Legal Updates

Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 Wajibkan SPPG Kelola Sisa Pangan dan Limbah Program MBG

26/3/2026
Ivonnie Wijaya, Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 Wajibkan SPPG Kelola Sisa Pangan dan Limbah Program MBG

Pendahuluan

Pada 11 Februari 2026, Badan Gizi Nasional (“BGN”) menetapkan Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sisa Pangan, Sampah, dan Air Limbah Domestik Program Makan Bergizi Gratis (“Peraturan BGN 1/2026”), yang mulai berlaku sejak 17 Maret 2026. Peraturan ini mewajibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (“SPPG”) untuk menangani seluruh buangan material yang timbul dari penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (“MBG”) di lapangan.

Peraturan BGN 1/2026 dibentuk untuk menjaga kesehatan masyarakat dan menghindari potensi pencemaran lingkungan akibat pelaksanaan program skala nasional tersebut. Peraturan ini juga bertujuan mendukung penerapan prinsip higiene dan sanitasi pangan dalam program MBG, sekaligus menjadi turunan pelaksanaan dari Pasal 39 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Melalui regulasi ini, BGN berupaya mengatasi tantangan limbah domestik dan mencegah sisa buangan sejak dari tahap produksi pangan di dapur hingga pascakonsumsi oleh kelompok sasaran.

 

Ketentuan Penting

Kewajiban SPPG dan Penyediaan Sarana Prasarana 

Menurut Pasal 2 ayat (1), setiap SPPG wajib melakukan penanganan sisa pangan, pengelolaan sampah, dan pengelolaan air limbah domestik. Pasal 14 ayat (1) dan (2) mewajibkan SPPG menyediakan berbagai sarana dan prasarana untuk menunjang kewajiban tersebut, yang mencakup:

  1. Wadah pengumpulan sisa pangan dan wadah pemilahan sampah;
  2. Sarana penunjang pencegah sisa pangan, sarana pengomposan sampah, dan sarana pengangkutan;
  3. Sarana higiene dan sanitasi, serta sarana pengolahan air limbah domestik; serta
  4. Tempat penampungan sementara dan alat pelindung diri (APD) bagi para petugas.

Penyelamatan dan Pendataan Sisa Pangan

Aiyu

Permudah Kerja Hukum dengan AI

Cari regulasi, analisis dokumen, dan dapatkan jawaban hukum instan — didukung Veritask AI.

Pasal 3 ayat (2) menguraikan bahwa SPPG wajib melakukan pencegahan, pendataan, dan penyelamatan sisa pangan, baik di lokasi SPPG maupun di kelompok sasaran. Apabila terdapat kelebihan produksi pangan, makanan yang tidak tersalurkan, atau terjadi keadaan kahar, Pasal 7 ayat (2) dan (3) menentukan bahwa SPPG dapat menyelamatkan pangan tersebut dengan menyalurkannya kepada masyarakat setempat selama memenuhi standar kelayakan dan keamanan. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 6 ayat (8), SPPG wajib melakukan pendataan sesuai dengan format pada bagian Lampiran yang memisahkan volume buangan berdasarkan sumber karbohidrat, protein, sayur, dan buah dalam satuan kilogram. SPPG juga harus mengukur kepuasan penerima manfaat melalui kuesioner evaluasi menu yang menilai aspek tampilan, rasa, tekstur, dan aroma. Seluruh hasil upaya penyelamatan pangan ini wajib dilaporkan oleh SPPG melalui platform elektronik "Stop Boros Pangan" sesuai dengan Pasal 8 ayat (2).

Manajemen Sampah Berbasis Ekonomi Sirkular 

Menurut Pasal 10 ayat (2), SPPG wajib mengelola seluruh sampah yang dihasilkan dengan menerapkan prinsip ekonomi sirkular. Mekanisme pengelolaannya melibatkan serangkaian upaya pengurangan dan penanganan, termasuk kegiatan pemilahan sampah menjadi empat kategori utama sebagaimana diklasifikasikan dalam Pasal 11 ayat (1), yaitu sampah organik, anorganik, residu, dan sampah yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). SPPG wajib mencatat volume pengelolaan ini dan menyampaikannya dalam laporan kepada pemerintah daerah sesuai mandat Pasal 10 ayat (6) dan (7).

Pengendalian Air Limbah Domestik 

Pasal 13 ayat (4) memberikan opsi bagi SPPG untuk mengolah air limbah domestiknya sendiri atau menyerahkan pengolahan tersebut kepada pihak ketiga. Apabila SPPG memilih untuk membuang hasil pengolahan air limbahnya ke saluran lingkungan, Pasal 13 ayat (6) menentukan bahwa SPPG wajib mengoperasikan dan merawat unit pengolah air limbah domestik, menentukan titik penaatan air limbah domestik olahan, memastikan aliran pembuangan menuju saluran drainase tidak tersumbat, dan memantau air limbah domestik pada titik penaatan tersebut setiap 3 (tiga) bulan sekali.

 

Sanksi

Pasal 17 mengatur pengenaan sanksi administratif bagi SPPG yang tidak melakukan penanganan sisa pangan, pengelolaan sampah, dan pengelolaan air limbah domestik. Sanksi yang dapat diberikan berupa teguran tertulis, penghentian operasional sementara, dan/atau penghentian permanen.

 

Penutup

Peraturan BGN 1/2026 mewajibkan SPPG untuk mengelola sisa pangan, sampah, dan air limbah domestik dari Program MBG guna menjaga kesehatan masyarakat dan mencegah pencemaran lingkungan. SPPG wajib menyediakan sarana prasarana penunjang untuk menyelamatkan dan mendata sisa pangan, mengelola sampah berbasis ekonomi sirkular, serta mengendalikan air limbah domestik dengan pemantauan berkala. SPPG yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga penghentian operasional secara permanen.

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.