Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 5 Tahun 2025 Menata Ulang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Ketenaganukliran

5 Januari 2026
Ivonnie Wijaya, Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 5 Tahun 2025 Menata Ulang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Ketenaganukliran

Pendahuluan

Pada 30 Desember 2025, Badan Pengawas Tenaga Nuklir ("BAPETEN") menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran (“PerBAPETEN 5/2025”). PerBAPETEN 5/2025 mengatur syarat pendirian usaha, kualifikasi tenaga kerja, operasional kegiatan, pengecualian perizinan, hingga penutupan usaha, dan mewajibkan seluruh proses tersebut dilakukan melalui sistem elektronik nasional.

PerBAPETEN 5/2025 mengatur integrasi data antara sistem perizinan berusaha nasional (Online Single Submission / ”OSS”) dan Sistem Informasi Perizinan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (“Sistem Balis”), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. PerBAPETEN 5/2025 menetapkan standar keselamatan, persyaratan kualifikasi tenaga kerja, serta mekanisme sanksi administratif dalam kegiatan ketenaganukliran guna melindungi pekerja, masyarakat, dan lingkungan dari risiko paparan radiasi.

Perbandingan

PerBAPETEN 5/2025 mencabut dan menyatakan tidak berlaku:

  1. Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran (“PerBapeten 3/2021”); dan

  2. Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penatalaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran (“PerBapeten 1/2022”).

Berikut adalah perbandingan antara PerBAPETEN 5/2025 dengan PerBapeten 3/2021 dan PerBapeten 1/2022: 

Aspek PerBAPETEN 5/2025 PerBapeten 3/2021 & PerBapeten 1/2022
Sanksi Administratif

Menerapkan mekanisme sanksi yang tegas dan terukur:

  1. Pencabutan Otomatis: Kepala BAPETEN langsung mencabut PB dan/atau PB UMKU apabila Pemegang Izin terbukti menyampaikan dokumen palsu dalam proses permohonan izin.
  2. Peringatan Terukur: Sanksi peringatan tertulis (1, 2, dan 3) memiliki jeda waktu tindak lanjut yang pasti, masing-masing 10 (sepuluh) hari kerja.
Pengaturan sanksi administratif bersifat umum dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.
Sistem Perizinan Mewajibkan penggunaan Sistem OSS yang terintegrasi dengan Sistem Balis. Permohonan perizinan disampaikan melalui Sistem OSS yang terintegrasi dengan Sistem Balis sesuai dengan ketentuan PerBAPETEN 5/2025. Menggunakan OSS RBA, namun belum mengatur integrasi teknis antara OSS dan sistem BAPETEN (Balis).
Definisi Pengembangan Usaha PerBAPETEN 5/2025 membedakan pengajuan izin baru dan perubahan data berdasarkan jenis kegiatan usaha dan penilaian tingkat risiko oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir. Batasan antara perubahan izin administratif dan pengembangan usaha belum jelas, sehingga ekspansi bisnis kerap diperlakukan sebagai perubahan data izin.
Mekanisme Persetujuan Teknis Memisahkan izin usaha dengan persetujuan tertentu untuk aktivitas teknis, seperti ekspor dan impor zat radioaktif serta modifikasi fasilitas yang berdampak pada keselamatan. Pengangkutan Zat Radioaktif dilaksanakan berdasarkan PB atau PB UMKU yang relevan dengan pemenuhan persyaratan teknis keselamatan radiasi. Persetujuan teknis seringkali dianggap melekat pada izin utama atau bagian dari pengawasan rutin, tanpa mekanisme permohonan terpisah. 
 

