Peraturan BPOM Nomor 7 Tahun 2026 Atur Kewajiban Baru Promosi dan Iklan Obat, Larang Pemberian Bonus
Pendahuluan
Pada 29 April 2026, Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) mengeluarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Promosi dan Iklan Obat (“Peraturan BPOM 7/2026”), yang mulai berlaku sejak tanggal tersebut. Peraturan ini mengatur pedoman terkait kegiatan promosi dan periklanan obat, yang mencakup kriteria konten, sarana media, mekanisme persetujuan, kewajiban dan larangan bagi pelaku usaha, hingga sistem pengawasan dan sanksi administratif.
Selain itu, BPOM juga membentuk aturan ini karena perlu adanya penyesuaian pengawasan iklan obat dengan perkembangan hukum kesehatan, perizinan berusaha berbasis risiko subsektor obat, serta tren media pemasaran elektronik. Kemudian, pemerintah ingin melindungi masyarakat dari serbuan informasi yang tidak objektif, tidak lengkap, dan berpotensi menyesatkan dalam praktik promosi maupun iklan obat. Peraturan BPOM 7/2026 melaksanakan amanat Pasal 425 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang mengharuskan penetapan aturan teknis promosi obat.
Perbandingan
Peraturan BPOM 7/2026 mencabut dan menggantikan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengawasan Periklanan Obat ("Peraturan BPOM 2/2021"). Berikut adalah tabel perbandingan antara Peraturan BPOM 7/2026 dan Peraturan BPOM 2/2021:
Ketentuan Penting
Penggolongan Obat dan Media Promosi Obat
Menurut Pasal 4, BPOM menggolongkan obat yang dapat pelaku usaha promosikan menjadi obat dengan resep dan obat tanpa resep. Pasal 5 mengatur bahwa pelaku usaha hanya boleh mengiklankan dan mempromosikan obat dengan resep pada media ilmiah yang secara khusus menyasar tenaga medis dan tenaga kesehatan. Sebaliknya, pelaku usaha dapat mengiklankan dan mempromosikan obat tanpa resep secara luas kepada masyarakat umum. Di sisi lain, pasal 7 memberikan pengecualian di mana industri farmasi boleh mempublikasikan obat dengan resep dalam laman resmi mereka sebagai profil perusahaan, namun membatasi tampilannya hanya pada gambar kemasan produk, nama dagang, komposisi, dan/atau kekuatan obat.
Kriteria dan Manajemen Risiko dalam Kegiatan Promosi
Pasal 8 ayat (1) menegaskan bahwa penyelenggara promosi wajib menyajikan informasi yang objektif, lengkap, dan tidak menyesatkan. Selanjutnya, menurut Pasal 8 ayat (3) dan (4), Industri Farmasi, PBF, fasilitas pelayanan kefarmasian, dan penyelenggara sistem elektronik farmasi wajib menyusun dan menerapkan manajemen risiko promosi guna mencegah penyalahgunaan dan/atau penyimpangan distribusi obat di masyarakat. Manajemen risiko ini mewajibkan pelaku usaha untuk mengendalikan beberapa aspek yang meliputi:
- Manajemen stok, termasuk perkiraan kebutuhan dan prevalensi penyakit;
- Masa simpan obat;
- Integritas rantai pasok; dan/atau
- Kebijakan retur atau pembelian putus.
Persyaratan Kualifikasi Penyelenggara Promosi
Pasal 10 dan Pasal 11 mewajibkan Industri Farmasi dan PBF untuk menugaskan penyelenggara promosi yang telah memenuhi standar kualifikasi memadai. Pasal 10 merinci siapa saja yang termasuk sebagai penyelenggara promosi, yaitu:
- Medical representative, product specialist, atau personel pemasaran sejenis;
- Tenaga penjual (sales) dari industri farmasi dan/atau PBF; dan
- Pihak lain yang ditugaskan secara formal oleh industri farmasi, PBF, fasilitas pelayanan kefarmasian, penyelenggara sistem elektronik farmasi, dan/atau fasilitas lain, termasuk berbagai jenjang manajemen pemasaran.
Penyelenggara promosi wajib melaporkan setiap keluhan atau informasi keamanan obat dari masyarakat kepada fasilitas yang menaunginya. Pasal 11 ayat (3) menetapkan bahwa fasilitas kesehatan dan industri farmasi harus memastikan tenaga promosi memiliki pengetahuan mengenai:
- Produk yang dipromosikan;
- Komunikasi;
- Pemasaran;
- Etika promosi;
- Farmakovigilans; dan/atau
- Peraturan perundang-undangan.
