Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2026 Mengetatkan Proses, Dokumen, dan Pengawasan Ekspor Produk Pangan Olahan
Pendahuluan
Pada tanggal 29 April 2026, Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Ekspor Pangan Olahan (“Peraturan BPOM 6/2026”). Peraturan BPOM 6/2026 mengatur penerbitan Surat Keterangan Ekspor (“SKE”) oleh BPOM untuk mendukung kegiatan ekspor pangan olahan, bahan pangan, bahan tambahan pangan, dan kemasan pangan.
Peraturan BPOM 6/2026 bertujuan meningkatkan daya saing pangan olahan Indonesia melalui ekspor. Dalam konsideran disebutkan bahwa pelaku usaha memerlukan SKE Pangan Olahan untuk memastikan produk yang diekspor memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi dari negara tujuan, sehingga tata cara penerbitannya diatur untuk memberikan kejelasan proses bagi eksportir.
Ketentuan Penting
Tanggung Jawab Keamanan dan Peredaran Pangan
Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3, pelaku usaha pangan yang mengekspor pangan olahan bertanggung jawab atas keamanan, mutu, dan gizi produk sesuai persyaratan negara tujuan ekspor, serta atas peredaran pangan olahan tersebut di negara tujuan. Selain itu, Pasal 5 mengatur bahwa pangan olahan yang diekspor harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihak Pemohon, Jenis SKE Pangan Olahan, dan Pembatasan Penerbitan
Berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 6, Produsen atau Eksportir dapat mengajukan permohonan penerbitan SKE dengan persetujuan dari produsen atau pemegang perizinan berusaha. Pasal 4 mengatur bahwa Kepala BPOM menerbitkan empat jenis SKE Pangan Olahan, yaitu:
-
Certificate of Free Sale (“CFS”);
-
Health Certificate/To Whom It May Concern;
-
Export Notification for Food Packaging; dan
-
Irradiation Certificate.
Pasal 4 ayat (7) membatasi penerbitan CFS, yaitu tidak berlaku untuk pangan olahan khusus ekspor dan produk ekspor yang memiliki perbedaan komposisi dengan produk yang terdaftar di Indonesia.
Manajemen Akun, Deklarasi Fasilitas, dan Pemutakhiran Data
Pemohon wajib mendaftarkan akun secara daring dengan mengunggah Nomor Induk Berusaha (“NIB”), kartu identitas penanggung jawab, surat permohonan, dan dokumen pendukung lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 9, serta mencantumkan seluruh alamat gudang penyimpanan pangan olahan, termasuk gudang utama, sementara, sewa, dan kontrak. BPOM memverifikasi pendaftaran akun dan perubahan data paling lama 2 hari kerja melalui mekanisme time to respond sebagaimana diatur dalam Pasal 10 dan Pasal 11, dengan perhitungan waktu yang dihentikan dan dimulai kembali apabila diperlukan tambahan data. Dalam hal pemohon tidak dapat mengakses akun, Pasal 12 mengatur bahwa permohonan perubahan akses harus diajukan dengan melampirkan surat kuasa dan dokumen identitas. Seluruh data dan dokumen yang disampaikan juga wajib benar, sah, dan tidak dipalsukan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2).
Prosedur Evaluasi, Batasan Item, Persetujuan, dan Ketentuan Biaya
Pemohon harus melakukan pembayaran biaya permohonan Penerimaan Negara Bukan Pajak (“PNBP”) paling lambat 3 hari kerja sejak surat perintah bayar diterima. BPOM kemudian akan mengevaluasi permohonan paling lama 1 hari kerja setelah pembayaran tersebut divalidasi sebagaimana diatur dalam Pasal 14. Satu Nomor Aju hanya dapat memuat maksimal 20 item produk sesuai Pasal 19 ayat (2). Apabila permohonan disetujui, BPOM menerbitkan persetujuan dalam bentuk elektronik atau non-elektronik dengan format yang mengacu pada Lampiran II sebagaimana diatur dalam Pasal 15. Seluruh biaya permohonan yang telah disetorkan tidak dapat dikembalikan apabila permohonan ditolak atau dinyatakan batal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2).
Mekanisme Perbaikan Permohonan dan Pembatalan
Pasal 17 mengatur penghentian perhitungan waktu layanan (clock-off) apabila dokumen permohonan memerlukan perbaikan. Pemohon dapat menyampaikan perbaikan atau tambahan data paling banyak 3 kali dan harus menyelesaikannya dalam waktu 30 hari kalender sejak Nomor Aju diterbitkan. Jika batas waktu tersebut tidak dipenuhi, permohonan dinyatakan batal. Dalam hal permohonan ditolak atau batal, pelaku usaha harus mengajukan permohonan baru sesuai Pasal 18.
