Legal Updates

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-3/BC/2026 Memperbarui Tata Cara Pelunasan Cukai melalui Sistem Komputer Pelayanan

12/5/2026
Ivonnie Wijaya & Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-3/BC/2026 Memperbarui Tata Cara Pelunasan Cukai melalui Sistem Komputer Pelayanan

Pendahuluan

Pada tanggal 29 April 2026, Direktur Jenderal Bea dan Cukai menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-3/BC/2026 tentang Tata Cara Pelunasan Cukai (“Peraturan DJBC 3/2026”), yang mulai berlaku secara efektif pada tanggal 1 Juni 2026. Peraturan DJBC 3/2026 mengatur tata cara pelunasan cukai bagi Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, dan Importir dalam memenuhi kewajiban cukai.

Peraturan DJBC 3/2026 mengganti ketentuan sebelumnya dengan menyesuaikan tata cara pelunasan cukai terhadap penggunaan sistem elektronik terintegrasi dalam pelayanan kepabeanan dan cukai. Penggunaan Sistem Komputer Pelayanan (“SKP”) diatur untuk pengajuan dokumen, pemesanan pita cukai, pencatatan sediaan, pemantauan pelunasan, dan penagihan Biaya Pengganti. Selain itu, Peraturan DJBC 3/2026 juga mengatur pembatasan berbasis manajemen risiko, pemblokiran layanan atas tunggakan Biaya Pengganti, serta integrasi data secara real-time antara sistem cukai dan kepabeanan untuk mendukung administrasi dan pengawasan pelunasan cukai.

Perbandingan

Peraturan DJBC 3/2026 mencabut dan menggantikan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-24/BC/2018 tentang Tata Cara Pelunasan Cukai (“Peraturan DJBC 24/2018”), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-10/BC/2025 (“Peraturan DJBC 10/2025”). Berikut perbandingan antara Peraturan DJBC 3/2026 dengan Peraturan DJBC 24/2018 jo. Peraturan DJBC 10/2025: 

Aspek Peraturan DJBC 3/2026 Peraturan DJBC 24/2018 jo. Peraturan DJBC 10/2025
Sistem Pelayanan dan Interoperabilitas Data Mewajibkan pengajuan seluruh dokumen pelunasan secara elektronik melalui SKP yang terintegrasi secara real-time dengan SKP Kepabeanan. Sistem pelayanan cukai dan kepabeanan belum mewajibkan integrasi data secara real-time antara sistem cukai dan kepabeanan dalam satu pengaturan.
Pelekatan Pita Cukai ke Merek Lain Mengatur pemberitahuan pemindahlekatan melalui SKP dengan penggunaan format tertentu serta membatasi pengajuan pemindahlekatan sebanyak 1 (satu) kali untuk setiap jenis pita cukai. Mengatur pemindahlekatan pita cukai, namun belum membatasi jumlah pengajuan melalui sistem elektronik dengan format tertentu.
Pemblokiran Layanan Pemesanan Pita SKP menolak pengajuan penyediaan dan pemesanan pita cukai apabila pelaku usaha masih memiliki tunggakan Biaya Pengganti (SPPBP-1) yang belum dilunasi. Validasi pemblokiran layanan belum sepenuhnya menggunakan penolakan otomatis atas tunggakan Surat Pemberitahuan dan Penagihan Biaya Pengganti (“SPPBP-1”).
Penentuan Lokasi Penyediaan Pita Cukai Direktur Jenderal Bea dan Cukai menetapkan penyediaan pita cukai HT di Kantor Pusat bagi perusahaan dengan volume pesanan di atas 250.000 lembar per tahun. Ketentuan mengenai batas volume pemesanan untuk penentuan lokasi penyediaan antara Kantor Pusat dan Kantor Daerah belum diatur secara khusus.
 

Ketentuan Penting

Objek, Waktu, dan Metode Pelunasan Cukai

Pasal 2 mengatur bahwa cukai atas Barang Kena Cukai (“BKC”) lokal wajib dilunasi pada saat pengeluaran dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan, sedangkan cukai atas BKC impor dilunasi pada saat impor untuk dipakai. Selanjutnya, Pasal 3 dan Pasal 4 mengatur tiga metode pelunasan cukai, yaitu:

  1. Pembayaran tunai atau berkala;

  2. Pelekatan Pita Cukai; dan

  3. Pembubuhan tanda pelunasan lainnya.

Pelunasan melalui pembayaran dengan dokumen CK-1C berlaku untuk:

  1. Etil Alkohol (“EA”); dan

  2. Minuman Mengandung Etil Alkohol (“MMEA”) lokal dengan kadar alkohol sampai dengan 5%.

Sementara itu, pelekatan Pita Cukai berlaku untuk:

  1. Hasil Tembakau (“HT”);

  2. MMEA impor; dan

  3. MMEA lokal dengan kadar alkohol di atas 5% sampai dengan 55%.

Tata cara penggunaan dokumen CK-1C mengikuti pedoman teknis dalam Lampiran Huruf B.

