Legal Updates

Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 Perketat Pengelolaan Uang Rupiah dan Kewajiban PJPUR

7/4/2026
Ivonnie Wijaya, Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 Perketat Pengelolaan Uang Rupiah dan Kewajiban PJPUR

Pendahuluan

Pada 25 Maret 2026, Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 tentang Uang Rupiah Kertas dan Logam (“PBI 3/2026”), yang mulai berlaku pada 31 Maret 2026. Peraturan ini bertujuan mengatur tata kelola uang Rupiah kertas dan logam sebagai alat pembayaran yang sah, guna mencapai ketersediaan uang yang berkualitas, memadai, dan terpercaya di seluruh penjuru negeri.

Bank Indonesia menilai bahwa Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah (“PBI 21/2019”) sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan hukum dan dinamika lingkungan strategis dalam pengelolaan uang rupiah kertas dan logam. PBI 3/2026 merespons mandat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang menegaskan kedudukan Rupiah bukan sekadar alat tukar, melainkan instrumen vital yang mencerminkan kedaulatan dan kekuatan ekonomi nasional. Bank Indonesia bertekad melaksanakan kewenangan pengelolaan uang secara lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, sekaligus menyelaraskan penyelenggaraan jasa pengolahan uang dengan Blueprint Pengelolaan Uang Rupiah 2030 (BPPUR 2030).

 

Perbandingan

PBI 3/2026 mencabut dan menggantikan PBI 21/2019. Berikut adalah tabel perbandingan antara PBI 3/2026 dan PBI 21/2019:

Aspek

PBI 3/2026

PBI 21/2019

Kategori dan Modal PJPUR

Bank Indonesia tidak lagi membagi Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (“PJPUR”) ke dalam "Kategori Satu" dan "Kategori Dua", serta menyeragamkan syarat modal minimum menjadi paling sedikit Rp3.000.000.000,00 untuk memperoleh izin usaha.

PJPUR dibagi menjadi PJPUR Kategori Satu dengan modal minimum Rp1.500.000.000,00 dan PJPUR Kategori Dua dengan modal minimum Rp3.000.000.000,00.

Macam Uang Rupiah

Bank Indonesia mengklasifikasikan macam Uang Rupiah menjadi tiga, yakni Uang Rupiah Kertas, Uang Rupiah Logam, dan Uang Rupiah digital.

Klasifikasi macam Uang Rupiah hanya memuat Uang Rupiah Kertas dan Uang Rupiah Logam.

Sanksi Temuan Uang Palsu

Sanksi denda sebesar Rp1.000.000,00 untuk setiap lembar atau setiap keping temuan Uang Rupiah tidak asli dalam kegiatan penyetoran.

Sanksi denda berupa kewajiban membayar sebesar 10 (sepuluh) kali lipat dari total nilai nominal temuan Uang Rupiah tidak asli.

Kerja Sama Operasi (KSO) PJPUR

PJPUR dapat melakukan Kerja Sama Operasi di wilayah tertentu di luar kantor PJPUR, dengan batasan bahwa setiap KSO hanya diperbolehkan untuk melayani 1 (satu) pemberi kerja.

Tidak mengatur.

 

Ketentuan Penting

Syarat dan Kewajiban Operasional PJPUR 

Pasal 48 ayat (1) mewajibkan setiap entitas yang ingin menyelenggarakan jasa penunjang pengedaran uang rupiah kertas dan logam untuk memiliki izin usaha PJPUR dari Bank Indonesia. Menurut Pasal 50, calon PJPUR wajib memiliki badan hukum berbentuk perseroan terbatas, dengan susunan anggota direksi dan mayoritas anggota dewan komisaris yang berdomisili di Indonesia. Berdasarkan Pasal 51, PJPUR wajib memenuhi ketentuan modal minimum sebesar Rp3.000.000.000,00 dan dilarang berasal dari pinjaman. 