Persyaratan Uji Laboratorium dan Ketentuan Penyesuaian Label untuk Produk PB-UMKU
Lampiran I Huruf A mengatur bahwa pengajuan CFS dan Health Certificate untuk produk dengan nomor Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (“PB-UMKU”) harus melampirkan sertifikat analisis dari laboratorium terakreditasi dengan masa berlaku paling lama 1 tahun atau sertifikat analisis dari laboratorium Produsen. Sertifikat tersebut mencakup:
-
Pengujian Genetically Modified Organism (“GMO”) untuk produk dan hasil olah dari kedelai, jagung, tomat, dan kentang (kecuali ada bukti pernyataan dari pembeli bahwa negara tujuan tidak mempersyaratkannya);
-
Pengujian 3-MCPD untuk produk Hydrolized Vegetable Protein, Isolated Soy Protein, dan Soy Sauce (kecuali ada bukti pernyataan dari pembeli bahwa negara tujuan tidak mempersyaratkannya); dan
-
Pengujian residu Ethylene Oxide dan 2-Chloro Ethanol, serta Ethylene Glycol dan Di-ethylene Glycol untuk produk yang berpotensi tercemar.
Eksportir minyak goreng juga harus melampirkan:
-
Persetujuan Ekspor;
-
Pemberitahuan Ekspor Barang (“PEB”); dan
-
Data Harmonized System (HS) Code.
Selain itu, Lampiran I mengatur bahwa pelaku usaha tidak mencantumkan nomor perizinan domestik (PB-UMKU) pada kemasan ekspor apabila desain atau label berbeda dengan produk lokal.
Persyaratan Khusus Skala Industri Rumah Tangga dan Produk Khusus Ekspor
Lampiran I Huruf B mengatur bahwa pelaku usaha skala industri rumah tangga harus melampirkan SPP-IRT atau IPP-IRT beserta bukti verifikasi sarana atau penyelesaian perbaikan (closed Corrective Action Preventive Action) dari Dinas Kesehatan atau BPOM. Untuk ekspor bahan baku atau produk khusus ekspor, Lampiran I Huruf C mensyaratkan pemohon memiliki Izin Penerapan Program Manajemen Risiko (“PMR”) dan/atau Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (“CPPOB”). Pengajuan CFS untuk produk khusus ekspor juga harus disertai bukti penjualan di dalam negeri berupa surat pesanan atau invois.
Persyaratan Shipment-Specific Certification
Lampiran I Huruf D mengatur persyaratan permohonan Health Certificate dalam bentuk Shipment-Specific Certification. Pelaku usaha harus melampirkan:
-
Surat permohonan;
-
Sertifikat analisis cemaran radioaktif dari laboratorium yang ditunjuk oleh Certifiying Entity;
-
Sertifikat analisis dari laboratorium terakreditasi dengan masa berlaku paling lama 1 tahun atau sertifikat analisis dari laboratorium Produsen jika memiliki nomor PB-UMKU;
-
Hasil inspeksi fasilitas eksportir oleh pengawas pangan BPOM atau inspeksi bersama dengan Kementerian/Lembaga terkait;
-
Dokumen Checklist Self-Assessment Ekspor;
-
Hasil pemindaian produk;
-
Surat pernyataan asal bahan baku;
-
Sertifikat sistem manajemen keamanan pangan dari lembaga terakreditasi, seperti British Retail Consortium (“BRC”), Food Safety System Certification (“FSSC”) 22000, atau ISO 22000; dan
-
Dokumen transportasi berupa Bill of Lading atau Airway Bill.
Ketentuan Klausul Tambahan pada Certificate of Free Sale
Lampiran I Huruf E mengatur bahwa pemohon dapat meminta penambahan klausul pada dokumen CFS sesuai permintaan pembeli. Eksportir dapat menyertakan pernyataan terkait kondisi produk, antara lain:
-
Produk ekspor sama dengan produk yang telah memiliki PB-UMKU, baik pada label, gramasi, dan komposisi;
-
Produk ekspor memiliki perbedaan desain label dibandingkan dengan rancangan label domestik;
-
Produk ekspor berbeda nama dagang dengan produk yang telah memiliki PB-UMKU;
-
Produk ekspor memiliki perbedaan berat bersih atau gramasi; dan
-
Produk dijual secara Business to Business (B2B).
Syarat Spesifik Ekspor Kemasan Pangan dan Sertifikat Iradiasi
Lampiran I Angka 2 mengatur bahwa permohonan SKE untuk kemasan pangan harus dilengkapi dengan deskripsi spesifikasi bahan penyusun, baik bahan maupun zat kontak pangan, serta sertifikat hasil uji migrasi dari laboratorium terakreditasi dengan masa berlaku paling lama 2 tahun. Pemohon juga harus menyertakan:
-
Sertifikat keamanan pangan, seperti ISO 22000;
-
Material Safety Data Sheet (MSDS);
-
Certificate of Compliance; dan
-
Certificate of Origin untuk produk re-ekspor.
Selain itu, Lampiran I Angka 3 mengatur bahwa permohonan Irradiation Certificate harus dilampiri surat keterangan iradiasi dari fasilitas iradiasi.