Kelayakan Layanan dan Syarat Administrasi Perusahaan

Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 17 mengatur persyaratan yang harus dipenuhi pelaku usaha sebelum mendapatkan layanan cukai. Pejabat Bea dan Cukai memproses pengajuan dokumen CK-1C, P3C, atau CK-1/CK-1A apabila perusahaan memenuhi syarat umum sebagai berikut:

  1. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (“NPPBKC”) tidak berstatus dibekukan;

  2. Memiliki keputusan penetapan tarif cukai yang masih berlaku atas merek yang diajukan;

  3. Tidak memiliki utang cukai, kekurangan cukai, atau denda administrasi yang telah jatuh tempo, kecuali perusahaan telah memperoleh persetujuan pengangsuran; dan

  4. Tidak terdapat dugaan tindak pidana di bidang cukai berdasarkan rekomendasi unit pengawasan.

Khusus untuk pengajuan P3C dan CK-1/CK-1A, terdapat syarat tambahan wajib yaitu telah melunasi tagihan Biaya Pengganti (SPPBP-1) dalam waktu yang ditetapkan.

Perencanaan, Lokasi, dan Batasan Kuota P3C Awal

Pelaku usaha wajib menyusun rencana kebutuhan pita cukai melalui dokumen Penyediaan Pita Cukai (“P3C”) Awal sesuai format dalam Lampiran Huruf C. Sebelum mengajukan P3C untuk pertama kali, angka 1 Lampiran Huruf D mewajibkan pengusaha menyampaikan surat pernyataan bermeterai yang menyatakan kesediaan membayar Biaya Pengganti. Pasal 9 mengatur bahwa pengusaha pabrik dapat mengajukan P3C awal pada tanggal 1 sampai dengan tanggal 10 setiap bulannya untuk periode persediaan bulan berikutnya. Selanjutnya, Pasal 10 membatasi jumlah pengajuan paling banyak sebesar 100% dari rata-rata pemesanan dalam 6 bulan terakhir. Pasal 7 mengatur lokasi penyediaan fisik pita cukai HT sebagai berikut:

  1. Penyediaan di Kantor Pusat berlaku bagi pabrik HT dengan volume pemesanan di atas 250.000 lembar per tahun; dan

  2. Penyediaan di Kantor Bea dan Cukai setempat berlaku bagi pabrik HT dengan volume pemesanan sampai dengan 250.000 lembar per tahun.

Selain itu, importir MMEA wajib menyampaikan Rencana Kebutuhan Pita Cukai tahunan sesuai Lampiran Huruf E sebelum pengajuan P3C bulan Januari.

Fasilitas P3C Tambahan dan Prosedur Izin Kepala Kantor

Aiyu

Permudah Kerja Hukum dengan AI

Cari regulasi, analisis dokumen, dan dapatkan jawaban hukum instan — didukung Veritask AI.

Perusahaan dapat mengajukan P3C Tambahan dan P3C Tambahan Izin Kepala Kantor (“TIKK”) untuk memenuhi kebutuhan tambahan pita cukai. Pasal 11 mengatur bahwa pengusaha dapat mengajukan P3C Tambahan paling lambat tanggal 20 pada bulan berikutnya dengan jumlah paling banyak sebesar 50% dari volume P3C Awal. Selanjutnya, Pasal 13 mengatur pengajuan TIKK paling lambat tanggal 25 setiap bulan apabila kebutuhan pita cukai masih belum terpenuhi. Selain itu, Pasal 13 ayat (7) mengatur bahwa Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan administrasi untuk Pengusaha Pabrik HT berisiko menengah. Sedangkan pemeriksaan administrasi dan lapangan dilakukan untuk Pengusaha Pabrik HT berisiko tinggi, Pengusaha Pabrik HT yang belum memiliki profil risiko, serta Pengusaha Pabrik MMEA. Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan sesuai format dalam Lampiran Huruf F.

