Legal Updates

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-1/BC/2026 Mengatur Ulang Pengembalian Cukai atas Pita Cukai Rusak atau Tidak Dipakai melalui Mekanisme Restitusi Cukai Elektronik

23/4/2026
Ivonnie Wijaya & Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-1/BC/2026 Mengatur Ulang Pengembalian Cukai atas Pita Cukai Rusak atau Tidak Dipakai melalui Mekanisme Restitusi Cukai Elektronik

Pendahuluan

Pada tanggal 16 April 2026, Kementerian Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai (“DJBC”) menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-1/BC/2026 tentang Pengembalian Cukai atas Pita Cukai yang Rusak atau Tidak Dipakai (“Peraturan DJBC 1/2026”). Peraturan DJBC 1/2026 mengatur kembali tata cara pengembalian cukai atas pita cukai yang rusak atau tidak digunakan serta memperjelas proses pengajuannya bagi pelaku usaha. Peraturan DJBC 1/2026 menggantikan ketentuan sebelumnya agar mekanisme pengembalian tersebut memiliki dasar yang lebih jelas dan selaras dengan perkembangan sistem administrasi. Penggantian ini juga meningkatkan layanan kepada Pengusaha Pabrik dan Importir serta mendukung tertib administrasi dalam pengelolaan penerimaan negara.

Perbandingan

Peraturan DJBC 1/2026 menggantikan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-29/BC/2019 tentang Pengembalian Cukai atas Pita Cukai yang Rusak atau Tidak Dipakai (“Peraturan DJBC 29/2019”). Berikut perbandingan antara Peraturan DJBC 1/2026 dengan Peraturan DJBC 29/2019:

Aspek Peraturan DJBC 1/2026 Peraturan DJBC 29/2019
Sistem Pelayanan Wajib menggunakan Sistem Komputer Pelayanan (“SKP”) secara elektronik pada seluruh tahapan proses. Menggunakan sistem aplikasi, dengan mekanisme manual apabila sistem tidak dapat digunakan dalam jangka waktu 4 jam.
Pilihan Penggunaan Dana Dana digunakan untuk pelunasan cukai berikutnya atau pengembalian tunai setelah diperhitungkan dengan utang cukai. Dana digunakan untuk pelunasan cukai atau pengembalian tunai, dengan ketentuan pencairan mengikuti mekanisme Surat Perintah Membayar Kembali Cukai (“SPMKC”).
Batas Waktu Hak Klaim Hak pengembalian dibatasi paling lama 10 tahun sejak dokumen dasar pengembalian diterbitkan. Ketentuan mengenai batas waktu 10 tahun tidak diatur dalam pasal-pasal.
 

Ketentuan Penting

Syarat Kelayakan Pengembalian Cukai

Pasal 2 mengatur batas waktu dan kondisi fisik pita cukai sebagai syarat pengajuan pengembalian. Pengusaha Pabrik atau Importir dapat mengajukan pengembalian cukai apabila memenuhi ketentuan berikut:

  1. Pita cukai dipesan pada tahun anggaran berjalan atau paling lama satu tahun anggaran sebelumnya;

  2. Pita cukai telah diterima oleh pengusaha dan belum dilekatkan pada kemasan produk; dan

  3. Pita cukai dikembalikan dalam kondisi lembaran utuh sesuai format asli dari pencetak.

Kriteria Kerusakan dan Alasan Pengembalian Pita Cukai

Pita cukai dapat diajukan untuk pengembalian apabila memenuhi kondisi tertentu. Pita cukai dianggap rusak apabila terdapat cacat fisik, hasil cetak yang tidak sempurna, atau tidak sesuai dengan pesanan sebagaimana diatur dalam Pasal 3. Ketentuan mengenai alasan pita cukai tidak digunakan diatur dalam Pasal 4. Alasan pita cukai tidak digunakan meliputi:

  1. Terjadi perubahan harga jual eceran, tarif cukai, atau desain pita cukai akibat kebijakan pemerintah atau keputusan pengusaha;

  2. Batas waktu pelekatan pita cukai telah berakhir;

  3. Pengusaha menghentikan produksi barang kena cukai untuk pasar dalam negeri atau tidak melanjutkan produksi sesuai pesanan;

  4. Importir tidak lagi mengimpor barang kena cukai sesuai pesanan pita cukai; atau

  5. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (“NPPBKC”) dicabut.

Mekanisme Permohonan dan Akurasi Matriks Pemesanan

Pelaku usaha wajib menyampaikan dokumen PBCK-4 kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai secara elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 5. Pengajuan dilakukan secara terpisah untuk pita cukai rusak dan pita cukai yang tidak digunakan, serta dilengkapi dengan matriks asal pemesanan. Format Matriks Asal CK-1 (Hasil Tembakau) dan CK-1A (Minuman Beralkohol) diatur dalam Lampiran Huruf A dan Huruf B, yang memuat data sebagai berikut:

Aiyu

Permudah Kerja Hukum dengan AI

Cari regulasi, analisis dokumen, dan dapatkan jawaban hukum instan — didukung Veritask AI.