Ketentuan Penting

Legalitas dan Bentuk Badan Usaha

Ketentuan mengenai subjek hukum Pelaku Usaha dan persyaratan bentuk badan usaha dalam penyelenggaraan kegiatan ketenaganukliran diatur dalam Pasal 2, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 13 PerBAPETEN 5/2025. Pelaku usaha dapat berupa perseorangan, badan usaha (berbadan hukum maupun tidak), atau kantor perwakilan. Untuk kegiatan berisiko tinggi, yaitu Instalasi Nuklir, Bahan Nuklir, dan Pertambangan Bahan Galian Nuklir, peraturan ini mensyaratkan pelaku usaha berbentuk Badan Hukum Indonesia, seperti perseroan terbatas, yayasan, atau koperasi. Dengan ketentuan tersebut, kegiatan pada sektor ini tidak dapat dijalankan oleh perseorangan. Selain itu, setiap pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan akun akses pada sistem OSS.

Struktur Perizinan: Izin Utama (PB) dan Penunjang (PB UMKU)

Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2, Pasal 1 angka 3, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, perusahaan perlu memperhatikan perbedaan antara kedua jenis perizinan ini dalam menjalankan kegiatan usaha: 

  1. Perizinan Berusaha (PB): PB merupakan izin operasional utama yang mencakup kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion (Industri/Medis), Instalasi Nuklir (Reaktor/Non-Reaktor), Pertambangan, dan Jasa Pendukung (Lembaga Uji/Pelatihan).

  2. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU): PB UMKU merupakan legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk menunjang kegiatan usaha. Legalitas penunjang mencakup kegiatan lalu lintas barang, termasuk perizinan ekspor dan impor zat radioaktif, pembangkit radiasi pengion, serta bahan nuklir. Ruang lingkup ini juga mencakup perizinan untuk tahapan teknis fasilitas, seperti konstruksi, operasi, dan dekomisioning fasilitas iradiator, produksi radioisotop, serta pengelolaan limbah radioaktif. Selain itu, kegiatan jasa tertentu, seperti Uji Tak Rusak (Non-Destructive Testing), well logging, serta layanan radiologi diagnostik dan intervensional, wajib memiliki legalitas penunjang.

Aspek Ketenagakerjaan dan Kesehatan Kerja

PerBAPETEN 5/2025 mengatur persyaratan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan kegiatan ketenaganukliran. Perusahaan wajib memenuhi ketentuan ketenagakerjaan sesuai dengan jenis kegiatan usahanya.

  1. Personel Wajib: Pemegang izin wajib menempatkan personel sesuai dengan jenis dan tingkat risiko kegiatan, antara lain Petugas Proteksi Radiasi (PPR), Pekerja Radiasi, Petugas Keamanan Zat Radioaktif, dan Petugas Perawatan.

  2. Izin Bekerja (Personal License): Petugas Proteksi Radiasi (PPR) wajib memiliki Izin Bekerja yang diterbitkan oleh Kepala BAPETEN dan masih berlaku. Perusahaan hanya dapat menunjuk PPR dengan izin bekerja yang aktif.

  3. Kesehatan dan Pemantauan Dosis: Perusahaan menyelenggarakan pemantauan dosis radiasi bagi pekerja radiasi menggunakan dosimeter serta pemeriksaan kesehatan secara berkala. Hasil pemantauan dosis dan pemeriksaan kesehatan digunakan sebagai bagian dari persyaratan administrasi dalam perubahan data personel dan perpanjangan izin.

  4. Pelatihan: Perusahaan memastikan personel mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan yang terakreditasi atau ditunjuk oleh BAPETEN.

Ketentuan mengenai kewajiban penempatan personel, kepemilikan Izin Bekerja, pemantauan dosis radiasi, pemeriksaan kesehatan berkala, serta pelatihan personel diatur dalam Pasal 155, Pasal 171, serta standar teknis dalam Lampiran PerBAPETEN 5/2025.

Aiyu

Permudah Kerja Hukum dengan AI

Cari regulasi, analisis dokumen, dan dapatkan jawaban hukum instan — didukung Veritask AI.

