Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Peraturan LPS Nomor 1 Tahun 2025 Ubah Urutan Pembayaran Kreditur dan Percepat Likuidasi Bank

7 Januari 2026
Ivonnie Wijaya, Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Peraturan LPS Nomor 1 Tahun 2025 Ubah Urutan Pembayaran Kreditur dan Percepat Likuidasi Bank

Pendahuluan

Pada 30 Desember 2025, Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”) mengeluarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Likuidasi Bank ("Peraturan LPS 1/2025"), yang berlaku mulai 31 Desember 2025. 

Peraturan ini merupakan tindak lanjut atas berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). LPS memandang perlu melakukan penyesuaian untuk meningkatkan aspek tata kelola, efektivitas, dan efisiensi proses bisnis pelaksanaan likuidasi bank. Revisi ini bertujuan memperkuat kerangka hukum dalam penyelesaian bank pencabutan izin usaha (CIU), memperjelas hierarki pembayaran kewajiban, serta mengoptimalkan tingkat pengembalian aset (recovery rate) melalui mekanisme likuidasi yang lebih tangkas.

 

Perbandingan

Peraturan LPS 1/2025 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Likuidasi Bank (“Peraturan LPS 1/2022”). Berikut adalah tabel perbandingan antara Peraturan LPS 1/2025 dan Peraturan LPS 1/2022:

Aspek

Peraturan LPS 1/2025

Peraturan LPS 1/2022

Urutan Pembayaran Kewajiban Bank

  1. Gaji pegawai terutang; 
  2. Pesangon pegawai; 
  3. Biaya perkara/lelang/operasional; 
  4. Biaya penyelamatan/klaim LPS; 
  5. Pajak; 
  6. Kewajiban ke BI/LPS
  7. Simpanan tak terjamin; 
  8. Hak kreditur lainnya.
  1. Gaji pegawai terutang; 
  2. Pesangon pegawai; 
  3. Biaya perkara/lelang/operasional; 
  4. Biaya penyelamatan/klaim LPS; 
  5. Pajak; 
  6. Simpanan tak terjamin; 
  7. Hak kreditur lainnya.

Batas Waktu Kreditur Separatis

Kreditur separatis wajib mengajukan permintaan penyerahan aset agunan paling lama 60 hari kalender sejak pengumuman pembubaran badan hukum. Jika lewat, kreditur kehilangan hak istimewanya.

Tidak mengatur.

Penetapan Harga Dasar Aset

Tim Likuidasi menetapkan harga dasar penjualan aset dengan mempertimbangkan nilai pasar, nilai likuidasi, baki debet, nilai jual objek pajak (NJOP), dan data historis pencairan aset.

Tim Likuidasi menetapkan harga dasar dengan mempertimbangkan nilai jual objek pajak, harga likuidasi, baki debet, dan/atau harga pasar, tanpa menyebutkan pertimbangan "data historis pencairan aset".

Insentif Tim Likuidasi

Pemberian insentif dan insentif tambahan dibatasi (capped) tidak boleh melebihi sumber dana yang tersedia di Bank dalam Likuidasi. Pembayaran insentif bagi anggota yang diberhentikan dihitung secara proporsional.

Tidak mengatur.

Peningkatan Pengikatan Aset

Kreditur wajib memberitahukan kepada Tim Likuidasi jika akan melakukan peningkatan pengikatan aset (misal: dari SKMHT ke APHT) paling lama 30 hari kalender sejak tanggal cabut izin usaha.

Tidak mengatur.

 

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant

Ketentuan Penting

Urutan Baru Pembayaran Kewajiban Bank

Menurut Pasal 41 ayat (1), Peraturan LPS 1/2025 mengubah urutan prioritas pembayaran kewajiban bank dari hasil pencairan aset dengan menambahkan satu urutan, yaitu kewajiban kepada Bank Indonesia dalam rangka pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah dan operasi moneter serta kewajiban kepada LPS dalam rangka penempatan dana LPS pada Bank. Berikut adalah urutan prioritas pembayaran kewajiban bank:

  1. Gaji pegawai terutang; 
  2. Pesangon pegawai; 
  3. Biaya perkara/lelang/operasional; 
  4. Biaya penyelamatan/klaim LPS; 
  5. Pajak; 
  6. Kewajiban ke BI/LPS
  7. Simpanan tak terjamin; 
  8. Hak kreditur lainnya.

