Peraturan Bank Indonesia Nomor 5 Tahun 2026 Wajibkan Penempatan Devisa Hasil Ekspor di Bank BUMN
Pendahuluan
Pada 29 Mei 2026, Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor ("PBI 5/2026"), yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Peraturan ini bertujuan menata ulang tata kelola dan ekosistem pemasukan, penempatan, serta pemanfaatan Devisa Hasil Ekspor (“DHE”), khususnya dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam (“SDA”).
PBI 5/2026 dibentuk untuk meningkatkan manfaat devisa dalam mendukung kesinambungan pembangunan nasional, ketahanan ekonomi, dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Bank Indonesia melakukan penyesuaian aturan ini untuk merespons dan menyelaraskan ketentuan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Melalui regulasi ini, Bank Indonesia berupaya memperkuat ketersediaan likuiditas valuta asing di dalam negeri dengan menyentralisasikan arus devisa ke bank pemerintah dan memperluas pilihan instrumen pengelolaan devisa yang aman bagi pelaku usaha.
Perbandingan
PBI 5/2026 mengubah dan menghapus beberapa ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor ("PBI 7/2023") sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 (“PBI 3/2025”).
Ketentuan Penting
Kewajiban Pemasukan Ekspor Melalui Bank BUMN
Menurut Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (2) PBI 5/2026, Bank Indonesia kini mewajibkan Eksportir SDA (dengan nilai ekspor paling sedikit sebesar batasan nominal tertentu) untuk memasukkan seluruh DHE SDA mereka ke dalam Rekening Khusus DHE SDA pada Bank BUMN. Selanjutnya, jika Eksportir menerima DHE SDA tersebut dalam bentuk uang tunai secara langsung di dalam negeri, Pasal 18 ayat (2) menginstruksikan Eksportir SDA untuk langsung menyetorkannya ke dalam Rekening Khusus DHE SDA di Bank BUMN yang bersangkutan. Bank Indonesia mengharuskan Eksportir untuk memenuhi kewajiban batas waktu penyetoran atau pemasukan devisa ini paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah bulan dokumen Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) terbit.
Tambahan Pilihan Instrumen Penempatan
Pasal 20 ayat (1) dan ayat (3) mengatur bahwa Eksportir SDA harus menempatkan DHE SDA yang tersimpan di Bank BUMN tersebut ke dalam instrumen-instrumen penempatan yang memenuhi syarat. Bank Indonesia menambahkan variasi penempatan investasi yang dapat dieksekusi oleh pelaku usaha dengan merinci daftar instrumen sebagai berikut:
- Rekening Khusus DHE SDA dalam valuta asing khusus di Bank BUMN.
- Instrumen perbankan yang berupa deposito valuta asing pada Bank BUMN.
- Instrumen keuangan terbitan Bank Indonesia berupa term deposit valuta asing, sekuritas valas BI, dan sukuk valas BI.
- Instrumen Surat Utang Negara (SUN) dan/atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dalam valuta asing.
- Berbagai instrumen keuangan lain yang dapat ditetapkan Bank Indonesia kemudian hari.
Pembatasan Maksimal Penukaran DHE SDA ke Rupiah
Pasal 22A ayat (1) dan ayat (2) mengharuskan Eksportir SDA (terkhusus pelaku usaha komoditas di luar sektor minyak dan gas bumi) untuk mengendalikan nilai devisa yang mereka tukarkan (konversi) ke mata uang Rupiah. Eksportir SDA wajib memastikan bahwa kuantitas DHE SDA yang mereka tukar melalui mekanisme transaksi tunai maupun forward patuh terhadap batasan persentase tertinggi yang diatur. Untuk menentukan limit ini, Pasal 22A ayat (3) menerangkan bahwa perhitungan batas maksimal dilakukan berdasarkan akumulasi nominal pemasukan DHE SDA milik eksportir ke dalam Rekening Khusus pada bulan yang sama. Bank Indonesia akan menerapkan sanksi kepada setiap Eksportir SDA yang melanggar ketentuan persentase maksimal penukaran ini.