Apabila PJPUR ingin membuka kantor cabang, Pasal 56 mengharuskan PJPUR untuk memperoleh persetujuan operasional dari Bank Indonesia. Dalam pembukaan kantor cabang, PJPUR harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

  1. Rencana pembukaan kantor cabang dicantumkan dalam rencana bisnis PJPUR; 
  2. Memenuhi persyaratan penambahan modal; 
  3. Memiliki izin perluasan kegiatan operasional dari Kepolisian Negara Republik Indonesia; 
  4. Menggunakan sarana dan prasarana sesuai standar yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; 
  5. Memiliki sumber daya manusia dengan kompetensi yang memadai sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia mengenai standardisasi kompetensi di bidang sistem pembayaran; 
  6. Memiliki rencana keberlangsungan bisnis untuk kegiatan operasional setempat; dan 
  7. Memiliki standar operasional prosedur untuk setiap jenis kegiatan usaha PJPUR.

Menurut Pasal 62, PJPUR dalam menyelenggarakan kegiatan usaha pengolahan Uang Rupiah Kertas dan Logam wajib: 

Aiyu

Permudah Kerja Hukum dengan AI

Cari regulasi, analisis dokumen, dan dapatkan jawaban hukum instan — didukung Veritask AI.

  1. Memiliki dan menerapkan manajemen risiko secara efektif; 
  2. Memiliki asuransi yang melindungi seluruh jenis kegiatan PJPUR; 
  3. Menyusun dan menyampaikan rencana bisnis PJPUR kepada Bank Indonesia; 
  4. Mendapatkan persetujuan dari Bank Indonesia dalam hal akan melakukan perubahan anggota dewan komisaris dan/atau anggota direksi; 
  5. Membuat perjanjian penggunaan jasa pengolahan Uang Rupiah Kertas dan Logam dengan pengguna jasa;
  6. Memelihara kecukupan modal minimum sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia; 
  7. Memenuhi komposisi kepemilikan saham sesuai ketentuan Bank Indonesia; 
  8. Menggunakan sarana dan prasarana sesuai standar yang ditetapkan Bank Indonesia; 
  9. Memenuhi standar kualitas olahan Uang Rupiah Kertas dan Logam yang ditetapkan Bank Indonesia; 
  10. Melakukan kegiatan dengan menggunakan sarana dan prasarana sesuai kapasitas yang ditetapkan Bank Indonesia; 
  11. Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di bidang pengolahan Uang Rupiah Kertas dan Logam; dan 
  12. Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi PJPUR.

Kemudian, Pasal 63 melarang PJPUR mengalihkan pelaksanaan atas jenis kegiatan usaha PJPUR kepada pihak lain, serta melakukan aksi korporasi yang mengubah kepemilikan saham mayoritas sebelum 5 (lima) tahun sejak izin usaha pertama kali diberikan.

Tanggung Jawab Bank Terkait Uang Palsu dan Pemantauan PJPUR 

Saat Bank melakukan penyetoran dan penarikan uang di Bank Indonesia, Pasal 23 mewajibkan Bank untuk:

  1. Memastikan kesesuaian jumlah Uang Rupiah Kertas dan Logam dalam kegiatan penyetoran; 
  2. Memastikan pegawai dan/atau pihak lain yang melakukan penarikan Uang Rupiah Kertas dan Logam telah memiliki kuasa dari Bank dan telah memiliki spesimen tanda tangan di Bank Indonesia; 
  3. Melakukan penyetoran dan/atau penarikan Uang Rupiah Kertas dan Logam di Bank Indonesia sesuai jam operasional layanan kas Bank Indonesia; 
  4. Memastikan Uang Rupiah Kertas dan Logam dalam kegiatan penyetoran tidak terdapat Uang Rupiah Kertas dan Logam yang diragukan keasliannya; dan 
  5. Menyampaikan laporan proyeksi arus kas (cashflow) kepada Bank Indonesia secara periodik.

