Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 2 Tahun 2026 Menindak Tegas Pelanggaran Produk Halal

11 Juni 2026
Ivonnie Wijaya & Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 2 Tahun 2026 Menindak Tegas Pelanggaran Produk Halal

Pendahuluan

Pada tanggal 5 Juni 2026, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (“BPJPH”) menerbitkan dan memberlakukan Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (“Peraturan BPJPH 2/2026”). Peraturan BPJPH 2/2026 mengatur jenis pelanggaran, bentuk sanksi administratif, serta mekanisme pengenaan sanksi terhadap Pelaku Usaha, Lembaga Pemeriksa Halal, Auditor Halal, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal, dan Pendamping Proses Produk Halal yang tidak memenuhi kewajiban dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Pemerintah menetapkan Peraturan BPJPH 2/2026 untuk mendukung penegakan hukum melalui pengenaan sanksi administratif serta memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan jaminan mengenai kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat. Selain itu, Peraturan BPJPH 2/2026 mengatur pelaksanaan pengenaan sanksi administratif guna mendukung tertib administrasi pemerintahan dan akuntabilitas penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (“JPH”).

Ketentuan Penting

Jenis Pelanggaran Jaminan Produk Halal oleh Pelaku Usaha

Peraturan BPJPH 2/2026 mengatur jenis pelanggaran penyelenggaraan Jaminan Produk Halal yang dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha. Berdasarkan Pasal 17, jenis pelanggaran tersebut meliputi:

  1. Tidak melaksanakan kewajiban sertifikasi halal pada produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan yang telah melewati masa penahapan;

  2. Memberikan informasi yang tidak jujur saat pendaftaran;

  3. Kegagalan memisahkan lokasi dan alat produksi antara produk halal dan non-halal;

  4. Tidak memiliki penyelia halal;

  5. Tidak melaporkan perubahan komposisi bahan;

  6. Tidak mencantumkan label halal pada produk bersertifikat;

  7. Gagal menjaga kehalalan produk;

  8. Tidak memperbarui sertifikat halal;

  9. Tidak menerapkan sistem Jaminan Produk Halal;

  10. Tidak mencantumkan keterangan tidak halal pada produk berbahan haram; serta

  11. Tidak melakukan registrasi, tidak mencantumkan nomor registrasi berdekatan dengan label halal, dan/atau tidak memperpanjang registrasi sertifikat halal dari luar negeri.

Sanksi Administratif bagi Pelaku Usaha

Peraturan BPJPH 2/2026 mengatur sanksi administratif bagi Pelaku Usaha yang melakukan pelanggaran penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), sanksi administratif tersebut meliputi:

  1. Peringatan tertulis;

  2. Denda administratif;

  3. Pencabutan Sertifikat Halal (termasuk pencabutan nomor registrasi Sertifikat Halal luar negeri); dan/atau

  4. Penarikan barang dari peredaran.

Pasal 18 mengatur jenis sanksi yang dikenakan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Pelaku Usaha yang tidak melaksanakan kewajiban sertifikasi halal atas produk yang telah melewati masa penahapan dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis dan/atau penarikan barang dari peredaran. Sementara itu, Pelaku Usaha yang memberikan informasi yang tidak benar, tidak memisahkan fasilitas produksi halal dan non-halal, atau tidak menjaga kehalalan produk dapat dikenai denda administratif dan/atau pencabutan Sertifikat Halal. Untuk pelanggaran yang berkaitan dengan pembaruan Sertifikat Halal dan tidak menerapkan sistem JPH, Pelaku Usaha dikenai sanksi berupa denda administratif dan/atau pencabutan Sertifikat Halal. Sementara itu, untuk pelanggaran yang berkaitan dengan pelaporan perubahan komposisi bahan dan pencantuman label halal, Peraturan BPJPH 2/2026 mengenakan sanksi secara berjenjang berupa peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan Sertifikat Halal, dan penarikan barang dari peredaran.