  1. Seri pita cukai dan harga jual eceran;

  2. Tarif cukai, baik dalam bentuk persentase maupun nilai spesifik;

  3. Merek produk serta nomor dan tanggal dokumen pemesanan awal; dan

  4. Jumlah keping pita cukai dan nilai cukai yang diajukan untuk pengembalian.

Proses Verifikasi Fisik dan Bukti Pemeriksaan BACK-1

Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat menunjuk pejabat untuk melakukan pemeriksaan fisik sebagaimana diatur dalam Pasal 6. Hasil verifikasi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BACK-1) yang mencantumkan jumlah pita cukai yang memenuhi ketentuan dan yang ditolak. Kantor pengawas menggunakan hasil pemeriksaan tersebut untuk menerbitkan surat penolakan atau meneruskan permohonan pengembalian ke tingkat pusat.

Mitigasi Penolakan dan Prosedur Penghapusan Persediaan

Dalam hal permohonan pengembalian ditolak, Kantor Bea dan Cukai menerbitkan surat penolakan yang memuat jumlah pita cukai dan nilai cukai yang ditolak beserta alasannya sebagaimana diatur dalam Pasal 7. Pita cukai yang ditolak dapat dimusnahkan untuk mencegah penyalahgunaan. Format Berita Acara Pemusnahan diatur dalam Lampiran Huruf C, yang memuat tahun pita, tarif cukai, jumlah keping, serta cara pemusnahan dengan disaksikan oleh pihak perusahaan.

Verifikasi Tingkat Pusat dan Penerbitan Dokumen CK-3

Alur verifikasi akhir di tingkat Kantor Pusat Direktorat Jenderal diatur dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10. Direktur dapat menunjuk Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan terhadap pendapat pengembalian beserta kelengkapan dokumen pendukung dari Kantor Bea dan Cukai terkait. Direktur menerbitkan Tanda Bukti Penerimaan Pengembalian Pita Cukai (CK-3) paling lama 10 hari kerja setelah berita acara pemeriksaan tingkat pusat diterbitkan sebagaimana diatur dalam Pasal 10. CK-3 menjadi dasar bagi perusahaan untuk menggunakan hak pengembalian cukai.

Kewajiban Biaya Pengganti dan Pencairan Dana

Pengusaha wajib melunasi Biaya Pengganti atas penyediaan pita cukai, dengan pembayaran yang dibuktikan bersama CK-3 sebagai dokumen dasar pengembalian sebagaimana diatur dalam Pasal 11. Pemanfaatan dana pengembalian diatur dalam Pasal 12 dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Dana digunakan terlebih dahulu untuk melunasi atau mengurangi utang cukai perusahaan;

  2. Jika tidak terdapat utang cukai, dana digunakan untuk pelunasan setoran cukai pada pemesanan berikutnya; atau

  3. Perusahaan dapat mengajukan pengembalian secara tunai melalui mekanisme kas negara.

Digitalisasi Layanan dan Pengawasan Akhir Terpusat

Seluruh proses pengembalian cukai dilakukan secara elektronik melalui Sistem Komputer Pelayanan sebagaimana diatur dalam Pasal 13. Penggunaan formulir fisik hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, yaitu apabila sistem mengalami gangguan atau belum tersedia di kantor terkait. Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pusat melakukan pengawasan akhir dengan memusnahkan pita cukai yang telah diterbitkan CK-3 sebagaimana diatur dalam Pasal 14. Tindakan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran kembali pita cukai.

Panduan Teknis Operasional

Panduan operasional pelaksanaan pengembalian cukai diatur dalam Lampiran Huruf D sebagaimana dirujuk dalam Pasal 15. Panduan tersebut memuat langkah-langkah yang dilakukan pelaku usaha dalam menggunakan sistem, meliputi:

  1. Pengisian formulir PBCK-4 dan matriks pemesanan sesuai jenis produk;

  2. Perekaman data dan pengiriman respons validasi sistem yang memeriksa kelengkapan data dokumen serta status pembekuan NPPBKC secara otomatis;

  3. Penyerahan fisik pita cukai ke kantor pelayanan untuk penyegelan dan pemeriksaan lanjutan; serta

  4. Pemantauan status penerbitan CK-3 atau surat penolakan melalui sistem komputer.

Penutup

Peraturan DJBC 1/2026 mewajibkan Pengusaha Pabrik dan Importir menjalankan seluruh proses pengembalian cukai melalui Sistem Komputer Pelayanan dengan memastikan pita cukai yang diajukan masih dalam batas waktu pemesanan paling lama satu tahun anggaran sebelumnya sebagaimana diatur dalam Pasal 2 serta mengajukan permohonan secara terpisah untuk pita cukai rusak dan yang tidak digunakan. Pengisian matriks asal CK-1 dan CK-1A sesuai Lampiran Huruf A dan B perlu dilakukan secara tepat karena menjadi dasar verifikasi, yang dilanjutkan dengan pemeriksaan fisik dan pencatatan dalam Berita Acara Pemeriksaan sebelum diproses lebih lanjut. Pengusaha juga wajib melunasi Biaya Pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 11 sebelum menggunakan hak pengembalian, sementara dana yang disetujui digunakan terlebih dahulu untuk melunasi utang cukai, kemudian untuk setoran berikutnya, atau diajukan kembali secara tunai sesuai Pasal 12. Dengan batas waktu pengajuan hingga 10 tahun, pelaku usaha perlu mengikuti seluruh tahapan operasional sesuai Lampiran Huruf D serta memastikan kepatuhan pada setiap tahap agar terhindar dari penolakan dan pemusnahan pita cukai yang tidak memenuhi ketentuan.

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.