Siklus Hidup Perizinan Bertahap (Lifecycle Approach)

Pengaturan mengenai pemberian izin secara bertahap untuk fasilitas berisiko tinggi, seperti iradiator, reaktor, dan fasilitas produksi radioisotop, diatur dalam Pasal 15, Pasal 30, serta Pasal 1 angka 38 PerBAPETEN 5/2025. Perusahaan mengikuti tahapan perizinan sesuai dengan siklus kegiatan fasilitas.

  1. Tahap Konstruksi: Wajib dimiliki sebelum memulai pembangunan fisik atau instalasi alat.

  2. Tahap Operasi: Diajukan setelah konstruksi selesai dan hasil komisioning (uji coba) dinyatakan aman.

  3. Tahap Dekomisioning: Wajib diajukan saat perusahaan hendak menutup fasilitas atau berhenti beroperasi permanen.

  4. Pernyataan Pembebasan (Klierens): Penetapan pembebasan dari pengawasan BAPETEN atas zat radioaktif terbuka, limbah radioaktif, atau bahan dan peralatan terkontaminasi dan/atau teraktivasi yang telah memenuhi kriteria keselamatan radiasi.

Dinamika Aksi Korporasi: Perubahan Data dan Pengembangan Usaha

Pasal 77 sampai dengan Pasal 98 PerBAPETEN 5/2025 mengatur tata cara perubahan bisnis:

  1. Pengembangan Usaha (Wajib Izin Baru): Khusus bagi sektor Instalasi Nuklir, Bahan Nuklir, dan Pertambangan, setiap penambahan kapasitas produksi, perluasan lokasi usaha, atau penambahan kegiatan usaha wajib mengajukan PB baru.

  2. Perubahan Data: Bagi sektor Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion, perubahan yang bersifat administratif atau perubahan teknis yang tidak mengubah tingkat risiko kegiatan diproses melalui mekanisme perubahan data izin, sesuai dengan penilaian Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

  3. Perubahan Personel: Penggantian Petugas Proteksi Radiasi (PPR) atau personel lain yang dipersyaratkan dilaporkan melalui perubahan data dengan melampirkan Izin Bekerja yang masih berlaku.

Kewajiban Persetujuan (Approval) untuk Aktivitas Khusus

Dalam pelaksanaan kegiatan usaha, Pasal 42 sampai dengan Pasal 76 mengatur bahwa perusahaan memerlukan persetujuan dari Kepala BAPETEN untuk aktivitas tertentu di luar izin usaha:

  1. Modifikasi Fasilitas: Perubahan desain alat atau struktur bangunan yang berdampak pada keselamatan dilarang dikerjakan sebelum Persetujuan Modifikasi terbit.

  2. Ekspor dan Impor: Setiap pengiriman lintas negara zat radioaktif memerlukan persetujuan spesifik per pengiriman (shipment) dan mensyaratkan adanya notifikasi (consent) antar-negara.

  3. Pengangkutan: Pengangkutan Zat Radioaktif dilaksanakan berdasarkan PB atau PB UMKU yang relevan dan wajib memenuhi ketentuan teknis keselamatan radiasi, termasuk persyaratan bungkusan dan pengangkutan.

Pengecualian Izin

Pasal 99 sampai Pasal 102 mengatur jenis barang beradiasi yang tidak memerlukan izin. Pengecualian izin berlaku untuk:

  1. Zat radioaktif dengan aktivitas di bawah nilai batas pengecualian.

  2. Pembangkit radiasi energi rendah (maksimum 5 keV) yang pada kondisi operasi normal tidak menyebabkan laju dosis ekuivalen melebihi 1 µSv/jam pada jarak 10 cm dari permukaan alat.

  3. Barang konsumen yang telah disetujui atau ditetapkan oleh Kepala Badan dan memenuhi ketentuan keselamatan radiasi sesuai PerBAPETEN 5/2025.

Untuk kegiatan ekspor atau impor atas barang yang termasuk dalam pengecualian izin, pelaku usaha wajib memperoleh surat pernyataan dari Kepala Badan melalui permohonan kepada Kepala Badan.