Pejabat yang Berwenang Menjatuhkan Sanksi Administratif

Pasal 2 ayat (2) beserta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 mengatur kewenangan pejabat BPJPH dalam menjatuhkan sanksi administratif kepada Pelaku Usaha. Peringatan tertulis dijatuhkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama setelah memperoleh persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, sedangkan denda administratif ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya. Adapun pencabutan Sertifikat Halal, pencabutan nomor registrasi Sertifikat Halal luar negeri, dan penarikan barang dari peredaran ditetapkan oleh Kepala BPJPH.

Informasi yang Wajib Dicantumkan dalam Keputusan Sanksi Administratif

Peraturan BPJPH 2/2026 mengatur informasi yang wajib dicantumkan dalam keputusan pengenaan sanksi administratif kepada Pelaku Usaha. Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), keputusan peringatan tertulis memuat:

  1. Identitas dan alamat pelanggar;

  2. Jenis dan penjelasan pelanggaran;

  3. Konsekuensi pelanggaran;

  4. Jangka waktu penyelesaian tindak lanjut; dan

  5. Tanggal penerbitan.

Untuk sanksi pencabutan Sertifikat Halal, Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) mengatur bahwa keputusan Kepala BPJPH memuat identitas Pelaku Usaha, alamat Pelaku Usaha, nomor Sertifikat Halal, jenis produk, nama produk, jenis pelanggaran, dan tanggal pencabutan. Sementara itu, Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) mengatur bahwa keputusan penarikan barang dari peredaran juga memuat jangka waktu penarikan barang. Berdasarkan Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (3), BPJPH wajib menyampaikan keputusan tersebut kepada Pelaku Usaha paling lambat 5 hari kerja sejak tanggal penetapan.

Tenggat Waktu Tindak Lanjut atas Peringatan Tertulis

Pelaku Usaha wajib menindaklanjuti pelanggaran setelah menerima sanksi peringatan tertulis. Berdasarkan Pasal 19 ayat (1), Pelaku Usaha yang tidak melaksanakan kewajiban sertifikasi halal atas produk yang telah melewati masa penahapan diberikan waktu paling lama 30 hari kerja untuk memenuhi kewajiban tersebut. Untuk pelanggaran lainnya, Pelaku Usaha diberikan waktu paling lama 14 hari kerja untuk melakukan tindak lanjut. Apabila Pelaku Usaha tidak melakukan tindak lanjut dalam jangka waktu tersebut, Pasal 20 mengatur bahwa BPJPH dapat menyebarluaskan informasi mengenai pelanggaran melalui media cetak, media elektronik, media sosial, dan/atau pemasangan stiker peringatan. Selain itu, berdasarkan Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), Pelaku Usaha dapat dikenai sanksi administratif lanjutan berupa penarikan barang dari peredaran atau denda administratif sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Perbedaan Sanksi atas Pelanggaran Administrasi Sertifikat Halal Luar Negeri berdasarkan Skala Usaha

Peraturan BPJPH 2/2026 mengatur perbedaan pengenaan sanksi administratif atas pelanggaran yang berkaitan dengan registrasi Sertifikat Halal luar negeri berdasarkan skala usaha. Berdasarkan Pasal 18 ayat (6), Pelaku Usaha skala menengah dan besar yang tidak melakukan registrasi, tidak mencantumkan nomor registrasi di dekat label halal, atau tidak memperpanjang registrasi Sertifikat Halal luar negeri dikenai sanksi berupa denda administratif dan/atau penarikan barang dari peredaran. Sementara itu, Pasal 18 ayat (7) mengatur bahwa Pelaku Usaha mikro dan kecil yang melakukan pelanggaran yang sama dikenai sanksi secara bertahap berupa peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau penarikan barang dari peredaran. Selain itu, Pasal 18 ayat (8) memberikan kewenangan kepada BPJPH untuk terlebih dahulu mengenakan sanksi peringatan tertulis sebelum menjatuhkan denda administratif dan/atau penarikan barang dari peredaran.