Di sisi lain, Bank dilarang untuk melakukan kegiatan selain penyetoran dan/atau penarikan di lingkungan kantor Bank Indonesia, melakukan penyetoran Uang Rupiah Kertas dan Logam yang didalamnya terdapat campuran antara Uang Rupiah yang layak edar dan Uang Rupiah Tidak Layak Edar (“UTLE”) melebihi batasan yang ditetapkan Bank Indonesia, dan melakukan penyetoran Uang Rupiah Kertas dan Logam yang didalamnya terdapat campuran jenis pecahan dan/atau tahun emisi. 

Selanjutnya, kelalaian dalam mencegah lolosnya uang palsu dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 24 berupa teguran tertulis dan denda sebesar Rp1.000.000,00 untuk setiap lembar atau keping uang palsu yang ditemukan. Dalam hal Bank memutuskan untuk mengalihdayakan (outsourcing) proses penyetoran atau pengolahan uang kepada pihak PJPUR, Pasal 28 dan Pasal 35 mengamanatkan Bank untuk memastikan bahwa mitranya berizin resmi. Selain itu, Bank tidak dapat lepas tangan, melainkan wajib memantau kinerja operasional dan praktik manajemen risiko PJPUR tersebut.

Standar Penggantian Uang Rupiah Tidak Layak Edar (UTLE) 

Pasal 78 membagi UTLE ke dalam dua kelompok, yaitu Uang Rupiah Lusuh dan Uang Rupiah Rusak. Bagi masyarakat yang hendak menukarkan uang kertas dalam kondisi rusak, Pasal 79 mengatur bahwa Bank Indonesia akan mengganti penuh sesuai nilai nominal dengan sejumlah syarat, yaitu:

  1. Kerusakan uang rupiah kertas tidak dilakukan atau tidak diduga dilakukan secara sengaja;
  2. Sisa wujud fisik uang harus lebih dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya; dan
  3. Tanda keaslian uang rupiah kertas yang rusak tersebut masih dapat diketahui atau dikenali.

Apabila uang kertas menyusut hingga menyamai atau kurang dari 2/3 aslinya, pengajuan penggantian akan ditolak. Untuk uang berjenis logam yang mengalami kerusakan, Pasal 80 mengatur bahwa hak penggantian nominal penuh akan dikabulkan oleh Bank Indonesia selama sisa fisik koin masih lebih besar dari 1/2 (satu perdua) dari dimensi aslinya dan tidak terbukti dirusak dengan sengaja.

 

Sanksi

Sanksi Penyetoran dan Penarikan bagi Bank 

Bank Indonesia menjatuhkan sanksi teguran tertulis dan denda sebesar Rp1.000.000,00 untuk setiap lembar atau keping Uang Rupiah tidak asli yang disetorkan ke Bank Indonesia (Pasal 24 ayat (1) huruf d). Bank Indonesia juga membatasi atau menolak layanan penyetoran dan penarikan apabila Bank melakukan pelanggaran prosedural (Pasal 24 ayat (1) huruf a dan huruf c), seperti tidak memastikan kesesuaian jumlah uang atau melanggar jam operasional layanan kas. Apabila Bank mencampur Uang Rupiah layak edar dengan uang tidak layak edar melebihi batas toleransi, Bank Indonesia memberikan teguran tertulis; dan jika pelanggaran ini berulang hingga tiga kali, Bank Indonesia mengenakan denda Rp1.000.000,00 per kantor Bank (Pasal 24 ayat (2) huruf b). Bank Indonesia juga akan membatasi layanan kas jika Bank mencampur uang dari berbagai jenis pecahan dan tahun emisi ke dalam satu setoran (Pasal 24 ayat (2) huruf c).

Sanksi Pengawasan Mitra (PJPUR)

Bank Indonesia menjatuhkan sanksi pembatasan layanan kas dan teguran tertulis (Pasal 29 ayat (1)) bagi Bank yang kedapatan menunjuk PJPUR tanpa izin resmi dan persetujuan operasional. Sanksi berupa teguran tertulis dan/atau pembatasan layanan juga Bank Indonesia jatuhkan kepada Bank yang gagal memantau kinerja pengolahan uang dan penerapan manajemen risiko dari PJPUR mitranya, sesuai Pasal 29 ayat (2), Pasal 36, dan Pasal 68 ayat (3).