Manajemen Risiko, Perubahan Batas Waktu, dan Kelipatan Pemesanan

Pasal 15 mengatur bahwa pembatasan melalui SKP dikenakan pada setiap pengajuan penyediaan pita cukai (P3C) berdasarkan manajemen risiko. Pembatasan tersebut ditentukan minimal berdasarkan:

  1. Profil risiko perusahaan;

  2. Kapasitas produksi; dan

  3. Riwayat pelanggaran penyalahgunaan Pita Cukai atau rekomendasi hasil pemeriksaan kepatuhan.

Selanjutnya, Pasal 16 mengatur bahwa jumlah pita cukai yang diajukan dengan P3C untuk setiap jenisnya paling sedikit 10 lembar dan berlaku ketentuan kelipatan 10. Selain itu, Pasal 14 memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk mengubah batas waktu P3C dalam kondisi tertentu, antara lain:

  1. Pergantian tahun anggaran;

  2. Pergantian desain pita cukai; atau

  3. Perubahan kebijakan tarif cukai.

Mekanisme Pemesanan (CK-1/CK-1A), Pembayaran, dan Pengambilan

Pasal 18 mengatur bahwa pengusaha merealisasikan penyediaan pita cukai melalui dokumen CK-1 untuk HT atau CK-1A untuk MMEA melalui SKP. Pelunasan cukai dilakukan secara tunai melalui Bank, Pos, atau Lembaga Persepsi lainnya pada saat pengajuan dokumen. Namun, perusahaan yang memperoleh izin penundaan pembayaran dapat melunasi cukai dengan menyerahkan jaminan untuk memperoleh Bukti Penerimaan Jaminan (“BPJ”). Selanjutnya, angka 2 Lampiran Huruf I mengatur bahwa pengusaha wajib merekam surat kuasa pada SKP setiap tahun apabila pengambilan pita cukai dilakukan oleh kuasa perusahaan. Perekaman tersebut dilakukan sebelum pengajuan pemesanan pertama. Selain itu, pengusaha wajib:

  1. Mencocokkan fisik pita cukai dengan dokumen terkait; dan

  2. Menandatangani tanda terima sesuai format dalam Lampiran Huruf I.

Penanganan Ketidaksesuaian Fisik, Cacat Mutu, dan Pengembalian

Pasal 19 dan Pasal 20 mengatur penanganan pita cukai yang jumlahnya tidak sesuai atau mengalami cacat mutu. Dalam hal terdapat kekurangan jumlah atau cacat produksi, pengusaha dapat mengajukan penambahan atau penggantian pita cukai dengan syarat etiket dan kemasan luar kertas masih utuh dan tidak rusak. Sebaliknya, apabila terdapat kelebihan pita cukai, pengusaha wajib mengembalikan kelebihan tersebut sesuai prosedur dalam: 

  1. Lampiran Huruf J untuk pita cukai yang masih menjadi persediaan kantor; dan

  2. Lampiran Huruf K untuk pita cukai yang telah diserahkan kepada pengusaha.

Pemindahlekatan Merek dan Penatausahaan Catatan

Pasal 21 mengatur pemindahlekatan pita cukai ke merek lain milik perusahaan yang sama. Pemindahlekatan hanya dapat dilakukan apabila pita cukai belum dilekatkan pada kemasan, dan merek tujuan memenuhi kriteria kesesuaian dengan pita cukai asal. Untuk Hasil Tembakau (HT), jenis, tarif, harga jual eceran, dan isi per kemasannya harus sama. Sedangkan untuk MMEA, tarif, golongan, dan volume/isi per kemasannya harus sama. Pengusaha wajib melaporkan pemindahlekatan melalui SKP paling banyak 1 (satu) kali menggunakan formulir dalam Lampiran Huruf L. Setelah pemindahlekatan dilakukan, perusahaan wajib menyesuaikan pencatatan pada: 

  1. Buku Persediaan Pita Cukai; atau

  2. Catatan Sediaan Cukai Centralized Customs Accounting and Processing System (“CSCK-3”).

Selain itu, Pasal 21 ayat (8) mengatur bahwa pelanggaran terhadap ketentuan pemindahlekatan dapat memengaruhi nilai tingkat kepatuhan perusahaan.

