembaga Pemerintah atau organisasi internasional.
Mekanisme Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner)
Permenkum 10/2026 mengatur mekanisme identifikasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) pada Korporasi dan Perikatan Lainnya. Sesuai Pasal 8 ayat (1), Notaris wajib menelusuri dan memastikan Pemilik Manfaat. Apabila Notaris tidak memperoleh informasi Pemilik Manfaat setelah melakukan upaya sesuai ketentuan, Pasal 8 ayat (3) mewajibkan Notaris melaporkan kondisi tersebut melalui laman Direktorat Jenderal AHU berdasarkan hasil verifikasi. Ketentuan ini tidak lagi memperbolehkan penetapan Direksi sebagai Pemilik Manfaat secara otomatis tanpa pelaporan melalui sistem.
Prosedur Sederhana dan Penggunaan Pihak Ketiga
Pasal 16 memperbolehkan Notaris menerapkan prosedur sederhana terhadap Pengguna Jasa dengan tingkat risiko rendah dengan meminta informasi yang lebih terbatas. Pasal 26 memperbolehkan Notaris menggunakan hasil identifikasi dan verifikasi yang dilakukan oleh Pihak Ketiga sepanjang terdapat kesepakatan tertulis dan Pihak Ketiga tersebut berada di bawah pengawasan otoritas berwenang. Notaris tetap bertanggung jawab atas pelaksanaan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa.
Penanganan Risiko Tinggi dan PEP
Terhadap Pengguna Jasa dengan tingkat risiko tinggi atau yang tergolong sebagai Politically Exposed Person (“PEP”), Pasal 17 mewajibkan Notaris melakukan identifikasi dan verifikasi secara lebih mendalam. Langkah tersebut meliputi permintaan informasi tambahan mengenai sumber dana, sumber kekayaan, dan tujuan hubungan usaha. Pasal 17 ayat (5) memberikan hak kepada Notaris untuk menolak atau menghentikan hubungan usaha apabila hasil penilaian menunjukkan risiko yang tidak dapat dikelola.
Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pemutusan Hubungan Usaha
Pasal 24 mewajibkan Notaris melakukan pemeriksaan kesesuaian identitas Pengguna Jasa dengan Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) serta daftar pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. Apabila ditemukan kesamaan, Notaris wajib menolak hubungan usaha. Pasal 25 mewajibkan Notaris memutus hubungan usaha apabila Pengguna Jasa menolak memenuhi kewajiban dalam penerapan PMPJ atau apabila Notaris tidak dapat meyakini kebenaran informasi dan/atau dokumen yang diberikan.
Sistem Pencatatan, Pengkinian Data, dan Pelaporan
Pasal 22 dan Pasal 23 mewajibkan Notaris memiliki sistem pencatatan transaksi serta menatausahakan dokumen profil dan korespondensi Pengguna Jasa. Pasal 27 mewajibkan Notaris menyampaikan laporan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (“PPATK”) apabila ditemukan transaksi mencurigakan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diketahui adanya transaksi tersebut. Pasal 29 mewajibkan Notaris melakukan pengkinian data secara berkala apabila terdapat perubahan informasi Pengguna Jasa.
Manajemen Risiko Internal, SDM, dan Penggunaan Teknologi Baru
Pasal 30 dan Pasal 31 mewajibkan Notaris menerapkan pengendalian internal yang mencakup kebijakan dan prosedur penyaringan karyawan serta pemantauan profil pegawai. Pasal 32 mewajibkan Notaris menyelenggarakan pelatihan secara berkala bagi pegawai terkait penerapan PMPJ. Pasal 35 mewajibkan Notaris melakukan identifikasi dan mitigasi risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme sebelum menggunakan teknologi baru dalam pemberian jasa.
Pengawasan dan Kerja Sama dengan Penegak Hukum
Pengawasan terhadap kepatuhan Notaris dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal dengan melibatkan Majelis Pengawas Notaris dan dapat berkoordinasi dengan PPATK sebagaimana diatur dalam Pasal 28. Notaris juga wajib bekerja sama dengan penegak hukum dan otoritas berwenang dalam pelaksanaan ketentuan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sebagaimana diatur dalam Pasal 36.
Sanksi Administratif dan Pemblokiran Akun
Notaris yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, atau pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana diatur dalam Pasal 33. Selain sanksi tersebut, Menteri melalui Direktur Jenderal dapat melakukan pemblokiran akun Notaris pada sistem AHU Online sebelum dilakukan pemeriksaan berjenjang sebagaimana diatur dalam Pasal 34. Pemblokiran dapat dibuka kembali setelah Notaris memenuhi kewajiban sesuai ketentuan.
Ketentuan Peralihan
Bagi Notaris yang status akunnya masih terblokir pada saat Permenkum 10/2026 mulai berlaku pada 6 Februari 2026, status pemblokiran tersebut tetap berlaku dan tidak berakhir secara otomatis sebagaimana diatur dalam Pasal 37.
Penutup
Permenkum 10/2026 memperbarui kewajiban Notaris dalam penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa, termasuk identifikasi dan pelaporan Pemilik Manfaat pada Korporasi dan Perikatan Lainnya serta kewajiban melaporkan kondisi tidak ditemukannya Pemilik Manfaat melalui sistem Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum berdasarkan hasil verifikasi. Ketentuan tersebut juga mengatur verifikasi sebelum hubungan usaha dilakukan, penerapan pendekatan berbasis risiko terhadap Pengguna Jasa berisiko tinggi dan Politically Exposed Person (PEP), serta pemeriksaan terhadap Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris dan daftar pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. Notaris wajib memiliki sistem pencatatan dan pengkinian data, menyampaikan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan paling lama 3 (tiga) hari kerja, menerapkan pengendalian internal termasuk penyaringan dan pelatihan pegawai, serta melakukan mitigasi risiko sebelum penggunaan teknologi baru. Selain pengenaan sanksi administratif, Menteri melalui Direktur Jenderal dapat melakukan pemblokiran akun pada sistem AHU Online sebelum pemeriksaan berjenjang, dan status pemblokiran yang telah ada pada saat mulai berlakunya Permenkum 10/2026 tetap berlaku sampai seluruh kewajiban dipenuhi, sehingga tanggung jawab kepatuhan melekat pada Notaris sejak tahap penerimaan Pengguna Jasa hingga pengawasan internal kantor.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Apa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.