Layanan Prioritas Persetujuan Otomatis
Pasal 20 mengatur Layanan Prioritas untuk penerbitan SKE Pangan Olahan yang diproses secara otomatis melalui sistem rekomendasi. Layanan ini berlaku selama 1 tahun dan diberikan kepada eksportir yang memenuhi kriteria:
-
Memiliki rekam jejak yang baik sesuai petunjuk teknis penilaian BPOM;
-
Melakukan kegiatan ekspor dan mengajukan SKE secara rutin; dan
-
Tidak memiliki riwayat penolakan produk dari negara tujuan ekspor dalam 2 tahun terakhir.
Masa Berlaku SKE, Pelaporan, dan Layanan Konsultasi
Pasal 21 mengatur bahwa SKE Pangan Olahan berlaku untuk 1 kali pelaksanaan ekspor. Pasal 22 memberikan pengecualian bagi pelaku usaha dengan kinerja baik untuk memperoleh masa berlaku SKE yang lebih panjang dan dapat digunakan lebih dari satu kali, dengan kewajiban menyampaikan laporan realisasi ekspor pada akhir periode penggunaan. Selain itu, Pasal 24 mengatur bahwa BPOM menyediakan export consultation desk pada laman resmi untuk memberikan informasi teknis mengenai persyaratan negara tujuan.
Ketentuan Peralihan
Pasal 27 mengatur bahwa permohonan penerbitan SKE Pangan Olahan yang telah diajukan sebelum peraturan ini berlaku tetap diproses berdasarkan ketentuan sebelumnya, dan dokumen SKE Pangan Olahan yang diterbitkan sebelum 29 April 2026 tetap sah serta berlaku sampai masa berlakunya berakhir. Pelaku usaha juga wajib memenuhi ketentuan sanksi administratif sesuai Pasal 25, di mana dalam hal pemohon melanggar kewajiban pelaporan pemutakhiran data akun, memalsukan data atau dokumen persyaratan, atau tidak menyampaikan laporan realisasi ekspor, Kepala BPOM dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penutupan akses sistem elektronik untuk pengajuan permohonan paling lama 1 tahun, pencabutan layanan prioritas, dan/atau penghentian layanan prioritas selama 2 tahun, dengan tata cara pengenaan sanksi dilaksanakan sesuai Pasal 26.
Penutup
Peraturan BPOM 6/2026 mengatur penerbitan SKE Pangan Olahan dengan mewajibkan pelaku usaha memastikan keamanan, mutu, dan gizi produk serta peredarannya di negara tujuan, memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan, dan mengikuti proses administrasi yang jelas, di mana permohonan hanya dapat diajukan oleh Produsen atau Eksportir dengan persetujuan pihak terkait untuk jenis SKE yang mencakup Certificate of Free Sale, Health Certificate/To Whom It May Concern, Export Notification for Food Packaging, dan Irradiation Certificate, dengan pembatasan bahwa CFS tidak berlaku bagi produk khusus ekspor atau produk dengan komposisi berbeda dari yang terdaftar di Indonesia. Pelaku usaha wajib mendaftarkan akun, menyampaikan data yang benar, serta mencantumkan seluruh fasilitas gudang, dengan verifikasi oleh BPOM dalam jangka waktu tertentu melalui mekanisme time to respond, sementara proses evaluasi dilakukan dalam 1 hari kerja setelah validasi pembayaran PNBP, dengan batas maksimal 20 item per Nomor Aju, dan persetujuan diterbitkan sesuai format yang ditetapkan. Pelaku usaha juga harus memperhatikan bahwa biaya permohonan tidak dapat dikembalikan, serta menyelesaikan perbaikan dokumen paling banyak 3 kali dalam 30 hari kalender sebelum permohonan dinyatakan batal, disertai pemenuhan persyaratan teknis berupa sertifikat analisis laboratorium terakreditasi dengan masa berlaku 1 tahun atau sertifikat analisis dari laboratorium Produsen, pengujian parameter seperti GMO, 3-MCPD, dan residu kimia, serta ketentuan pelabelan yang melarang pencantuman nomor PB-UMKU pada kemasan ekspor tertentu. Selain itu, berlaku persyaratan khusus bagi industri rumah tangga, produk khusus ekspor, shipment-specific certification, kemasan pangan, dan sertifikat iradiasi, termasuk kewajiban dokumen tambahan dan sertifikasi sistem keamanan pangan, serta pengaturan layanan prioritas dengan persetujuan otomatis bagi eksportir tertentu dan masa berlaku SKE yang pada prinsipnya 1 kali ekspor dengan kemungkinan penggunaan lebih dari satu kali bagi pelaku usaha berkinerja baik yang memenuhi kewajiban pelaporan. Permohonan yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan BPOM 6/2026 tetap diproses berdasarkan ketentuan sebelumnya dan SKE yang telah terbit tetap berlaku hingga masa berlakunya berakhir, sementara pelanggaran terhadap kewajiban, termasuk pemalsuan data, ketidakpatuhan pelaporan, atau pelanggaran lainnya, dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penutupan akses sistem elektronik hingga 1 tahun, pencabutan layanan prioritas, dan/atau penghentian layanan prioritas selama 2 tahun, sehingga kepatuhan terhadap seluruh persyaratan menjadi faktor penting dalam menjaga kelangsungan kegiatan ekspor pangan olahan.
Apa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.