Tanggung Jawab Korporasi pada Pembubaran/Kepailitan

Pasal 105, Pasal 108, Pasal 112, Pasal 116, dan Pasal 119 PerBAPETEN 5/2025 mengatur kelanjutan tanggung jawab keselamatan radiasi dalam hal perusahaan dibubarkan atau dinyatakan pailit. Apabila izin berakhir karena pembubaran badan usaha atau putusan pailit, pihak yang diberi tanggung jawab atau diberi kuasa untuk dan atas nama Pemegang Izin tetap melaksanakan pengamanan sumber radiasi dan pengelolaan limbah radioaktif.  Dalam kondisi tersebut, pihak yang bertanggung jawab wajib melakukan dekomisioning fasilitas, melakukan pengelolaan limbah radioaktif, serta melakukan penyerahan Bahan Nuklir kepada badan pelaksana atau pengembalian ke negara asal sesuai ketentuan.

Sanksi Administratif Berjenjang

Pasal 175 sampai dengan Pasal 180 PerBAPETEN 5/2025 mengatur penerapan sanksi administratif secara bertahap, meliputi:

  1. Peringatan Tertulis: Diberikan tiga kali (Peringatan 1, 2, 3) dengan jeda waktu tindak lanjut masing-masing 10 (sepuluh) hari kerja.

  2. Pembekuan Izin: Dikenakan jika peringatan ketiga diabaikan. Selama pembekuan, kegiatan usaha wajib berhenti.

  3. Pencabutan Izin: Dilakukan jika masa pembekuan berakhir tanpa perbaikan, atau Kepala BAPETEN langsung mencabut PB dan/atau PB UMKU apabila Pemegang Izin terbukti memalsukan dokumen dalam proses permohonan.

Ketentuan Peralihan

Pasal 181 PerBAPETEN 5/2025 mengatur ketentuan peralihan dalam penerapan perizinan:

  1. Izin yang telah diterbitkan: Seluruh izin yang telah terbit sebelum peraturan ini berlaku dinyatakan tetap sah dan berlaku hingga masa berlakunya habis.

  2. Permohonan dalam Proses (WIP): Permohonan PB dan/atau PB UMKU yang telah diajukan dan masih berada pada tahap penilaian, perbaikan dokumen, penilaian ulang, atau pembayaran pada saat PerBAPETEN 5/2025 mulai berlaku, tetap diproses berdasarkan PerBapeten 3/2021 dan PerBapeten 1/2022.

  3. Kewajiban Setelah Masa Berlaku: Setelah masa berlaku izin berakhir, pengajuan perpanjangan mengikuti ketentuan PerBAPETEN 5/2025, termasuk persyaratan Izin Bekerja personel dan penggunaan sistem Balis.

Penutup

PerBAPETEN 5/2025 mengatur proses perizinan berusaha terpadu melalui OSS dengan pemenuhan standar teknis melalui Sistem Balis, termasuk tata cara perizinan  terhadap ekspansi kegiatan usaha yang diproses sebagai pengembangan usaha. PerBAPETEN 5/2025 juga mengatur sanksi administratif, kewajiban memperoleh persetujuan terpisah untuk aktivitas teknis tertentu seperti modifikasi fasilitas serta ekspor dan impor, dan menegaskan bahwa pengelolaan limbah radioaktif serta pengamanan sumber radiasi tetap menjadi tanggung jawab pengurus perusahaan meskipun badan usaha dibubarkan atau dinyatakan pailit. Sejalan dengan ketentuan tersebut, perusahaan perlu melakukan peninjauan internal atas masa berlaku Izin Bekerja personel dan kesesuaian data teknis dalam perizinan guna mendukung keberlanjutan kegiatan usaha.

Regulasi Terkait

Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.

Bagikan:

Masuk untuk berkomentar

Masuk

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.