Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 Atur Pedoman Penyelesaian Sengketa Simpanan Bank Likuidasi

19 Mei 2026
Ivonnie Wijaya & Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 Atur Pedoman Penyelesaian Sengketa Simpanan Bank Likuidasi

Pendahuluan

Pada 28 April 2026, Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Bank dalam Likuidasi dan Pasca Likuidasi di Pengadilan Niaga (“Perma 1/2026”), yang mulai berlaku pada 13 Mei 2026. Peraturan ini menetapkan tata cara dan kewenangan Pengadilan Niaga secara khusus untuk memeriksa dan memutus sengketa yang melibatkan bank yang telah dicabut izin usahanya, bank pasca likuidasi, serta perselisihan terkait penjaminan simpanan nasabah. 

Perma 1/2026 diterbitkan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dengan memberikan kepastian hukum bagi nasabah penyimpan. Sebelumnya, sistem peradilan belum memiliki pedoman yang mengatur penyelesaian sengketa bank dalam likuidasi maupun sengketa penjaminan simpanan. Oleh karena itu, Mahkamah Agung membentuk Perma 1/2026 demi mewujudkan asas penyelesaian perselisihan secara cepat, sederhana, dan biaya ringan dengan menunjuk hakim perniagaan yang memiliki kompetensi khusus. Aturan ini menargetkan penyelesaian konflik yang efisien bagi nasabah yang ingin menggugat keputusan Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”) terkait penolakan pembayaran simpanan.

 

Ketentuan Penting

Kewenangan Pengadilan Niaga

Menurut Pasal 2, Pengadilan Niaga berwenang mengadili sengketa bank dalam likuidasi, bank pasca likuidasi, dan sengketa penjaminan simpanan. Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) menegaskan bahwa penggugat wajib mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Niaga yang wilayah hukumnya mencakup kedudukan kantor pusat bank yang bersangkutan. Jika salah satu pihak berdomisili di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pasal 11 ayat (4) mengatur bahwa kewenangan mengadili sengketa tersebut kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Selain itu, Pasal 15 mewajibkan majelis hakim Pengadilan Niaga untuk menyelesaikan sidang pemeriksaan hingga pembacaan putusan paling lama 90 hari sejak majelis menerima perkara tersebut, serta dapat diperpanjang paling lama 30 hari oleh Ketua Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Niaga. 

Kriteria Simpanan Tidak Layak Dibayar

Pasal 6 mengatur bahwa LPS dapat menolak pembayaran klaim dan menetapkan suatu simpanan sebagai simpanan tidak layak dibayar. LPS akan menetapkan keputusan tersebut apabila terdapat kondisi sebagai berikut: 

  1. Data simpanan nasabah tidak tercatat pada bank yang bersangkutan; 
  2. Nasabah merupakan pihak yang mendapatkan keuntungan secara tidak wajar; dan/atau 
  3. Nasabah merupakan pihak yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat. 

Batas Waktu Keberatan dan Gugatan Penjaminan Simpanan

Aiyu

Permudah Kerja Hukum dengan AI

Cari regulasi, analisis dokumen, dan dapatkan jawaban hukum instan — didukung Veritask AI.

Pasal 8 mengatur tenggat waktu penyelesaian sengketa penjaminan yang harus dipatuhi nasabah. Jika LPS menetapkan simpanan nasabah tidak layak dibayar, nasabah tersebut dapat mengajukan keberatan kepada LPS paling lambat 180 hari sejak LPS mengumumkan keputusannya. LPS kemudian wajib merespons keberatan tersebut maksimal dalam 90 hari. Selanjutnya, Pasal 8 ayat (4) mengatur bahwa nasabah yang menolak keputusan akhir LPS memiliki waktu paling lama 180 hari sejak menerima pemberitahuan untuk mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Niaga. 

Perubahan Status Simpanan dan Kewajiban Pengembalian

Pasal 9 mengatur bahwa LPS dapat mengubah status simpanan dari layak dibayar menjadi tidak layak dibayar. LPS wajib menginstruksikan nasabah untuk mengembalikan dana simpanan yang telah mereka terima. Nasabah dapat mengajukan keberatan dalam jangka waktu 60 hari. Namun, berdasarkan Pasal 9 ayat (5) dan Pasal 10 ayat (2), jika LPS menolak keberatan tersebut dan nasabah tetap menolak mengembalikan dana secara sukarela, LPS berhak menggugat nasabah yang bersangkutan melalui Pengadilan Niaga. 

Pemeriksaan Perkara Secara Cepat (Fast Track)

Pasal 24 mengatur pemeriksaan perkara secara cepat oleh hakim tunggal. Pengadilan menetapkan mekanisme ini untuk sengketa dengan nilai gugatan maksimal sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Untuk memangkas waktu penyelesaian secara drastis, Pasal 24 ayat (4) melarang pihak-pihak yang bersengketa untuk mengajukan tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, maupun duplik selama proses persidangan berlangsung. Selain itu, Pasal 29 ayat (1) mengatur bahwa pihak yang kalah hanya dapat mengajukan permohonan "keberatan" ke Pengadilan Niaga paling lambat 7 hari setelah pengucapan putusan. Selanjutnya, Pasal 33 ayat (3) menegaskan bahwa putusan keberatan tersebut bersifat final tanpa opsi upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali.

 

Ketentuan Peralihan

Pasal 42 mengatur status dan penanganan perkara yang sudah berjalan pada masa transisi pemberlakuan peraturan ini. Apabila penggugat telah mendaftarkan sengketa bank dalam likuidasi atau sengketa penjaminan simpanan di pengadilan sebelum 13 Mei 2026, namun hakim belum mulai memeriksa berkas perkara tersebut, maka seluruh tata cara persidangan akan langsung tunduk pada Perma 1/2026. Sebaliknya, bagi perkara yang berkasnya sudah memasuki tahap pemeriksaan oleh majelis hakim sebelum 13 Mei 2026, pengadilan akan terus menyidangkan kasus tersebut menggunakan instrumen hukum acara perdata yang lama sampai perkara membuahkan putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap.

 

Penutup

Perma 1/2026 memberikan kewenangan khusus kepada Pengadilan Niaga untuk menangani sengketa bank dalam likuidasi dan penjaminan simpanan secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Peraturan ini menjamin kepastian hukum melalui penetapan kriteria simpanan oleh LPS, kewajiban penyelesaian perkara maksimal 90 hari, serta pemeriksaan perkara secara cepat (fast track) oleh hakim tunggal untuk sengketa dengan nilai maksimal Rp1 miliar. Pemberlakuan Perma 1/2026 ini diharapkan tidak hanya mampu memberikan penyelesaian konflik yang efisien bagi nasabah penyimpan, tetapi juga berperan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Regulasi Terkait

Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.