Sanksi Pencabutan Izin bagi PJPUR

Bank Indonesia dapat menindak tegas PJPUR yang nekat membuka kantor cabang atau beroperasi tanpa persetujuan resmi dengan cara menghentikan sementara kegiatan usaha di kantor tersebut (Pasal 56 ayat (3) huruf a). Apabila PJPUR mengabaikan sanksi penghentian ini selama 30 hari, Bank Indonesia dapat mencabut izin usaha PJPUR yang bersangkutan (Pasal 56 ayat (3) huruf b). Bank Indonesia juga berwenang mencabut izin usaha PJPUR (Pasal 64 huruf c) yang melanggar Pasal 63 ayat (1), seperti mengubah kepemilikan saham mayoritas sebelum lima tahun beroperasi atau mengalihkan pelaksanaan kegiatan usahanya kepada pihak lain.

Sanksi Keterlambatan Pelaporan

Bank Indonesia mewajibkan Bank dan PJPUR untuk disiplin dalam mengirimkan laporan (Pasal 99 ayat (2)). Berdasarkan Pasal 101 ayat (1) huruf a, Bank Indonesia dapat menagih denda sebesar Rp50.000,00 untuk setiap hari keterlambatan penyampaian laporan berkala (dengan batas maksimal denda Rp1.000.000,00 per laporan). Sementara itu, bagi Bank atau PJPUR yang sama sekali mangkir atau tidak menyampaikan laporan berkala, Bank Indonesia membebankan denda langsung sebesar Rp1.000.000,00 per laporan untuk periode tersebut sesuai Pasal 101 ayat (1) huruf b.

 

Ketentuan Peralihan

Pasal 109 menentukan bahwa PJPUR yang sebelumnya berada di "Kategori Satu" dan memiliki modal di bawah Rp3.000.000.000,00 diwajibkan untuk segera merealisasikan penambahan modal dalam kurun waktu maksimal 2 (dua) tahun sejak 31 Maret 2026. Selama menunda injeksi modal tersebut, lingkup usaha mereka akan dibatasi hanya menyelenggarakan kegiatan distribusi uang dan jasa penyimpanan di ruang khazanah. Kegagalan memenuhi tenggat permodalan selama 2 tahun ini dapat membuahkan sanksi berupa pencabutan izin usaha.

Selain persoalan modal PJPUR, Pasal 110 juga mengatur penundaan keberlakuan sanksi bagi perbankan. Pengenaan denda sebesar Rp1.000.000,00 per lembar uang palsu saat penyetoran dan penarikan uang rupiah baru akan aktif dijalankan pada 1 Januari 2027. Sebelum 1 Januari 2027, perbankan yang melanggar akan tetap dihukum menggunakan formula denda lama, yaitu membayar sebesar 10 kali dari total nilai nominal uang palsu yang disetorkan. Selanjutnya, Bank-Bank yang saat ini memegang status pengelola "kas titipan" diberi tenggat waktu untuk mentransformasikan diri dan memenuhi kualifikasi sebagai "sentra kas mitra" paling lambat tanggal 30 Juni 2026.

 

Penutup

PBI 3/2026 mereformasi tata kelola uang Rupiah untuk mewujudkan sistem pengelolaan yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel. Regulasi ini menetapkan syarat modal minimum seragam sebesar Rp3 miliar bagi PJPUR, mengakui eksistensi Uang Rupiah Digital, serta memperketat standar operasional dan kewajiban perbankan dalam memantau kinerja mitra pengelola uangnya. Selain memperjelas syarat teknis penggantian UTLE bagi masyarakat, PBI 3/2026 juga menegakkan disiplin melalui sanksi, mulai dari denda keterlambatan laporan, denda Rp1 juta per lembar uang palsu (efektif Januari 2027), hingga pencabutan izin usaha, dengan memberikan masa transisi dua tahun bagi PJPUR untuk memenuhi ketentuan permodalan yang baru.

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.