Penarikan Produk dari Peredaran

Peraturan BPJPH 2/2026 mengatur kewajiban penarikan produk dari peredaran sebagai tindak lanjut atas pengenaan sanksi administratif tertentu. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1), Pelaku Usaha wajib menarik barang dari peredaran paling lama 60 hari kerja sejak keputusan penarikan barang dari peredaran ditetapkan. Apabila Pelaku Usaha tidak melakukan penarikan barang dari peredaran dalam jangka waktu yang ditentukan, Pasal 23 ayat (2) mengatur bahwa BPJPH berkoordinasi dengan kementerian dan/atau lembaga terkait untuk melakukan penarikan barang dari peredaran. Selain itu, berdasarkan Pasal 21, pencabutan Sertifikat Halal dapat disertai dengan penarikan barang dari peredaran sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant

Penarikan Produk dan Pengumuman Publik atas Produk yang Mengandung Bahan Haram

Pasal 22 mengatur tindak lanjut atas pelanggaran berupa tidak mencantumkan keterangan tidak halal pada produk yang berasal dari bahan yang diharamkan. Berdasarkan Pasal 22 ayat (1), Pelaku Usaha yang dikenai sanksi peringatan tertulis atas pelanggaran tersebut wajib menarik produk dari peredaran sampai keterangan tidak halal dicantumkan pada produk. Berdasarkan Pasal 22 ayat (2), penarikan barang dari peredaran untuk jenis Produk penyediaan makanan dan minuman dengan pengolahan secara langsung dan jenis Produk jasa tersebut, dilakukan dengan menutup sementara lokasi usaha serta melakukan pemberian informasi mengenai pelanggaran melalui pemasangan stiker, spanduk, dan/atau lainnya. Selain itu, Pasal 22 ayat (3) mengatur bahwa BPJPH mengumumkan informasi mengenai produk tersebut kepada masyarakat paling lambat 2 hari kerja sejak sanksi peringatan tertulis diberikan melalui media elektronik, media sosial, dan/atau media cetak.

Pengajuan Keberatan atas Sanksi Administratif

Peraturan BPJPH 2/2026 memberikan hak kepada Pelaku Usaha untuk mengajukan keberatan atas sanksi administratif tertentu. Berdasarkan Pasal 38 ayat (1) dan Pasal 39 ayat (1), Pelaku Usaha dapat mengajukan keberatan kepada Kepala BPJPH atas sanksi berupa denda administratif, pencabutan Sertifikat Halal, pencabutan nomor registrasi Sertifikat Halal luar negeri, dan/atau penarikan barang dari peredaran. Pasal 40 mengatur bahwa keberatan diajukan paling lama 5 hari kerja sejak keputusan pengenaan sanksi administratif ditetapkan. Selanjutnya, Pasal 41 mengatur bahwa Kepala BPJPH menugaskan Tim Banding untuk melakukan kajian atas keberatan yang diajukan dalam jangka waktu paling lama 2 hari kerja. Berdasarkan hasil kajian tersebut, Kepala BPJPH menetapkan keputusan untuk menerima atau menolak keberatan paling lama 1 hari kerja dan menyampaikan pemberitahuan atau perubahan keputusan kepada Pelaku Usaha.

Persyaratan Pengajuan Keberatan

Pasal 39 ayat (3) mengatur bahwa permohonan keberatan yang diajukan kepada Kepala BPJPH wajib memuat:

  1. Identitas pemohon;

  2. Alasan keberatan;

  3. Keputusan yang dimohonkan; dan

  4. Bukti lain yang mendukung alasan keberatan.

Selain itu, Pasal 39 ayat (4) mengatur bahwa bukti pendukung dapat berupa dokumen pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan JPH.

