Legal Updates

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2025 Pertegas Sita Aset dan Pidana Korporasi Pengemplang Pajak

29/12/2025
Ivonnie Wijaya, Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2025 Pertegas Sita Aset dan Pidana Korporasi Pengemplang Pajak

Pendahuluan

Pada 10 Desember 2025, Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan ("Perma 3/2025"), yang berlaku mulai 23 Desember 2025. Regulasi ini bertujuan memberikan pedoman bagi Hakim dalam menangani perkara pidana pajak, mencegah perbedaan penafsiran hukum, serta meningkatkan efektivitas penanganan perkara untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian pada pendapatan negara.

Perma 3/2025 dibentuk untuk mengisi kekosongan hukum karena belum adanya ketentuan mengenai tata cara penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan. Ketiadaan aturan ini memicu perbedaan penafsiran dan penerapan hukum di pengadilan. Mahkamah Agung menegaskan bahwa penegakan hukum pidana pajak tidak hanya berfokus pada pemidanaan badan, melainkan harus berorientasi pada optimalisasi pendapatan negara dan pengembalian kerugian negara secara sinergis.

 

Ketentuan Penting

Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dan Pengurus 

Perma 3/2025 memperluas cakupan subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, yang meliputi Orang Pribadi dan Korporasi. Dalam Pasal 6, pertanggungjawaban pidana Korporasi dibebankan kepada pengurus fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat (beneficial owner) yang mengendalikan korporasi meskipun berada di luar struktur organisasi. Regulasi ini menerapkan prinsip strict liability di mana proses kepailitan atau pembubaran perusahaan tidak menghilangkan pertanggungjawaban pidana pengurus atau pengendali atas tindak pidana yang terjadi sebelumnya. Bahkan, Pasal 5 menetapkan bahwa pertanggungjawaban dapat dilihat dari:

  • tindak pidana yang dilakukan termasuk yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan atau yang membantu melakukan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;
  • Sikap batin yang jahat (mens rea) saat melakukan tindak pidana; dan/atau
  • Manfaat yang diterima dari tindak pidana perpajakan tersebut.

Batasan Praperadilan dan Sidang In Absentia 

Mahkamah Agung membatasi ruang lingkup praperadilan dalam kasus perpajakan. Menurut Pasal 7 ayat (4), seluruh kegiatan Pemeriksaan Bukti Permulaan tidak termasuk dalam objek kewenangan praperadilan. Selain itu, Pasal 8 huruf b mengatur bahwa Hakim wajib menyatakan tidak dapat diterima permohonan praperadilan jika pemohon berstatus sebagai tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Terkait kehadiran terdakwa, Pasal 19 memungkinkan pengadilan untuk memeriksa dan memutus perkara tanpa kehadiran terdakwa (in absentia) jika terdakwa telah dipanggil secara patut namun tidak hadir tanpa alasan sah.

Aiyu

Permudah Kerja Hukum dengan AI

Cari regulasi, analisis dokumen, dan dapatkan jawaban hukum instan — didukung Veritask AI.

Mekanisme Pemblokiran dan Penyitaan Aset 

Penyidik kini memiliki wewenang lebih tegas untuk melakukan pengamanan aset guna pemulihan kerugian negara. Berdasarkan Pasal 10, Penyidik berwenang memblokir harta kekayaan tersangka. Lebih lanjut, Pasal 12 mengatur bahwa penyitaan aset untuk tujuan pemulihan kerugian pendapatan negara dapat dilakukan terhadap barang bergerak maupun tidak bergerak, termasuk rekening bank dan surat berharga milik tersangka. Dalam keadaan mendesak, Pasal 12 ayat (5) mengizinkan Penyidik menyita benda bergerak terlebih dahulu tanpa surat izin ketua pengadilan negeri, dengan kewajiban segera melaporkannya setelah tindakan dilakukan untuk memperoleh persetujuan.

Pembayaran Kerugian Negara dan Sanksi Pidana 

Perma 3/2025 mengutamakan pemulihan kerugian negara ("follow the money") dalam penentuan sanksi. Pasal 14 mengatur bahwa jika terdakwa melunasi pembayaran pokok dan sanksi administratif sebelum putusan, Hakim menyatakan terdakwa bersalah namun tidak menjatuhkan pidana penjara, melainkan hanya pidana denda yang diperhitungkan dari pembayaran tersebut. Namun, Pasal 18 menentukan bahwa denda wajib dibayar dan tidak dapat digantikan (subsider) dengan pidana kurungan. Jika terpidana tidak membayar denda dalam 1 bulan setelah putusan inkracht, Jaksa akan menyita dan melelang harta kekayaannya. Jika harta tidak mencukupi, barulah diganti dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi pidana penjara dalam putusan pokok.

Tuntutan Perdata dan Perampasan Aset Pasca Kematian 

Pasal 20 mengatur bahwa kematian tersangka atau terdakwa tidak menghentikan upaya negara dalam memulihkan kerugian pendapatan ("asset recovery"). Apabila tersangka meninggal dunia pada tahap penyidikan atau penuntutan dan secara nyata terdapat kerugian negara, penyidik wajib menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Pengacara Negara untuk mengajukan gugatan perdata terhadap ahli warisnya. Lebih lanjut, jika terdakwa meninggal dunia setelah proses persidangan dimulai namun belum divonis, Hakim berwenang mengeluarkan penetapan untuk melakukan perampasan terhadap harta kekayaan terdakwa yang telah disita. Perampasan ini dapat dilakukan sepanjang terdapat fakta persidangan yang didukung minimal dua alat bukti sah mengenai adanya kerugian pada pendapatan negara, meskipun kewenangan menuntut pidananya telah gugur.

 

Ketentuan Peralihan

Berdasarkan Pasal 21 ayat (2), perkara tindak pidana di bidang perpajakan yang telah dilimpahkan ke pengadilan tetap dilanjutkan prosesnya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum adanya Perma ini sampai memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Selain itu, semua peraturan dan kebijakan Mahkamah Agung terkait penanganan pidana pajak dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perma 3/2025.

 

Penutup

Terbitnya Perma 3/2025 memberikan sinyal keras bagi Wajib Pajak, khususnya korporasi dan pengendalinya, bahwa upaya penghindaran pajak memiliki risiko hukum yang tinggi. Sekarang, mekanisme penyitaan aset dapat dilakukan bahkan sebelum putusan pengadilan, serta prinsip bahwa denda pajak merupakan utang yang tidak dapat digantikan dengan kurungan badan semata. Pelaku usaha wajib memastikan kepatuhan perpajakan karena status pailit atau pembubaran perusahaan tidak lagi menjadi tameng untuk melepaskan diri dari jerat pidana pajak dan kewajiban finansial kepada negara.

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.