Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 4 Tahun 2025 Pertegas Kuota Haji Khusus, Skema Penggabungan Jemaah, dan Jalur Umrah Mandiri
Pendahuluan
Pada 20 November 2025, Kementerian Haji dan Umrah menerbitkan Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (“Peraturan 4/2025”) dan mulai berlaku pada tanggal tersebut. Peraturan 4/2025 melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 (“UU 14/2025”) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 (“UU 8/2019”) tentang Ibadah Haji dan Umrah, serta memperbarui tata kelola haji khusus dan memberikan kepastian hukum atas mekanisme perjalanan umrah, termasuk pengaturan jalur umrah mandiri di samping jalur Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (“PPIU”).
Peraturan 4/2025 merupakan tindak lanjut perubahan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta pembentukan kementerian baru yang terpisah dari Kementerian Agama. Pemerintah menilai perlu adanya pengaturan yang lebih jelas mengenai standar pelayanan, termasuk pengaturan legalitas dan tata cara pelaksanaan umrah secara perseorangan (mandiri) untuk menjamin pelindungan jemaah di tengah kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.
Perbandingan
Peraturan 4/2025 ini mencabut Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (“Peraturan 6/2021”). Perbandingan mengenai aspek-aspek dari kedua peraturan tersebut adalah sebagai berikut:
| Aspek | Peraturan 4/2025 | Peraturan 6/2021 |
| Penyelenggaraan Umrah | Dua Jalur Legal. Mengakui penyelenggaraan melalui PPIU dan Ibadah Umrah Mandiri (perseorangan). | Satu Jalur (PPIU). PPIU sebagai satu-satunya penyelenggara. Tidak ada pengaturan legal untuk jalur mandiri. |
| Haji Nonkuota (Furoda) | Wajib Perjanjian Tertulis. Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (“PIHK”) wajib membuat perjanjian tertulis dengan jemaah yang merinci hak dan kewajiban layanan secara spesifik (akomodasi, transportasi, dll). | Hanya Pelaporan. Kewajiban PIHK sebatas melaporkan data jemaah visa mujamalah (undangan) kepada Menteri sebelum berangkat. |
| Perhitungan Masa Tunggu Lansia | Sejak Keberangkatan Pertama. Lansia mendapat prioritas keberangkatan pertama jika sudah mendaftar minimal 2 tahun terhitung sejak tanggal keberangkatan pertama Jemaah Haji sesuai Rencana Perjalanan Haji. | Sejak Penetapan Kuota. Lansia mendapat prioritas berdasarkan penetapan kuota haji jika sudah mendaftar minimal 2 tahun terhitung sejak tanggal penetapan kuota haji. |
| Kuota Haji Lansia | Prioritas Spesifik. Kuota lansia maksimal 1% untuk usia minimum 65 tahun dengan masa tunggu minimal 2 tahun sejak tanggal keberangkatan pertama Jemaah Haji sesuai Rencana Perjalanan Haji. | Prioritas Lansia. Mengatur kuota lansia 1% usia 65 tahun, dengan masa tunggu minimal 2 tahun sejak penetapan kuota haji. |
Ketentuan Penting
Persyaratan Usia Pendaftaran Haji Khusus
Pasal 5 menetapkan batas usia bagi calon Jemaah Haji Khusus. Selain persyaratan administrasi kependudukan (KTP/KIA/Akta Kelahiran), calon jemaah harus berusia paling rendah 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar. Ketentuan ini menjamin kematangan fisik dan mental jemaah dalam antrean haji.
Digitalisasi dan Opsi Pendaftaran
Pasal 6 memberikan pilihan metode pendaftaran bagi Jemaah Haji Khusus, yaitu secara non-elektronik atau elektronik. Untuk pendaftaran elektronik (Pasal 8), calon jemaah mengisi data diri dan memilih PIHK langsung di Sistem Informasi Kementerian. Setelah data dinyatakan valid, jemaah melakukan setoran awal. Bagi pendaftar elektronik, bukti setoran awal didapatkan melalui aplikasi perbankan. Adapun ketentuan penerbitan bukti pembayaran fisik dalam tiga rangkap (Pasal 9) diterapkan bagi jemaah yang memilih prosedur pendaftaran non-elektronik.
Perpindahan Antar-PIHK
Pasal 12 mengatur bahwa jemaah Haji Khusus dapat mengajukan perpindahan antar-PIHK dengan alasan spesifik, yaitu: penggabungan keluarga (mahram), perubahan paket program, atau jika PIHK asal gagal memberangkatkan/melunasi. Perpindahan ini dibatasi hanya dapat dilakukan paling banyak 1 (satu) kali dan tidak boleh dilakukan setelah pelunasan Bipih Khusus (kecuali PIHK asal terkena sanksi administratif berat seperti pencabutan izin).
Prioritas Pengisian Sisa Kuota
Pasal 16 dan Pasal 19 mengatur mekanisme pengisian sisa kuota haji khusus berdasarkan prioritas yang ketat, bukan acak. Jika terdapat sisa kuota pada akhir masa pelunasan, alokasinya diperuntukkan secara berurutan bagi:
-
Jemaah yang terkendala sistem atau gagal lunas pada tahap sebelumnya;
-
Pendamping jemaah lansia (wajib keluarga inti: suami/istri/anak/saudara);
-
Jemaah yang terpisah dari mahram atau keluarga inti;
-
Jemaah penyandang disabilitas dan pendampingnya; baru kemudian
-
Jemaah urutan berikutnya.
Khusus untuk pendamping (lansia/disabilitas/mahram), mereka wajib memiliki hubungan keluarga inti yang dibuktikan dokumen sah dan telah memiliki Nomor Porsi minimal 2 tahun.