Audit Inventaris melalui Pencacahan Sisa Pita Cukai

Pasal 22 mengatur pencacahan fisik sisa pita cukai dalam kondisi tertentu, yaitu:

  1. Berakhirnya tahun anggaran;

  2. Perubahan kebijakan cukai;

  3. Perubahan golongan pabrik; atau

  4. Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.

Pejabat Bea dan Cukai melakukan pencacahan fisik sisa pita cukai dan membandingkan hasil pencacahan dengan saldo dalam sistem. Hasil tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pencacahan sesuai format dalam Lampiran Huruf M. Selanjutnya, sisa pita cukai yang telah dicacah wajib diserahkan kembali ke Kantor Pusat sesuai prosedur berita acara serah terima dalam Lampiran Huruf N.

Sanksi Biaya Pengganti, Pemblokiran Layanan, dan Perubahan Dokumen

Pasal 23 mengatur pengenaan Biaya Pengganti melalui SPPBP-1 atas pita cukai yang tidak direalisasikan pemesanannya. Format SPPBP-1 tercantum dalam Lampiran Huruf O. Selanjutnya, Pasal 24 mengatur pemblokiran layanan P3C dan CK pada periode berikutnya apabila pengusaha tidak melunasi tagihan Biaya Pengganti dalam jangka waktu 30 hari. Selain itu, Pasal 27 dan Pasal 28 mengatur perubahan data dan pembatalan dokumen melalui:

  1. Nota Perubahan sesuai format dalam Lampiran Huruf P; atau

  2. Nota Pembatalan sesuai format dalam Lampiran Huruf Q.

Pelayanan atas perubahan atau pembatalan dokumen dilakukan paling lama 3 hari kerja. Selain itu, Pasal 28 ayat (2) mengatur bahwa sistem membatalkan dokumen CK-1 atau CK-1A apabila pembayaran tidak dilakukan sampai batas waktu kode billing.

Ketentuan Peralihan

Pasal 30 mengatur masa transisi penerapan SKP. Dalam hal SKP pada suatu kantor wilayah belum beroperasi secara penuh pada saat Peraturan DJBC 3/2026 mulai berlaku, perusahaan masih dapat melaksanakan tata cara pelunasan cukai berdasarkan Peraturan DJBC 24/2018. Namun, kantor pelayanan dan pelaku usaha wajib menerapkan SKP secara penuh paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Peraturan DJBC 3/2026 mulai berlaku.

Penutup

Peraturan DJBC 3/2026 mengubah tata cara pelunasan cukai melalui penerapan Sistem Komputer Pelayanan yang terintegrasi dengan sistem kepabeanan dan wajib diterapkan secara penuh paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal berlakunya Peraturan DJBC 3/2026. Peraturan DJBC 3/2026 mengatur tata cara pelunasan cukai atas Barang Kena Cukai lokal dan impor melalui pembayaran, pelekatan Pita Cukai, atau tanda pelunasan lainnya, termasuk penggunaan dokumen CK-1C, CK-1, dan CK-1A. Selain itu, Peraturan DJBC 3/2026 juga mengatur persyaratan administratif dan kepatuhan perusahaan sebelum memperoleh layanan cukai, penyusunan P3C Awal dan P3C Tambahan, batas kuota pemesanan, lokasi penyediaan pita cukai, serta pembatasan pemesanan berdasarkan profil risiko perusahaan, kapasitas produksi, dan riwayat pelanggaran. Pengaturan lebih lanjut juga mencakup tata cara pemesanan, pembayaran, pengambilan, penggantian, pengembalian, dan pemindahlekatan pita cukai, termasuk kewajiban pencatatan dalam administrasi persediaan perusahaan dan penyampaian dokumen melalui SKP. Di sisi lain, Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pencacahan fisik sisa pita cukai dalam kondisi tertentu, seperti berakhirnya tahun anggaran, perubahan kebijakan cukai, perubahan golongan pabrik, atau pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai. Peraturan DJBC 3/2026 juga mengatur pengenaan Biaya Pengganti melalui SPPBP-1, pemblokiran layanan P3C dan CK atas tunggakan Biaya Pengganti, serta perubahan dan pembatalan dokumen melalui Nota Perubahan dan Nota Pembatalan. Dengan pengaturan tersebut, perusahaan perlu memastikan ketepatan pelunasan, kesesuaian administrasi, dan pencatatan persediaan pita cukai agar layanan pemesanan dan pelunasan cukai tetap dapat digunakan.

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.