Peraturan LPS Nomor 1 Tahun 2025 Ubah Urutan Pembayaran Kreditur dan Percepat Likuidasi Bank
Pendahuluan
Pada 30 Desember 2025, Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”) mengeluarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Likuidasi Bank ("Peraturan LPS 1/2025"), yang berlaku mulai 31 Desember 2025.
Peraturan ini merupakan tindak lanjut atas berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). LPS memandang perlu melakukan penyesuaian untuk meningkatkan aspek tata kelola, efektivitas, dan efisiensi proses bisnis pelaksanaan likuidasi bank. Revisi ini bertujuan memperkuat kerangka hukum dalam penyelesaian bank pencabutan izin usaha (CIU), memperjelas hierarki pembayaran kewajiban, serta mengoptimalkan tingkat pengembalian aset (recovery rate) melalui mekanisme likuidasi yang lebih tangkas.
Perbandingan
Peraturan LPS 1/2025 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Likuidasi Bank (“Peraturan LPS 1/2022”). Berikut adalah tabel perbandingan antara Peraturan LPS 1/2025 dan Peraturan LPS 1/2022:
Ketentuan Penting
Urutan Baru Pembayaran Kewajiban Bank
Menurut Pasal 41 ayat (1), Peraturan LPS 1/2025 mengubah urutan prioritas pembayaran kewajiban bank dari hasil pencairan aset dengan menambahkan satu urutan, yaitu kewajiban kepada Bank Indonesia dalam rangka pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah dan operasi moneter serta kewajiban kepada LPS dalam rangka penempatan dana LPS pada Bank. Berikut adalah urutan prioritas pembayaran kewajiban bank:
- Gaji pegawai terutang;
- Pesangon pegawai;
- Biaya perkara/lelang/operasional;
- Biaya penyelamatan/klaim LPS;
- Pajak;
- Kewajiban ke BI/LPS;
- Simpanan tak terjamin;
- Hak kreditur lainnya.
Batas Waktu bagi Kreditur Separatis
Pasal 31 ayat (3) dan (4) menegaskan bahwa kreditur separatis yang aset agunannya dikuasai bank wajib mengajukan permintaan penyerahan aset paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sejak pengumuman pembubaran. Jika kreditur lalai melewati batas waktu tersebut, mereka dianggap melepaskan kedudukan istimewanya dan melepaskan hak eksekusi langsung, sehingga penyelesaiannya akan masuk melalui mekanisme likuidasi umum (konkuren). Selain itu, Pasal 31A menambahkan kewajiban bagi kreditur yang sedang memproses peningkatan status agunan untuk melapor dalam waktu 30 hari sejak bank dicabut izin usahanya.
Fleksibilitas Strategi Penjualan Aset
Berdasarkan Pasal 35 ayat (2), Tim Likuidasi berwenang melakukan penjualan aset atau piutang tanpa perlu melakukan penagihan terlebih dahulu kepada Debitur untuk mempercepat proses pemberesan. Dalam menetapkan harga dasar penjualan, Pasal 40 ayat (1) memperkaya variabel penentuan harga dengan memasukkan unsur "data historis pencairan aset" selain nilai pasar dan nilai likuidasi. Jika lelang pertama gagal karena tidak ada penawaran yang mencapai harga dasar, Tim Likuidasi berwenang melakukan pengumuman ulang dan mekanisme tindak lanjut yang lebih fleksibel, termasuk menetapkan penawar tertinggi sebagai pembeli meskipun di bawah harga dasar setelah melalui reviu kepatuhan.
Pengetatan Tata Kelola Insentif Tim Likuidasi
Pasal 62B menegaskan prinsip budget-based ceiling, di mana total insentif dan insentif tambahan yang dibayarkan tidak boleh melebihi sumber dana yang tersedia di Bank dalam Likuidasi. Selain itu, Pasal 53 ayat (2) menambahkan syarat mutlak bahwa insentif hanya bisa cair jika Bank dalam Likuidasi sudah tidak memiliki kewajiban pinjaman operasional kepada LPS.
Prosedur Permohonan Potongan Utang (Haircut)
Dalam Pasal 66, Debitur yang mengajukan potongan utang wajib melampirkan Surat Pernyataan Anti Penyuapan dan Gratifikasi bermeterai. Syarat ini mewajibkan debitur menyatakan tidak memberikan suap kepada Tim Likuidasi. Jika terbukti melakukan penyuapan di kemudian hari, debitur bersedia bertanggung jawab secara hukum.
Ketentuan Peralihan
Dalam Pasal II, bagi Bank dalam Likuidasi yang dicabut izin usahanya sebelum 31 Desember 2025, proses pencairan aset dan/atau penagihan piutang tetap dilaksanakan mengacu pada Peraturan LPS 1/2022. Namun, khusus untuk permohonan pembayaran insentif yang diajukan oleh Tim Likuidasi sebelum 31 Desember 2025 tetapi belum disetujui oleh LPS, prosesnya akan mengikuti ketentuan baru dalam Peraturan LPS 1/2025 ini.
Penutup
Peraturan LPS 1/2025 merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan tata kelola dalam proses likuidasi bank. Melalui pengaturan urutan kewajiban pembayaran baru yang mencakup kewajiban kepada BI dan LPS, penetapan batas waktu bagi kreditur separatis, serta fleksibilitas dalam strategi penjualan aset, Peraturan LPS 1/2025 diharapkan mampu mengoptimalkan tingkat pengembalian aset (recovery rate) dan mempercepat penyelesaian bank yang dicabut izin usahanya.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.