Materi Iklan dan Kewajiban Kontak Layanan
Berdasarkan Pasal 13 jo. Lampiran I, penyedia iklan wajib memastikan materi iklan bersih dari klaim berlebihan, seperti melarang penggunaan kata "aman", "tidak berbahaya", dan/atau "bebas/tidak ada efek samping". Pelaku usaha tidak boleh menampilkan iklan yang mengklaim efek pengobatan instan, menggunakan takhayul, atau memanfaatkan rekomendasi testimoni (endorsement) dari selebritas, tenaga medis, maupun pejabat publik. Selain itu, Pasal 17 mewajibkan pelaku usaha mencantumkan kontak layanan informasi masyarakat pada seluruh iklan di media visual, kecuali iklan tersebut memiliki durasi tayang kurang dari 6 (enam) detik.
Pencantuman Informasi Khusus untuk Obat Tertentu
Pasal 15 menambahkan kewajiban khusus bagi obat tertentu untuk mencantumkan informasi khusus dalam iklannya. Obat-obat tertentu yang dimaksud terdiri dari 15 kategori, yaitu:
- Obat batuk atau obat flu;
- Obat antialergi (kategori baru dibanding Peraturan BPOM 2/2021);
- Obat asma;
- Obat maag;
- Obat cacing;
- Obat topikal untuk infeksi karena jamur;
- Obat tetes mata;
- Obat kumur;
- Obat sakit tenggorokan;
- Obat lebam;
- Obat laksatif/pencahar;
- Obat mabuk perjalanan;
- Obat malaria;
- Obat diare; dan/atau
- Obat tertentu lain yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
Ketentuan informasi khusus tersebut selengkapnya diatur dalam Lampiran II dan tidak berlaku bagi obat keras, narkotika, serta psikotropika yang iklannya ditujukan kepada tenaga medis/kesehatan. Selain menambahkan Obat antialergi, Peraturan BPOM 7/2026 ini juga menghapus kategori 'Obat Anemia' dari daftar obat yang diwajibkan memuat informasi khusus (sebelumnya diatur di Peraturan BPOM 2/2021). Lampiran II menetapkan bahwa produsen wajib menambahkan informasi berikut:
- Obat flu/batuk: wajib mencantumkan "Dapat menyebabkan kantuk" (untuk obat mengandung antihistamin) dan/atau "Perhatikan Peringatan dan Kontra Indikasi, Tidak Melebihi Dosis yang Dianjurkan" (untuk yang mengandung nasal dekongestan);
- Obat antialergi: wajib mencantumkan "Dapat menyebabkan kantuk" (jika mengandung antihistamin yang menyebabkan kantuk);
- Obat asma: wajib mencantumkan informasi kepastian gejala dan peringatan dosis; khusus obat asma dengan teofilin ≥120 mg wajib mencantumkan peringatan jantung berdebar;
- Obat maag: wajib mencantumkan anjuran makan teratur; khusus yang mengandung simetikon ≥50 mg dapat mencantumkan klaim "Mengatasi kembung";
- Obat cacing: wajib mencantumkan informasi kepastian diagnosa dan anjuran kebersihan;
- Obat topikal infeksi jamur: wajib mencantumkan informasi kebersihan tubuh dan penggunaan minimal 2 minggu;
- Obat tetes mata: khusus yang mengandung benzalkonium chloride wajib mencantumkan larangan penggunaan bersamaan lensa kontak;
- Obat kumur: wajib mencantumkan anjuran menggosok gigi secara teratur;
- Obat tenggorokan: wajib mencantumkan anjuran periksa dokter jika gejala menetap lebih dari 3 hari;
- Obat lebam: wajib mencantumkan larangan pengolesan pada selaput lendir atau luka terbuka;
- Obat laksatif/pencahar: wajib mencantumkan peringatan hanya untuk jangka pendek dan anjuran konsumsi serat;
- Obat mabuk perjalanan: wajib mencantumkan "Dapat menyebabkan kantuk";
- Obat malaria: iklan wajib disesuaikan dengan Pedoman Pengobatan Malaria Kemenkes dan wajib mencantumkan peringatan memburuknya gejala; dan
- Obat diare: wajib mencantumkan anjuran penggunaan oralit dan peringatan tidak boleh diberikan kepada anak di bawah 5 tahun.