Kewajiban Penggabungan Jemaah (Konsolidasi)
Untuk menjamin kepastian keberangkatan dan kesehatan bisnis penyelenggara, Pasal 20 mengatur PIHK wajib memberangkatkan paling sedikit 45 Jemaah Haji Khusus.
-
Jika jemaah kurang dari 45 orang: PIHK wajib menggabungkan jemaahnya dengan PIHK lain.
-
Jika jemaah lebih dari 45 orang: PIHK dilarang menggabungkan jemaahnya dengan PIHK lain (harus berangkat mandiri).
Penggabungan ini wajib dituangkan dalam Berita Acara dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal.
Standar Rasio Petugas
Pasal 31 sampai Pasal 34 mengatur rasio petugas yang wajib disediakan oleh PIHK untuk menjamin kualitas pelayanan jemaah. Untuk setiap 45 jemaah, wajib ada minimal: 1 penanggung jawab PIHK, 1 petugas kesehatan, dan 1 pembimbing ibadah. Petugas ini tidak boleh dirangkap oleh jemaah. PIHK dapat mengusulkan penambahan petugas (penanggung jawab, dokter, pembimbing) jika jumlah jemaah bertambah dalam kelipatan 45.
Pelimpahan Nomor Porsi
Pasal 36 sampai Pasal 38 mengatur pelimpahan Nomor Porsi bagi jemaah yang meninggal dunia atau mengalami sakit permanen sebelum keberangkatan. Nomor Porsi dapat dilimpahkan kepada anggota keluarga inti, yaitu suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, saudara kandung, saudara seayah, atau saudara seibu. Pelimpahan ini hanya diperbolehkan sebanyak 1 (satu) kali. Apabila jemaah meninggal setelah berangkat dari bandara tanah air menuju Arab Saudi, Nomor Porsi dianggap hangus dan tidak dapat dilimpahkan.
Perjanjian Jemaah Haji Nonkuota
Jemaah yang memperoleh visa haji nonkuota (mujamalah/undangan) untuk berangkat melalui PIHK, sebagaimana diatur dalam Pasal 41. PIHK harus membuat perjanjian tertulis dengan jemaah nonkuota yang memuat hak dan kewajiban, paling sedikit meliputi layanan dokumen, transportasi, akomodasi, konsumsi, dan kesehatan. Aturan ini memperkuat perlindungan konsumen yang sebelumnya hanya sebatas kewajiban pelaporan data.
Rekening Penampungan Umrah (Escrow Account)
PPIU harus membuka Rekening Penampungan di Bank Penerima Setoran (BPS) yang terpisah dari rekening operasional perusahaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 dan Pasal 48. Jemaah Umrah menyetorkan Biaya Perjalanan Ibadah Umrah (BPIU) langsung ke Rekening Penampungan PPIU pada BPS atas nama jemaah. Aturan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan dana jemaah untuk kepentingan operasional atau investasi lain di luar pemberangkatan.
Disiplin Pelaporan Keuangan PPIU
Pasal 54 dan Pasal 55 memperketat pengawasan PPIU dengan mewajibkan pelaporan real-time. PPIU wajib melaporkan data jemaah yang menyetor biaya umrah ke Rekening Penampungan dan data penerbitan nomor polis asuransi ke sistem kementerian paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah transaksi terjadi.
Mekanisme Ibadah Umrah Mandiri
Pasal 56 sampai Pasal 60 mengatur dasar hukum dan tata cara Umrah Mandiri bagi Jemaah Umrah Mandiri dengan prosedur sebagai berikut:
-
Pendaftaran: Wajib mendaftar melalui Sistem Informasi Kementerian paling lambat 7 hari kerja sebelum keberangkatan.
-
Persyaratan: Harus sudah memiliki visa, tiket pesawat pulang-pergi, tanda bukti pembelian paket layanan (akomodasi/konsumsi/transportasi) dari penyedia layanan resmi di Arab Saudi.
-
Pelindungan: Wajib memiliki asuransi perjalanan mandiri yang menanggung risiko pembatalan, keselamatan jiwa, kesehatan, kecelakaan, dan/atau keamanan barang bawaan.
-
Identitas & Laporan: Memenuhi syarat akan mendapatkan kartu identitas elektronik Jemaah Umrah Mandiri (berlaku 30 hari) dan wajib melaporkan realisasi layanan (hotel/transportasi yang digunakan) setelah ibadah selesai.
Ketentuan Peralihan
Ketentuan peralihan dalam peraturan ini (Pasal 61) hanya mengatur satu hal spesifik, yaitu status Warga Negara Asing (WNA). WNA yang telah terdaftar sebagai Jemaah Haji Khusus sebelum 29 April 2019 dengan berlakunya UU 8/2019, dan status pendaftarannya masih aktif setelah 4 September 2025 dengan berlakunya UU 14/2025, tetap diakui haknya dan dapat diberangkatkan sebagai Jemaah Haji Khusus.
Penutup
Peraturan 4/2025 memberikan kejelasan pengaturan atas penyelenggaraan layanan haji dan umrah, termasuk pengaturan jalur Umrah Mandiri yang disertai kewajiban administrasi digital untuk memastikan keamanan dan ketertiban pelayanan. Bagi penyelenggara Haji Khusus, peraturan ini mempertegas pengaturan jumlah minimum jemaah, standar rasio petugas, serta kewajiban perjanjian tertulis bagi jemaah nonkuota. Implementasi peraturan ini memerlukan penyesuaian dari seluruh pemangku kepentingan agar proses layanan berjalan sesuai ketentuan dan terintegrasi secara digital.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Apa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.