Sanksi bagi Pelaku Usaha Jalur Pernyataan Halal (Self-Declare)

Pasal 24 mengatur pengenaan sanksi administratif bagi Pelaku Usaha mikro dan kecil yang memperoleh Sertifikat Halal melalui mekanisme pernyataan halal (self-declare). Berdasarkan Pasal 24 ayat (1), Pelaku Usaha yang tidak melaksanakan kewajiban sertifikasi halal atas produk yang telah melewati masa penahapan dikenai sanksi berupa peringatan tertulis. Sementara itu, Pasal 24 ayat (2) mengatur bahwa Pelaku Usaha yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b sampai dengan huruf i (seperti memberikan informasi yang tidak benar, tidak memisahkan fasilitas produksi, tidak memiliki penyelia halal, hingga tidak menerapkan sistem JPH) dikenai sanksi secara berjenjang berupa peringatan tertulis, denda administratif, dan pencabutan Sertifikat Halal.

Alasan Pengajuan Keberatan atas Sanksi Administratif

Pasal 6 ayat (3) mengatur alasan yang dapat digunakan oleh Pelaku Usaha dalam mengajukan keberatan atas pengenaan sanksi administratif, yaitu:

  1. Pelaksanaan pengawasan Jaminan Produk Halal tidak dilakukan sesuai dengan prosedur;

  2. Pengawas tidak dapat menunjukkan keterangan dan alat bukti yang sah atas pelanggaran yang dituduhkan;

  3. Sanksi administratif ditetapkan oleh pejabat yang tidak berwenang;

  4. Ditemukannya bukti baru yang dapat memperberat atau meringankan pengenaan sanksi administratif; dan

  5. Pelaku Usaha tidak dapat melakukan tindak lanjut perbaikan karena keadaan kahar (force majeure).

Pengawasan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal

Pasal 34 ayat (2) dan Pasal 35 mengatur bahwa pengawasan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dilaksanakan oleh Pengawas Jaminan Produk Halal yang berasal dari BPJPH, kementerian/lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. Berdasarkan Pasal 36 dan Pasal 37, laporan hasil pengawasan menjadi dasar bagi Kepala BPJPH atau pejabat yang berwenang untuk menetapkan pengenaan sanksi administratif sesuai dengan hasil pengawasan yang dilakukan.

Pemantauan Tindak Lanjut atas Sanksi Administratif

Pasal 42 mengatur bahwa tindak lanjut atas pengenaan sanksi administratif didokumentasikan dalam dokumen pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan Jaminan Produk Halal. Selanjutnya, Pasal 43 mengatur bahwa BPJPH melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut hasil pengawasan Jaminan Produk Halal setelah pengenaan sanksi administratif.

Larangan bagi Lembaga Pemeriksa Halal, Auditor Halal, dan Pendamping Proses Produk Halal

Peraturan BPJPH 2/2026 juga mengatur larangan bagi pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Berdasarkan Pasal 25 huruf j dan Pasal 27 huruf l, Lembaga Pemeriksa Halal dan Auditor Halal dilarang melakukan kegiatan di luar pelaksanaan pemeriksaan dan/atau pengujian yang dapat menimbulkan biaya tambahan atau konflik kepentingan dengan Pelaku Usaha. Selain itu, Pasal 31 ayat (3) menjabarkan pelanggaran bagi Pendamping Proses Produk Halal seperti memalsukan dokumen atau melakukan tindakan yang mengakibatkan terjadinya pungutan liar dan/atau gratifikasi dalam proses permohonan Sertifikat Halal. Atas jenis pelanggaran tersebut, Pasal 32 ayat (3) mengatur bahwa Pendamping PPH dikenai sanksi administratif berupa pencabutan nomor registrasi.

Ketentuan Peralihan

Pasal 44 mengatur bahwa Pelaku Usaha dapat mengajukan kembali permohonan Sertifikat Halal pada produk yang telah dikenakan sanksi pencabutan Sertifikat Halal. Selain itu, Pasal 45 mengatur bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur sanksi administratif dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal wajib menyesuaikan dengan Peraturan BPJPH 2/2026.