Larangan dalam Praktik Promosi
Pasal 35 melarang Industri Farmasi, PBF, fasilitas pelayanan kefarmasian, penyelenggara sistem elektronik farmasi, dan fasilitas lain untuk memberikan secara langsung maupun tidak langsung bonus/hadiah berupa uang dan/atau barang kepada masyarakat dan tenaga kesehatan, dan/atau tenaga medis termasuk keluarga dan afiliasinya yang berkaitan dengan penjualan produk demi mendongkrak omzet penjualan produk. Pasal 36 melarang berbagai praktik promosi yang berpotensi tidak sehat, antara lain:
- Kerja sama dalam peresepan obat dengan fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga medis, atau tenaga kesehatan untuk meningkatkan penjualan obat tertentu;
- Membentuk kelompok khusus termasuk multi level marketing untuk meningkatkan penjualan;
- Melakukan promosi berhadiah dengan pengembalian kemasan bekas atau menyelenggarakan kuis;
- Melakukan promosi terselubung yang menyamarkan promosi obat melalui kegiatan uji klinis, uji epidemiologi, studi pemasaran, atau penelitian lainnya;
- Memberikan contoh obat kepada masyarakat dalam rangka promosi;
- Memberikan bonus dalam bentuk obat dan sediaan farmasi lainnya dengan cara apapun dalam paket terkait promosi;
- Memberikan potongan harga atau diskon yang berlebihan hingga di bawah harga pasar yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat; dan/atau
- Memberikan potongan harga atau diskon dengan mekanisme komisi.
Pasal 38 menutup celah digital dengan melarang penggunaan fitur komunikasi interaktif di media sosial sebagai ruang transaksi jual beli obat secara langsung. Di sisi lain, Pasal 39 ayat (1) melarang individu (perorangan) melakukan promosi dan/atau iklan obat, kecuali ia bertugas sebagai pemeran iklan yang ditunjuk secara formal oleh Industri Farmasi.
Sanksi
Pasal 42 menetapkan bahwa pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan, antara lain kewajiban promosi yang objektif dan lengkap (Pasal 3 dan 8), kewajiban persetujuan iklan (Pasal 18), larangan bonus (Pasal 35), larangan multi level marketing dan promosi terselubung (Pasal 36), larangan promosi obat resep oleh fasilitas kefarmasian (Pasal 37), dan larangan perorangan melakukan promosi (Pasal 39), akan dikenakan sanksi administratif berupa:
- Peringatan;
- Peringatan keras;
- Penghentian sementara kegiatan;
- Pencabutan izin edar; dan/atau
- Pencabutan sertifikat CDOB (Cara Distribusi Obat yang Baik).
Sanksi diberikan oleh Kepala Badan, dan tata cara penerbitannya mengacu pada peraturan BPOM yang mengatur tindak lanjut pengawasan obat dan bahan obat.
Ketentuan Peralihan
Menurut Pasal 44, permohonan persetujuan iklan yang telah diajukan sebelum 29 April 2026 tetap diproses berdasarkan ketentuan Peraturan BPOM 2/2021. Kemudian, persetujuan iklan yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan BPOM 2/2021 masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan BPOM 7/2026. Di sisi lain, persetujuan iklan yang diterbitkan berdasarkan Peraturan BPOM 2/2021 namun tidak sesuai dengan ketentuan baru dalam Peraturan BPOM 7/2026 wajib disesuaikan paling lambat 29 April 2027.
Penutup
Peraturan BPOM 7/2026 memperbarui aturan promosi dan periklanan obat di Indonesia guna melindungi masyarakat dari informasi menyesatkan serta menyesuaikan dengan tren pemasaran digital. Regulasi ini memperketat pengawasan dengan membatasi iklan obat resep hanya pada media ilmiah untuk tenaga medis, mewajibkan pemenuhan standar kualifikasi bagi penyelenggara promosi, serta mengharuskan pelaku usaha menerapkan manajemen risiko terkait distribusi obat. Selain mengatur standar konten iklan yang ketat dan pencantuman informasi peringatan khusus untuk 15 kategori obat tertentu, peraturan ini juga melarang praktik pemberian bonus, promosi terselubung, transaksi jual beli langsung melalui media sosial, serta promosi oleh perorangan. Terhadap setiap pelanggaran, BPOM dapat menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin edar produk dan sertifikat CDOB, di mana pelaku usaha diberikan masa peralihan untuk menyesuaikan materi iklan lama selambat-lambatnya hingga 29 April 2027.
Apa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.