Batas Waktu bagi Kreditur Separatis

Pasal 31 ayat (3) dan (4) menegaskan bahwa kreditur separatis yang aset agunannya dikuasai bank wajib mengajukan permintaan penyerahan aset paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sejak pengumuman pembubaran. Jika kreditur lalai melewati batas waktu tersebut, mereka dianggap melepaskan kedudukan istimewanya dan melepaskan hak eksekusi langsung, sehingga penyelesaiannya akan masuk melalui mekanisme likuidasi umum (konkuren). Selain itu, Pasal 31A menambahkan kewajiban bagi kreditur yang sedang memproses peningkatan status agunan untuk melapor dalam waktu 30 hari sejak bank dicabut izin usahanya.

Fleksibilitas Strategi Penjualan Aset

Berdasarkan Pasal 35 ayat (2), Tim Likuidasi berwenang melakukan penjualan aset atau piutang tanpa perlu melakukan penagihan terlebih dahulu kepada Debitur untuk mempercepat proses pemberesan. Dalam menetapkan harga dasar penjualan, Pasal 40 ayat (1) memperkaya variabel penentuan harga dengan memasukkan unsur "data historis pencairan aset" selain nilai pasar dan nilai likuidasi. Jika lelang pertama gagal karena tidak ada penawaran yang mencapai harga dasar, Tim Likuidasi berwenang melakukan pengumuman ulang dan mekanisme tindak lanjut yang lebih fleksibel, termasuk menetapkan penawar tertinggi sebagai pembeli meskipun di bawah harga dasar setelah melalui reviu kepatuhan.

Pengetatan Tata Kelola Insentif Tim Likuidasi

Pasal 62B menegaskan prinsip budget-based ceiling, di mana total insentif dan insentif tambahan yang dibayarkan tidak boleh melebihi sumber dana yang tersedia di Bank dalam Likuidasi. Selain itu, Pasal 53 ayat (2) menambahkan syarat mutlak bahwa insentif hanya bisa cair jika Bank dalam Likuidasi sudah tidak memiliki kewajiban pinjaman operasional kepada LPS.

Prosedur Permohonan Potongan Utang (Haircut)

Dalam Pasal 66, Debitur yang mengajukan potongan utang wajib melampirkan Surat Pernyataan Anti Penyuapan dan Gratifikasi bermeterai. Syarat ini mewajibkan debitur menyatakan tidak memberikan suap kepada Tim Likuidasi. Jika terbukti melakukan penyuapan di kemudian hari, debitur bersedia bertanggung jawab secara hukum.

 

Ketentuan Peralihan

Dalam Pasal II, bagi Bank dalam Likuidasi yang dicabut izin usahanya sebelum 31 Desember 2025, proses pencairan aset dan/atau penagihan piutang tetap dilaksanakan mengacu pada Peraturan LPS 1/2022. Namun, khusus untuk permohonan pembayaran insentif yang diajukan oleh Tim Likuidasi sebelum 31 Desember 2025 tetapi belum disetujui oleh LPS, prosesnya akan mengikuti ketentuan baru dalam Peraturan LPS 1/2025 ini.

 

Penutup

Peraturan LPS 1/2025 merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan tata kelola dalam proses likuidasi bank. Melalui pengaturan urutan kewajiban pembayaran baru yang mencakup kewajiban kepada BI dan LPS, penetapan batas waktu bagi kreditur separatis, serta fleksibilitas dalam strategi penjualan aset, Peraturan LPS 1/2025 diharapkan mampu mengoptimalkan tingkat pengembalian aset (recovery rate) dan mempercepat penyelesaian bank yang dicabut izin usahanya.

Regulasi Terkait

Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.

Bagikan:

Masuk untuk berkomentar

Masuk

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.