Penetapan Bank Khusus untuk Perjanjian Dagang Bilateral
Pasal 47A ayat (1) memfasilitasi kelonggaran khusus bagi aktivitas perdagangan lintas negara tertentu, di mana Bank Indonesia dapat menetapkan Bank (bank umum devisa) apa pun, memberikan fleksibilitas yang tidak terbatas hanya pada Bank BUMN, untuk menampung devisa hasil ekspor yang terikat langsung oleh perjanjian perdagangan bilateral atau kesepahaman perdagangan internasional lainnya. Pasal 47A ayat (2) memastikan bahwa Bank Indonesia menyelenggarakan proses seleksi dan menetapkan bank-bank mitra khusus ini berdasarkan kriteria kualifikasi yang dirumuskan Bank Indonesia.
Penghapusan Peran LPEI dalam Ekosistem DHE SDA
PBI 5/2026 menghapus keseluruhan Bab V yang mencakup Pasal 50 hingga Pasal 56, serta menghapus Pasal 24 dan Pasal 24A. Penghapusan pasal-pasal ini menandakan pencabutan wewenang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (“LPEI”) dalam ekosistem pengelolaan DHE SDA. Sebelumnya, LPEI berhak menampung DHE SDA, memfasilitasi penukaran valuta asing ke Rupiah, serta menerbitkan instrumen keuangan terkait DHE. Dengan dihapuskannya ketentuan-ketentuan ini, Bank Indonesia menegaskan bahwa seluruh fungsi penerimaan, penempatan, dan pemanfaatan DHE SDA kini hanya dapat dilaksanakan Bank BUMN, sehingga pelaku usaha tidak lagi dapat menggunakan rekening LPEI untuk pemenuhan kewajiban devisa mereka.
Pengetatan Mekanisme Transfer Dana Masuk
Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 43 memperketat aturan mengenai aliran dana masuk ke Rekening Khusus. Bank Indonesia menginstruksikan Bank BUMN untuk memastikan bahwa Transfer Dana Masuk ke dalam Rekening Khusus DHE SDA hanya boleh berasal dari sumber-sumber yang sah, seperti DHE SDA milik eksportir yang sama, pencairan instrumen penempatan sebelumnya, dana dari Rekening Khusus DHE SDA lain milik eksportir yang sama, atau setoran untuk menutupi kekurangan penempatan dan kelebihan penukaran Rupiah. Apabila Bank BUMN menemukan adanya dana masuk dari sumber di luar ketentuan tersebut, Pasal 23 ayat (4) mewajibkan Eksportir SDA untuk segera memindahkan dana tersebut keluar dari Rekening Khusus DHE SDA di Bank BUMN.
Ketentuan Peralihan
Menurut Pasal II Angka 1, Bank BUMN dan Bank Indonesia akan tetap melangsungkan instrumen penempatan DHE SDA (seperti term deposit valas, sekuritas, atau sukuk valas) yang bersumber dari Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) keluaran sebelum tanggal 1 Juni 2026, hingga instrumen tersebut selesai atau habis batas waktu jatuh temponya.
Penutup
PBI 5/2026 mereformasi tata kelola DHE SDA guna memperkuat likuiditas valuta asing domestik dengan mewajibkan eksportir untuk menempatkan devisanya di Rekening Khusus Bank BUMN, sekaligus menghapus kewenangan LPEI dalam ekosistem ini. Peraturan ini juga mengoptimalkan pengelolaan devisa dengan memperluas instrumen penempatan melalui penambahan SUN dan SBSN valuta asing, memperketat validitas aliran dana masuk ke rekening khusus, serta membatasi persentase maksimal penukaran DHE ke Rupiah. Melalui sentralisasi dan penyesuaian aturan ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa arus devisa dapat dikelola lebih aman dan memberikan manfaat yang optimal bagi ketahanan serta pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.