Penutup

Peraturan BPJPH 2/2026 mengatur jenis pelanggaran, bentuk sanksi administratif, pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi, mekanisme pengawasan, serta tata cara pengajuan keberatan dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Bagi Pelaku Usaha, Peraturan BPJPH 2/2026 mengatur berbagai pelanggaran yang dapat dikenai sanksi administratif, antara lain tidak melaksanakan kewajiban sertifikasi halal, memberikan informasi yang tidak benar, tidak memisahkan fasilitas produksi halal dan non-halal, tidak memiliki penyelia halal, tidak melaporkan perubahan komposisi bahan, tidak mencantumkan label halal atau keterangan tidak halal, tidak menjaga kehalalan produk, tidak memperbarui Sertifikat Halal, tidak menerapkan sistem Jaminan Produk Halal, serta tidak memenuhi kewajiban registrasi Sertifikat Halal luar negeri. Atas pelanggaran tersebut, BPJPH dapat mengenakan sanksi berupa peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan Sertifikat Halal atau nomor registrasi Sertifikat Halal luar negeri, dan/atau penarikan barang dari peredaran sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Peraturan BPJPH 2/2026 juga mengatur pejabat yang berwenang menjatuhkan masing-masing sanksi, informasi yang wajib dicantumkan dalam keputusan sanksi administratif, serta kewajiban penyampaian keputusan kepada Pelaku Usaha paling lambat 5 hari kerja sejak penetapan. Pelaku Usaha yang menerima peringatan tertulis wajib melakukan tindak lanjut dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja untuk pelanggaran kewajiban sertifikasi halal setelah masa penahapan dan paling lama 14 hari kerja untuk pelanggaran lainnya, dengan kemungkinan penyebarluasan informasi pelanggaran dan pengenaan sanksi administratif lanjutan apabila tindak lanjut tidak dilakukan. Selain itu, Peraturan BPJPH 2/2026 mengatur kewajiban penarikan barang dari peredaran, termasuk kewajiban penutupan sementara lokasi usaha tertentu dan pemasangan informasi pelanggaran, serta pengumuman kepada masyarakat atas produk yang mengandung bahan yang diharamkan dan tidak mencantumkan keterangan tidak halal. Peraturan BPJPH 2/2026 juga mengatur perbedaan pengenaan sanksi atas pelanggaran administrasi Sertifikat Halal luar negeri berdasarkan skala usaha dan pengenaan sanksi bagi Pelaku Usaha mikro dan kecil yang memperoleh Sertifikat Halal melalui mekanisme pernyataan halal (self-declare). Dalam pelaksanaannya, pengenaan sanksi administratif didasarkan pada hasil pengawasan yang dilakukan oleh Pengawas Jaminan Produk Halal, didokumentasikan dalam dokumen pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan Jaminan Produk Halal, dan diikuti dengan pemantauan tindak lanjut setelah sanksi dijatuhkan. Peraturan BPJPH 2/2026 juga memberikan hak kepada Pelaku Usaha untuk mengajukan keberatan atas sanksi administratif tertentu dengan memenuhi persyaratan dan alasan yang diatur dalam peraturan tersebut, dengan batas waktu pengajuan keberatan paling lama 5 hari kerja sejak penetapan sanksi. Di samping mengatur kewajiban Pelaku Usaha, Peraturan BPJPH 2/2026 menetapkan larangan bagi Lembaga Pemeriksa Halal, Auditor Halal, dan Pendamping Proses Produk Halal serta mengatur sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan dalam pelaksanaan tugasnya. Selanjutnya, Pelaku Usaha yang Sertifikat Halalnya dicabut tetap dapat mengajukan kembali permohonan Sertifikat Halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan peraturan perundang-undangan yang mengatur sanksi administratif dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal wajib menyesuaikan dengan Peraturan BPJPH 2/2026.

Regulasi Terkait

Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.

Bagikan:

Masuk untuk berkomentar

Masuk

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.